Ilmu Sebelum Amal

Ilmu Sebelum Amal Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Ilmu Sebelum Amal, Religious organisation, Kenjeran, Surabaya.

Ibunya Cocok Dengan Yang Melamar Sedang Bapak Berpendapat Orang Itu Tidak Cocok. Apa Yang Harus Dia Perbuat? Pertanyaan:...
02/09/2024

Ibunya Cocok Dengan Yang Melamar Sedang Bapak Berpendapat Orang Itu Tidak Cocok. Apa Yang Harus Dia Perbuat?

Pertanyaan:
Ibuku ingin agar aku menikah dengan seseorang, tapi bapak saya berpendapat dia tidak cocok. Sebagaimana anda ketahui, laki-laki adalah kepala rumah tangga, karena itu saya lebih percaya pilihan bapak saya ketimbang ibu saya. Bagaimana pendapat anda?

Jawaban:
Alhamdulillah.
Allah Ta’ala telah melimpahkan urusan pernikahan kepada laki-laki. Tidak boleh seorang wanita menikah sendiri atau menikahkan orang lain, akan tetapi pernikahannya harus melalui wali. Tidak ada peluang bagi wanita untuk menjadi wali dalam pernikahan. Karena itu perkara khusus bagi laki-laki. Wali asalnya adalah bapak, dia didahulukan dari yang lainnya dalam pernikahan puterinya.
Imam Abu Bakar Al-Qafal Asy-Syasyi rahimahullah berkata, “Maknanya dalam masalah ini, wallahu a’lam, adalah bahwa wanita ditakdirkan mengharapkan laki-laki sementara mereka lemah akal, sehingga mereka tidak diberikan wewenang hukum untuk memilih sehingga perkarannya diserahkan kepada bapaknya. Seandainya dia diberikan wewenangn memilih dan melakukan akad, khawatir dia tidak dapat menempatkan dirinya di tempat yang layak.” (Mahasin Syariah, 247. Lihat jawaban soal no. 2127)

Jika bapak yang memiliki wewenang dalam perwalian nikah dan tidak sah pernikahan tanpanya, maka secara logika pendapatnya didahulukan dalam memilih suami untuk puterinya. Khususnya karena kebiasaannya sang bapak akan lebih mengetahui keadaan kaum laki-laki sehingga dia dapat membedakan mana calon yang kondisinya lebih dekat kepada kebaikan.

Akan tetapi hal ini bukan berarti tidak ada peluang sama sekali bagi ibu untuk memilihkan calon suami bagi puterinya. Justeru seharusnya dia diajak bermusyawarah dan diperhatikan pendapatnya, boleh jadi sang bapak yang benar, boleh jadi juga ibu dapat mengetahui apa yang tersembunyi dari calon suaminya.

Kesimpulannya:
Pada dasarnya, sang bapak didahulukan pilihannya dibanding pandangan dan pilihan ibu, akan tetapi hal tersebut tidak berarti pandangan ibu ditolak mentah-mentah sama sekali. Bahkan selayaknya dipertimbangkan dan diapresiasi serta dipahamkan tentang pilihan bapak sebab dialah penanggungjawab perkara pernikahan puterinya. Maka pilihan adalah milik bapak anda, khususnya jika sang bapak dikenal memiliki pandangan yang baik, akan tetapi hendaknya perasaan ibu dijaga dan dihormati.
Wallahu a’lam.

Allah Ta’ala telah melimpahkan urusan pernikahan kepada laki-laki. Tidak boleh seorang wanita menikah sendiri atau menikahkan orang lain, akan tetapi pernikahannya harus melalui wali. Tidak ada peluang bagi wanita untuk menjadi wali dalam pernikahan. Karena itu perkara khusus bagi laki-laki. Wali ...

Bagaimana Cara Membersihkan Karpet Yang Besar Dan Menempel di Tanah Dari Najis Anjing Dan Najis Lainnya?  Pertanyaan:Bag...
02/09/2024

Bagaimana Cara Membersihkan Karpet Yang Besar Dan Menempel di Tanah Dari Najis Anjing Dan Najis Lainnya?

Pertanyaan:
Bagaimana cara membersihkan karpet yang permanen seperti sajadah yang ada di masjid atau di mobil dari kencing atau liur anjing?

Jawaban:
Alhamdulillah.

Pertama:
Ketika najis mengenai karpet yang tidak mungkin diperasnya karena besarnya atau karena menempel dengan lantai atau di mobil. Maka cara membersihkannya adalah dengan menghilangkan apa yang ada berupa zat najisnya dan mengeringkan air kencing yang ada padanya. Kemudian disiram air di atasnya dan dikeringkan lagi, melakukan hal itu beberapa kali sampai dalam persangkaan kuat telah hilang najisnya.
Kalau itu najisnya dari anjing, maka karpetnya harus dicuci tujuh kali dengan air seperti tadi dan menjadikan pertamanya bersama sabun atau pembersih yang lainnya dan tidah harus dengan debu.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah telah ditanya, “Bagaimana cara membersihkan karpet yang besar dari najis? Apakah setelah menghilangkan bentuk najisnya diperintahkan memerasnya saat mencucinya?”
Beliau menjawab, “Tata cara membersihkan karpet besar dari najis adalah membersihkan benda najisnya lebih dahulu, kalau memang ada bendanya. Kalau bendanya keras, maka ambil saja. Kalau cair seperti air kencing, maka dikeringkan dengan gabus sampai terambil semuanya, kemudian setelah itu disiram pakai air di atasnya sampai diperkirakan telah hilang bekasnya atau hilang najisnya. Untuk najis sejenis kencing, hendaknya dilakukan dua atau tiga kali. Adappun masalah memeras, bukan suatu kewajiban kecuali kalau hilang najisnya tergantung kepadanya. Seperti najisnya telah masuk ke dalam sesuatu yang dibersihkannya dan tidak mungkin dibersihkan di dalamnya kecuali dengan memerasnya, maka ketika itu harus diperas.” (‘Fatawa Nurun Alad Darbi’)

