Dunia IsLam

Dunia IsLam Dunia islam berita dunia islam

Membedah Sistem Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayat): Dari 3 Pilar Utama hingga Kompleksitas Hukum Ta'zirDalam diskursus il...
18/08/2026

Membedah Sistem Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayat): Dari 3 Pilar Utama hingga Kompleksitas Hukum Ta'zir

Dalam diskursus ilmu hukum Islam, sistem peradilan pidana (Fiqh Jinayat) tidak memukul rata semua bentuk pelanggaran dengan satu aturan yang sama. Hukum Islam secara komprehensif membagi tindak kejahatan ke dalam tiga pilar utama.

Pembagian ini didasarkan pada prinsip keadilan proporsional yang bersumber langsung dari Al-Qur'an dan Sunnah, dengan mempertimbangkan siapa pihak yang paling dirugikan serta sejauh mana dampak pelanggaran tersebut terhadap tatanan sosial.

Berikut adalah rangkuman komprehensif mengenai peta hukum pidana Islam, mulai dari 3 pilar utama hingga rincian mendalam tentang hukum Ta'zir.

Bagian 1: Mengapa Ada 3 Pilar dalam Hukum Pidana Islam? (Tinjauan Dalil)

Keberadaan tiga pilar ini lahir untuk melindungi tujuan utama hukum Islam (Maqashid Syariah) yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dasar universal penegakan keadilan yang mulia ini merujuk pada Surah An-Nisa ayat 58:

نَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًا ۢ بَصِيْرًا ۝٥٨

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.

Bagian 2: Mengenal 3 Pilar Utama Hukum Pidana Islam dan Perbedaan Setiap Pilar Berdasarkan Dalil dan Karakteristiknya

Pilar Pertama: Hudud (Hak Publik Murni)

Karakteristik: Kejahatan yang jenis dan kadar sanksinya telah ditetapkan secara pasti oleh Allah SWT dalam nash (haqqullah).

Contoh Dalil (Pencurian): Surah Al-Ma'idah ayat 38 (potong tangan).

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْٓا اَيْدِيَهُمَا جَزَاۤءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ ۝٣٨

Laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.

Aturan Pemaafan: Bersifat mutlak. Tidak bisa dimaafkan atau dibatalkan jika perkara tersebut sudah resmi dilaporkan dan sampai ke hadapan hakim (merujuk pada ketegasan Nabi ﷺ kepada Shafwan bin Umayyah).

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا شَبَابَةُ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ صَفْوَانَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ نَامَ فِي الْمَسْجِدِ وَتَوَسَّدَ رِدَاءَهُ فَأُخِذَ مِنْ تَحْتِ رَأْسِهِ فَجَاءَ بِسَارِقِهِ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَ بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُقْطَعَ فَقَالَ صَفْوَانُ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَمْ أُرِدْ هَذَا رِدَائِي عَلَيْهِ صَدَقَةٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهَلَّا قَبْلَ أَنْ تَأْتِيَنِي بِهِ

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Syababah] dari [Malik bin Anas] dari [Az Zuhri] dari [Abdullah bin Shafwan], dari [Bapaknya] bahwa Ia sedang tidur di sebuah masjid berbantalkan selendangnya, lalu selendang tersebut diambil oleh seseorang dari bawah kepalanya. Kemudian ia datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan membawa pencuri selendangnya itu. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar tangan si pencuri dipotong, Shafwan berkata: "Wahai Rasulullah! Aku tidak menginginkan hal ini. Biarlah selendangku sebagai sedekah untuknya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Mengapa tidak kau lakukan itu sebelum kau bawa permasalahan ini padaku! "

Sunan Ibnu Majah 2585
Status: Shahih

Pilar Kedua: Qisas dan Diyat (Hak Pribadi Murni)

Karakteristik: Kejahatan yang menyangkut nyawa atau hak setiap manusia atas keselamatan dan keutuhan fisiknya (haqq al-adami), seperti pembunuhan dan penganiayaan.

Contoh Dalil: Surah Al-Baqarah ayat 178.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰىۗ اَلْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْاُنْثٰى بِالْاُنْثٰىۗ فَمَنْ عُفِيَ لَهٗ مِنْ اَخِيْهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ ۢ بِالْمَعْرُوْفِ وَاَدَاۤءٌ اِلَيْهِ بِاِحْسَانٍۗ ذٰلِكَ تَخْفِيْفٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌۗ فَمَنِ اعْتَدٰى بَعْدَ ذٰلِكَ فَلَهٗ عَذَابٌ اَلِيْمٌ ۝١٧٨

Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepadamu (melaksanakan) Qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, dan perempuan dengan perempuan. Siapa yang memperoleh maaf dari saudaranya hendaklah mengikutinya dengan cara yang patut dan hendaklah menunaikan kepadanya dengan cara yang baik. Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Siapa yang melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih.

