Al Khilafah

Al Khilafah Membangun Sebuah Gerakan Global Untuk Khilafah || Follow
Kirimkan Berita, Opini anda ke a Apa itu khilafah?

Pesan Penting Untuk Jokowi
20/06/2024

Pesan Penting Untuk Jokowi

PESAN PENTING Untuk JOKOWI dan penguasa negeri muslim Lainya, Kalian Harus Dengarkan Ini

07/03/2021
Pakar Hukum Pidana Sebut Persidangan Gus Nur Sebenarnya Sudah BatalTerkait kasus penegakan hukum yang menimpa Gus Nur, P...
02/03/2021

Pakar Hukum Pidana Sebut Persidangan Gus Nur Sebenarnya Sudah Batal

Terkait kasus penegakan hukum yang menimpa Gus Nur, Pakar Hukum Pidana Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., mengatakan persidangan Gus Nur sebenarnya sudah batal karena hukum acaranya tidak lengkap.

“Nah, kalau ini konsisten, maka sebenarnya persidangan itu sudah batal. Karena tidak lengkap, hukum acaranya tidak lengkap,” ujarnya dalam acara Forum Group Discussion (FGD): Kedzaliman Atas Gus Nur di Tengah Wacana Revisi UU ITE? Sabtu (27/02/2021) di kanal YouTube Pusat Kajian dan Analisa Data (PKAD).

Taufiq menyebut, Gus Nur dikenakan dengan UU ITE yang sifat deliknya aduan. Karena delik aduan seharusnya dimulai dulu penyelidikan-penyelidikan bukan langsung ditangkap.

Sedang pasal penghinaan yang dikenakan ke Gus Nur, kata Taufiq, golongannya juga delik aduan, maka merujuknya pasal 310, 311, 312, 313, 315, 417, dan 319 KUHP yang ancaman hukumannya di bawah satu tahun, sehingga tidak bisa ditahan.

Ia menilai, terkait sistem peradilan pidana, bahwa tidak bisa orang yang tidak punya legal standing membuat pengaduan dalam perkara pidana aduan seperti dalam UU ITE. Jadi yang aktif adalah orang yang dirugikan secara langsung.

Sedangkan dalam kasus Gus Nur ini, orang yang melapor ternyata tidak datang di persidangan pengadilan. “Padahal mengacu pada asas pembuktian yang dianut peradilan kita adalah pembuktian riil, artinya semua dinilai di persidangan termasuk saksi korban atau saksi pelapor, keterangan ahli maupun keterangan saksi, alat bukti dan petunjuk,” bebernya.

Menurutnya, kalau konsisten pada peradilan pidana, maka dalam kasus ini ada fase-fase yang dilanggar. Karena bukti yang terkuat untuk hakim mengambil keputusan adalah apa yang diterangkan oleh saksi atau terdakwa di depan sidang.

“Kalau saksinya yang merasa korban itu tidak pernah datang, bagaimana hakim bisa menilai?” pungkasnya.[] Agung Sumartono

Untuk Lindungi Mental dan Otak Rakyat, Ustaz MIY: Laranglah Industri Miras dan PeredarannyaUntuk melindungi harkat marta...
02/03/2021

Untuk Lindungi Mental dan Otak Rakyat, Ustaz MIY: Laranglah Industri Miras dan Peredarannya

Untuk melindungi harkat martabat, kesehatan fisik, mental dan otak warganya, Cendekiawan Muslim Ustaz Muhammad Ismail Yusanto menyatakan semestinya pemerintah mengambil keputusan untuk melarang dibuka industri miras maupun peredarannya.

“Itu baru pemimpin yang benar-benar melindungi harkat martabat, kesehatan fisik, kesehatan mental dan kesehatan otak warganya. Bukan justru memberikan jalan kepada pemilik modal untuk mengeruk keuntungan di atas penderitaan dan kerusakan anak bangsa,” tegasnya, Jumat (26/2/2021) di kanal Youtube News Khilafah Channel.

