Pojok kajian Salatiga

Pojok kajian Salatiga informasi kajian Ilmiah wilayah Salatiga dan sekitarnya meliputi tema/buku pembahasan pemateri

07/09/2026

_*قَيِّدُوا الْعِلْمَ بِالْكِتَابِ*_
بسم الله الرحمن الرحيم
┏🔰♻━━━━━━━━━━━━━━┓
Serial Kajian ensiklopedi Larangan
*Musholla umi barokah*
┗━━━━━━━━━━━━━━♻🔰┛
tema : 596 باب الزجر عن السباب
*Larangan Mencaci*

Hadits lengkap dari redaksi lain
عَنْ أَبِي جُرَيٍّ جَابِرِ بْنِ سُلَيْمٍ قَالَ رَأَيْتُ رَجُلًا يَصْدُرُ النَّاسُ عَنْ رَأْيِهِ لَا يَقُولُ شَيْئًا إِلَّا صَدَرُوا عَنْهُ قُلْتُ مَنْ هَذَا قَالُوا هَذَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُلْتُ عَلَيْكَ السَّلَامُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَرَّتَيْنِ قَالَ لَا تَقُلْ عَلَيْكَ السَّلَامُ فَإِنَّ عَلَيْكَ السَّلَامُ تَحِيَّةُ الْمَيِّتِ قُلْ السَّلَامُ عَلَيْكَ قَالَ قُلْتُ أَنْتَ رَسُولُ اللَّهِ قَالَ أَنَا رَسُولُ اللَّهِ الَّذِي إِذَا أَصَابَكَ ضُرٌّ فَدَعَوْتَهُ كَشَفَهُ عَنْكَ وَإِنْ أَصَابَكَ عَامُ سَنَةٍ فَدَعَوْتَهُ أَنْبَتَهَا لَكَ وَإِذَا كُنْتَ بِأَرْضٍ قَفْرَاءَ أَوْ فَلَاةٍ فَضَلَّتْ رَاحِلَتُكَ فَدَعَوْتَهُ رَدَّهَا عَلَيْكَ قَالَ قُلْتُ اعْهَدْ إِلَيَّ قَالَ لَا تَسُبَّنَّ أَحَدًا قَالَ فَمَا سَبَبْتُ بَعْدَهُ حُرًّا وَلَا عَبْدًا وَلَا بَعِيرًا وَلَا شَاةً قَالَ وَلَا تَحْقِرَنَّ شَيْئًا مِنْ الْمَعْرُوفِ وَأَنْ تُكَلِّمَ أَخَاكَ وَأَنْتَ مُنْبَسِطٌ إِلَيْهِ وَجْهُكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ الْمَعْرُوفِ وَارْفَعْ إِزَارَكَ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ فَإِنْ أَبَيْتَ فَإِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِيَّاكَ وَإِسْبَالَ الْإِزَارِ فَإِنَّهَا مِنْ الْمَخِيلَةِ وَإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمَخِيلَةَ وَإِنْ امْرُؤٌ شَتَمَكَ وَعَيَّرَكَ بِمَا يَعْلَمُ فِيكَ فَلَا تُعَيِّرْهُ بِمَا تَعْلَمُ فِيهِ فَإِنَّمَا وَبَالُ ذَلِكَ عَلَيْهِ. (رواه أبوا داو)
Abu Jurai Jabir bin Sulaim berkata, "Aku melihat seorang laki-laki yang pemikirannya dijadikan sandaran oleh orang banyak. Ia tidak mengatakan sesuatu kecuali orang-orang akan mengikutinya. Aku lalu bertanya, ‘Siapakah dia?’ Orang-orang menjawab, ‘Ini adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.’ Aku pun berkata, 'Wahai Rasulullah, 'alaikas salam'. Sebanyak dua kali. Beliau bersabda, "Jangan engkau ucapkan 'alaikas salam', karena 'alaikas salam adalah penghormatan dan salam untuk mayit. Tetapi ucapkanlah 'assalamu 'alaika'.’ Jabir bin Sulaim berkata, ‘Aku lalu bertanya, ‘Apakah engkau utusan Allah?’ Beliau menjawab, ‘Ya, aku adalah utusan Allah, Dzat yang jika engkau tertimpa musibah, lalu engkau berdoa kepada-Nya, maka Dia akan menghilangkannya darimu. Jika kamu tertimpa paceklik, lalu engkau berdoa maka Dia akan menumbuhkan (tanaman) bagi kamu. Jika engkau berada di suatu tempat yang luas kemudian kendaraanmu hilang, lalu engkau berdoa kepada-Nya, maka Dia akan mengembalikannya kepadamu.’ Jabir bin Sulaim berkata, ‘Lalu aku berkata, ‘Berilah kami perjanjian.’ Beliau bersabda, ‘Jangan sekali-kali engkau mencela orang lain.’ Jabir bin Sulaim berkata, ‘Setelah itu aku tidak pernah mencela sekali pun; kepada orang merdeka atau budak, unta atau kambing.’ Beliau bersabda lagi, ‘Janganlah engkau remehkan perkara kebaikan, berbicaralah kepada saudaramu dengan wajah yang penuh senyum dan berseri, sebab itu bagian dari kebaikan. Angkatlah sarungmu hingga setengah betis, jika tidak maka hingga kedua mata kaki. Janganlah engkau julurkan sarungmu karena itu bagian dari sifat sombong, sesungguhnya Allah tidak menyukai sifat sombong. Jika ada seseorang yang mencela dan memakimu karena cela yang ia ketahui darimu, maka janganlah engkau balas memaki karena cela yang engkau ketahui padanya, karena hal itu akan memberatkannya (pada hari kiamat)" Setelah Jabir bin Sulaim membuat perjanjian di hadapan Rasul dengan wasiat maka dirinya tidak pernah mencela manusia lagi, bahkan kepada binatang sekalipun. Dia selalu menjaga lisannya. Ini menunjukkan apa yang ada pada shahabat yang Allah ridhai dan mereka ridha dengan-Nya selalu melaksanakan apa yang datang dari Allah dan Rasul-Nya. Para shahabat selalu ingin melakukan yang baik-baik dan yang utama sunnah-sunnah. Shahabat adalah panutan bagi orang-orang sesudahnya. Mereka layak mendapatkan julukan shalihin dari hamba-Nya. Kita selalu berdoa agar terhindar dan terjauhkan dari akhlak yang mungkar para pemuja hawa nafsu.(HR.Abu Dawud).

