18/08/2026
Membedah Sistem Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayat): Dari 3 Pilar Utama hingga Kompleksitas Hukum Ta'zir
Dalam diskursus ilmu hukum Islam, sistem peradilan pidana (Fiqh Jinayat) tidak memukul rata semua bentuk pelanggaran dengan satu aturan yang sama. Hukum Islam secara komprehensif membagi tindak kejahatan ke dalam tiga pilar utama.
Pembagian ini didasarkan pada prinsip keadilan proporsional yang bersumber langsung dari Al-Qur'an dan Sunnah, dengan mempertimbangkan siapa pihak yang paling dirugikan serta sejauh mana dampak pelanggaran tersebut terhadap tatanan sosial.
Berikut adalah rangkuman komprehensif mengenai peta hukum pidana Islam, mulai dari 3 pilar utama hingga rincian mendalam tentang hukum Ta'zir.
Bagian 1: Mengapa Ada 3 Pilar dalam Hukum Pidana Islam? (Tinjauan Dalil)
Keberadaan tiga pilar ini lahir untuk melindungi tujuan utama hukum Islam (Maqashid Syariah) yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dasar universal penegakan keadilan yang mulia ini merujuk pada Surah An-Nisa ayat 58:
نَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًا ۢ بَصِيْرًا ٥٨
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.
Bagian 2: Mengenal 3 Pilar Utama Hukum Pidana Islam dan Perbedaan Setiap Pilar Berdasarkan Dalil dan Karakteristiknya
Pilar Pertama: Hudud (Hak Publik Murni)
Karakteristik: Kejahatan yang jenis dan kadar sanksinya telah ditetapkan secara pasti oleh Allah SWT dalam nash (haqqullah).
Contoh Dalil (Pencurian): Surah Al-Ma'idah ayat 38 (potong tangan).
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْٓا اَيْدِيَهُمَا جَزَاۤءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ ٣٨
Laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.
Aturan Pemaafan: Bersifat mutlak. Tidak bisa dimaafkan atau dibatalkan jika perkara tersebut sudah resmi dilaporkan dan sampai ke hadapan hakim (merujuk pada ketegasan Nabi ﷺ kepada Shafwan bin Umayyah).
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا شَبَابَةُ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ صَفْوَانَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ نَامَ فِي الْمَسْجِدِ وَتَوَسَّدَ رِدَاءَهُ فَأُخِذَ مِنْ تَحْتِ رَأْسِهِ فَجَاءَ بِسَارِقِهِ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَ بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُقْطَعَ فَقَالَ صَفْوَانُ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَمْ أُرِدْ هَذَا رِدَائِي عَلَيْهِ صَدَقَةٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهَلَّا قَبْلَ أَنْ تَأْتِيَنِي بِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Syababah] dari [Malik bin Anas] dari [Az Zuhri] dari [Abdullah bin Shafwan], dari [Bapaknya] bahwa Ia sedang tidur di sebuah masjid berbantalkan selendangnya, lalu selendang tersebut diambil oleh seseorang dari bawah kepalanya. Kemudian ia datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan membawa pencuri selendangnya itu. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar tangan si pencuri dipotong, Shafwan berkata: "Wahai Rasulullah! Aku tidak menginginkan hal ini. Biarlah selendangku sebagai sedekah untuknya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Mengapa tidak kau lakukan itu sebelum kau bawa permasalahan ini padaku! "
Sunan Ibnu Majah 2585
Status: Shahih
Pilar Kedua: Qisas dan Diyat (Hak Pribadi Murni)
Karakteristik: Kejahatan yang menyangkut nyawa atau hak setiap manusia atas keselamatan dan keutuhan fisiknya (haqq al-adami), seperti pembunuhan dan penganiayaan.
Contoh Dalil: Surah Al-Baqarah ayat 178.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰىۗ اَلْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْاُنْثٰى بِالْاُنْثٰىۗ فَمَنْ عُفِيَ لَهٗ مِنْ اَخِيْهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ ۢ بِالْمَعْرُوْفِ وَاَدَاۤءٌ اِلَيْهِ بِاِحْسَانٍۗ ذٰلِكَ تَخْفِيْفٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌۗ فَمَنِ اعْتَدٰى بَعْدَ ذٰلِكَ فَلَهٗ عَذَابٌ اَلِيْمٌ ١٧٨
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepadamu (melaksanakan) Qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, dan perempuan dengan perempuan. Siapa yang memperoleh maaf dari saudaranya hendaklah mengikutinya dengan cara yang patut dan hendaklah menunaikan kepadanya dengan cara yang baik. Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Siapa yang melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih.
Aturan Pemaafan: Kendali penuh berada di tangan korban atau ahli warisnya. Pemaafan, perdamaian (sulh), atau konversi ke ganti rugi (diyat) dapat menggugurkan hukuman fisik kapan saja sebelum eksekusi.