Ia menegaskan, minuman keras ini mungkin ada manfaatnya bagi lapangan pekerjaan dan pajak tetapi mudaratnya jauh lebih besar. Data menunjukkan, misalnya di Sulawesi Utara lebih dari 75 persen kriminalitas di sana menurut Polda Sulut dipicu oleh minuman keras. “Ini tidak mengherankan karena Nabi SAW sendiri telah bersabda, “Alkhamru ummul khabaits (khamr/minuman keras itu adalah induk dari segala kejahatan),” bebernya.

Belum lagi di bidang kesehatan. WHO menyebutkan lebih dari enam puluh jenis penyakit dipicu oleh minuman keras. Artinya, minuman keras ini sangat besar mudaratnya. “Karena itu sungguh heran, mengapa kepada industri yang bakal menimbulkan mudarat sekian besar itu justru disahkan,” katanya.

Melalui Perpres 10 Tahun 2021 pemerintah telah mengundang asing berinvestasi di bidang miras. Industri miras itu untuk sementara hanya boleh dibuka di Sulawesi Utara, Papua, NTT dan Bali. Tetapi di dalam perpres yang merupakan turunan dari omnibus law UU Cipta Kerja Klaster Penanaman Modal itu, juga disebutkan minuman keras ini boleh beredar tanpa klausul kecuali. Artinya, boleh beredar di seluruh wilayah Indonesia.[] Joko Prasetyo

Buletin Kaffah No. 182, 13 Rajab 1442 H - 26 Februari 2021 MTANGGUNG JAWAB UMAT MENEGAKKAN KHILAFAHLenyapnya satu hukum ...
26/02/2021

Buletin Kaffah No. 182, 13 Rajab 1442 H - 26 Februari 2021 M

TANGGUNG JAWAB UMAT
MENEGAKKAN KHILAFAH

Lenyapnya satu hukum Islam dari kehidupan umat acapkali membuat hukum tersebut dianggap tidak wajib, bahkan dianggap tidak ada. Itulah yang terjadi pada kewajiban menegakkan Khilafah.

Setelah 100 tahun institusi Khilafah diruntuhkan oleh tokoh sekular Turki, antek Inggris keturunan Yahudi, Mustafa Kemal Attaturk, kewajiban menegakkan Khilafah seolah asing. Padahal kewajiban menegakkan Khilafah telah banyak dibahas oleh para ulama salaf.

Mahkota Kewajiban

Mirisnya, setelah berpaling dari syariah dan Khilafah, hari ini umat seolah lebih percaya diri dan bersemangat mempraktikkan ideologi dan sistem sekular, baik Kapitalisme atau Sosialisme. Padahal kedua ideologi dan sistem selain Islam itu tidak pernah disinggung sedikitpun dalam pembahasan para ulama salaf. Hanya karena mendominasi pemikiran umat saat ini, keduanya dipandang agung. Keduanya bahkan dianggap lebih agung ketimbang ideologi dan sistem Islam. Padahal Nabi saw. bersabda:

الْإِسْلَامُ يَعْلُو وَلَا يُعْلَى
Islam itu tinggi dan tidak ada yang setinggi Islam (HR al-Bukhari).

Kewajiban menegakkan Khilafah bukan saja telah lama dibahas oleh para ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah, tetapi juga menempati pembahasan sangat penting. Khilafah disebut sebagai taj al-furudh (mahkota kewajiban) atau kewajiban yang paling agung (a’zham al-fardh) dalam Islam.

Imam al-Qurthubi, seorang ulama besar dari mazhab Maliki, ketika menjelaskan tafsir Surah al-Baqarah ayat 30, menyatakan, “Ayat ini merupakan dalil paling mendasar mengenai kewajiban mengangkat seorang imam atau khalifah yang wajib didengar dan ditaati, untuk menyatukan pendapat serta melaksanakan hukum-hukum khalifah. Tidak ada perselisihan pendapat tentang kewajiban tersebut di kalangan umat Islam maupun di kalangan ulama, kecuali apa yang diriwayatkan dari Al-A’shim.” (Al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, 1/264-265).