عن ابن عمر رضي الله عنهما ؛ قال : قال رسول الله ﷺ: «إذا سبك رجل بما يعلم منك، فلا تسبّه بما تعلم منه، فيكون أجر ذلك لك، ووباله عليه (1) .
Diriwayatkan dari Ibnu Umar رضي الله عنهما, ia berkata, Rasulullah ﷺ. bersabda, “Apabila seseorang mencacimu dengan sesuatu yang ia ketahui maka janganlah engkau membalasnya dengan sesuatu yang engkau meengatahui tentangnya. Sebab dengan itu engkau mendapat pahala sedang ia akan mendapat akibat buruknya,” (Shahih lighairihi, HR al-Manawi dalam kitab Faidhul Qadir [I/372]).

عن عبدالله بن مسعود رضي الله عنه ؛ قال : قال رسول الله ﷺ : سباب المسلم فسوق وقتاله كفر (۲).
Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud رضي الله عنه, ia berkata, Rasulullah ﷺ. bersabda, “Mencaci seorang muslim adalah perbuatan fasik dan memeranginya adalah peruatan kufur,” (HR Bukhari [48] dan Muslim [64]).
kefasikan dalam bahasa arab artinya “khuruj anilhaq” keluar dari kebenaran. Dalam bahasa syari’at maka kefasikan lebih besar (berat) daripada sekedar kemaksiatan.
Dan tatkala Nabi menamakan perbuatan tersebut dengan kekufuran berarti ini lebih besar lagi tingkatannya daripada sekedar kefasikan. Berarti dosanya besar.
Oleh karenanya ini dinamakan oleh Nabi kufrun (kekufuran), dan ini dikatakan sebagai keburukan. Kalau dia s**a membunuh seorang muslim khawatir dia akan masuk dalam kekufuran (mengantarkan dalam kekufuran).

Ada yang mengatakan lagi bahwa yang dimaksud dengan kufur adalah kufur asghar tapi derajatnya lebih besar dari kefasikan namun tidak sampai derajat mengeluarkan seseorang dari Islam.

عن أبي هريرة رضي الله عنه،أن رسول الله ؛ ﷺ : المتسابان ما قالا فعلى البادىء منهما حتى يعتدي المظلوم (۳).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah رضي الله عنه, bahwasanya Rasulullah ﷺ. bersabda, “Dua orang yang saling mencela menurut apa yang mereka katakan sedang dosanya ditimpakan kepada orang yang memulai terlebih dahulu, kecuali apabila orang yang dicaci membalas melebihi apa yang dikatakan oleh orang yang memulai,” (HR Muslim [2587]).

Kandungan bab;

۱ تحريم سب المسلم والحكم على من سبه بغير حق بالفسوق .
Haram hukumnya mencela seorang muslim dan menjadi fasiq bagi orang yang mencaci tanpa alasan yagn benar.
لَيْسَ الْمُؤْمِنُ بِالطَّعَّانِ وَلاَ اللَّعَّانِ وَلاَ الْفَاحِشِ وَلاَ الْبَذِيءِ
“Seorang Mukmin bukanlah seorang yang s**a mencela, s**a melaknat, berkata keji dan berkata kotor.” (HR. Tirmidzi, Ahmad dan yang lainnya.)

٢- إذا سبك رجل ما يعلم فيك وعيرك بذلك، فلا تقابل ذلك بمثله، ليبوء بإثمك وإثمه .
Apabila seseorang mencela dan mencaci dengan sesuatu yang ia ketahui tentangmu maka janganlah engkau balas dengan hal yang sama. Agar ia menanggung dosamu dan dosanya sendiri.

٣- لا يلحق المظلوم إثم ما لم يعتدي ويزيد، ولكن من يستطيع السيطرة على نفسه إذا جعلها طريقاً للشيطان، إلا من عصم الله ورحم وقليل ما هم .
Orang yang terzhalimi tidak mendapatkan dosa selama ia tidak melewati batas dan tidak memberi balasan melebihi celaan yang dikatakan kepadanya. Namun siapakah yang mampu menahan diri disaat ia membukakan peluang untuk syaitan, kecuali orang yang dipelihara dan dirahmati Allah hanya saja orang seperti itu sangat sedikit.

٤- إذا انتصر المسبوب لنفسه استوفى ظلامته، وبرىء الأول من حقه، وبقي عليه إثم الابتداء .
Apabila orang yang dicela membela diri dengan membalas celaan tersebut berarti imbaslah sudah dan orang yang mencela terlepas dari beban, yang tinggal hanyalah dosa akibat ia yang memulai.

📆 : *Senin, 7September2026M/Selasa 26Rabiulawwal1448H*

👤 Pemateri :
*Ustadz Muhammad Qasim Muhajir, Lc* حفظه الله

27/04/2026

بسم الله الرحمن الرحيم
┏🔰♻━━━━━━━━━━━━━━┓
Serial Kajian Kitab Ensiklopedi Larangan
*Mushola Umi Barokah*
┗━━━━━━━━━━━━━━♻🔰┛
tema :
*٥٧٣ - باب تغليظ الزجر عن الإسبال*
_Larangan Menjulurkan Kain di Bawah Mata Kaki_

عن عبدالله بن عمر رضي الله عنهما ؛ قال : قال رسول الله ﷺ : من جر ثوبه خيلاء لم ينظر الله إليه يوم القيامة»؛ فقال أبو بكر: إن أحد شقي ثوبي يسترخي إلا أن أتعاهد ذلك منه؛ فقال رسول الله ﷺ: إنك لست تصنع ذلك خيلاء.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar رضي الله عنهما, ia berkata, Rasulullah ﷺ. bersabda, “Barangsiapa menjulurkan pakainnya karena sombong maka Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat.” Abu Bakar berkata, “Sungguh salah satu sisi pakaianku selalu turun kecuali jika aku terus menjaganya.” Rasulullah ﷺ. bersabda, “Kamu tidak melakukan itu karena sombong,” (HR Bukhari [3665] dan Muslim [2085]).