Aturan Pemaafan: Kendali penuh berada di tangan korban atau ahli warisnya. Pemaafan, perdamaian (sulh), atau konversi ke ganti rugi (diyat) dapat menggugurkan hukuman fisik kapan saja sebelum eksekusi.

Pilar Ketiga: Ta'zir (Kebijakan Diskresi & Hak Ganda)

Karakteristik: Segala bentuk kejahatan atau pelanggaran yang tidak memiliki sanksi tetap (hadd) dalam nash, di mana bentuk dan kadarnya diserahkan kepada kebijaksanaan (diskresi) penguasa atau hakim (ulil amri) demi kemaslahatan umum.

• Landasan Dalil: QS. An-Nisā' ayat 59

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ

Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ululamri (pemegang kekuasaan) di antara kamu.

kewajiban menaati ulil amri mencakup wewenang mereka menetapkan kebijakan dan sanksi (ta'zīr) demi menjaga kemaslahatan masyarakat.

Sebagai contoh, Umar ibn al-Khattab menetapkan berbagai hukuman yang tidak ada ketentuan kadarnya dalam Al-Qur'an maupun hadis, seperti penjara, pengasingan, dan bentuk-bentuk disiplin lainnya. Para fuqaha menjadikan praktik ini sebagai dasar disyariatkannya ta'zīr.

Bagian 3: Membedah Tuntas Macam-Macam dan Sifat Ta'zir

Karena Ta'zir adalah payung hukum yang sangat luas, ia terbagi ke dalam beberapa klasifikasi penting berdasarkan sifat hak yang dilanggar:

1. Ta'zir Publik Murni (Haqqullah)

Definisi: Pelanggaran yang dampaknya merusak ketertiban atau kemaslahatan masyarakat luas.

Contoh: peredaran makanan atau obatan berbahaya/kadaluarsa, pemalsuan uang, merusak fasilitas umum, atau praktik penimbunan barang (ikhtikar) yang mengacaukan harga pasar.

Aturan: Penegakan hukum dan pengampunannya sepenuhnya berada di tangan negara. Tidak bisa dibatalkan secara sepihak oleh individu.

2. Ta'zir Pribadi Murni (Haqq al-Adami)

Definisi: Pelanggaran yang dampaknya hanya merugikan seseorang secara privat atau personal, tanpa mengganggu ketertiban umum secara masif.

Contoh: Pencemaran nama baik atau penghinaan ringan antarpribadi.

Aturan: Hak penuntutan dan pemaafan berada sepenuhnya di tangan korban. Jika korban memaafkan, sanksi gugur seketika.

3. Ta'zir Ganda / Hybrid (Publik + Pribadi)

Definisi: mencakup kasus yang merusak hak pribadi sekaligus merusak ketertiban publik.

Contoh: Pelecehan seksual fisik (meraba, mencium, atau meremas bagian tubuh tanpa izin), penculikan, pemaksaan Intimidasi.

Dari sisi privat, misalkan pelecehan seksual fisik, ini adalah serangan keji yang merusak martabat dan integritas tubuh korban (Hak Pribadi).

Dari sisi publik, ini adalah ancaman moral dan perusakan rasa aman di ruang publik (Hak Publik).

Aturan: Pemaafan dari korban tidak otomatis menggugurkan hukuman secara total. Negara wajib hadir menjatuhkan sanksi demi efek jera. Pemaafan korban hanya berfungsi sebagai faktor yang meringankan hukuman.

Bagian 4: Ta'zir Peralihan (Al-Ta'zir al-Badal)

Satu hal krusial dalam fikih adalah ketika kejahatan besar yang asalnya merupakan hukum Hudud (seperti pencurian atau perampokan) gagal dihukum dengan hukuman aslinya karena ada unsur keraguan atau tidak terpenuhinya syarat mutlak (syubhat—misalnya nilai barang di bawah nisab atau dilakukan di antara anggota keluarga).

Berdasarkan kaidah Idra'u al-Hudud bi al-Syubuhat, hukuman aslinya gugur dan dialihkan (di-ta'zir) ke jalur Ta'zir (seperti penjara atau denda) agar pelaku tetap jera dan masyarakat terlindungi.

Bagian 5: Bentuk Sanksi & Catatan Operasional Penting

Bentuk Sanksi Ta'zir yang Fleksibel: Bisa berupa penjara, denda materiil, kerja sosial, disesuaikan dengan kemaslahatan zaman.

