02/06/2026
📢 BAHTSUL MASAIL PCINU TAIWAN yang ke 5: TEGAS MENOLAK PRAKTIK NIKAH SIRI DI TAIWAN
Bahtsul Masail PCINU Taiwan menegaskan bahwa praktik nikah siri di kalangan Pekerja Migran Indonesia di Taiwan telah menimbulkan berbagai mafsadat yang nyata, mulai dari terabaikannya hak perempuan dan anak, kesulitan pengurusan dokumen, hilangnya perlindungan hukum, hingga berbagai persoalan sosial dan kemanusiaan yang terus berulang.
Berdasarkan kajian fiqih, realitas sosial, serta data yang disampaikan dalam forum, Bahtsul Masail menyimpulkan bahwa meskipun nikah siri dapat dinilai sah secara syariat apabila memenuhi rukun dan syarat nikah, namun "dalam konteks PMI di Taiwan yang lebih banyak menimbulkan mudarat daripada maslahat, hukum pelaksanaannya adalah haram."
PCINU Taiwan mengajak seluruh warga Indonesia di Taiwan untuk tidak melakukan nikah siri dalam bentuk apa pun dan memilih pernikahan yang resmi, tercatat, serta mendapat pengakuan agama dan negara melalui pemerintah dalam hal ini adalah KDEI Taipei. Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab untuk menjaga kehormatan keluarga, melindungi hak-hak perempuan dan anak, serta mencegah munculnya persoalan sosial di kemudian hari.
Menjaga kemaslahatan adalah tujuan syariat. Karena itu, setiap bentuk pernikahan yang terbukti membawa kerusakan, penelantaran, dan hilangnya hak-hak dasar keluarga harus ditinggalkan.
Kaidah fikih yang relevan dalam pembahasan nikah siri di Taiwan adalah:
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
Dar'ul Mafāsid Muqaddamun 'Alā Jalbil Maṣāliḥ
"Menolak atau mencegah kerusakan (kemudaratan) harus didahulukan daripada menarik atau meraih kemaslahatan."
Artinya apa,
Kaidah ini merupakan salah satu kaidah besar dalam fikih Islam yang digunakan para ulama ketika menghadapi suatu perkara yang mengandung dua sisi sekaligus, yaitu manfaat (maslahah) dan mudarat (mafsadah). Apabila dalam suatu perbuatan terdapat manfaat, namun mudarat yang ditimbulkan lebih besar atau lebih dominan, maka syariat memerintahkan untuk menghindari mudarat tersebut terlebih dahulu.
Dasar pemikirannya adalah bahwa menjaga keselamatan agama, jiwa, kehormatan, keturunan, dan harta lebih utama daripada memperoleh manfaat yang sifatnya terbatas.
Dalam konteks nikah siri di Taiwan, sebagian orang mungkin melihat adanya maslahat, seperti:
1. Menghindari perzinaan.
2. Memberikan legalitas agama bagi hubungan suami istri.
3. Memenuhi kebutuhan biologis secara halal.
Namun dalam realitas yang terjadi, berdasarkan data dan fakta lapangan, muncul mafsadah yang jauh lebih besar, antara lain:
1. Penelantaran perempuan dan anak.
2. Hilangnya perlindungan hukum keluarga.
3. Kesulitan administrasi dan identitas anak.
4. Anak tidak memperoleh hak-haknya secara layak.
5. Meningkatnya jumlah anak yang diasuh panti asuhan.
6. Potensi hilangnya pendidikan agama dan akidah anak.
7. Timbulnya persoalan sosial yang lebih luas di kalangan PMI.
Karena mafsadah tersebut nyata, berulang, dan berdampak luas, maka berdasarkan kaidah
"درء المفاسد مقدم على جلب المصالح",
pencegahan terhadap kerusakan tersebut harus lebih diutamakan daripada maslahat yang diharapkan dari praktik nikah siri.
Kaidah Pendukung
إِذَا تَعَارَضَتْ مَفْسَدَتَانِ رُوعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَرًا بِارْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا
"Apabila bertemu dua kemudaratan, maka diambil kemudaratan yang lebih ringan untuk menghindari kemudaratan yang lebih besar."
Dalam kasus ini, menunda pernikahan sampai dapat dilaksanakan secara resmi atau mengikuti program nikah resmi yang difasilitasi KDEI Taipei merupakan pilihan yang lebih ringan dibandingkan risiko besar yang ditimbulkan oleh nikah siri.
Kaitannya dengan Maqashid Syariah
Keputusan Bahtsul Masail PCINU Taiwan juga dapat dikaitkan dengan tujuan utama syariat:
حفظ الدين (Hifzh ad-Din) → Menjaga agama.
حفظ النفس (Hifzh an-Nafs) → Menjaga jiwa.
حفظ النسل (Hifzh an-Nasl) → Menjaga keturunan.
حفظ العرض (Hifzh al-'Irdh) → Menjaga kehormatan.
حفظ المال (Hifzh al-Mal) → Menjaga harta.
Apabila praktik nikah siri justru mengancam perlindungan agama anak, nasab, kehormatan keluarga, dan masa depan keturunan, maka syariat menghendaki pencegahan terhadap praktik tersebut demi terwujudnya kemaslahatan yang lebih besar bagi umat. Wallāhu a'lam biṣ-ṣawāb.