عن أبي هريرة رضي الله عنه : أن رسول الله ﷺ ؛ قال : لا ينظر الله يوم القيامة إلى من جر إزاره بطرا.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah رضي الله عنه, bahwasanya Rasulullah ﷺ. bersabda, “Allah tidak akan melihat kepada orang yang menjulurkan kain sarungnya karena kesombongan,” (HR Bukhari [5788] dan Muslim [2087]).

وعنه أيضاً : قال النبي : بينما رجل يمشي في حلة تعجبه نفسه، مرجل جمته، إذ خسف الله به فهو يتجلجل إلى يوم القيامة.
Dan masih diriwayatkan dari Abu Hurairah رضي الله عنه, bahwasanya Rasulullah ﷺ. bersabda, “Ketika seorang laki-laki berjalan memakai pakaiannya atas dan bawah dengan rambut sebahu yang tersisir dan dengan perasaan kagum terhadap diri sendiri tiba-tiba Allah menenggelamkannya ke perut bumi dan ia terus tenggelam hingga hari kiamat kelak,” (HR Bukhari [5789] dan Muslim [2088]).

وعنه أيضاً عن النبي ﷺ : ما أسفل من الكعبين من الإزار ففي النار».
Masih diriwayatkan dari Abu Hurairah رضي الله عنه, dari Nabi ﷺ, “Kain sarung yang berada di bawah mata kaki tempatnya di neraka,” (HR Bukhari [5787]).

وعن ابن عمر رضي الله عنهما ؛ قال : مررت على رسول الله ﷺ وفي إزاري استرخاء ؛ فقال : يا عبدالله ارفع إزارك فرفعته . ثم قال :«زد» فزدت، فما زلت اتحراها بعد فقال بعض القوم : إلى أين؟ فقال : أنصاف الساقين
Diriwayatkan dari Ibnu Umar رضي الله عنهما, ia berkata, “Aku berpapasan dengan Rasulullah ﷺ. sementara sarungku terjulur di bawah mata kaki. Lantas beliau bersabda, ‘Wahai Abdullah angkat kain sarungmu!’ Lalu beliau bersabda, ‘Angkat lagi!’ Sejak itu aku selalu menjaganya.” Sebagian kaum bertanya, “Hingga mana?” Ia menjawab, “Hingga betis.”

عن أبي ذر رضي الله عنه عن النبي الله ؛ قال : «ثلاثة لا يكلمهم الله يوم القيامة ولا ينظر إليهم ولا يزكيهم ولهم عذاب أليم» !

قال : فقرأها رسول الله له ثلاث مرار. قال أبو ذر خابوا وخسروا من هم يا رسول الله؟ قال: «المسبل، والمنان، والمنفق سلعته بالحلف الكاذب .
Diriwayatkan dari Abu Dzar رضي الله عنه, dari Nabi ﷺ. beliau bersabda, “Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat kelak, tidak diperhatikan, tidak disucikan dan mereka akan mendapat siksa yang sangat pedih.” Ia berkata, “Rasulullah ﷺ. mengucapkannya sebanya tiga kali.” Abu Dzar bertanya, “Sungguh sangat jelek dan merugi mereka itu. Siapa mereka itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Orang yang menjulurkan kain hingga di bawah mata kakinya, orang yang gemar mengungkit kebaikan yang telah ia berikan dan seorang yang menjual dagangannya dan bersumpah dengan sumpah palsu,” (HR Muslim [2086]).

عن أبي جُرَي جابر بن سليم رضي الله عنه ؛ قال : رأيت رجلاً يصدر الناس عن رأيه، لا يقول شيئاً إلا صدوراً عنه . قلت : من هذا؟ قالوا: هذا رسول الله ﷺ. قلت : عليك السلام يا رسول الله - مرتين -قال لا تقل عليك السلام؛ فإن عليك السلام تحية الميت، قل : السلام عليك»، قال : قلت : أنت رسول الله ؟ قال : «أنا رسول الله الذي إذا أصابك ضر فدعوته كشفه عنك، وإن أصابتك سنة فدعوته أنبتها لك، وإن كنت بأرض قفراء أو فلاة فضلت راحلتك فدعوته رَدَّها عليك قلت: اعهد إلي. قال: «لا تَسبَّن أحداً، قال: فما سببت بعده حراً ولا عبداً ولا بعيراً ولا شاة ، قال : ولا تَحْقِرَنَّ شيئاً من المعروف وأن تُكَلِّمَ أخاك وأنت مُنبَسِطٌ إليه وَجْهك إن ذلك من المعروف، وارفع إزارك إلى نصف الساقين، فإن أبيت فإلى الكعبين، وإياك وإسبال الإزار فإنها من المخيلة، وإن الله لا يحب المخيلة، وإن امرؤ شتمك وعيرك بما يعلم فيك فلا تُعَيّره بما تعلم فيه فإنما وبال ذلك عليه.
Diriwayatkan dari Abu Duray bin Jabir bin Salim رضي الله عنه, ia berkata, “Aku melihat seorang laki-laki yang pemikirannya selalu diterima oleh orang banyak dan tidak ada yang mengomentari ucapannya.” Aku bertanya, “Siapa ini?” Mereka menjawab, “Ini Rasulullah ﷺ.” Lalu aku katakan, “Alaikas salaam ya Rasulullah ﷺ.” Sebanyak dua kali. Beliau bersabda, “Jangan kamu katakan alaikas salaam, karena ucapan alaika salaam adalah ucapan selamat bagi orang mati. Tetapi ucapkanlah assalamu’alaika.”

Aku bertanya, “Apakah Anda Rasulullah ﷺ?” Beliau menjawab, “Aku adalah utusan Allah, apabila kamu tertimpa mara bahaya lalu berdo’a kepada-Nya maka mara bahaya itu akan lenyap darimu. Apabila daerahmu sedang dilanda kegersangan lalu engkau berdo’a kepada-Nya maka bumimu akan kembali subur. Apabila kamu berada di sebuah padang tandus lalu kendaraanmu hilang kemudian kamu berdo’a kepada-Nya maka Dia akan kembalikan kendaraanmu itu.”