Larangan Keras "Main Hakim Sendiri" (Vigilantism): Baik dalam hukum Hudud, Qisas, maupun Ta'zir, individu atau korban sama sekali tidak berhak menghukum sendiri pelakunya. Seluruh proses peradilan, vonis, hingga eksekusi wajib melalui lembaga peradilan yang sah atau negara (Ulil Amri) guna menghindari kekacauan.

Relevansi dengan Hukum Modern: Konsep Ta'zir inilah yang menjadi jembatan mengapa hukum positif modern (seperti undang-undang perlindungan korban kekerasan seksual dan penegakan hukum administratif saat ini) sejalan dengan prinsip Siyasah Syar'iyah, di mana negara tetap hadir melindungi korban dan menindak pelaku demi kemaslahatan bersama.

Allahu 'alam

📖 Seputar Puasa Asyura: Sejarah, Hukum, Dalil, dan Keutamaannyaبِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِAlhamdulillah, puasa...
17/08/2026

📖 Seputar Puasa Asyura: Sejarah, Hukum, Dalil, dan Keutamaannya

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ

Alhamdulillah, puasa hari Asyura (10 Muharram), salah satu hari yang memiliki keutamaan dalam Islam. Namun, masih banyak pertanyaan yang sering muncul, seperti:

• Benarkah Nabi ﷺ sudah berpuasa Asyura sebelum hijrah ke Madinah?
• Mengapa setelah hijrah beliau tetap memerintahkan puasa Asyura?
• Apakah puasa Asyura pernah diwajibkan?
• Mengapa dianjurkan berpuasa tanggal 9 Muharram?
• Bagaimana status puasa tanggal 11 Muharram?
• Apa keutamaan puasa Asyura?

Insya Allah, tulisan ini merangkum pembahasan tersebut berdasarkan Al-Qur'an dan hadis-hadis yang sahih, disertai penjelasan singkat agar mudah dipahami.

Semoga Allah ﷻ memberikan ilmu yang bermanfaat dan memudahkan kita untuk mengamalkan sunnah Rasulullah ﷺ.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Berikut beberapa poin penting mengenai puasa Asyura:

1. Nabi Sudah Puasa Asyura di Makkah (Sebelum Hijrah)

Jauh sebelum peristiwa hijrah ke Madinah, Rasulullah SAW dan masyarakat Quraisy di Makkah telah terbiasa melakukan puasa pada hari Asyura (10 Muharram). Tradisi ini merupakan sisa-sisa syariat para nabi terdahulu (ajaran Nabi Ibrahim AS) yang dihormati oleh penduduk Makkah.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ تَصُومُهُ قُرَيْشٌ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُهُ...

“Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: 'Hari 'Ashura adalah hari yang dipuasai oleh orang-orang Quraisy pada masa Jahiliyah, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga memuasainya...'”

(HR. Bukhari No. 2002)
Status: Shahih

2. Nabi di Madinah Menemukan Yahudi Puasa

Ketika Rasulullah SAW hijrah ke Madinah pada tahun 1 Hijriah, beliau mendapati umat Yahudi juga berpuasa pada hari Asyura. Ketika ditanya, mereka menjelaskan bahwa itu adalah hari keselamatan Nabi Musa AS dan Bani Israil dari Firaun.

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ـ رضى الله عنهما ـ قَالَ قَدِمَ النَّبِيُّ ﷺ الْمَدِينَةَ، فَرَأَى الْيَهُودَ تَصُومُ يَوْمَ عَاشُورَاءَ، فَقَالَ " مَا هَذَا ". قَالُوا هَذَا يَوْمٌ صَالِحٌ، هَذَا يَوْمٌ نَجَّى اللَّهُ بَنِي إِسْرَائِيلَ مِنْ عَدُوِّهِمْ، فَصَامَهُ مُوسَى. قَالَ " فَأَنَا أَحَقُّ بِمُوسَى مِنْكُمْ ". فَصَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ.

Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Sa'id bin Jubair, dari ayahnya, dari Ibn Abbas - semoga Allah meridhoi keduanya - ia berkata: Ketika Nabi ﷺ datang ke Madinah, beliau melihat orang-orang Yahudi berpuasa pada hari Ashura. Beliau bertanya kepada mereka, "Apa ini?" Mereka menjawab, "Ini adalah hari yang baik, hari di mana Allah menyelamatkan Bani Israel dari musuh mereka. Maka Musa berpuasa pada hari ini." Nabi ﷺ bersabda, "Kami lebih berhak atas Musa daripada kalian." Maka Nabi berpuasa pada hari itu dan memerintahkan (kaum Muslimin) untuk berpuasa (pada hari itu).

