AlMosaly App - Indonesia

AlMosaly App - Indonesia ALMosaly..Aplikasi Islami yang Komprehensif untuk semua kebutuhan seorang Muslim setiap Hari dan Kehidupannya.
(1)

Ini membantu untuk melakukan semua Ibadah harian Anda, dengan Teknologi Terbaru dan Metode paling sederhana, Waktu Salat dengan Akurasi Terbesa

04/05/2026

Assalamu alaikum, sahabat AlMosaly yang tercinta, karena satu dan lain hal kami harus membuat halaman baru, untuk mendapatkan info update AlMosaly silahkan ikuti kami di sini https://www.facebook.com/share/1EgirNCJpy/?mibextid=wwXIfr

ALMosaly..Aplikasi Islami yang Komprehensif untuk semua kebutuhan seorang Muslim setiap Hari dan Kehidupannya.

Ini membantu untuk melakukan semua Ibadah harian Anda, dengan Teknologi Terbaru dan Metode paling sederhana, Waktu Salat dengan Akurasi Terbesa

Ujian Daurah Fikih Puasa bersama AlMosaly๐ŸŒŸ Dapatkan Sertifikat Kelulusan Sekarang! ๐ŸŒŸAlhamdulillah, Daurah Fikih Puasa te...
15/02/2026

Ujian Daurah Fikih Puasa bersama AlMosaly

๐ŸŒŸ Dapatkan Sertifikat Kelulusan Sekarang! ๐ŸŒŸ

Alhamdulillah, Daurah Fikih Puasa telah selesai. Kini saatnya kamu mengikuti ujian akhir untuk menguji pemahamanmu.

๐Ÿ” Petunjuk Ujian:

Baca setiap soal dengan saksama.
Pilih jawaban yang menurutmu paling benar.
Setelah selesai menjawab semua pertanyaan, tekan tombol Kirim.

๐Ÿ’Œ Perhatikan:

Jangan lupa menuliskan nama lengkap di awal ujian sesuai yang ingin kamu tampilkan pada sertifikat.
Sertifikat otomatis dikirim langsung ke email yang kamu masukkan.

๐Ÿ’ก Mulai Ujian Sekarang:

Klik di sini untuk mengikuti ujian ( https://forms.gle/dEaeF8dFUTku4fCr6 )
Bagikan ujian ini dengan teman-temanmu agar semakin banyak yang mendapat manfaatnya!
Semoga Sukses dan Berkah selalu ya! ๐ŸŒ™




๐Ÿ“ฒ Unduh aplikasinya sekarang:
https://almosaly.go.link/3taPM

๐ŸŒŸ Daurah Fikih Puasa bersama AlMosaly ๐ŸŒŸ๐Ÿ“š Pelajaran Kesepuluh (selesai)๐Ÿ“Œ Hukum Penting tentang Mengganti Puasa Ramadan:๐Ÿ ...
10/02/2026

๐ŸŒŸ Daurah Fikih Puasa bersama AlMosaly ๐ŸŒŸ

๐Ÿ“š Pelajaran Kesepuluh (selesai)
๐Ÿ“Œ Hukum Penting tentang Mengganti Puasa Ramadan:

๐Ÿ Jika seseorang memiliki kewajiban mengganti puasa Ramadan, disunnahkan melakukannya secara berurutan, terutama jika jumlah hari yang harus diganti lebih dari satu. Sebaiknya mulai mengganti puasa segera setelah hari raya Idul Fitri.
๐Ÿ Tidak diperbolehkan menunda qadha hingga Ramadan berikutnya tanpa uzur (seperti sakit). Jika hanya tersisa beberapa hari dari bulan Syakban yang cukup untuk mengganti puasa, maka wajib dilakukan secara berurutan.
๐Ÿ Jika seseorang menunda mengganti puasa karena uzur hingga lewat Ramadan berikutnya, dia hanya wajib mengganti puasanya tanpa fidyah (memberi makan).
๐Ÿ Namun, jika menunda tanpa uzur hingga lewat Ramadan berikutnya, dia berdosa tetapi tetap hanya wajib mengganti puasanya tanpa fidyah.
๐Ÿ Boleh berpuasa sunnah sebelum mengganti puasa jika waktunya masih panjang, tetapi mendahulukan qadha lebih utama.
๐Ÿ Jika seorang sakit yang masih ada harapan sembuh melewatkan Ramadan, puasa tetap wajib diganti setelah sembuh. Jika dia meninggal sebelum sempat mengganti, maka tidak ada kewajiban apa pun baginya.
๐Ÿ Jika seseorang sembuh tetapi meninggal dunia sebelum mengganti puasanya, maka wajib memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang terlewat. Fidyah ini dapat dibayarkan oleh ahli warisnya.
๐Ÿ Jika seseorang sakit yang tidak ada harapan sembuh kemudian Allah menyembuhkannya setelah sempat membayar fidyah, maka fidyah yang telah diberikan tetap sah, dan dia tidak diwajibkan puasa.
๐Ÿ Jika seseorang meninggal dan masih memiliki hutang puasa, ahli waris boleh memilih antara mengganti puasanya atau memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang terlewat.
๐Ÿ Jika ada kewajiban mengganti puasa dua bulan berturut-turut, maka ahli waris boleh menggantinya dengan berpuasa atau membayar fidyah untuk setiap hari yang terlewat.
๐Ÿ Bagi yang meninggalkan puasa selama bertahun-tahun tanpa alasan syarโ€™i, tidak ada kewajiban menggantinya. Namun, dia wajib bertobat dengan sungguh-sungguh.

๐Ÿ€ Bagikan pelajaran ini kepada keluarga dan temanmu untuk meraih pahala, insya Allah.
Jika ada pertanyaan, silakan tuliskan di kolom komentar ya.

๐Ÿ“š Sumber:
Syarhul Mumtiโ€™ โ€˜Ala Zadul Mustaqniโ€™ (6/446-458)
Fatawa Ibnu Utsaimin (1/539-536)




๐Ÿ“ฒ Unduh aplikasinya sekarang:
https://almosaly.go.link/3taPM

๐ŸŒŸ Daurah Fikih Puasa bersama AlMosaly ๐ŸŒŸ๐Ÿ“š Pelajaran Kesembilan:๐Ÿ“Œ Beberapa Hukum tentang Salat Tarawih:๐Ÿ€ Salat Tarawih ada...
10/02/2026

๐ŸŒŸ Daurah Fikih Puasa bersama AlMosaly ๐ŸŒŸ

๐Ÿ“š Pelajaran Kesembilan:
๐Ÿ“Œ Beberapa Hukum tentang Salat Tarawih:

๐Ÿ€ Salat Tarawih adalah qiyamullail khusus di bulan Ramadan, dinamakan demikian karena diselingi waktu istirahat. Tarawih adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan).
๐Ÿ€ Sunnahnya adalah salat sebanyak 11 rakaat dengan witir. Dilakukan dengan dua rakaat-dua rakaat (salam setiap dua rakaat). Jika menambah witir menjadi tiga rakaat hingga total 13 rakaat, itu tetap diperbolehkan. Rasulullah ๏ทบ memperpanjang berdiri, rukuk, dan sujud dalam salat ini.
๐Ÿ€ Jika ada yang salat 23 rakaat atau lebih bersama imam, hal tersebut tidak diingkari. Namun, jika jamaah meminta tidak lebih dari sunnah (11 rakaat), sebaiknya tidak melebihinya. Tidak ada batasan wajib jumlah rakaat untuk Tarawih.
๐Ÿ€ Jika imam menambah rakaat dari 11, sunnahnya tetap mengikuti imam hingga selesai.
๐Ÿ€ Boleh memilih imam yang memiliki suara indah di masjid lain, namun lebih utama tetap salat di masjid terdekat untuk menjaga keutuhan jamaah dan menghindari kepadatan.
๐Ÿ€ Tidak apa-apa jika mengikuti suara indah imam yang lain.
๐Ÿ€ Tidak disarankan bagi makmum membawa Al-Qurโ€™an selama salat untuk mengikuti bacaan imam, kecuali jika imam memintanya untuk menjadi korektor.
๐Ÿ€ Tidak boleh menggabungkan seluruh Tarawih dengan Witir dalam satu salam.