Aku katakan, “Berilah kepadaku sebuah wasiat.” Beliau bersabda, “Janganlah engkau cela siapapun.” Ia berkata, “Maka mulai saat itu tidak ada seorangpun yang aku cela, baik orang merdeka, budak, unta ataupun kambing.” Beliau bersabda, “Jangan engkau sepelekan perbuatan baik walaupun sedikit. Berbicaralah kepada saudaramu dengan wajah yang berseri-seri sebab hal itu juga sebuah kebaikan. Angkat kain sarungmu hingga setengah betis. Jika engkau enggan maka julurkan persis di atas mata kaki. Janganlah engkau melakukan isbal, sebab isbal itu termasuk perbuatan sombong dan Allah tidak menyukai sifat sombong. Apabila ada seseorang yang mencela dan mencacimu dengan sesuatu yang ia ketahui dari dirimu maka jangan engkau balas mencercanya dengan sesuatu yang engkau ketahui dari dirinya, sebab bencana tersebut hanya akan menimpa dirinya sendiri,” (Shahih, HR Abu Dawud [4084] dan at-Tirmidzi [2722]).

Kandungan Bab.:

1. تغليظ تحريم الإسبال في الثياب ؛ فهو كبيرة من كبائر الإثم والفواحش، ولذلك استحق المسبل أن لا ينظر الله إليه يوم القيامة، ولا يزكيه، وله عذاب أليم.
وكذلك ما دون الكعب من القدم يعذب عقوبة الإسبال صاحبه ثوبه، ولا يستخف أحد بذلك فأهون أهل النار عذاباً رجل في ضحضاحمن النار توضع جمرة في أخمص قدمه تغلي منها دماغه، عياذاً بالله .
Sangat haram mengenakan pakaian isbal. Isbal termasuk salah satu dosa besar dan perbuatan keji. Oleh karena itu orang yang memakai pakaian isbal berhak mendapat hukuman dengan tidak mendapat perhatian dari Allah pada hari kiamat nanti, tidak akan mensucikannya dan untuknya siksaan yang pedih.
Demikian juga halnya dengan kain yang berada di bawah mata kaki hingga tumit akan mendapat siksaan karena pemilik pakaian tersebut telah melakukan isbal. Jangan ada seorangpun yang menganggap remeh masalah ini karena penduduk neraka yang paling ringan siksaannya adalah seorang yang berada di neraka yang dangkal lalu diletakkan bara neraka di bawah telapak kakinya hingga membuat otaknya menggelegak. Semoga Allah melindung kita dari siksa tersebut.

2. الإسبال ليس في الإزار، وإنما في القميص فلا يتعدى الرسغ، والعمامة فلا يطيل ذؤابتها حتى تصل إلى أليتيه لحديث ابن عمر رضي الله عنهما عن النبي الله ؛ قال : الإسبال في الإزار، والقميص، والعمامة ، من جرَّ شيئاً خيلاء لم ينظر الله إليه يوم القيامة.
Isbal itu bukan pada sarung saja tetap juga pada baju panjang. Oleh karena itu jangan sampai lengan bajunya melewati pergelangan tangan dan sorban jagnan sampai ujungnya menjulur hingga kedua pinggul, berdasarkan hadits Ibnu Umar رضي الله عنهما, dari Nabi ﷺ., beliau bersabda, “Isbal itu ada pada kain sarung, baju panjang dan sorban. Barangsiapa memanjangkannya karena sombong maka Allah tidak akan memperhatikannya pada hari kiamat kelak,” (Shahih, HR Abu Dawud [40949] dan Ibnu Majah [3576])..

3. تحريم الإسبال خاص بالرجال دون النساء فالمرأة تجر ذيلها شبراً أو ذراعاً ولا تزد كما في حديث ابن عمر رضي الله عنه ؛ قال : قال رسول الله ﷺ : من جر ثوبه خيلاء لم ينظر الله إليه يوم القيامة ؛ فقالت أم سلمة : فكيف تصنع النساء بديولهن؟ قال: «ترخين شبرا»؛ قالت : إذا تنكشف أقدامهن . قال: «فَيُرخينه ذراعاً ولا يزدن.
Pengharaman isbal khusus untuk kaum laki-laki bukan wanita. Adapun wanita boleh menjulurkan ujung kainnya sejengkal atau sehasta di bawah mata kaki sebagaimana yang tertera dalam hadits Ibnu Umar r.a, ia berkata, “Rasulullah ﷺ. bersabda, ‘Barangsiapa menjulurkan pakaiannya karena sombong maka Allah tidak akan memperhatikannya di hari kiamat kelak.’ Ummu Salamah bertanya, ‘Apa yang harus dilakukan kaum wanita dengan ujung kainnya?’ Beliau menjawab, ‘Turunkan sejengkal.’ Ummu Salamah kembali berkata, ‘Kalau begit kaki mereka akan kelihatan.’ Beliau bersabda, ‘Julurkan satu hasta dan jangan lebih dari itu’,” (HR Shahih, HR Abu Dawud [4119] dan at-Tirmidzi [1731]).

4. إزار المؤمن لا يتدلى دون الكعبين ولا يرتفع أعلى من أنصاف الساقين فهو فيما بينهما لحديث أبي سعيد الخدري رضي الله عنه ؛ قال : قال رسول الله : إن إزرة المسلم إلى أنصاف الساق ولا حرج - أو لا جناح - فيما بينه وبين الكعبين، فما كان أسفل من الكعبين فهو في النار، ومن جر إزاره بطراً لم ينظر الله إليه.
Sarung seorang mukmin tidak boleh melampaui kedua mata kaki dan tidak boleh terangkat hingga di atas setengah betis. Jadi posisinya berada diantara keduanya berdasarkan hadits Abu Sa’id al-Khudri رضي الله عنه, ia berkata, Rasulullah ﷺ. bersabda, “Sesungguhnya batas sarung seorang muslim adalah setengah betis dan tidak mengapa jika posisinya berada di antara setengah betis dan mata kaki. Apabila di bawah mata kaki maka tempatnya di neraka dan barangsiapa menjulurkan sarungnya karena sombong maka Allah tidak akan melihat kepada-Nya,” (Shahih, HR Abu Dawud [4093] dan Ibnu Majah [3573]).