Beliau juga ditanya, “Saya mendengar dalam acara anda bahwa tanah itu bisa bersih dari najis air kencing kalau sudah kering karena pengaruh matahari. Apakah harus dengan bekas sinar matahari atau sekedar kering saja? Apakah hukum karpet yang ada dalam rumah itu sama, baik dia menempel di tanah atau tidak?”
Maka beliau menjawab, “Maksudnya bukan tanah itu dapat suci karena sinar matahari atau angin jika telah kering, akan tetapi prinsipnya adalah najisnya harus hilang bekasnya sampai tidak tersisa bekas kencing atau sesuatu dari najisnya.”
Maka kita katakan, “Kalau ada air kencing di tanah dan mengering akan tetapi bekas kencingnya masih ada, maksudnya pengaruhnya di tanah masih ada, maka dia masih belum suci. Akan tetapi kalau telah lewat beberapa waktu kemudian hilang bekasnya, maka dia menjadi suci. Karena najis itu adalah zat yang harus hilang dan bersih. Kalau zatnya telah hilang dengan pembersih apapun, maka dia menjadi bersih (suci).

Adapun karpet, maka harus dicuci karpet yang menempel di tanah. Baik menempel langsung ke tanah atau terpisah. Maka harus dicuci dan dibersihkan dengan menyiram air di atasnya kemudian dikeringkan dengan busa kemudian disiram lagi kedua kali dan ketiga kali sampai kuat dugaan hilang bekas najisnya. (Fatawa nurun alad darbi)

Beliau rahimahullah ditanya, “Di sebagian perusahaan besar ada pemeriksaan yang menggunakan anjing terlatih, maka dia akan masuk di depan mobil kemudian mulai dicium dan dijilat. Apakah tempat duduknya menjadi najis, begitu juga tempat lainnya yang dicium dan dijilati anjing?”
Maka beliau menjawab, “Kalau sekedar dicium maka tidak masalah, karena tidak keluar air liur dari anjingnya. Tapi kalau dijilat, maka akan keluar air liur anjingnya. Kalau air liurnya mengenai baju atau semisal itu, maka harus dicuci tujuh kali dan kita tidak mengatakan salah satunya dengan debu, karena terkadang hal itu malah merusaknya. Akan tetapi kita katakan, gunakan sabun pengganti debu atau pembersih lainnya. Cukup dicuci tujuh kali.” (Liqo Al-Bab Al-Maftuh, 7/49)

Tidak ada bedanya antara kencing anjing maupun kotorannya, dengan air liurnya menurut jumhur (mayoritas) para ulama. Bahkan kencing dan kotorannya itu lebih berat lagi.” (As-Syarhul Al-Mumti’, 1/417)

Kedua:
Tidak boleh memelihara anjing kecuali apa yang telah diberi keringanan oleh agama. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhari, (2145) dari Abu Hurairah radhiallahu anhu berkata, Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ أَمْسَكَ كَلْبًا فَإِنَّهُ يَنْقُصُ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيرَاطٌ إِلا كَلْبَ حَرْثٍ أَوْ مَاشِيَةٍ
“Siapa yang memelihara anjing, maka setiap hari akan berkurang amalnya satu qiroth, kecuali anjing untuk menjaga kebun atau ternak.”

Diriwayatkan oleh Muslim, (2974) dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dari Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ اقْتَنَى كَلْبًا لَيْسَ بِكَلْبِ صَيْدٍ وَلا مَاشِيَةٍ وَلا أَرْضٍ فَإِنَّهُ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِهِ قِيرَاطَانِ كُلَّ يَوْمٍ
“Siapa yang memelihara anjing yang bukan anjing buruan juga bukan anjing penjaga ternak dan kebun, maka akan berkurang pahalanya dua qiroth setiap harinya.”
Wallahu a’lam

Bagaimana cara membersihkan karpet yang permanen seperti sajadah yang ada di masjid atau di mobil dari kencing atau liur anjing?