Pilar Ketiga: Ta'zir (Kebijakan Diskresi & Hak Ganda)
Karakteristik: Segala bentuk kejahatan atau pelanggaran yang tidak memiliki sanksi tetap (hadd) dalam nash, di mana bentuk dan kadarnya diserahkan kepada kebijaksanaan (diskresi) penguasa atau hakim (ulil amri) demi kemaslahatan umum.
• Landasan Dalil: QS. An-Nisā' ayat 59
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ
Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ululamri (pemegang kekuasaan) di antara kamu.
kewajiban menaati ulil amri mencakup wewenang mereka menetapkan kebijakan dan sanksi (ta'zīr) demi menjaga kemaslahatan masyarakat.
Sebagai contoh, Umar ibn al-Khattab menetapkan berbagai hukuman yang tidak ada ketentuan kadarnya dalam Al-Qur'an maupun hadis, seperti penjara, pengasingan, dan bentuk-bentuk disiplin lainnya. Para fuqaha menjadikan praktik ini sebagai dasar disyariatkannya ta'zīr.
Bagian 3: Membedah Tuntas Macam-Macam dan Sifat Ta'zir
Karena Ta'zir adalah payung hukum yang sangat luas, ia terbagi ke dalam beberapa klasifikasi penting berdasarkan sifat hak yang dilanggar:
1. Ta'zir Publik Murni (Haqqullah)
Definisi: Pelanggaran yang dampaknya merusak ketertiban atau kemaslahatan masyarakat luas.
Contoh: peredaran makanan atau obatan berbahaya/kadaluarsa, pemalsuan uang, merusak fasilitas umum, atau praktik penimbunan barang (ikhtikar) yang mengacaukan harga pasar.
Aturan: Penegakan hukum dan pengampunannya sepenuhnya berada di tangan negara. Tidak bisa dibatalkan secara sepihak oleh individu.
2. Ta'zir Pribadi Murni (Haqq al-Adami)
Definisi: Pelanggaran yang dampaknya hanya merugikan seseorang secara privat atau personal, tanpa mengganggu ketertiban umum secara masif.
Contoh: Pencemaran nama baik atau penghinaan ringan antarpribadi.
Aturan: Hak penuntutan dan pemaafan berada sepenuhnya di tangan korban. Jika korban memaafkan, sanksi gugur seketika.
3. Ta'zir Ganda / Hybrid (Publik + Pribadi)
Definisi: mencakup kasus yang merusak hak pribadi sekaligus merusak ketertiban publik.
Contoh: Pelecehan seksual fisik (meraba, mencium, atau meremas bagian tubuh tanpa izin), penculikan, pemaksaan Intimidasi.
Dari sisi privat, misalkan pelecehan seksual fisik, ini adalah serangan keji yang merusak martabat dan integritas tubuh korban (Hak Pribadi).
Dari sisi publik, ini adalah ancaman moral dan perusakan rasa aman di ruang publik (Hak Publik).
Aturan: Pemaafan dari korban tidak otomatis menggugurkan hukuman secara total. Negara wajib hadir menjatuhkan sanksi demi efek jera. Pemaafan korban hanya berfungsi sebagai faktor yang meringankan hukuman.
Bagian 4: Ta'zir Peralihan (Al-Ta'zir al-Badal)
Satu hal krusial dalam fikih adalah ketika kejahatan besar yang asalnya merupakan hukum Hudud (seperti pencurian atau perampokan) gagal dihukum dengan hukuman aslinya karena ada unsur keraguan atau tidak terpenuhinya syarat mutlak (syubhat—misalnya nilai barang di bawah nisab atau dilakukan di antara anggota keluarga).
Berdasarkan kaidah Idra'u al-Hudud bi al-Syubuhat, hukuman aslinya gugur dan dialihkan (di-ta'zir) ke jalur Ta'zir (seperti penjara atau denda) agar pelaku tetap jera dan masyarakat terlindungi.
Bagian 5: Bentuk Sanksi & Catatan Operasional Penting
Bentuk Sanksi Ta'zir yang Fleksibel: Bisa berupa penjara, denda materiil, kerja sosial, disesuaikan dengan kemaslahatan zaman.
Larangan Keras "Main Hakim Sendiri" (Vigilantism): Baik dalam hukum Hudud, Qisas, maupun Ta'zir, individu atau korban sama sekali tidak berhak menghukum sendiri pelakunya. Seluruh proses peradilan, vonis, hingga eksekusi wajib melalui lembaga peradilan yang sah atau negara (Ulil Amri) guna menghindari kekacauan.
Relevansi dengan Hukum Modern: Konsep Ta'zir inilah yang menjadi jembatan mengapa hukum positif modern (seperti undang-undang perlindungan korban kekerasan seksual dan penegakan hukum administratif saat ini) sejalan dengan prinsip Siyasah Syar'iyah, di mana negara tetap hadir melindungi korban dan menindak pelaku demi kemaslahatan bersama.
Allahu 'alam