๐Ÿ“Œ Hukum Salat Witir dan Qunut:

๐Ÿ€ Salat Witir adalah sunnah muakkadah. Imam boleh melakukan witir 3 rakaat dengan salam di 2 rakaat pertama dan 1 rakaat terakhir.
๐Ÿ€ Sunnahnya di rakaat pertama membaca surah ุงู„ุฃุนู„ู‰ (Al-A'la), ุงู„ูƒุงูุฑูˆู† (Al-Kafirun) di rakaat kedua, dan ุงู„ุฅุฎู„ุงุต (Al-Ikhlas) di rakaat ketiga.
๐Ÿ€ Disunnahkan qunut setelah rukuk di rakaat ketiga sambil mengangkat tangan sejajar dada.
๐Ÿ€ Jika imam melakukan qunut sebelum rukuk, hal ini tetap diperbolehkan.
๐Ÿ€ Qunut dalam witir adalah sunnah.
๐Ÿ€ Tidak sebaiknya imam memperpanjang doa qunut agar tidak memberatkan makmum.
๐Ÿ€ Mengusap wajah setelah doa bukan sunnah, tetapi tidak perlu mengingkari yang melakukannya.
๐Ÿ€ Jika seseorang terbiasa tidur setelah Isya dan sulit bangun malam, lebih baik melakukan Witir sebelum tidur. Jika bangun sebelum Subuh dan ingin menambah Ssunnah, boleh dilakukan tanpa mengulangi Witir.

๐ŸŸข Gratis:
Cukup ikuti pelajaran Daurah ini di halaman kami.
๐Ÿ“œ Sertifikat diberikan setelah mengikuti ujian akhir daurah ini!
๐Ÿ“ฒ Unduh aplikasinya sekarang:
https://almosaly.go.link/3taPM

๐ŸŒŸ Daurah Fikih Puasa bersama AlMosaly ๐ŸŒŸ๐Ÿ“š Pelajaran Kedelapan:๐Ÿ“Œ Adab dan Hukum Berbuka serta Sahur:๐Ÿ Disunnahkan mengakhi...
10/02/2026

๐ŸŒŸ Daurah Fikih Puasa bersama AlMosaly ๐ŸŒŸ

๐Ÿ“š Pelajaran Kedelapan:
๐Ÿ“Œ Adab dan Hukum Berbuka serta Sahur:

๐Ÿ Disunnahkan mengakhirkan sahur selama tidak khawatir terbitnya fajar, dan disunnahkan menyegerakan berbuka.
๐Ÿ Disunnahkan berbuka dengan kurma basah (rutab), jika tidak ada maka dengan kurma kering (tamr), dan jika tidak ada maka dengan air.
๐Ÿ Jika matahari sudah terbenam tetapi tidak ada makanan untuk berbuka, cukup berniat berbuka dalam hati.
๐Ÿ Mengucapkan ุจูุณู’ู…ู ุงู„ู„ู‘ูฐู‡ู ุงู„ุฑู‘ูŽุญู’ู…ูฐู†ู ุงู„ุฑู‘ูŽุญููŠู…ู saat makan adalah wajib. Jika lupa, kemudian ingat maka ucapkan ุจูุณู’ู…ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุฃูŽูˆู‘ูŽู„ูŽู‡ู ูˆูŽุขุฎูุฑูŽู‡ู
๐Ÿ Jika sudah berbuka lalu naik pesawat dan melihat matahari dari atas pesawat, tidak wajib kembali menahan diri (berpuasa).