Apakah Najisnya Mani Dapat Berpindah Dari Ranjang Ke Tubuh Yang Basah Menurut Pendapat yang Mengatakan Najisnya Mani? 38...
01/09/2024

Apakah Najisnya Mani Dapat Berpindah Dari Ranjang Ke Tubuh Yang Basah Menurut Pendapat yang Mengatakan Najisnya Mani?
389002
Tanggal Tayang : 01-09-2024
Penampilan-penampilan : 82
Pertanyaan
Ketika janabah, ranjang dan penutupnya terkena mani. Sementara menurut saya pendapat terkuat adalah mani itu najis. Jika dia terkena (mani) dengan yakin, maka saya biarkan saja najis tersebut, karena dia najis hukmiyah. Saya melakukan demikian karena saya mahasiswa dan tinggal bersama para mahasiswa lainnya, sehingga sulit bagi saya setiap kali untuk mencuci ranjang.
Terkadang saya duduk di atasnya dan kondisi tubuh saya basah atau najis itu basah. Sementara saya berpendapat sesuai dengan pendapat Imam Malik, bahwa hukum najisnya mani tidak berpindah. Apakah yang saya lakukan itu benar? Bagaimana kedudukan shalat-shalat saya? Karena saya shalat mempergunakan pakaian yang sama saat saya duduk di atasnya?
Teks Jawaban
• Apakah mani itu suci?
Alhamdulillah.
Pertama:
• Apakah mani itu suci?
Para ulama fikih berpeda pendapat akan kesucian mani dan najisnya menjadi dua pendapat. Mazhab Syafi’i dan Ahmad berpendapat bahwa mani itu sucinya . Ini termasuk pendapat terkuat berdasarkan dalil. Sementara mazhab Abu Hanifah dan Malik mengatakan mani itu najis.
Kedua:
Jika mengambil pendapat yang menyatakan bahwa mani itu najis, ketika seseorang bermimipi basah, maka hendaknya dia menghindari ranjang agar tidak terkena mani, karena biasanya yang terkena adalah bajunya saja tidak akan melebihi dari itu. Selayaknya hindari penyakit was was karena dia termasuk penyakit dan keburukan.
Jika dipastikan ranjang terkena mani, jika maninya telah kering kemudian seseorang duduk diatasnya, maka tidak akan menjadi najis kecuali kalau didapati ada sesuatu yang basah pada bajunya atau ranjangnya dan najis tidak akan berpindah kedua-duanya sama-sama kering.
Dan mazhab Malikiyah mengatakan kalau barang najis itu dibersihkan dengan selain air mutlak, maka najis itu tidak akan berpindah lagi meskipun masih basah.
Khalil, ulama dalam mazhab Maliki, berkata dalam mukhtasornya, “Kalau barang najisnya itu dihilangkan dengan selain (air) mutlaq, maka tidak akan berpindah najisnya kepada sesuatu yang menempel tempatnya.”
Al-Khottobi dalam Syarkhnya ‘Mawahibul Jalil, (1/165) mengatakan, “Maksudnya kalau najisnya itu dihilangkan dengan selain air mutlak. Mungkin air yang dicampur atau dengan sesuatu yang dapat menghilangkan selain dari air seperti cuka dan semisalnya. Kami mengatakan hal itu tidak dapat membersihkan tempat najis yang dihukumi atasnya. Karenamya tidak boleh shalat dengannya.
Kemudian kalau menempel di tempat itu padahal masih basah atau sesuatu yang basah menempel setelah kering atau dalam kondisi basah, apakah dapat berpindah najisnya dari sesuatu yang menempel tadi atau tidak menjadi najis? Ada dua pendapat dalam masalah ini, Ibnu Abdus Salam dan pengarang serta selain dari keduanya serta kebanyakan ulama mengatakan, ‘Tidak menjadi najis.”
Ulaisy dalam kitab ‘Minahul Jalil, (1/73) mengatakan, “(Kalau zat najisnya itu hilang) dari tempatnya dengan selain air (mutlak) seperti air yang telah berubah warnanya dengan bunga, dan tempatnya masih basah, kemudian terkena sesuatu yang kering atau basah atau menempel dengan sesuatu yang basah (tidak berubah menjadi najis sesuatu yang menempel tersebut) – maksudnya najisnya menurut pendapat dalam mazhab.
Ungkapan “Atau kering menempel dengan sesuatu yang basah” ini terkait jika zat najisnya dihilangkan wujudnya dengan selain air mutlak. Sehingga kaidah di atas tidak cocok terhadap najis yang mengering tapi zatnya tidak dihilangkan.”
Wallahua’lam
https://islamqa.info/id/answers/389002/apakah-najisnya-mani-dapat-berpindah-dari-ranjang-ke-tubuh-yang-basah-menurut-pendapat-yang-mengatakan-najisnya-maniﷺ

Pertanyaan:
Ketika janabah, ranjang dan penutupnya terkena mani. Sementara menurut saya pendapat terkuat adalah mani itu najis. Jika dia terkena (mani) dengan yakin, maka saya biarkan saja najis tersebut, karena dia najis hukmiyah. Saya melakukan demikian karena saya mahasiswa dan tinggal bersama para mahasiswa lainnya, sehingga sulit bagi saya setiap kali untuk mencuci ranjang.
Terkadang saya duduk di atasnya dan kondisi tubuh saya basah atau najis itu basah. Sementara saya berpendapat sesuai dengan pendapat Imam Malik, bahwa hukum najisnya mani tidak berpindah. Apakah yang saya lakukan itu benar? Bagaimana kedudukan shalat-shalat saya? Karena saya shalat mempergunakan pakaian yang sama saat saya duduk di atasnya?

Jawaban:
• Apakah mani itu suci?

Alhamdulillah.