Al-Ashim adalah salah satu tokoh Muktazilah yang bernama asli Abu Bakar al-Ashim. Dialah tokoh yang menentang kewajiban mendirikan Khilafah.

Pendapat senada juga disampaikan oleh Imam Ibnu Hazm. Bahkan beliau menegaskan ketidakbolehan ada dua imam (apalagi lebih) bagi kaum Muslim pada satu waktu di seluruh dunia. “Para ulama sepakat bahwa Imamah (Khilafah) adalah fardhu dan keberadaan seorang imam itu merupakan suatu keharusan, kecuali an-Najdat. Pendapat mereka benar-benar telah menyalahi Ijmak dan pembahasan mengenai mereka telah dijelaskan sebelumnya. Para ulama sepakat bahwa tidak boleh ada dua imam (khalifah) bagi kaum Muslim pada satu waktu di seluruh dunia; baik mereka sepakat atau tidak, baik mereka berada di satu tempat atau di dua tempat.” (Imam Ibn Hazm, Marâtib al-Ijmâ’, 1/124).

Imam al-Jarjani dari mazhab Hanafi menyebutkan bahwa mengangkat imam/khalifah merupakan kemaslahatan kaum Muslim yang paling utama dan maqashid ad-din yang paling agung. Hukumnya adalah wajib berdasarkan dalil as-sam’i (Al-Jarjani al-Hanafi, Syarh al-Muwaqif, 8/326-327).

Imam Alauddin al-Kasani juga menyatakan, “Mengangkat imam (khalifah) merupakan kewajiban yang paling agung (a’zham al-fardh) tanpa perselisihan di antara ahlul haq—dan tidak ada nilainya perbedaan sebagian pengikut Qadariyah—berdasarkan Ijmak Sahabat ra.” (Alauddin Al-Kasani, Badâ’i’ Ash-Shanâ’i’, 7/2).

Ada sejumlah alasan mengapa kewajiban menegakkan Khilafah disebut sebagai mahkota kewajiban dan amal fardhu yang paling agung, juga mengapa umat punya tanggung jawab besar untuk menegakkan kembali Khilafah.

Pertama: Kaum Muslim telah diberi syariah Islam yang mulia dan sempurna untuk menata kehidupan mereka (lihat: QS al-Maidah [5]: 3). Syariah Islam telah dijamin oleh Allah SWT akan memberikan ketenangan, ketertiban dan keberkahan (lihat: QS al-A’raf [7]: 96 dan al-Maidah [5]: 50). Sebaliknya, aturan hidup yang dibuat manusia telah banyak menimbulkan mafsadat (lihat: QS al-Mu’minun [23]: 71).

Kemuliaan syariah Islam ini tak mungkin bisa tegak dan terlaksana tanpa institusi penerapnya, yakni Khilafah. Tanpa Khilafah, banyak hukum Islam semisal muamalah, ‘uqubat (pidana), sosial, bahkan hukum ibadah yang tak bisa ditegakkan dan dijaga. Jangankan membela nyawa seorang Muslim, menindak orang-orang mengabaikan kewajiban shalat saja tidak bisa. Padahal sudah masyhur dalam kitab-kitab fikih adanya sanksi bagi orang yang mengabaikan kewajiban beribadah.

Kedua: Umat membutuhkan pelindung baik untuk menjamin kehidupan mereka maupun menjaga mereka dari serangan musuh-musuh Allah SWT. Hari ini umat seperti hewan yang disembelih tanpa ada perlindungan dan pembelaan. Penderitaan umat di Palestina, Suriah, Myanmar dan Uyghur hanyalah sedikit contoh. Mereka tak memiliki seorang pelindung dan penjaga pun.