(HR. Bukhari No. 2004)
Status: Shahih.

3. Akhirnya Puasa Asyura Menjadi Wajib

Berdasarkan penemuan di Madinah tersebut, Rasulullah SAW menegaskan kembali puasa Asyura dan mewajibkannya bagi umat Islam pada masa-masa awal di Madinah sebagai bentuk penghormatan terhadap risalah para nabi.
..فَصَامَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ

(“...Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berpuasa pada hari itu dan memerintahkan (umatnya) untuk berpuasa.”) — (Diperintahkan secara wajib pada masa itu).

(HR. Bukhari No. 2004)

4. Kemudian Puasa Asyura Berubah Menjadi Tidak Wajib (Sunnah)

Status hukum wajib pada puasa Asyura tidak berlangsung selamanya. Setelah kewajiban puasa Ramadan diturunkan pada bulan Sya'ban tahun 2 Hijriah, hukum wajib Asyura resmi dicabut (dinasakh) dan dikembalikan menjadi sunnah pilihan.

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ جَمِيعًا عَنْ اللَّيْثِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ ابْنُ رُمْحٍ أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ أَنَّ عِرَاكًا أَخْبَرَهُ أَنَّ عُرْوَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّ قُرَيْشًا كَانَتْ تَصُومُ عَاشُورَاءَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ ثُمَّ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِصِيَامِهِ حَتَّى فُرِضَ رَمَضَانُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ شَاءَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ شَاءَ فَلْيُفْطِرْهُ

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dan [Muhammad bin Rumh] semuanya dari [Laits bin Sa'id]. [Ibnu Rumh] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Laits] dari [Yazid bin Abu Habib] bahwa ['Irak] telah mengabarkan kepadanya bahwa [Urwah] telah mengabarkan kepadanya bahwa [Aisyah] telah mengabarkan kepadanya: Bahwa pada zaman Jahiliyah orang-orang Quraisy melakukan puasa pada hari 'Asyura`. Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga pernah memerintahkan untuk melakukannya hingga diwajibkannya puasa Ramadhan. Sesudah itu, beliau pun bersabda: "Siapa yang s**a berpuasa pada hari 'Asyura`, hendaklah ia berpuasa, dan siapa yang tidak s**a maka berbukalah."

(Shahih Muslim 1900)
Status: Shahih

5. Penetapan Tanggal 9 dan 11 Puasa

• Tanggal 9 Muharram (Tasu'a):
Untuk membedakan tradisi umat Islam dengan Ahli Kitab, Nabi merencanakan penambahan puasa sehari sebelumnya di tahun 10 Hijriah.

و حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْحُلْوَانِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي مَرْيَمَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ حَدَّثَنِي إِسْمَعِيلُ بْنُ أُمَيَّةَ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا غَطَفَانَ بْنَ طَرِيفٍ الْمُرِّيَّ يَقُولُ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُا حِينَ صَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ قَالَ فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Dan Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Hulwani] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Maryam] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub] telah menceritakan kepadaku [Isma'il bin Umayyah] bahwa ia mendengar [Abu Ghathafan bin Tharif Al Murri] berkata: saya mendengar [Abdullah bin Abbas] radliallahu 'anhuma berkata saat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berpuasa pada hari 'Asyura`dan juga memerintahkan para sahabatnya untuk berpuasa: Para sahabat berkata: "Wahai Rasulullah, itu adalah hari yang sangat diagungkan oleh kaum Yahudi dan Nashrani." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Pada tahun depan insya Allah, kita akan berpuasa pada hari ke sembilan (Muharram)." Tahun depan itu pun belum kunjung tiba, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah wafat terlebih dahulu.
(Shahih Muslim 1916)

Sebelum tahun tersebut tiba, beliau wafat, namun tekad ini menjadi sunnah yang dianjurkan.

• Tanggal 11 Muharram (Hari Setelah Asyura):

Selain tanggal 9, nabi juga menetapkan di tanggal 11 Muharram.