Pertama:
• Apakah mani itu suci?
Para ulama fikih berpeda pendapat akan kesucian mani dan najisnya menjadi dua pendapat. Mazhab Syafi’i dan Ahmad berpendapat bahwa mani itu sucinya . Ini termasuk pendapat terkuat berdasarkan dalil. Sementara mazhab Abu Hanifah dan Malik mengatakan mani itu najis.

Kedua:
Jika mengambil pendapat yang menyatakan bahwa mani itu najis, ketika seseorang bermimipi basah, maka hendaknya dia menghindari ranjang agar tidak terkena mani, karena biasanya yang terkena adalah bajunya saja tidak akan melebihi dari itu. Selayaknya hindari penyakit was was karena dia termasuk penyakit dan keburukan.

Jika dipastikan ranjang terkena mani, jika maninya telah kering kemudian seseorang duduk diatasnya, maka tidak akan menjadi najis kecuali kalau didapati ada sesuatu yang basah pada bajunya atau ranjangnya dan najis tidak akan berpindah kedua-duanya sama-sama kering.

Dan mazhab Malikiyah mengatakan kalau barang najis itu dibersihkan dengan selain air mutlak, maka najis itu tidak akan berpindah lagi meskipun masih basah.
Khalil, ulama dalam mazhab Maliki, berkata dalam mukhtasornya, “Kalau barang najisnya itu dihilangkan dengan selain (air) mutlaq, maka tidak akan berpindah najisnya kepada sesuatu yang menempel tempatnya.”

Al-Khottobi dalam Syarkhnya ‘Mawahibul Jalil, (1/165) mengatakan, “Maksudnya kalau najisnya itu dihilangkan dengan selain air mutlak. Mungkin air yang dicampur atau dengan sesuatu yang dapat menghilangkan selain dari air seperti cuka dan semisalnya. Kami mengatakan hal itu tidak dapat membersihkan tempat najis yang dihukumi atasnya. Karenamya tidak boleh shalat dengannya.
Kemudian kalau menempel di tempat itu padahal masih basah atau sesuatu yang basah menempel setelah kering atau dalam kondisi basah, apakah dapat berpindah najisnya dari sesuatu yang menempel tadi atau tidak menjadi najis? Ada dua pendapat dalam masalah ini, Ibnu Abdus Salam dan pengarang serta selain dari keduanya serta kebanyakan ulama mengatakan, ‘Tidak menjadi najis.”

Ulaisy dalam kitab ‘Minahul Jalil, (1/73) mengatakan, “(Kalau zat najisnya itu hilang) dari tempatnya dengan selain air (mutlak) seperti air yang telah berubah warnanya dengan bunga, dan tempatnya masih basah, kemudian terkena sesuatu yang kering atau basah atau menempel dengan sesuatu yang basah (tidak berubah menjadi najis sesuatu yang menempel tersebut) – maksudnya najisnya menurut pendapat dalam mazhab.
Ungkapan “Atau kering menempel dengan sesuatu yang basah” ini terkait jika zat najisnya dihilangkan wujudnya dengan selain air mutlak. Sehingga kaidah di atas tidak cocok terhadap najis yang mengering tapi zatnya tidak dihilangkan.”
Wallahua’lam
https://islamqa.info/id/answers/389002/apakah-najisnya-mani-dapat-berpindah-dari-ranjang-ke-tubuh-yang-basah-menurut-pendapat-yang-mengatakan-najisnya-mani

Ketika janabah, ranjang dan penutupnya terkena mani. Sementara menurut saya pendapat terkuat adalah mani itu najis. Jika dia terkena (mani) dengan yakin, maka saya biarkan saja najis tersebut, karena dia najis hukmiyah. Saya melakukan demikian karena saya mahasiswa dan tinggal bersama para mahasiswa...

Membedakaan Tamu Dalam Majelis Dan Hidangan Makan Pertanyaan:Kadang sebagian tamu mendatangiku, di antara mereka ada yan...
01/09/2024

Membedakaan Tamu Dalam Majelis Dan Hidangan Makan

Pertanyaan:
Kadang sebagian tamu mendatangiku, di antara mereka ada yang mempunyai posisi dan kedudukan di tengah masyarakat. Apakah kami dibolehkan mengistimewakan dan memberi perhatian lebih dengan menyuguhkan kepada mereka makanan yang lebih baik dibandingkan tamu lainnya?

Jawaban:
Alhamdulillah.
Mengkhususkan orang kaya dengan makanan atau majelis (tempat duduk) spesial berbeda dengan tamu lain yang bersamanya dalam satu majlis memberikan makna yang bertolak belakang dari tujuan memuliakan dan berbuat baik kepada tamu. Sebab cara memuliakan tamu seperti ini jadi sebab Sebagian (yang tidak diistimewakan) merasa tidak dihargai atau melukai hatinya.
Ibnul Arobi rahimahullah berkata, “Membedakan orang-orang kaya dan orang-orang fakir dalam satu majlis dalam undangam jamuan makan melukai hati mereka, dan merupakan dosa yang bersumber dari terlukanya hati mereka serta karena tidak peduli dan acuh tak acuh kepada mereka.” (Aridhatu Ahwadzi, 5/9)

Makanan seperti ini yang mengistimewakan orang kaya termasuk makanan yang paling buruk.
Dari Abu Hurairah radhialla anhu Rasulullah ﷺ bersabda:
شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الوَلِيمَةِ، يُدْعَى لَهَا الأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الفُقَرَاءُ (رواه البخاري، رقم 5177 ومسلم، رقم 1432)
“Makanan paling buruk adalah makanan walimah, orang kaya diundang sedangkan orang fakir diabaikan.” (HR. Bukhari, no. 5177 dan Muslim, no. 1432)

Dalam redaksi lainnya dari Abu Hurairah sesungguhnya Nabi ﷺ bersabda:
شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ... .
“Makanan paling buruk adalah makanan walimah ...” sampai akhir hadits.