Negeri-negeri Islam justru dibelenggu nation state dan nasionalisme yang sempit. Mereka membatasi diri dari menolong sesama Muslim di luar batas negara dan nasionalismenya. Para pemimpin Dunia Islam juga tunduk pada aturan internasional buatan Barat. Mereka merasa puas dengan sekadar menampung pengungsi atau memberikan bantuan pangan dan obat-obatan. Namun, mereka seperti patung. Terdiam saat melihat negeri-negeri kaum Muslim dibumihanguskan dan rakyat ditumpahkan darahnya. Padahal Nabi saw. bersabda:
إِنَّمَا اْلإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ
Sungguh Imam/Khalifah adalah perisai; orang-orang berperang di belakang dia dan berlindung kepada dirinya (HR Muslim).

Ketiga: Umat juga membutuhkan pembelaan dari para pen*sta dan perusak agama. Saat ini beragam pen*staan dan cacian begitu gencar ditujukan pada ajaran Islam. Kasus pen*staan agama oleh majalah Charlie Hebdo di Prancis, misalnya, juga beragam penghinaan terhadap Islam di Tanah Air seperti menyebut Islam agama arogan, tak ada yang memperkarakan. Hukum buatan manusia bungkam ketika Islam dinista. Pen*staan tersebut bahkan dipandang sebagai bagian dari kebebasan berpendapat dan dijamin dalam demokrasi.

Bandingkan dengan sikap Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq ra. terhadap kaum pembangkang zakat dan para nabi palsu. Setelah mereka menolak ajakan kembali pada Islam, Khalifah Abu Bakar ra. mengirim pasukan untuk menghentikan kemungkaran mereka. Kaum Muslim pun selamat dari fitnah besar kala itu.

Keempat: Allah SWT telah memberikan amanah pada umat ini, selain menerapkan ajaran Islam, juga kewajiban menyebarkan Islam ke segenap bangsa di dunia sampai mereka memeluk ajaran Islam atau tunduk di bawah kekuasaan Islam. Allah SWT berfirman:

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا كَافَّةً لِلنَّاسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا
Kami tidak mengutus engkau melainkan kepada seluruh umat manusia, sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan (TQS Saba’ [34]: 28).

Nabi saw. juga bersabda:

وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لاَ يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ اْلأُمَّةِ يَهُودِيٌّ وَلاَ نَصْرَانِيٌّ ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ إِلاَّ كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ
Demi (Allah) yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya. Tidaklah seorang pun di kalangan umat ini, Yahudi atau Nashrani, mendengar tentang aku, kemudian dia mati, sementara dia tidak mengimani risalah yang dengan itulah aku diutus, kecuali dia termasuk para penghuni neraka (HR Muslim).

Amal penyebaran Islam telah dilakukan sejak Negara Islam pertama di Madinah yang dipimpin langsung oleh Nabi saw. Beliau mengutus para sahabat sebagai duta Negara Islam kepada para raja saat itu seperti Raja Muqauqis di Mesir, Kisra di Persia dan Heraklius di Roma, juga para pemimpin kabilah-kabilah di luar Madinah. Hingga saat beliau wafat, seluruh Jazirah Arab telah berada dalam naungan Islam.

Pada era Khulafaur Rasyidin, penyebaran Islam terus berlanjut dengan dakwah dan jihad. Pada masa Kekhilafahan Umar bin Khattab ra. wilayah Islam telah melebihi empat kali luas Prancis dan Jerman. Amal agung ini juga terus dilakukan oleh para para khalifah berikutnya hingga mereka berhasil menaklukkan Konstantinopel di bawah komando Muhammad al-Fatih dari Khilafah Utsmaniyah.

Umat Bertanggung Jawab

Melihat begitu banyak dan begitu jelas pendapat para ulama tentang kewajiban menegakkan Khilafah, bahkan mereka menyebut Khilafah sebagai kewajiban yang paling agung dan mahkota kewajiban, semestinya tak ada alasan bagi umat menghindar dari kewajiban tersebut. Para ulama yang menyampaikan penjelasan ini adalah para ulama mu’tabar Ahlus Sunnah wal Jamaah. Apalagi argumen yang bisa disampaikan untuk membatalkan kewajiban yang telah jelas dalam syariah? Apakah bisa kesepakatan sejumlah orang mengalahkan hukum syariah yang telah dipahami dan dijelaskan sedemikian terang oleh para ulama salafush-shalih?

