20/01/2017
Ajakan bersolidaritas, pada kita yang percaya akan hitung-hitungan kemanusian melebihi hitungan kepentingan profit.
Gerakan Solidaritas Tolak Bandara (GESTOB)
“Perkuat Persatuan Rakyat, Lawan Rezim Pasar Bebas Perampas
Tanah Rakyat, Tolak Bandara Kulon Progo"
Peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan proyek bandara NYIA di Kulon Progo yang dijadwalkan Senin, 23 Januari 2017 masih menimbulkan persoalan yang serius. Beberapa aspek seperti kawasan pesisir rawan bencana alam sesuai dengan tata ruang Kulonprogo, lahan yang digunakan untuk bandara adalah lahan produktif, prosedur hukum yang digunakan cacat hukum, serta luapan bencana sosial karena perpecahan warga di Kecamatan Temon adalah implikasi langsung pembangunan New Yogyakarta International Airport.
Perlu diketahui bahwa dalam proses pembangunan bandara, pemerintah membutuhkan luas lahan sekitar 637 Hektar. Terdapat sekitar 2.875 Kepala Keluarga (KK) yang langsung kehilangan lahan dan tempat tinggal dan sekitar 11.500 jiwa di 6 desa yang nasibnya kini masih terkatung-katung. Proses ganti rugi yang diperhalus menjadi "ganti untung" tersendat dan penyediaan lahan pengganti, rumah, berikut penyediaan sarana prasarana pendukung, tidak kunjung diterima. Hal ini mengecewakan dan merugikan warga terdampak langsung. Upaya Angkasa Pura, Pemprov DIY, dan Pemkab Kulonprogo membentuk opini publik semakin menghimpit perjuangan warga yang mempertahankan ruang hidupnya.
Warga yang dengan tegas menolak tanpa syarat, Wahana Tri Tunggal (WTT) kosisten melakukan perjuangannya untuk menolak bandara dengan menolak sosialisasi, negosiasi, iming-iming Angkasa Pura untuk lapangan kerja manual/buruh bandara, dan prosedur penitipan uang di pengadilan yang melegitimasi penggusuran (konsinyasi). WTT tidak ragu menempuh berbagai cara, seperti melakukan audiensi dengen Gubernur, DPRD, dan apapun instansi pemerintah agar proyek bandara (NYIA) berhenti. Hal tersebut dilakukan bukan tanpa pertimbangan matang, WTT yang merupakan warga asli Temon dan puluhan tahun menetap di Temon merasa sudah sejahtera tanpa bandara dan tidak punya kendala aksesibilitas terkait transportasi udara. Lahan milik pribadi dan komunal selama ini digunakan untuk menghidupi kehidupan sehari-hari karena produktivitasnya yang tinggi.
WTT sebagai petani tidak pernah menadahkan tangan pada negara untuk bantuan pertanian. WTT sebagai pekerja dan pedagang menghidupi perekonomian keluarga masing-masing dengan kesadaran penuh bahwa tanpa kedaulatan lahan, kebudayaan dan peradaban manusia akan runtuh. Sampai saat ini aspirasi warga WTT diredam oleh aparat hukum dengan kekerasan dan dilemahkan oleh aparat pemerintah dengan janji palsu pertumbuhan ekonomi. Cita-cita menggaet pengusaha bermodal besar membuat mereka sangat bernafsu melakukan pembangunan NYIA dan Kota Bandara.
Bicara soal produktivitas lahan pertanian warga, ada 30 ton cabai, 30 ton semangka, 60 tahun melon, 30 ton gambas dan 45 ton terong per hektar per tahunnya hasil pertanian yang dihasilkan warga di Kecamatan Temon. Pembentukan opini publik bahwa bandara akan dibangun di atas lahan berproduktivitas rendah adalah penyesatan. Terbukti bahwa di lokasi-lokasi lain di mana industri berat dan pertambangan diizinkan beroperasi di Kulonprogo, tingkat perekonomian rakyat tidak tumbuh, rakyat tidak sejahtera, dan diliputi kekecewaan sehingga banyak yang memutuskan untuk mengadu nasib ke kota-kota besar dan menambah jumlah rakyat miskin kota.
Lebih lanjut, penyelesaian sengketa penetapan lokasi oleh Gubernur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum hanya mengulang rangkaian kisah suram penggusuran di Indonesia. Prosedur penetapan lokasi dipercepat oleh Gubernur dengan mengeluarkan Izin Penetapan Lokasi (IPL) yang mendahului pertimbangan dampak lingkungan (AMDAL). Gubernur yang seharusnya berperan sebagai pengayom rakyat karena masih menjabat Sultan Ngayogyakarta, HB X mengeluarkan Surat 68/KEP/2015 dan menginisiasi IPL Menteri Perhubungan nomor KP.1164, tanpa AMDAL. Karena itulah rakyat tahu ada upaya pen*staan terhadap aturan hukum yang berdasarkan PP Nomor 40 Tahun 2012 pasal 2 ayat 2 yang menyebutkan bahwa studi kelayakan lingkungan melalui AMDAL harus berlangsung sebelum IPL terbit. Maka sekali lagi rakyat dikecewakan aparat negara yang membolehkan segala cara untuk mempercepat pembangunan fisik.
Proyek ambisius ini juga telah melakukan banyak pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang menegakkan 10 (sepuluh) hak asasi manusia bagi setiap Warga Negara Republik Indonesia. Hak untuk hidup, hak untuk memperoleh keadilan, hak atas kesejahteraan, hak wanita, dan hak anak telah dilanggar oleh aparat negara Republik Indonesia dalam upayanya menyelenggarakan dan mempercepat pembangunan. Aparat negara harus diingatkan perannya sebagai pelayan publik dan proyek New Yogyakarta International Airport harus dihentikan.
Maka dari itu, kami dari Gerakan Solidaritas Tolak Bandara (Gestob) menuntut:
1. Hentikan pembangunan bandara (NYIA) di Kulon Progo
2. Cabut IPL Gubernur nomor 68/KEP/2015 dan Menteri Perhubungan nomor KP.1164
3. Cabut Peraturan Daerah (Perda) Kulon Progo Nomor 1 tahun 2012
4. Cabut Undang-Undang Keistimewaan (UUK) nomor 13 tahun 2012
5. Cabut Perdais Pemanfaatan dan Pengelolaan Tanah SG/PAG
6. Wujudkan landreform sejati
7. Hentikan perampasan tanah dan monopoli tanah rakyat
8. Hentikan kriminalisasi gerakan rakyat
9. Usut tuntas pelanggaran HAM
10. Tarik militer dari ranah agraria
11. Tarik seluruh militer organik dan non organik dari tanah Papua
12. Tolak pemberlakuan sistem pasar bebas
13. Wujudkan sistem pendidikan yang ilmiah, demokratis dan mengabdi pada rakyat.
Narahubung : Restu ( 085842690699)