An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ungkapan ‘Makanan paling buruk adalah makanan walimah’ Maksud dari hadits ini adalah pemberitahuan apa yang akan terjadi setelah Nabi ﷺ dengan hanya memperhatikan orang-orang kaya dalam walimah dan semisalnya, mengkhus**an undangan, mendahulukan makanan spesial untuknya, mengangkat dan mendahulukan dalam majelisnya dan kebiasaan lainnya dalam walimah. Wallahul musta’an.” (Syarh Shahih Muslim, 9/237)

Ibnu Hubairoh rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits ini terdapat pelajaran bahwa makanan meskipun sama dari sisi nama dan jenisnya, akan tetap berbeda dari sisi makna dan maksud pemiliknya. Siapa yang membuat makanan dikhususkan untuk orang-orang kaya yang tidak membutuhkannya, berusaha susah payah agar dapat menghadirkan mereka dengan meninggalkan orang yang sangat membutuhkannya, hal itu termasuk suatu kerugian … Karena asalnya makanan diberikan dengan semangat ingin memberi dari kelebihan yang dia miliki kepada orang yang membutuhkannya. Kalau maknanya terbalik, maka akan hilang makna asal memberi makanan itu.” (Al-Ifsoh, 6/285)

Kesimpulannya, selayaknya tuan rumah menjauhi prilaku semacam ini, karena tidak mengandung kemaslahan secara syar’i, bahkan malah mendapatkan kerusakan. Karena hal itu mempermalukan para tamu dan melukai hatinya. Sehingga memungkinkan setan untuk merusak hubungan diantara mereka dan memutus persaudaraan islam. Prilaku yang menyebabkan hal seperti ini dilarang oleh syariat. Sama halnya seperti larangan najwa (berbisik-bisik dengan meninggalkan orang ketiga).
Dari Abdullah bin Mas’ud berkata, Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا كُنْتُمْ ثَلَاثَةً، فَلَا يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ صَاحِبِهِمَا، فَإِنَّ ذَلِكَ يُحْزِنُهُ (رواه البخاري، رقم 6290، ومسلم، رقم 2184)
“Kalau anda bertiga, jangan berbisik berdua tanpa melibatkan teman lainnya, karena hal itu menjadikan dia bersedih.” (HR. Bukhori, no. 6290 dan Muslim, no. 2184)

Maka apa saja yang membuat sedih hati orang muslim, dilarang oleh syariat.
Wallahu a’lam

Kadang sebagian tamu mendatangiku, di antara mereka ada yang  mempunyai posisi dan kedudukan di tengah masyarakat. Apakah kami dibolehkan mengistimewakan dan memberi perhatian lebih dengan menyuguhkan kepada mereka makanan yang lebih baik dibandingkan tamu lainnya?

Bagaimanakah Hukumnya Menggunakan Produk Yang Terbuat dari Bahan Kulit Hewan ?  PertanyaanBagaimanakah hukumnya mengguna...
11/08/2024

Bagaimanakah Hukumnya Menggunakan Produk Yang Terbuat dari Bahan Kulit Hewan ?


Pertanyaan
Bagaimanakah hukumnya menggunakan produk yang terbuat dari bahan kulit hewan ?

Jawaban
Alhamdulillah.
Kulit hewan ini banyak yang masuk menjadi produk-produk, seperti dibuat menjadi tas, mantel, sepatu, ikat pinggang, dan yang lainnya.

Dan “Produk kulit” ini baik yang berasal dari hasil produk minyak bumi, atau yang lainnya: adalah mubah dan suci; karena hukum asal pada segala sesuatu adalah mubah.
Dan adapun produk yang terbuat dari kulit hewan, maka hukumnya berbeda sesuai dengan kulit hewan yang dipakainya, dan kulit hewan ini ada beberapa kondisi:

1. Kulit hewan yang bisa dimakan dagingnya, dan telah disembelih dengan sembelihan yang sah menurut syari’at.
Maka kulit ini suci, sesuai dengan konsensus para ulama; karena telah berubah menjadi baik (thoyyib) dengan disembelih, seperti; kulit onta, sapi, kambing, dzhob (kadal padang pasing), kelinci, dan yang lainnya, baik dengan cara disamak atau tidak disamak.
Ibnu Hazm –rahimahullah-:
“Dan mereka telah bersepakat bahwa kulit binatang yang dimakan dagingnya dengan disembelih adalah suci, boleh digunakan, dan menjualnya”. (Maratib Al Ijma’, Hal: 23)