5. لا حق للكعبين في الإزار ولذلك لا بد من بروزهما وظهورهما لحديث حذيفة رضي الله عنه ؛ قال : قال رسول الله ﷺ :
موضع الإزار إلى أنصاف الساقين والعضلة فإن أبيت فأسفل فإن أبيت فمن وراء الساق ولا حق للكعبين في الإزار.
Mata kaki tidak berhak ditutupi oleh sarung. Oleh karena itu harus ditampakkan dan diperlihatkan berdasarkan hadits Hudzaifah رضي الله عنه, ia berkata, Rasulullah ﷺ. bersabda, “Posisi sarung hingga pertengahan betis dan otot betis. Jika engkau enggan maka di bawahnya. Jika engkau masih enggan maka di bawah betis dan mata kaki tidak boleh ditutup sarung.” (Shahih, HR at-Tirmidzi [1783]).

6. مجرد الإسبال يدخل في الخيلاء بل هو الخيلاء، ولذلك لا يجوز للرجل أن يجاوز ثوبه كعبه ويقول : لا أفعله خيلاء، لأن النهي تناوله لفظاً فثبت حكماً، فإطالته لذيله دالة على تكبره وتجبره، ولو لم يقصد ذلك كما دل عليه حديث أبي جري جابر بن سليم؛ فإنه صريحأن الإسبال مخيلة .
ولا يصح استدلال بعضهم بقول أبي بكر : يا رسول الله إن إزاري يسترخي إلا أن أتعاهد ذلك منه، وجواب رسول الله ﷺ: «إنك لست ممن يفعله خيلاء؛ لأن استرخاء إزار أبي بكر لا يعد إسبالاً، لأنه يتعاهده ويرفعه، ومما يقضي على هذه الشبهة ويدمغها قول رسول الله ﷺ لعبد الله بن عمر عندما مر على رسول الله ﷺ وفي إزاره استرخاء ، فقال : يا عبدالله ارفع إزارك فلم يسكت النبي ﷺ عن استرخاء إزار عبدالله بن عمر زاهد الصحابة بل أمره أن يرفعه، وهذا يدل على أن الإسبال ليس مقيداً بالخيلاء بل هو الخيلاء.
ناهيك أن المستدلين بقول أبي بكر السابق يتغافلون عن الفرق الواضح بينهم وبين أبي بكر رضي الله عنه من وجهين :
أ - أن إزار أبي بكر يسترخي دون قصد وهم يعمدون إرخاءه .
ب - أن أبا بكر زكاه القرآن ورسول الله ﷺ وأجمعت الأمة على ذلك، وهم ليسوا كذلك.
Isba saja sudah termasuk kategori sombong bahkan isbal itu sendiri disebut sombong. Oleh keran itu seorang laki-laki tidak boleh menjulurkan kainnya melewati mata kaki lalu berkata, “Aku melakukan ini bukan karena sombong.” Sebab larangan itu tertuju pada lafadz sehingga muncul ketetapan hukum. Memanjangkan kain sudah menunjukkan kesombongan dan kecongkakannya walaupun tidak ada niat sombong dalam hatinya. Apabila tidak ada niat sombong maka hal itu termasuk yang diisyaratkan dalam hadits Abu Juray Jabir bin salim yang dengan tegas menyatakan bahwa isbal adalah perubatan sombong. Tidak sah pendalilan sebagian orang dengan perkataan Abu Bakar, “Ya Rasulullah, sarungku selalu merosot jika kau tidak menjaganya.” Rasulullah menjawab, “Kamu tidak melakukan dengan sombong.” Terjulurnya sarung Abu Bakar tersebut tidak termasuk isbal, sebab ia berusah untuk menjaganya dan mengangkatnya. Untuk menepis pupus syubhat ini, sabda Rasullah ﷺ. kepada Abdullah bin Umar ketika berpesan dengan beliau, sementara kainnya sedang terjulur melewati mata kakinya. Beliaupun bersabda, “Ya Abdullah! Angkat kain sarungmu!” Disini Rasulullah ﷺ. tidak membiarkan Abdullah bin Umar sahabat beliau yang zuhud menjulurkan kain sarungnya, bahkan beliau perintahkan untuk mengangkat kain sarungnya. Ini menunjukkan bahwa larangan isbal tidak berkaitan dengan niat sombong bahkan isbal itu sendiri adalah perbuatan sombong.
Perhatikan perbedaan mencolok antara orang-orang yang memakai pakaian isbal dan berdalilkan dengan perkataan Abu Bakar dengan kasus Abu Bakar itu sendiri ditinjau dari dua faktor:
Pertama: Kain sarung Abu Bakar dengan tidak sengaja terjulur sementara mereka memang sengaja menjulurkannya.

Kedua: Abu Bakar telah direkomendasi oleh Al-Qur’an dan Rasulullah ﷺ. serta seluruh umat juga telah sepakat tentang hal itu, sementara mereka tidak.

7. من صلى مسبلاً فليس له عند الله عهد؛ لحديث عبدالله بن مسعود رضي الله عنه ؛ قال : سمعت رسول الله ﷺ يقول: «من أسبل إزاره في صلاته خيلاء فليس من الله في حلّ ولا حرم.
Barangsiapa melaksanakan shalat dalam keadaan isbal, maka pupuslah perjanjian Allah dengannya, berdasarkan hadits Abdullah bin Mas’ud رضي الله عنه, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah ﷺ. bersabda, ‘Barangsiapa menjulurkan kain sarungnya dengan sombong di dalam shalatnya maka Allah tidak akan menghalalkan baginya masuk surga dan tidak mengharamkan baginya masuk neraka’,” (Shahih, Abu Dawud [637]).