قَالَ هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا ابْنُ أَبِي لَيْلَى عَنْ دَاوُدَ بْنِ عَلِيٍّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صُومُوا يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَخَالِفُوا فِيهِ الْيَهُودَ صُومُوا قَبْلَهُ يَوْمًا أَوْ بَعْدَهُ يَوْمًا

Berkata [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Abu Laila] dari [Dawud bin Ali] dari [bapaknya] dari kakeknya yaitu [Ibnu 'Abbas], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Berpuasalah kalian pada hari 'Asyura` dan selisihilah kaum Yahudi, maka berpuasalah satu hari sebelum atau sesudahnya."
(Musnad Ahmad 2047)

Riwayat khusus yang memerintahkan tanggal 11 dinilai lemah (dhaif) oleh para ahli hadis. Namun, pelaksanaannya tetap dianjurkan berdasarkan keutamaan bulan Muharram secara umum (Syahrullah al-Muharram)

حَدَّثَنِي قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ أَبِي بِشْرٍ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْحِمْيَرِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ

Telah menceritakan kepadaku [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Abu Bisyr] dari [Humaid bin Abdurrahman Al Himyari] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seutama-utama puasa setelah Ramadhan ialah puasa di bulan Muharram, dan seutama-utama shalat sesudah shalat Fardlu, ialah shalat malam."
(Shahih Muslim 1982)

6. Keutamaan puasa Asyura

Di balik sejarah pensyariatan dan pelaksanaannya, puasa Asyura memiliki keutamaan yang sangat agung di sisi Allah SWT, berupa ampunan dosa.

وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ؟ فَقَالَ: "يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ"

Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang puasa hari Asyura, maka beliau bersabda: "Puasa Asyura dapat menghapuskan dosa-dosa kecil setahun yang lalu."

(Shahih Muslim: 1977)
Status: Shahih.

7. Penjelasan Akademik Lainnya

A. Fikih Niat di Tengah Hari:
Berdasarkan riwayat Musnad Ahmad No. 26362, ketika Nabi mengumumkan puasa Asyura di tengah hari kepada penduduk Madinah, beliau bersabda agar siapa yang belum berpuasa untuk menyempurnakan sisa harinya. Ini menjadi landasan bahwa puasa sunnah dibolehkan berniat di siang hari asalkan belum melakukan pembatal sejak fajar.

B. Penjelasan Ijtihad Nabi dan Koreksi Jika Salah Beserta Contohnya

Secara tekstual (lahiriah hadis), terkesan bahwa Nabi Muhammad SAW mengambil kebijakan taktis secara mandiri seperti saat beliau melihat tradisi Yahudi, lalu memutuskan menyelisihi mereka dengan menambah tanggal 9 Muharram (Tasu'a).

• Landasan Teologis: Seluruh Syariat dan Kebijakan Nabi Dibimbing Wahyu

Dalam akidah Islam, seorang nabi tidak menetapkan hukum syariat berdasarkan hawa nafsu atau keputusan manusia murni tanpa sandaran ilahi. Allah SWT menegaskan hal ini secara mutlak dalam Al-Qur'an:

وَمَا يَنۡطِقُ عَنِ الۡهَوٰى (٣) اِنۡ هُوَ اِلَّا وَحۡىٌ يُّوۡحٰى (٤)

"Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)."
(QS. An-Najm [53]: 3-4)

Ayat ini bersifat umum mencakup seluruh penyataan agama, hukum, dan petunjuk yang disampaikan oleh Rasulullah SAW kepada umatnya.

• Konsep Ijtihad an-Nabi dan Taqrir Ilahi (Persetujuan Allah)

Dalam ilmu Ushul Fiqh, para ulama sepakat bahwa Rasulullah SAW terkadang melakukan ijtihad (pemikiran/kebijakan pribadi) dalam urusan duniawi atau strategi sosial-politik. Namun, dalam urusan penetapan hukum agama (tasyri'), berlakulah kaidah penting:

- Ma'shum dalam Penetapan Hukum: Jika Nabi SAW membuat suatu keputusan hukum atau anjuran ibadah, Allah SWT menjaga beliau dari kesalahan.

- Fungsi Taqrir (Ketetapan): Jika Nabi SAW menetapkan sesuatu (seperti anjuran puasa Asyura atau rencana menyelisihi Yahudi dengan puasa Tasu'a) dan Allah tidak menegur atau menurunkan ayat koreksi, maka kebijakan tersebut secara otomatis diakui, disahkan, dan dilegitimasi oleh Allah SWT. Dengan kata lain, ijtihad Nabi yang tidak dikoreksi berkedudukan sama dengan wahyu (wahyu ghairu matlu').

• Koreksi jika ada kekeliruan

Dalam kajian ilmu ushul fikih dan sejarah Islam (sirah nabawiyah), terdapat beberapa peristiwa di mana keputusan, tindakan, atau kebijakan personal Rasulullah SAW (yang bersifat ijtihad manusiawi atau respons sosial) kemudian ditegur atau diluruskan oleh Allah SWT melalui penurunan wahyu.