๐ŸŸข Gratis:
Cukup ikuti pelajaran Daurah ini di halaman kami.
๐Ÿ“œ Sertifikat diberikan setelah mengikuti ujian akhir daurah ini!
๐Ÿ“ฒ Unduh aplikasinya sekarang:
https://almosaly.go.link/3taPM

๐ŸŒŸ Daurah Fikih Puasa bersama AlMosaly ๐ŸŒŸ๐Ÿ“š Pelajaran Ketujuh:๐Ÿ“Œ Beberapa Hal yang Makruh saat Berpuasa:๐Ÿ Makruh adalah sesu...
10/02/2026

๐ŸŒŸ Daurah Fikih Puasa bersama AlMosaly ๐ŸŒŸ

๐Ÿ“š Pelajaran Ketujuh:
๐Ÿ“Œ Beberapa Hal yang Makruh saat Berpuasa:

๐Ÿ Makruh adalah sesuatu yang jika ditinggalkan karena menaati Allah akan mendapatkan pahala, namun jika dilakukan tidak mendapatkan dosa.
๐Ÿ Mencicipi makanan tanpa kebutuhan dihukumi makruh.
๐Ÿ Mencium yang dapat menyebabkan keluarnya air mani adalah haram.
๐Ÿ Jika seorang lelaki yakin dirinya tidak akan mengalami ejakulasi, maka mencium tidak diharamkan dan tidak masalah untuk melakukannya.
๐Ÿ Hukum mencium, memeluk, dan segala bentuk pendahuluan hubungan suami-istri terbagi menjadi dua bagian:

Bagian yang diperbolehkan:
Tidak menimbulkan syahwat sama sekali.
Menimbulkan syahwat, tetapi orang tersebut yakin tidak akan berlanjut hingga merusak puasanya.
Bagian yang diharamkan:
Jika orang tersebut khawatir tidak dapat mengendalikan dirinya sehingga berlanjut pada hubungan intim yang membatalkan puasa.

๐ŸŸข Gratis:
Cukup ikuti pelajaran daurah ini di halaman kami.
๐Ÿ“œ Sertifikat diberikan setelah mengikuti ujian akhir daurah ini!

๐Ÿ“ฒ Unduh aplikasinya sekarang:
https://almosaly.go.link/3taPM

๐ŸŒŸ Daurah Fikih Puasa bersama AlMosaly ๐ŸŒŸ๐Ÿ“š Pelajaran Keenam:๐Ÿ“Œ Hal-Hal Umum yang Tidak Membatalkan Puasa:๐Ÿ Suntikan yang ti...
10/02/2026

๐ŸŒŸ Daurah Fikih Puasa bersama AlMosaly ๐ŸŒŸ

๐Ÿ“š Pelajaran Keenam:
๐Ÿ“Œ Hal-Hal Umum yang Tidak Membatalkan Puasa:

๐Ÿ Suntikan yang tidak bersifat nutrisi, seperti penicillin dan insulin, baik disuntikkan ke pembuluh darah atau otot.
๐Ÿ Penggunaan endoskopi lambung tidak membatalkan puasa, kecuali jika disertai cairan seperti larutan garam untuk membersihkan alat tersebut yang dapat masuk dan diserap tubuh.
๐Ÿ Tidur dari sebelum fajar hingga setelah matahari terbenam tetap membuat puasa sah tanpa kewajiban qadha.
๐Ÿ Mencabut gigi dengan keluarnya darah yang tidak disengaja atau darah sedikit yang tidak melemahkan tubuh.
๐Ÿ Tidak sengaja menelan debu, serangga kecil, atau yang serupa saat berpuasa.
๐Ÿ Mimpi basah saat tidur.
๐Ÿ Menelan air liur sendiri.
๐Ÿ Menelan dahak (meskipun tidak disukai).
๐Ÿ Menyisakan makanan dalam mulut kemudian meludahkannya.
๐Ÿ Menggunakan inhaler bagi penderita asma tidak membatalkan puasa.
๐Ÿ Berbicara hal yang haram tidak membatalkan puasa, tetapi mengurangi pahalanya.
๐Ÿ Menggunakan parfum dan mencium aromanya.
๐Ÿ Menggunakan henna, celak, dan tetes mata atau telinga.
๐Ÿ Air masuk ke tenggorokan tanpa sengaja saat berkumur atau mandi.
๐Ÿ Menggosok gigi dengan pasta gigi, meski lebih baik dilakukan setelah berbuka.
๐Ÿ Berhubungan suami istri oleh orang yang boleh tidak berpuasa, seperti orang sakit atau musafir, tidak diwajibkan kafarat.
๐Ÿ Berkumur untuk mengurangi rasa panas, dengan syarat tidak menelan airnya.
๐Ÿ Mengambil darah untuk keperluan tes laboratorium.
๐Ÿ Anestesi (bius).
๐Ÿ Menggunakan siwak alami yang tidak beraroma.
๐Ÿ Mencium wanita non-mahram tidak membatalkan puasa, namun tetap haram.
๐Ÿ Makan atau minum karena lupa, dan wajib meludah jika ingat. Jika orang lain melihatnya, maka wajib memberitahu.
๐Ÿ Tidur saat bekerja tidak membatalkan puasa, tetapi mengurangi pahalanya karena meninggalkan kewajiban kerja.