Demikian p**a terabaikannya hukum-hukum Islam, maraknya pen*staan agama dan kezaliman yang terus-menerus ditimpakan pada umat. Semestinya semua itu menumbuhkan kesadaran bahwa hari ini tak ada yang melindungi umat dan menegakkan Islam. Para pemimpin Dunia Islam sibuk dengan urusan dalam negeri mereka masing-masing. Sibuk mempertahankan kekuasaan mereka. Mereka malah menjadi kaki tangan imperialisme Barat.

Kerusakan umat ini telah diingatkan dan dinasihati oleh Imam Malik ra., “Tidak akan baik generasi akhir umat ini kecuali dengan sesuatu yang memperbaiki generasi awalnya.”

Kerusakan umat hari ini hanya bisa diobati dengan apa yang dulu pernah menyelamatkan umat manusia, yakni syariah Islam yang diterapkan oleh intitusi Khilafah. Bukan dengan aturan dan sistem kehidupan lain yang bukan berasal dari Islam. []

Hikmah:
Allah SWT berfirman:
وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنْ هُمْ إِلَّا يَخْرُصُونَ
Jika kamu menuruti kebanyakan manusia di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkan kamu dari jalan Allâh. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persanggkaan belaka. Mereka tidak lain hanyalah mengira-ngira saja.
(TQS al-An’am [6]: 116). []

Alhamdulillah Telah Hadir PREMIER PERDANA FILM DOKUMENTER PERTAMA DI INDONESIASebuah Film yang akan membuka cakrawala pe...
17/08/2020

Alhamdulillah Telah Hadir PREMIER PERDANA FILM DOKUMENTER PERTAMA DI INDONESIA

Sebuah Film yang akan membuka cakrawala pemikiran baru dan pengetahuan sejarah kita, yang fokus dalam menelusuri jejak keberadaan Khilafah di Nusantara kita

Dapatkan TIKET GRATIS dengan cara
1. Klik http://s.id/tiketjkdn
2. Ketik dikolom komentar "SIAP NONTON" dan tag tiga temanmu
3. Ajak Teman Saudara untuk mendaftar

Assalamu'alaikumBarangkali ada yang minat dengan Ebook iniSilahkan klik disini untuk mendapatkannya 🙏🆓GRATIS....👉👉 https...
28/03/2020

Assalamu'alaikum

Barangkali ada yang minat dengan Ebook ini

Silahkan klik disini untuk mendapatkannya 🙏

🆓GRATIS....

👉👉 https://bit.ly/MinatEbookHT 👈👈

Save kontak kami ya 😊🙏

Silahkan share 🖱️

HUKUM SHOLAT JUMAT DI MASJID PADA SAAT WABAH CORONAOLEH : KH. M. SHIDDIQ AL JAWITanya :Ustadz, bagaimanakah hukum sholat...
20/03/2020

HUKUM SHOLAT JUMAT DI MASJID PADA SAAT WABAH CORONA

OLEH : KH. M. SHIDDIQ AL JAWI

Tanya :
Ustadz, bagaimanakah hukum sholat Jumat di masjid pada saat terjadi wabah Corona seperti sekarang ini? (Ade Wijaya, Jogjakarta)

Jawab :

Hukum asal sholat Jumat adalah fardhu ‘ain bagi setiap laki-laki yang dewasa (baligh), sehat, dan mukim (tidak bersafar), sesuai firman Allah SWT :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS Al Jumu’ah [62] : 9).

Namun demikian, hukum fardhu ‘ain tersebut gugur jika terdapat suatu ‘udzur syar’i, yaitu suatu halangan yang dibenarkan syariah berdasarkan dalil-dalil syar’i dalam Al Qur`an dan As Sunnah.