📆 : *Senin 27 April 2026M/ Selasa 11 Dzulqodah 1447H*

👤 Pemateri :
*Ustadz Muhammad Qasim Muhajir, Lc*- حفظه الله تعالى

01/12/2025

┏🔰♻━━━━━━━━━━━━━━┓
*KAJIAN Kitab ENSIKLOPEDI LARANGAN*
_Untuk umum, muslim & muslimah_
┗━━━━━━━━━━━━━━♻🔰┛
بسم الله الرحمن الرحيم
Dengan tema :
٥٥٩ - باب النهي عن النظر إلى المجذوم
*Larangan Melihat Penyakit Kusta*

عن ابن عباس رضي الله عنهما : أن النبي ﷺ قال: «لا تديموا النظر إلى المجذومين (۲).
Dirwiyatkan dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما, bahwasanya Nabi ﷺ. bersabda, “Jangan kamu terus menerus melihat orang yang menghidap penyakit kusta,” (Shahih lighairihi, HR Ibnu Majah [3543] dan Ahmad [I/233]).
وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يَقُوْلُ : (( اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ البَرَصِ ، وَالجُنُونِ ، والجُذَامِ ، وَسَيِّيءِ الأسْقَامِ )) . رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ.
Kandungan bab.
الجذام مرض خبيث ينتشر في البدن يفسد الأعضاء ويؤدي إلى تأكلها.
Kusta ialah penyakit yang menyebar ke seluruh tubuh dan dapat merusak anggota badan bahkan dapat menggerogoti anggota badan tersebut. Nabi mengajarkan doa agar terhindar penyakit kusta.
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan, “ALLOOHUMMA INNII ‘AUUDZU BIKA MINAL BAROSHI WAL JUNUUNI WAL JUDZAAMI WA SAYYI-IL ASQOOM (artinya: Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari penyakit kulit, gila, lepra, dan dari penyakit yang jelek lainnya).” (HR. Abu Daud, no. 1554; Ahmad, 3: 192. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaliy dalam Bahjah An-Nazhirin juga menyatakan bahwa sanad hadits ini sahih).

۲ - النهي عن مخالطة المجذومين وإدمان النظر إليهم؛ فقد صح عن النبي ﷺ من حديث أبي هريرة: وفر من المجذوم فرارك من الأسد.
Larangan bergaul dengan pengidap penyakit kusta dan terus menerus melihatnya. Berdasarkan hadits-hadits shahih dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu dari Nabi ﷺ. bersabda, “Dan menghindarlah dari pengidap penyakit kusta seperti kamu menghindar dari harimau.”
Ada sebagian kecil kaum muslimin percaya bahwa wabah atau penyakit menular tidak ada. Hal ini mereka dasarkan pada hadits:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ النَّبيُّ : لاَ عَدْوَى, وَلاَ طِيَرَةَ , وَأُحِبُّ الْفَأْلَ الصَّالِحَ
Dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah bersabda: “Tidak ada penyakit menular dan thiyarah (merasa sial dengan burung dan sejenisnya), dan saya menyukai ucapan yang baik”.HR. Muslim no. 2223

Hal ini tentu kelihatannya bertentangan dengan kenyataan yang ada di mana kita melihat banyak sekali wabah dan penyakit yang menular, wabah ini bahkan bisa merenggut nyawa sekelompok orang dengan cepat.

Perlu diketahui ada dalil-dalil lain yang menunjukkan bahwa Islam juga mengakui adanya wabah penyakit menular.

Dari Abu Hurairah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يُوْرِدُ مُمْرِضٌ عَلَى مُصِحٍّ
“Janganlah unta yang sehat dicampur dengan unta yang sakit”.HR. Bukhari no. 5771 dan Muslim no. 2221

ADAKAH PENYAKIT MENULAR?

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin

Pertanyaan.
Seseorang bertanya tentang sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam :

لَا عَدْوَى وَلَا طِيَرَةَ وَلَا هَامَةَ وَلَا صَفَرَ
“Tidak ada ‘Adwa (penularan penyakit), Thiyarah (menganggap sial), Hamah, dan Shafar.” [Muttafaqun Alaih].

Apakah jenis nafyi (peniadaan) dalam hadits tersebut? Bagaimana menggabungkan antara hadits tersebut dengan hadits Nabi yang lain.

فِرَّ مِنَ الْمَجْذُوْمِ كَمَا تَفِرُّ مِنَ اْلأَسَدِ
“Menjauhlah dari penyakit tha’un (lepra) seperti kamu lari dari singa.”

Jawaban.
‘Adwa adalah penularan penyakit dari orang yang sakit kepada orang yang sehat. Sebagaimana hal ini terjadi pada penyakit hissiyah (nyata), hal itu terjadi juga pada penyakit ma’nawiyah (abstrak) yang berkaitan dengan akhlak. Karena alasan inilah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa teman duduk yang jahat adalah seperti pandai besi, bisa jadi membakar pakaianmu, dan bisa jadi p**a kamu mencium bau tidak sedap. Maka sabdanya, ‘Adwa mencakup penularan hissiyah dan ma’nawiyah.

Ath-Thiyarah adalah beranggapan sial karena sesuatu yang dilihat, didengar atau diketahui (seperti merasa sial jika melihat burung atau binatang tertentu dll, red).

Al-Hamah ditafsirkan dengan dua pengertian:

Pertama : Penyakit yang menimpa orang yang sakit dan menular kepada orang lain. Atas dasar pengertian ini, berarti ‘athafnya kepada ‘adwa adalah termasuk jenis ‘athaf yang khusus kepada yang umum.
Kedua: Jenis burung yang sudah dikenal dan diyakini bangsa Arab bahwa apabila ada orang yang mati terbunuh, burung hamah ini datang kepada keluarganya dan mengeluarkan suara di atas kepala mereka, sehingga mereka (keluarga yang meninggal, pent) bisa membalas dendam. Terkadang ada sebagian mereka yang meyakini bahwa ia adalah ruhnya dalam bentuk burung hamah. Ia adalah salah satu jenis burung yang menyerupai burung hantu, atau memang ia adalah burung hantu. Ia mengganggu keluarga yang terbunuh dengan suaranya, sehingga mereka membalas dendamnya. Mereka menganggap sial dengannya. Apabila ia bertengger di atas rumah seseorang dari mereka dan mengeluarkan suara, mereka berkata, “Sesungguhnya ia mengeluarkan suara dengannya agar ia mati.” Mereka meyakini ajalnya yang sudah dekat.
Shafar ditafsirkan dengan beberapa penafsiran:

Pertama: Ia adalah nama bulan Shafar yang sudah dikenal luas. Dan bangsa Arab menganggap sial dengan bulan Shafar ini.
Kedua: Sesungguhnya ia adalah penyakit di dalam perut yang menimpa unta dan menular dari satu unta kepada unta yang lain. Berarti ‘athafnya atas ‘adwa adalah ‘athaf yang khusus kepada umum.
Ketiga: Shafar adalah bulan Shafar, dan maksudnya adalah penundaan bulan haram yang menyesatkan orang yang menunda. Mereka menunda haramnya (berperang) di bulan Muharram ke bulan Shafar yang mereka halalkan pada suatu tahun dan mereka mengharamkannya pada tahun lainnya.
Yang paling rajih adalah bahwa yang dimaksud bulan Shafar adalah di tempat mereka menganggap sial dengannya di masa jahiliyah dan beberapa zaman yang tidak memberikan pengaruh apa pun. Dan dalam takdir Allah Subhanahu wa ta’ala, ia seperti zaman lainnya, Allah Subhanahu wa ta’ala menentukan padanya kebaikan dan keburukan.
Sebagian manusia, apabila selesai dari pekerjaan tertentu di hari yang ke dua puluh lima dari bulan Shafar- umpamanya– ia mencatat hal itu dan berkata, “Kebaikan telah berhenti di hari ke dua puluh lima dari bulan shafar.” Maka ini termasuk mengobati (mengakhiri) bid’ah dengan bid’ah yang lain, kebodohan dengan kebodohan yang lain. Bulan itu bukan bulan yang baik, dan bukan p**a bulan yang buruk. Karena alasan inilah, sebagian Salaf mengingkari kepada orang yang apabila mendengar burung hantu bersuara, ia berkata, “Insya Allah, baik.” Maka jangan mengomentari itu baik atau buruk. Tetapi ia bersuara seperti burung-burung lainnya.

Empat perkara yang ditolak oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ini menunjukkan wajibnya bertawakkal kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, cita-cita yang benar, dan janganlah seorang muslim menjadi lemah di hadapan semua perkara ini.

Sebagian orang ada yang membuka mushaf secara acak untuk mencari nasibnya. Apabila ia mendapati sebutan tentang neraka, ia berkata, “Ini adalah nasib tidak baik.” Dan apabila ia mendapati sebutan tentang surga, ia berkata, “Ini adalah nasib yang baik.” Sebenarnya perbuatan ini sama seperti perbuatan kaum jahiliyah yang membagi dengan undian.

Nafi (peniadaan) di empat perkara ini bukan penolakan keberadaannya, karena ia memang ada. Tetapi penolakan itu adalah penolakan terhadap pengaruh/efek. Yang memberikan pengaruh hanya Allah Subhanahu wa Ta’ala. Apa pun di antaranya yang merupakan penyebab biasa, maka ia adalah sebab yang benar, dan apa pun di antaranya yang merupakan penyebab mauhum (ilusi) , maka ia adalah penyebab yang batil. Ia adalah penolakan terhadap pengaruhnya dengan sendirinya dan bagi penyebabnya. ‘Adwa (penyakit menular) itu memang ada dan menunjukkan eksistensinya adalah sabdanya,

لاَ يُوْرِدُ مُمْرِضٌ عَلَى مُصِحٍّ
“Janganlah yang sakit dibawa kepada yang sehat.” [HR Al-Bukhari & Muslim]

Maksudnya, janganlah pemilik unta yang sakit membawanya kepada pemilik unta yang sehat, agar penularan penyakit tidak berjangkit. Dan sabdanya,

فِرَّ مِنَ الْمَجْذُوْمِ فِرَارَكَ مِنَ الأَسَدِ
“Menjauhlah dari orang yang menderita lepra (judzam), seperti engkau lari dari singa.” [HR Al Bukhari]

Judzam adalah jenis penyakit buruk yang menular dengan cepat dan membinasakan orangnya, hingga ada yang mengatakan bahwa itu adalah penyakit tha’un. Perintah melarikan diri agar jangan tertular penyakit. Dalam hadits tersebut merupakan penetapan adanya penularan penyakit, tetapi pengaruhnya bukanlah sesuatu yang bersifat pasti, di mana ia adalah sebab yang melakukan. Akan tetapi, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan menjauh dari penyakit lepra, unta yang sakit jangan dibawa kepada unta yang sehat karena menghindari sebab, bukan karena pengaruh segala sebab itu dengan sendirinya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” [Al-Baqarah/2 :195]
Jangan diucapkan bahwa sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan pengaruh ‘adwa; karena perkara ini ditolak oleh realitas dan hadits-hadits yang lain.

Jika dikatakan bahwa ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan “Tidak ada ‘adwa.” Seorang lelaki berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda tentang unta yang ada di padang pasir, lalu unta yang berkudis mendatanginya, maka unta tadi ikut berkudis? Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Siapakah yang menularkan pertama kali?”

Maka jawabnya, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan dengan sabdanya, “Siapakah yang menularkan pertama kali?” Bahwa penyakit menular dari yang sakit kepada yang sehat ini adalah karena kehendak Allah Subhanahu wa Ta’ala. Penyakit turun pertama kali kepada yang pertama tanpa ada penularan, namun turun dari sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Terkadang sesuatu itu adalah sebab yang sudah diketahui dan terkadang tidak ada penyebab apa pun. Kudis yang pertama tidak diketahui penyebabnya selain dengan takdir Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan kudis yang sesudahnya mempunyai sebab yang sudah diketahui dan jika Allah Subhanahu wa Ta’ala menghendaki niscaya ia tidak berkudis. Karena inilah, terkadang ada unta yang terkena kudis, kemudian terangkat (sembuh) dan ia tidak mati.