๐ŸŸข Gratis:
Cukup ikuti pelajaran Daurah ini di halaman kami.
๐Ÿ“œ Ujian akhir dan sertifikat tersedia untuk peserta yang lulus!
๐Ÿ“ฒ Unduh aplikasinya sekarang:
https://almosaly.go.link/3taPM

๐ŸŒŸ Daurah Fikih Puasa bersama AlMosaly ๐ŸŒŸ๐Ÿ“š Pelajaran Kelima:๐Ÿ“Œ Hukum Haid dan Nifas di Ramadan๐Ÿ“Œ Ketentuan tentang Haid dan ...
10/02/2026

๐ŸŒŸ Daurah Fikih Puasa bersama AlMosaly ๐ŸŒŸ

๐Ÿ“š Pelajaran Kelima:
๐Ÿ“Œ Hukum Haid dan Nifas di Ramadan

๐Ÿ“Œ Ketentuan tentang Haid dan Nifas:

๐Ÿ Haid dan nifas menghalangi wanita untuk shalat dan berpuasa.
๐Ÿ Jika wanita suci dari haid sebelum fajar tetapi mandi setelahnya, puasanya tetap sah. Hal ini juga berlaku untuk mandi junub bagi pria maupun wanita.
๐Ÿ Jika seorang wanita mendapatkan haid setelah matahari terbenam (meskipun hanya sesaat), puasanya tetap sah meskipun ia sudah merasakan gejala sebelum maghrib.
๐Ÿ Jika wanita haid atau nifas suci di siang hari Ramadan, mereka wajib mengganti (qadha) puasa, tetapi tidak wajib menahan diri dari makan dan minum pada hari itu.
๐Ÿ Ada sebagian wanita yang mengalami haid meskipun sedang hamil. Jika demikian, wanita hamil ini tidak wajib berpuasa maupun shalat.

๐ŸŸข Gratis:
Cukup ikuti pelajaran Daurah ini di halaman kami.
๐Ÿ“œ Ujian akhir dan sertifikat tersedia untuk peserta yang lulus!

๐Ÿ“ฒ Unduh aplikasinya sekarang:
https://almosaly.go.link/3taPM

๐ŸŒŸ Daurah Fikih Puasa bersama AlMosaly ๐ŸŒŸ๐Ÿ“š Pelajaran Keempat:๐Ÿ“Œ Hukum Niat dalam Ramadan๐Ÿ“Œ Ketentuan tentang Niat:๐Ÿ Jika seo...
28/01/2026

๐ŸŒŸ Daurah Fikih Puasa bersama AlMosaly ๐ŸŒŸ

๐Ÿ“š Pelajaran Keempat:
๐Ÿ“Œ Hukum Niat dalam Ramadan

๐Ÿ“Œ Ketentuan tentang Niat:

๐Ÿ Jika seorang yang berpuasa berniat untuk berbuka, maka puasanya batal meskipun ia belum makan atau minum.
๐Ÿ Boleh menggabungkan puasa Arafah atau Asyura dengan puasa qadha Ramadan dalam satu niat, dan tetap mendapatkan pahala in syaa Allah.
๐Ÿ Jika seseorang tertidur sebelum menetapkan niat puasa di malam pertama Ramadan dan tidak mengetahui masuknya bulan, maka ia tetap harus berpuasa pada hari itu, tetapi wajib menggantinya sebagai langkah kehati-hatian.
๐Ÿ Jika seseorang dengan sengaja bertekad kuat untuk berbuka meskipun tidak makan atau minum, puasanya batal.
๐Ÿ Jika seseorang bepergian pada bulan Ramadan dengan tujuan agar bisa berbuka, maka safarnya haram dan berbukanya juga haram.