Hal ini menjadi bukti teologis bahwa para nabi tetap memiliki sisi kemanusiaan, namun Allah SWT selalu menjaga mereka dengan tidak membiarkan kesalahan atau ketidakoptimalan ijtihad tersebut menjadi hukum yang sesat, melainkan langsung dikoreksi oleh wahyu.

Berikut adalah contoh klasik yang disepakati oleh para ulama ahli tafsir dan ushul fikih:

1. Kebijakan Terhadap Tawanan Perang Badar

- Konteks Peristiwa:
Setelah Perang Badar (tahun 2 H), kaum Muslimin berhasil menawan banyak tentara musyrik Quraisy. Rasulullah SAW bermusyawarah dengan para sahabat mengenai nasib para tawanan tersebut.

- Ijtihad Nabi & Sahabat:
Abu Bakar ash-Shiddiq berpendapat agar para tawanan itu dibebaskan dengan tebusan (fidyah) berupa harta, karena harta tersebut bisa memperkuat kaum Muslimin dan ada harapan mereka masuk Islam. Umar bin Khattab, sebaliknya, berpendapat agar mereka dieksekusi mati saja untuk memutus akar pimpinan kekafiran. Rasulullah SAW memilih pendapat Abu Bakar (menerima tebusan dan membebaskan tawanan).

- Teguran dari Allah SWT:
Allah SWT menurunkan wahyu yang mengoreksi kebijakan tersebut karena pada saat itu kekuatan Islam masih rentan dan prioritas utama perang semestinya adalah melumpuhkan kekuatan musuh secara total di medan laga sebelum mengambil tebusan:

مَا كَانَ لِنَبِىٍّ اَنۡ يَّكُوۡنَ لَهٗۤ اَسۡرٰى حَتّٰى يُثۡخِنَ فِى الۡاَرۡضِ​ؕ تُرِيۡدُوۡنَ عَرَضَ الدُّنۡيَا ۖ وَاللّٰهُ يُرِيۡدُ الۡاٰخِرَةَ​ ؕ وَاللّٰهُ عَزِيۡزٌ حَكِيۡمٌ‏ (٦٧) لَوۡلَا كِتٰبٌ مِّنَ اللّٰهِ سَبَقَ لَمَسَّكُمۡ فِيۡمَاۤ اَخَذۡتُمۡ عَذَابٌ عَظِيۡمٌ‏ (٦٨)

"Tidak patut bagi seorang Nabi mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi. Kamu menghendaki harta benda duniawiyah sedangkan Allah menghendaki (pahala) akhirat(-mu). Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Kalau sekiranya tidak ada ketetapan yang telah terdahulu dari Allah, niscaya kamu ditimpa siksaan yang besar karena tebusan yang kamu ambil."
(QS. Al-Anfal [8]: 67-68):

2. Peristiwa Palingan kepada Sahabat Tuna Netra (Abdullah bin Ummi Maktum)

- Konteks Peristiwa:
Rasulullah SAW sedang fokus berdakwah kepada para pembesar musyrik Quraisy (seperti Utbah bin Rabi'ah, Abu Jahl, dan Abbas) dengan harapan mereka masuk Islam dan membawa pengaruh besar bagi kaumnya. Di tengah perbincangan itu, datanglah Abdullah bin Ummi Maktum, seorang sahabat miskin dan tuna netra, yang ingin mempelajari Al-Qur'an dan memotong pembicaraan Nabi SAW.

- Tindakan Nabi SAW:
Karena merasa terganggu dan ingin fokus kepada para pembesar Quraisy, Nabi SAW bermuka masam ('abasa) dan memalingkan wajahnya dari Abdullah bin Ummi Maktum.

- Teguran dari Allah SWT:
Allah SWT langsung menegur sikap prioritas dakwah tersebut melalui turunnya Surah 'Abasa ayat 1 sampai 10, yang menegaskan bahwa kemuliaan seseorang di sisi Allah sama sekali tidak ditentukan oleh status sosial atau kekayaan, melainkan oleh keimanan:

عَبَسَ وَتَوَلَّى (١) أَنْ جَاءَهُ الْأَعْمَى (٢) وَمَا يُدْرِيكَ لَعَلَّهُ يَزَّكَّى (٣) أَوْ يَذَّكَّرُ فَتَنْفَعَهُ الذِّكْرَى (٤) أَمَّا مَنِ اسْتَغْنَى (٥) فَأَنْتَ لَهُ تَصَدَّى (٦) وَمَا عَلَيْكَ أَلَّا يَزَّكَّى (٧) وَأَمَّا مَنْ جَاءَكَ يَسْعَى (٨) وَهُوَ يَخْشَى (٩) فَأَنْتَ عَنْهُ تَلَهَّى (١٠)