2. Hendaknya kulit hewan ini yang dagingnya boleh dimakan, akan tetapi hewan yang tidak disembelih dengan sembelihan yang sesuai syari’at, bahkan bisa jadi menjadi bangkai, dan bisa jadi telah disembelih namun dengan cara yang tidak sesuai syari’at.
Maka kulit ini menjadi najis; karena menjadi bagian dari hewan yang menjadi bangkai, dan hewan yang menjadi bangkai adalah najis, dan tidak bisa suci kecuali dengan cara disamak, dan jika telah disamak maka berubah menjadi suci.
Ad Dibaagh (disamak) ini adalah kulit diproses dengan pembersih dan pencuci untuk menghilangkan bau busuk, rusak dan basahnya. Dan mereka menggunakan Al Qaradh (daun pohon salam), dan Al ‘Afash (jenis pohon Quercus), dan As Syabb (tumbuhan yang aromanya wangi) dan kulit delima.
Dan di era modern ini mensamak kulit ini dilakukan di pabrik besar dengan menggunakan bahan kimia yang bisa membersihkan kulit dan tujuannya pun sama...., maka mensamak ini bisa dengan cara apa saja yang bisa menghilangkan bau busuk dan kotoran kulit.
Dan semua kulit yang sekarang digunakan untuk tas, pakaian, sepatu dan sebagainya, telah disamak dengan sempurna dan dibersihkan dari cairan dan darah.

Dan yang menunjukkan atas sucinya kulit yang disamak ini adalah apa yang telah diriwayatkan oleh Muslim (366) dari Abul Khoir bahwa ia telah bertanya kepada Abdullah bin Abbas –radhiyallahu ‘anhu- berkata:
قُلْتُ : إِنَّا نَكُونُ بِالْمَغْرِبِ وَمَعَنَا الْبَرْبَرُ وَالْمَجُوسُ ، نُؤْتَى بِالْكَبْشِ قَدْ ذَبَحُوهُ ، وَنَحْنُ لَا نَأْكُلُ ذَبَائِحَهُمْ ، وَيَأْتُونَا بِالسِّقَاءِ يَجْعَلُونَ فِيهِ الْوَدَكَ [ الشَّحْم
فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما : قَدْ سَأَلْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ ، فَقَالَ : ( دِبَاغُهُ طَهُورُهُ) .
“Saya berkata: “Sungguh kami di Maroko, di sini ada orang Barbar dan Majusi, kami diberi kambing di mana mereka telah menyembelihnya, dan kami tidak makan sembelihan mereka, dan mereka memberi kami minum di mana mereka menjadikannya sebagai mentega (lemak), maka Ibnu Abbas –radhiyallahu ‘anhuma- berkata: “Kami telah bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang hal itu, lalu beliau bersabda: “Pen-samak-annya adalah cara mensucikannya.”

Imam Muslim (363) telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas –radhiyallahu ‘anhuma- -juga- bahwa ia berkata: “Pembantu Maimunah telah diberi sedekah kambing, lalu kambing ini mati, lalu Rasulullah ﷺ melewatinya dan bersabda:
هَلَّا أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا فَدَبَغْتُمُوهُ ، فَانْتَفَعْتُمْ بِهِ .فَقَالُوا : إِنَّهَا مَيْتَةٌ فَقَالَ : ( إِنَّمَا حَرُمَ أَكْلُهَا) .
“Tidakkah kalian mengambil kulitnya dengan cara disamak ?, maka kalian bisa memanfaatkannya”. Lalu mereka berkata: “Ini telah menjadi bangkai”. Lalu beliau bersabda: “Sungguh yang dilarang adalah memakannya.”

Hal ini menunjukkan bahwa kulit bangkai hewan yang dagingnya bisa dimakan, dan menjadi suci dengan cara di samak.
Ibnu Batthal –rahimahullah- berkata:
“Dan sesuai pendapat inilah menurut pada ulama dan para imam fatwa. Dan Ibnul Qishar telah menyebutkan bahwa inilah yang menjadi pendapat Malik terakhir, dan juga menjadi pendapat Abu Hanifah dan Syafi’i”. (Syarah Shahih Bukhori: 5/441)

3. Hendaknya termasuk kulit binatang buas, seperti; kulit singa, macan, macan tutul, srigala, beruang, rubah, mustela. Maka kulit hewan-hewan ini najis, baik telah disembelih, atau mati, atau terbunuh; karena meskipun disembelih tetap tidak halal, dan tidak menjadi baik, maka tetap najis pada semua kondisi.
Dan para ulama telah berbeda pendapat, apakah di samak ini akan mensucikan kulit ini atau tidak ?
Baik kita katakan kulit ini akan suci dengan di samak atau tidak, maka tidak boleh menggunakannya pada dua kondisi tersebut; berdasarkan apa yang telah ada riwayat shahihnya dalam larangan untuk menggunakannya.