๐Ÿ“Œ Hukum untuk Wanita Hamil dan Menyusui:

๐Ÿ Jika wanita hamil atau menyusui dalam kondisi kuat dan sehat tanpa kesulitan berpuasa serta tidak ada pengaruh buruk bagi janin atau anaknya, maka ia wajib berpuasa.
๐Ÿ Jika wanita menyusui tidak sempat mengganti puasa Ramadan karena mengkhawatirkan bayinya hingga datang Ramadan berikutnya, maka ia tetap wajib mengganti puasa yang tertinggal, dengan memperhatikan untuk menggantinya sebelum Ramadan berikutnya jika memungkinkan. Jika ada kesulitan besar, ia boleh menunda hingga Ramadan berikutnya.
๐Ÿ Jika wanita hamil atau menyusui berbuka karena khawatir terhadap diri sendiri, anaknya, atau gabungan keduanya, maka mereka hanya wajib mengganti puasa tanpa kewajiban memberi makan orang miskin.

๐ŸŸข Gratis:
Cukup ikuti pelajaran Daurah ini di halaman kami.
๐Ÿ“œ Ujian akhir dan sertifikat tersedia untuk peserta yang lulus!

๐Ÿ“ฒ Unduh aplikasinya sekarang:
https://almosaly.go.link/3taPM

๐ŸŒŸ Daurah Fikih Puasa bersama AlMosaly ๐ŸŒŸ๐Ÿ“š Pelajaran Ketiga:๐Ÿ“Œ Hukum Safar saat Ramadan๐Ÿ“Œ Batas Safar yang Membolehkan Berbu...
28/01/2026

๐ŸŒŸ Daurah Fikih Puasa bersama AlMosaly ๐ŸŒŸ

๐Ÿ“š Pelajaran Ketiga:
๐Ÿ“Œ Hukum Safar saat Ramadan

๐Ÿ“Œ Batas Safar yang Membolehkan Berbuka di Ramadan:

๐Ÿ€ Mayoritas ulama berpendapat bahwa jarak yang membolehkan berbuka adalah sekitar 87 kilometer.
๐Ÿ€ Sebagian ulama berpendapat bahwa safar tidak ditentukan oleh jarak tertentu, tetapi bergantung pada adat masyarakat. Apa yang dianggap sebagai perjalanan menurut kebiasaan masyarakat adalah safar yang membolehkan berbuka.

๐Ÿ“Œ Hukum bagi Musafir di Ramadan:

๐Ÿ€ 1. Jika berpuasa dan berbuka sama saja -tidak ada perbedaan atau dampak buruk bagi musafir- maka berpuasa lebih utama.
๐Ÿ€ 2. Jika berpuasa terasa berat bagi musafir, maka berbuka lebih utama.
๐Ÿ€ 3. Jika kesulitan akibat puasa sangat berat, maka berpuasa menjadi haram.
๐Ÿ Jika seseorang melakukan safar di siang hari Ramadan yang membolehkan berbuka, maka dia boleh berbuka setelah meninggalkan desanya atau kotanya.
๐Ÿ Jika musafir yang berbuka tiba kembali di kotanya pada siang hari Ramadan, dia tidak diwajibkan menahan diri dari makan dan minum di hari itu. Namun, dia tetap wajib mengganti puasanya setelah Ramadan.

๐ŸŸข Gratis:
Cukup ikuti pelajaran Daurah ini di halaman kami.
๐Ÿ“œ Ujian akhir dan sertifikat tersedia untuk peserta yang lulus!

๐Ÿ“ฒ Unduh aplikasinya sekarang:
https://almosaly.go.link/3taPM

Address

Riyadh

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when AlMosaly App - Indonesia posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share