"Dia (Muhammad) bermuka masam dan berpaling, karena seorang buta telah datang kepadanya. Tahukah kamu barangkali ia ingin membersihkan dirinya (dari dosa), atau ia ingin mendapatkan pengajaran, lalu pengajaran itu memberi manfaat kepadanya? Adapun orang yang merasa serba cukup, maka kamu melayaninya. Padahal tidak ada (sela) tanggunganmu kalau ia tidak bersih (beriman). Dan adapun orang yang datang kepadamu dengan bergegas (untuk mendapatkan pengajaran), sedang ia takut (kepada Allah), malah kamu mengabaikannya."
(QS. 'Abasa [80]: 1-10)

3. Peristiwa Mengharamkan Sesuatu yang Halal demi Menjaga Hati Istri

Konteks Peristiwa:
Rasulullah SAW pernah mengharamkan atas dirinya sendiri suatu hal yang sebenarnya halal—seperti meminum madu yang disajikan di rumah Zainab bint Jahsh, atau mengharamkan Mariyah bagi diri beliau, keputusan terkait urusan istrinya semata-mata demi menyenangkan atau mencari keharmonisan dengan sebagian istri beliau yang lain.

- Teguran dari Allah SWT:
Allah SWT menurunkan wahyu untuk meluruskan tindakan tersebut, menegaskan bahwa seorang Nabi tidak boleh mengharamkan apa yang telah dihalalkan oleh Allah hanya demi menyenangkan manusia:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ تَبْتَغِي مَرْضَاتَ أَزْوَاجِكَ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

"Wahai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang dihalalkan Allah bagimu; kamu mencari kesenangan hati istri-istrimu? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
(QS. At-Tahrim [66]: 1)

4. Keinginan Memohonkan Ampunan bagi Orang Musyrik (Keluarga Dekat)

- Konteks Peristiwa:
Rasulullah SAW pernah menyatakan niat atau berkeinginan untuk terus memohonkan ampunan kepada Allah bagi orang-orang musyrik yang merupakan kerabat dekatnya (seperti paman beliau, Abu Talib), karena rasa cinta kasih kekeluargaan.

Teguran dari Allah SWT:
Allah SWT melarang tindakan tersebut dan menegaskan batas pemisah yang tegas antara akidah tauhid dan hubungan kekeluargaan dengan orang yang mati dalam kesyirikan:

مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ

"Tidak sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memohonkan ampunan (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu kaum kerabat(nya), setelah jelas bagi mereka bahwa orang-orang musyrik itu penghuni neraka jahanam."
(QS. At-Tawbah [9]: 113)

5. Dll

Allahu 'alam

Pernahkah membayangkan sedang khusyuk-khusyuknya shalat, tiba-tiba ada anak kecil yang naik ke punggung kita? Bagaimana ...
15/08/2026

Pernahkah membayangkan sedang khusyuk-khusyuknya shalat, tiba-tiba ada anak kecil yang naik ke punggung kita? Bagaimana reaksi Rasulullah ﷺ menghadapi situasi ini?

​Mari kita renungkan kisah indah ini tidak hanya dari sisi moralnya, tetapi juga melalui sudut pandang akademik, linguistik, dan fiqih yang sangat mendalam:

​📖 Riwayat Hadis (Musnad Ahmad No. 26363)

مسند أحمد ٢٦٣٦٣: حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ قَالَ أَخْبَرَنَا جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ قَالَ ثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي يَعْقُوبَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَدَّادٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي إِحْدَى صَلَاتَيْ الْعَشِيِّ الظُّهْرِ أَوْ الْعَصْرِ وَهُوَ حَامِلُ حَسَنٍ أَوْ حُسَيْنٍ فَتَقَدَّمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَوَضَعَهُ ثُمَّ كَبَّرَ لِلصَّلَاةِ فَصَلَّى فَسَجَدَ بَيْنَ ظَهْرَيْ صَلَاتِهِ سَجْدَةً أَطَالَهَا قَالَ إِنِّي رَفَعْتُ رَأْسِي فَإِذَا الصَّبِيُّ عَلَى ظَهَرِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ سَاجِدٌ فَرَجَعْتُ فِي سُجُودِي فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصَّلَاةَ قَالَ النَّاسُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ سَجَدْتَ بَيْنَ ظَهْرَيْ الصَّلَاةِ سَجْدَةً أَطَلْتَهَا حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّهُ قَدْ حَدَثَ أَمْرٌ أَوْ أَنَّهُ يُوحَى إِلَيْكَ قَالَ كُلُّ ذَلِكَ لَمْ يَكُنْ وَلَكِنَّ ابْنِي ارْتَحَلَنِي فَكَرِهْتُ أَنْ أُعَجِّلَهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ

​Dari Syaddad bin al-Had radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
"Rasulullah ﷺ keluar menemui kami pada salah satu shalat di waktu asar atau zhuhur sambil menggendong Hasan atau Husain. Nabi ﷺ maju lalu meletakkan anak tersebut, kemudian bertakbir untuk memulai shalat. Beliau kemudian shalat, dan di tengah-tengah shalatnya beliau melakukan sujud yang cukup lama."
​Syaddad melanjutkan: "Aku lalu mengangkat kepalaku, dan ternyata anak kecil itu berada di atas punggung Rasulullah ﷺ yang sedang sujud, maka aku kembali bersujud. Ketika Rasulullah ﷺ selesai melaksanakan shalat, orang-orang bertanya: 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau telah memperpanjang sujud di tengah-tengah shalat hingga kami mengira telah terjadi suatu perkara atau engkau sedang menerima wahyu?' Beliau menjawab: 'Semua itu tidak tersebut, tetapi cucuku menjadikan punggungku sebagai kendaraannya, dan aku tidak s**a menyegerakannya turun sampai ia puas dengan keperluannya.'"

​💡 Pelajaran Praktis & Kehidupan:
​Kasih Sayang Tanpa Batas: Nabi ﷺ tidak marah, tidak membentak, atau tergesa-gesa menepis cucunya yang sedang asyik bermain.

​Ibadah dan Humanisme: Kedekatan yang tinggi kepada Allah Ta'ala tidak lantas membuat seseorang bersikap kaku atau acuh tak acuh kepada anak-anak yang belum paham aturan formal.

​Komunikasi Terbuka: Para sahabat bertanya dengan santun saat penasaran, dan Nabi ﷺ menjawab dengan penjelasan yang tenang dan penuh hikmah tanpa rasa risih.

​🔬 Tinjauan Intelektual, Fiqih, & Akademik:
​Bagi para akademisi dan ulama, hadis ini menjadi objek kajian yang kaya melalui beberapa disiplin ilmu Islam:

​Kajian Linguistik (Dilalah al-Alfaz):
Nabi ﷺ menggunakan kata "ibni" (anakku) untuk menyebut cucunya (Hasan atau Husain). Secara sosiologis biologis mereka adalah cucu dari jalur putrinya (Fatimah). Para ahli bahasa menjelaskan bahwa penyebutan ini adalah bentuk makna majazi (kiasan) untuk menunjukkan kedekatan emosional yang luar biasa, menegaskan bahwa ikatan kakek-cucu dalam tradisi Arab kerap dilebur dalam sebutan kasih sayang kebapakan (al-'athif al-abawy).

​Metodologi Hukum Islam (Fiqh al-Harakah):
Hadis ini menjadi salah satu dalil fundamental di kalangan fuqaha untuk membahas konsep al-amal al-yasir (gerakan ringan atau tindakan karena ada kebutuhan mendesak/hajat) di dalam shalat. Jumhur ulama menyimpulkan bahwa gerakan fisik eksternal yang tidak berturut-turut atau disebabkan oleh situasi wajar tidak membatalkan keabsahan shalat, sehingga ibadah tidak terputus dari realitas sosial-humanis.

​Kritik Sanad & Riwayat (Ulum al-Hadith):
Dalam penelusuran sanad, terdapat catatan kecil berupa keraguan perawi (syakk) terhadap identitas pasti sang cucu (apakah Hasan atau Husain). Namun, para kritikus hadis seperti Syeikh Syu'aib al-Arna'ut menilai bahwa riwayat ini tetap bernilai sahih atau hasan. Keraguan redaksional kecil tersebut tidak mencederai substansi hukum maupun historis karena dikuatkan oleh berbagai jalur riwayat pendukung (syawahid) di kitab-kitab induk.

Allahu 'alam

Address

Jatiranggon
Subang

Opening Hours

Monday 08:00 - 21:00
Tuesday 08:00 - 21:00
Wednesday 08:00 - 21:00
Thursday 08:00 - 21:00
Friday 01:30 - 21:00
Saturday 08:00 - 21:00
Sunday 08:00 - 21:00

Telephone

+62895378285888

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Dunia IsLam posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Place Of Worship

Send a message to Dunia IsLam:

Shortcuts

Share