Di antara ‘udzur-‘udzur syar’i yang menyebabkan gugurnya kewajiban sholat Jumat adalah adanya rasa takut (al khauf) dan sakit (al maradh), sebagaimana dalam hadis Ibnu ‘Abbas RA berikut ini :

عن ابن عباس قال قال رسول اللّه صلى الله عليه وسلم من سمع المنادي فلم يمنعه من اتِّباعه عذرٌ قالوا وما العذر؟ قال خوفٌ أو مرضٌ لم تقبل منه الصَّلاة الَّتي صلّى

Dari Ibnu ‘Abbas RA, dia berkata,”Telah bersabda Rasulullah SAW,’Barangsiapa yang mendengar muadzdzin kemudian tidak mencegahnya untuk mengikutinya kecuali ada udzur --para shahabat (menyela) bertanya,’Apa udzurnya?’ Rasulullah SAW menjawab,”Rasa takut (khauf) atau sakit (maradh).’-- maka tidak diterima darinya sholat yang telah dia kerjakan.” (HR Abu Dawud, no. 551; Tirmidzi, no. 217; Ibnu Majah, no. 793; Al Hakim, no 891; Ibnu Hibban, no. 2064; dan Daraquthni, no. 1574).

Hadis tersebut statusnya shahih. Imam Al Hakim mengatakan, “Shahih ‘ala syarth al shahihain” (Haditsnya shahih mengikuti syarat Bukhari dan Muslim). (Al Hakim, _Al Mustadrak,_ Juz I, hlm. 193).

Imam Shan’ani dalam _Subulus Salam_ mengatakan, _”Isnaduhu shahih ‘ala syarth muslim lakin rajjaha ba’dhuhum waqfahu.”_ (Sanadnya sahih tapi sebagian ulama menguatkan kemauqufan hadis itu). (Imam Shan’ani, _Subulus Salam,_ Juz II, hlm. 20).

Syaikh Al Arna’uth memberi penilaian derajat hadits dalam _Shahih Ibnu Hibban_ nomor 2064, dengan mengatakan, _"Isnaduhu shahih.”_ (Sanadnya sahih). (Imam Ibnu Hibban, _Shahih Ibnu Hibban,_ Juz V, hlm. 415).

Para fuqoha menjelaskan bahwa udzur yang berupa “khauf” (rasa takut) yang dimaksudkan dalam hadis tersebut ada 3 (tiga) macam, sebagaimana penjelasan Imam Ibnu Qudamah sebagai berikut :

ويعذر في تركها الخائف لقول النبي صلى الله عليه وسلم العذر خوف أو مرض، والخوف ثلاثة أنواع خوف على النفس وخوف على المال وخوف على الأهل

_“Dan diberi udzur untuk meninggalkannya (sholat Jumat) orang yang takut (al khaa`if), berdasarkan sabda Nabi SAW,”Udzur itu adalah khauf (rasa takut) dan sakit (maradh).” Dan khauf itu ada tiga macam : khauf ‘ala an nafsi (takut akan kerselamatan jiwa), khauf ‘ala al maal (takut akan kehilangan harta), dan khauf ‘ala al ahli (takut akan keselamatan keluarga)._ (Ibnu Qudamah, _Al Mughni,_ Juz I, hlm. 451).

‘Udzur berupa rasa takut (khauf) tersebut, dapat berlaku pada kasus wabah Covid-19 saat ini, karena wabah tersebut memang menakutkan _(mukhiifah)_ karena dapat mengancam jiwa seseorang dan keluarganya.

Maka dari itu, boleh hukumnya tidak melaksanakan sholat Jum’at berdasarkan udzur yang ada sebagaimana hadis tersebut, yaitu rasa takut akan keselamatan jiwa dan keluarga.

Hanya saja, rasa takut tersebut tidak boleh hanya perkiraan dangkal _(waham)_, melainkan harus berupa kepastian _(tahqiiq)_ atau minimal dugaan kuat _(ghalabatuzh zhann)_, sebab meninggalkan kewajiban (seperti sholat Jumat, atau sholat berjamaah menurut sebagian mazhab) tidak dibolehan kecuali berdasarkan alasan berupa dugaan kuat _(ghalabatuzh zhann)_, atau berdasarkan permintaan Ulil Amri, atau berdasarkan pandangan para ahli terkait _(ahlul ikhtishash),_ seperti para dokter dan ahli mikrobiologi yang terpercaya. (Husamuddin ‘Ifaanah, _Ru`yah Syar’iyyah lil Wiqayah min “Fiiruus Korona”,_ http://yasaloonak.net).

