19/05/2026
السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
DKM Masjid Jami’ Al Hikmah in syaa Allah menerima dan menyalurkan kembali hewan qurban di tahun 1447H.
Hewan qurban dapat diantar ke Masjid Jami’ Al Hikmah mulai tanggal 9 Dzulhijjah || 26 Mei 2026 (H-1 Idul Adha)
Hewan qurban yang dititip sembelih dikenakan biaya sebesar:
1. Rp.150.000/ekor untuk jenis kambing atau domba
2. Rp.1.000.000/ekor untuk jenis sapi.
Pembayaran dapat dilakukan dengan sistem transfer ke rekening berikut.
Bank Syariah Indonesia (BSI)
Nomor rekening: 7330508587
Atas nama: Masjid Alhikmah Cikaret
Harap konfirmasi pembayaran dengan mencantumkan bukti transfer ke
0812-1815-6735 (Singgih)
Info lebih lanjut dapat menghubungi narahubung berikut
+62 858-8038-2322 (Musa Balfas)
Sekian info ini kami sampaikan, Jazaakumullahu Khairan, Baarakallahu fiikum.
📌NOTE:
Shohibul qurban dapat mengambil sebagian daging dari hewan qurbannya, sisanya akan disalurkan oleh tim dari DKM Jami’ Al Hikmah.