Dan yang menunjukkan hal ini adalah apa yang tertera riwayatnya dari Abi Maliih dari Ayahnya:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ جُلُودِ السِّبَاعِ أَنْ تُفْتَرَشَ رواه الترمذي (1771) ، وصححه النووي ، والألباني
“Bahwa Nabi ﷺ telah melarang kulit binatang buas untuk dijadikan alas”. (HR. Tirmidzi: 1771 dan telah dinyatakan shahih oleh Albani)
Dan dari Al Miqdam bin Ma’dikarib:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ لُبْسِ جُلُودِ السِّبَاعِ وَالرُّكُوبِ عَلَيْهَا رواه أبو داود ( 4131 ) ، وصححه الألباني
“Bahwa Rasulullah ﷺ telah melarang untuk memakai kulit binatang buas dan mengendarainya”. (HR. Abu Daud: 4131 dan telah ditashih oleh Albani)

Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa kulit binatang buas tidak boleh dimanfaatkan sama sekali.
Tirmidzi berkata:
“Dan sebagian para ulama dari para sahabat Nabi ﷺ dan yang lainnya, bahwa mereka tidak s**a kepada kulit binatang buas, meskipun telah di samak”. (Ini merupakan pendapat Abdullah bin Mubarak, Ahmad, Ishaq, dan mereka telah melarang keras untuk memakainya dan shalat dengannya”. (Sunan Tirmidzi: 1771)
Sebagian ulama berkata: “Sungguh larangan tentang kulitnya binatang buas, ini maksudnya adalah menggunakannya sebelum di samak."
An Nawawi berkata: “Dan hal ini adalah lemah, maka pengkhususkan kepada binatang buas ini, bahwa semua kulit dalam hal itu sama .“ (Al Majmu ‘Syarah Al Muhadzab: 1/221 M. )

Alasan pada larangan menggunakan kulit ini: karena di dalam terdapat kesombongan dan kecongkakan, dan karena di dalamnya mirip dengan para otoriter dan karena ia menjadi pakaian orang kaya dan mereka yang boros.

Dan atas dasar inilah maka, tidak boleh menggunakannya, baik kita katakan kulitnya suci atau tidak.

4. Kulit hewan yang dagingnya tidak dimakan dari selain binatang buas, seperti; ular, gajah, keledai, monyet, babi, dan lain sebagianya.

•Pendapat Pertama:
Kulit-kulit ini dan yang serupa dengannya: adalah najis, baik telah disembelih, atau mati atau dibunuh; karena meskipun disembelih tetap tidak halal, dan tidak menjadi baik (thoyyib) dan ia najis pada semua kondisi.

Dan akan tetapi, jika kulit-kulit ini telah disamak, apakah menjadi suci ?, pada masalah ini ada perbedaan di antara para ulama:
Maka dikatakan; sungguh mensamak ini akan mensucikan semua kulit, kecuali kulit anjing dan babi.

Pendapat ini sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Abdil Barr –rahimahullah- :
“Sesuai dengan jumhur ulama fikih dari para pemikir dan peneliti di Hijaz, Irak dan Syam”. Selesai. (Al Istidzkar: 5/295)
Dan yang menunjukkan madzhab ini adalah sabda Nabi ﷺ:
إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ رواه مسلم (366)
“Jika kulit itu telah di samak, maka telah suci”. (HR. Muslim: 366)
Dan sabda Nabi ﷺ:
أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ رواه الترمذي (1728) وقد صححه البخاري ، والترمذي
“Kulit apa saja yang telah disamak, maka telah suci”. (HR. Tirmidzi: 1728 dan telah dinyatakan shahih oleh Bukhori dan Tirmidzi)
Dan Al Ihaab ini adalah kulit yang belum disamak, sebagai bentuk umum mencakup semua jenis kulit.

Dan telah dikecualikan dari itu adalah kulit anjing dan babi; karena keduanya najis dalam kondisi hidupnya, maka jika saat hidup –hal ini lebih kuat dari menyamak untuk proses pensucian- tidak bisa mensucikan keduanya, maka pen-samakan akan lebih tidak bisa lagi.

Samak ini akan menghilangkan penyebab najisnya, yaitu; kelembaban dan darah”. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah: 20/230)
Ibnu Abdil Barr –rahimahullah- berkata: “Sabda Nabi ﷺ:
كل إهاب دبغ فقد طهر
“Setiap kulit yang telah disamak, maka telah menjadi suci”.
Telah masuk pada semua kulit, kecuali bahwa jumhur salaf telah melakukan konsensus bahwa kulit babi tidak termasuk di dalamnya”. (At Tamhid: 4/178)

Beliau –rahimahullah- juga berkata:
“Adapun sabda beliau: “Kulit apa saja yang telah disamak, maka telah menjadi suci”, yang menuntut pada semua kulit; karena redaksinya dengan redaksi umum, dan tidak dikhususkan pada sesuatu, dan inilah pendapat jumhur ulama, dan para imam fatwa, kecuali kulit babi, maka tidak masuk pada keumuman sabda beliau:
أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ
“Kulit apa saja yang telah disamak, maka telah suci”.
Karena dzatnya telah diharamkan dalam kondisi hidup dan matinya, dan kulitnya seperti dagingnya, maka ketika ada (najis) pada daging dan kulitnya tidak disembelih, maka samak pada kulitnya tidak bisa dilakukan”. Selesai. (Al Istidzkar: 5/305)

•Pendapat kedua:
Bahwa pen-samak-an ini tidak mensucikan, kecuali kulit hewan yang boleh dimakan dagingnya, dan adapun hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya, maka samak tidak bisa mensucikan kulitnya, hal ini menjadi madzhab Al Auza’i, dan satu riwayat dari Imam Ahmad, dan menjadi pilihan syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- pada salah satu dari dua pendapatnya.
Lihat: Syarah Shahih Muslim karya An Nawawi: 4/54, Al Furu’ karya Ibnu Muflih: 1/102, Majmu’ Fatawa karya Ibnu Taimiyah: 21/95.
Dan pendapat ini juga dipilih oleh: sekelompok para ulama kontemporer, seperti syeikh Muhammad bin Ibrohim, Syeikh Ibnu Baz, Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahumullah-.