Berdasarkan penjelasan di atas, jelaslah bahwa sholat Jumat dalam kondisi terjadinya wabah Covid-19 sekarang ini, yang sudah menjangkiti manusia secara global, hukumnya tidak wajib, dikarenakan ada udzur syar’i, yaitu khauf (rasa takut) akan dapat tertular virus Corona jika seseorang sholat Jum’at di masjid bersama banyak orang. Bagi mereka yang tidak melaksanakan sholat Jum’at ini, tetap diwajibkan sholat Zhuhur sebanyak empat rakaat di rumah masing-masing. Wallahu a’lam.

Yogyakarta, 20 Maret 2020

M. Shiddiq Al Jawi

Sejarah telah mencatat justru di saat kaum muslimin memimpin peradaban, toleransi kemanusiaan berada dalam ambang yang s...
29/07/2019

Sejarah telah mencatat justru di saat kaum muslimin memimpin peradaban, toleransi kemanusiaan berada dalam ambang yang sangat menakjubkan melampaui jenis peradaban manapun yang pernah ada di muka bumi. Lihatlah Eropa yang gemilang dalam damainya tiga agama bersatu padu tunduk dalam aturan Islam yang menjamin terpeliharanya jiwa, harta, dan kehormatan setiap individunya.

Maka, pluralitas sama sekali bukan masalah bagi Islam. Justru semakin pluralnya kondisi masyarakat, semakin membutuhkan ikatan yang kuat dan aturan yang sempurna untuk merajut persaudaraan di tengah beragamnya perbedaan. Indahnya Islam akan Anda temui lebih jauh dalam pemaparan buku Cinta Indonesia Rindu Khilafah ini. Milikilah segera.

Pemesanan WA 082226029424
Atau klik http://wa.me/6282226029424
Katalog instagram.com/pasaralkhilafah

Pernahkah anda bertanya: Siapakah orang yang paling Indonesia?Pertanyaan unik ini jadi judul chapter kedua Buku CIRK. Me...
20/07/2019

Pernahkah anda bertanya: Siapakah orang yang paling Indonesia?

Pertanyaan unik ini jadi judul chapter kedua Buku CIRK. Menggelitik. Apalagi, beberapa waktu lalu, banyak orang mengklaim: "Saya Indonesia!".

Bila ternyata pejabat tidak lebih Indonesia daripada rakyat jelata, dan bila ternyata semua kita adalah orang Indonesia yang sama, maka layakkah seorang Indonesia mengusir orang Indonesia lainnya hanya karena perbedaan preferensi sistem kehidupan bernegara?

Mengapa orang Indonesia yang satu boleh-boleh saja mengusung dan memperjuangkan sistem demokrasi; sementara orang Indonesia yang lain seakan haram bicara tentang Khilafah? Padahal kedua ide tersebut sama-sama bukan lahir dari peradaban Indonesia? Padahal, Khilafah adalah ajaran Islam, agama yang secara resmi diakui oleh Indonesia. Sedangkan demokrasi??

Pertanyaan-pertanyaan out of the box seperti ini banyak bertebaran di buku CIRK ini; membuat kita berfikir, merenung, dan berkontemplasi tentang banyak hal.

Buku ini sangat layak untuk anda hadiahkan pada mereka yang anda inginkan kebaikan atasnya. InsyaAllah.

Harga normal Rp. 149.000
Harga PROMO Rp. 100.000

Pemesanan WA 082226029424
Atau klik http://wa.me/6282226029424
Katalog instagram.com/pasaralkhilafah

Address

Tegal Mraen, Sinduadi, Mlati, Yogyakarta
Sleman
55284

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Al Khilafah posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Place Of Worship

Send a message to Al Khilafah:

Share