Demikian p**a tha’un (lepra) dan kolera adalah penyakit-penyakit menular yang bisa masuk ke rumah, lalu menimpa sebagian penghuni rumah dan mereka meninggal dan yang lainnya selamat serta tidak tertular penyakit. Manusia berpegang dan bertawakkal kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Telah diriwayatkan bahwa.

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخَذَ بِيَدِ مَجْذُومٍ فَأَدْخَلَهُ مَعَهُ فِي القَصْعَةِ ، ثُمَّ قَالَ : كُلْ بِسْمِ اللَّهِ
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangi seorang laki-laki yang menderita penyakit kusta, lalu beliau memegang tangannya dan memas**annya bersama tangan beliau ke dalam piring. Kemudian beliau berkata kepadanya, Makanlah, dengan menyebut nama Allah (basmallah) ……” [HR Abu Dawud, At Tirmidzi dan Ibnu Majah].

Maksudnya dari makanan yang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam makan darinya karena kuatnya tawakkal beliau. Maka tawakkal ini melawan sebab yang menular ini. Gabungan yang telah kami sebutkan adalah pendapat yang terbaik dalam penggabungan semua hadits. Sebagian orang berpendapat bahwa ini adalah nasakh (penghapusan hukum). Klaim ini tidak benar; karena di antara syarat nasakh adalah tidak bisa digabung. Apabila bisa digabung, maka wajib digabungkan ; karena hal itu adalah pengamalan terhadap dua dalil sekaligus, dan dalam nasakh adalah pembatalan salah satunya. Memfungsikan keduanya lebih utama daripada membatalkan salah satunya; karena kita mengakui eksistensi keduanya dan menjadikannya sebagai hujjah.

(Fatawa Al-Aqidah, Syaikh Muhammad Ibnu Utsaimin hal 564-568)

٥٦٠ - باب تحريم التدواي بالخمر
HARAM MENGAMBIL KHAMR SEBAGAI OBAT

عن طارق بن سويد الجعفي رضي الله عنه سأل النبي ﷺ عن الخمر؛ فنهاه، أو كره أن يصنعها ؛ فقال : إنما أصنعها للدواء» فقال : إنه ليس بدواء، ولكنه داء» (١).
Diriwayatkan dari Thariq bin Suwaid al-Ju’afi رضي الله عنه, ia bertanya kepada Nabi ﷺ. tentang hukum khamr. Beliau melarang khamr atau benci membuatnya. Lalu Thariq berkata, “Aku membuatnya untuk obat.” Beliau menjawab, “Khamr itu bukan obat tapi penyakit,” (HR Muslim [1984]).

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: «نهى رسول الله ﷺ عن الدواء الخبيث
Diriwayatkan dari Abu Hurairah رضي الله عنه, ia berkata, “Rasulullah ﷺ. telah melarang menjadikan benda-benda kotor sebagai obat,” (Shahih, HR Abu Dawud [3870], at-Tirmidzi [2045] dan Ibnu Majah [3459]).

قال عبدالله بن مسعود رضي الله عنه في السكر: «إن الله لم يجعل شفاءكم فيما حرم عليكم.
Abdullah bin Mas'udرضي الله عنه memberikan komentarnya tentang minuman yang memabukkan: “Sesungguhnya Allah tidak membuat kalian sembuh dengan apa yang telah Dia haramkan atas kalian.""

وعن أبي الأحوص : أن رجلاً أتى عبد الله فقال: «إن أخي مريض اشتكى بطنه، وأنه نعت له الخمر أفأسقيه ؟ قال عبدالله : سبحان الله ما جعل الله شفاء في رجس، إنما الشفاء في شيئين : العسل شفاء للناس، والقرآن شفاء لما في الصدور»
Diriwayatkan dari Abu al-Ahwash, bahwasanya seorang lelaki datang kepada Abdullah seraya berkata, “Saudaraku sedang menderita sakit perut dan ia dianjurkan untuk minum khamr. Apakah aku boleh memberikannya?” Abdullah berkata, “Subhanallah! Allah tidak menjadikan kesembuhan itu dari benda najis. Sesungguhnya kesembuhan ada pada dua benda, madu adalah obat penyembuh bagi manusia dan al-Qur’an adalah penyembuh apa yang ada di dalam dada,” (HR Bukhari [X/78]).

Kandungan bab.:

تحريم التداوي بالخمر أم الخبائث؛ فإنها داء وليست دواء، ولا ينزل عليها حكم الضرورة، لأن الله سبحانه وتعالى حرم الخمر ولم يذكر فيها ضرورة، وأباح الميتة وأخواتها عند الضرورة، وذلك أن الإنسان يجد مندوحة عن التداوي بها ولا يقطع بنفعه .
Haram menjadikan khamr, induk segala kotoran sebagai obat. Sebab khamr itu penyakit bukan penawar penyakit dan tidak boleh dikatakan hukumnya dharurat. Sebab Allah SWT telah mengharamkan khamr dan tidak menyebutkan adanya hukum dharurat. Berbeda dengan bangkai dan sejenisnya yang dihalalkan ketika dharurat. Sebab manusia punya alternatif obat lain dan dia tidak dapat memastikan khamr sebagai obat itu.

قال ابن قيم الجوزية في زاد المعاد (١٥٧/٤): «ولنفرض الكلام في أم الخبائث التي ما جعل الله لنا فيها شفاء قط، فإنها شديدة المضرة بالدماغ الذي هو مركز العقل عند الأطباء، وكثير من الفقهاء والمتكلمين» .
Ibnu Qayyim berkata dalam Zaadul Ma’aad (IV/157), “Seandainya kita mengatakan bahwa induk segala kotoran yang Allah tidak menjadikan kesembuhan sama sekali di dalamnya itu, sesungguhnya khamr itu sendiri sangat membahayakan otak yang merupakan pusat akal pikiran menurut para dokter, fuqaha dan kaum mutakallimin.”

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari.
📆 : *Senin 1 Desember 2025 / Selasa, 11 Jumadal Akhirah 1447H*

👤 Pemateri :
*Ustadz Muhammad Qasim Muhajir, LC*- حفظه الله تعالى

Mushola Umi Barokah.

Address

Manggisan Rt015 RW 004 Tegalwaton
Tengaran

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Pojok kajian Salatiga posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share

Category