Dan mereka telah berdalil dengan hadits Salamah bin Al Muhabbiq bahwa Nabi ﷺ pada perang Tabuk telah berdoa dengan air dari wanita, ia berkata:
مَا عِنْدِي إِلَّا فِي قِرْبَةٍ لِي مَيْتَةٍ ، قَالَ : أَلَيْسَ قَدْ دَبَغْتِهَا ، قَالَتْ : بَلَى .قَالَ : ( فَإِنَّ دِبَاغَهَا : ذَكَاتُهَا ) رواه النسائي (4245) وصححه الدارقطني ، والنووي ، والألباني
“Saya tidak punya kecuali pada kulit kantong air saya dari (kulit) bangkai, ia berkata: “Tidakkah anda telah men-samaknya, ia berkata: “Iya”. Beliau bersabda: “Maka sungguh pen-samak-annya adalah sembelihannya”. (HR. Nasa’i: 4245 dan telah dinyatakan shahih oleh Ad Daruquthni, An Nawawi, dan Albani)

Maka beliau telah menganalogikan samak dengan sembelihan, dan sembelihan ini sungguh dilakukan pada daging yang dimakan”. Selesai. (Al Mughni karya Ibnu Qudamah: 1/94)

Dan buah perbedaan ini akan nampak pada hukum memanfaatkan sesuatu yang dibuat dari kulit hewan yang dagingnya tidak dimakan. Maka barang siapa yang berpendapat bahwa samak ini akan mensucikannya maka akan membolehkan pemanfaatannya dengan kulit-kulit ini. Dan barang siapa yang berpendapat bahwa samak ini tidak bisa mensucikan kulit hewan yang dagingnya tidak bisa dimakan, maka tidak boleh memanfaatkan kulit-kulit ini, dan juga tidak boleh duduk di atasnya dan tidak boleh memakainya.
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya:
Apa rambu-rambunya dalam memanfaatkan kulit-kulit ini, dan apa yang halal dan yang haram ?
Maka beliau berkata:
“Sebagaimana diketahui bahwa kulit-kulit yang ada di pasar adalah kulit yang disamak, dan kulit yang disamak menurut kebanyakan para ulama adalah suci, meskipun berasal dari hewan yang najis.
Yang benar adalah tidak suci jika berasal dari hewan yang najis; karena yang najis dzatnya tidak bisa suci meskipun dicuci dengan air laut. Adapun jika berasal dari kulit yang dagingnya mubah dimakan, akan tetapi anda tidak tahu, apakah ia kulit hewan yang disembelih atau dari bangkai maka tidak perlu diperhatikan, karena walaupun berasal dari bangkai hewan atau kulit hewan yang disembelih dengan cara yang tidak Islami, maka jika telah disamak maka menjadi suci, seperti sebagian bulu, yang terselip dengan kulit pada kulit anak kambing, maka pendapat kami: Pakailah tidak masalah, sehingga kalaupun termasuk bangkai atau kalaupun disembelih dengan sembelihan yang tidak sesuai syari’at; karena jika telah disamak maka akan menjadi suci”. Selesai. (Liqa’ Al Bab Al Maftuh)

Kesimpulan:
Bahwa tidak masalah mamakai sesuatu yang terbuat dari kulit hewan yang dagingnya boleh dimakan, adapun yang terbuat dari kulit binatang buas, maka tidak boleh memakainya sama sekali.
Dan adapun jika dibuat dari kulit hewan yang dagingnya tidak boleh dimakan, maka lebih utama untuk tidak memakainya, karena kuatnya perbedaan pendapat dalam masalah ini.

Syeikh Bin Baz –rahimahullah- berkata:
“Tidak diragukan lagi bahwa kulit yang telah disamak dari bangkai -yang dihalalkan dengan sembelihan, seperti onta, sapi, kambing, adalah suci. Boleh digunakan pada segala sesuatu, menurut pendapat yang terkuat dari para ulama.
Adapun kulitnya babi dan anjing dan yang serupa dengannya dimana tidak menjadi halal karena disembelih, maka pensuciannya dengan cara disamak terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama; dan untuk lebih hati-hatinya dengan tidak memakainya, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
ومن اتقى الشبهات فقد استبرأ لدينه وعرضه
“Dan barang siapa yang menjaga diri dari syubhat, maka ia telah ia telah terbebas pada agama dan kehormatannya”.
Dan sabda Nabi ﷺ:
دع ما يريبك إلى ما لا يريبك
“Tinggalkan apa yang meragukanmu menuju yang tidak meragukanmu." (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz: 6/354)
Wallahu A’lam
https://islamqa.info/id/answers/221753/bagaimanakah-hukumnya-menggunakan-produk-yang-terbuat-dari-bahan-kulit-hewan

Kulit hewan ini banyak yang masuk menjadi produk-produk, seperti dibuat menjadi tas, mantel, sepatu, ikat pinggang, dan yang lainnya.

Address

Kenjeran
Surabaya

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Ilmu Sebelum Amal posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share