Ma'had Darussalam

Ma'had Darussalam Pusat Pembelajaran Fiqh Madzhab Syafi'i
Yayasan Pendidikan Darussalam Asy Syafii

Pusat pembelajaran fiqih mazhab Asy-Syafii
Yayasan Pendidikan Darussalam Asy-Syafii

Hibah Majhul Menurut 4 Mazhab, Sahkah?Dalam pembahasan fiqih muamalat terdapat satu bahasan ketika ada seseorang menghib...
13/09/2026

Hibah Majhul Menurut 4 Mazhab, Sahkah?

Dalam pembahasan fiqih muamalat terdapat satu bahasan ketika ada seseorang menghibahkan sesuatu yang wujudnya belum ada atau bahkan tidak ada saat akad kepada orang lain atau tidak diketahui kadar ukurannya sehingga wajar disebut majhul. Tentu saja pembahasan ini ada di dalam bab Hibah.

Gambaran kasus misalnya sebagai berikut: Badrun menghibahkan buah-buah kurma miliknya yang akan berbuah pada tahun ini kepada Amar, atau menghibahkan anak-anak kambing miliknya yang akan lahir di tahun ini kepada Amar, atau Badrun mengatakan kepada Amar saya akan menghibahkan sesuatu padamu. Pada dua gambaran pertama objek yang akan dihibahkan wujudnya belum ada ketika kedua belah pihak melakukan akad hibah. Sedangkan pada gambaran ketiga objek yang dihibahkan tidak diketahui jenis, kadar ukuran, dan sifatnya sehingga betul-betul majhul.

Para ulama fiqih (baca fuqaha) berbeda pandangan berkaitan dengan pembahasan ini. Ringkasnya menurut jumhur fuqaha dari madzhab Hanafiyah, Syafi'iyah, Hanabilah akad hibah majhul semacam itu tidak sah. Adapun bagi fuqaha madzhab Malikiyah akad hibah majhul tersebut tetap dihukumi sah.

Berikut Nukilannya Dari Masing-Masing Madzhab.

Madzhab Hanafiyah, di dalam kitab بدائع الصنائع في ترتيب الشرائع juz 6 halaman 119 disampaikan:

(وأما) ما يرجع إلى الموهوب فأنواع

Adapun yang berkaitan dengan objek yang akan dihibahkan maka ada beberapa syarat diantaranya:

(منها) أن يكون موجودا وقت الهبة فلا تجوز هبة ما ليس بموجود وقت العقد بأن وهب ما يثمر نخله العام وما تلد أغنامه السنة ونحو ذلك بخلاف الوصية والفرق أن الهبة تمليك للحال وتمليك المعدوم محال والوصية تمليك مضاف إلى ما بعد الموت والإضافة لا تمنع جوازها

objek yang dihibahkan wujudnya harus ada saat akad hibah, maka tidak boleh menghibahkan sesuatu yang wujudnya tidak ada saat akad hibah, gambarannya seseorang menghibahkan buah-buah kurma miliknya yang akan berbuah pada tahun ini, atau menghibahkan anak-anak kambing miliknya yang akan lahir di tahun ini pada orang lain, serta yang semisal dengan itu, lain halnya dengan Wasiat. Titik perbedaannya adalah karena hibah adalah akad tamlik pemindahan kepemilikan seketika itu juga sedangkan pemindahan kepemilikan sesuatu yang wujudnya belum ada adalah hal yang tidak mungkin dan sia-sia. Adapun wasiat adalah akad tamlik pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah kematian dimana pemindahan kepemilikan setelah kematian ini menunjukkan bolehnya wasiat.

Madzhab Syafi'iyah, di dalam kitab إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين juz 3 halaman 174 disampaikan:

فلا تصح هبة المجهول كبيعه

Akad hibah majhul tidak sah sebagaimana juga tidak sah akad jual beli objek yang majhul.

(قوله: فلا تصح هبة المجهول) أي كوهبتك أحد العبدين أو الثوبين، وقوله كبيعه، أي كعدم صحة بيعه، أي المجهول

Akad hibah majhul dihukumi tidak sah, contohnya seseorang berkata saya hibahkan kepadamu salah satu dari dua budak ini, atau saya hibahkan kepadamu salah satu dari dua pakaian ini. Sebagaimana akad jual beli objek yang majhul juga dihukumi tidak sah.

Madzhab Hanabilah, di dalam kitab الروض المربع شرح زاد المستقنع halaman 460 disampaikan:

(ولا يصح) أن يهب (مجهولا) كالحمل في البطن واللبن في الضرع، (إلا ما تعذر علمه)، كما لو اختلط مال اثنين على وجه لا يتميز فوهب أحدهما لرفيقه نصيبه منه، فيصح للحاجة

Akad hibah majhul dihukumi tidak sah, misalnya hibah janin yang ada dalam kandungan hewan atau hibah susu yang ada dalam kantong kelenjar susu hewan, kecuali jika objek yang dihibahkan sulit dan tidak memungkinkan untuk diketahui lagi contoh jika harta yang dimiliki dua orang bercampur yang mengakibatkan kepemilikan keduanya sudah tidak bisa lagi dibedakan satu sama lain, sehingga ketika salah satu dari kedua orang tersebut menghibahkan bagian hartanya yang sudah tercampur tadi kepada sahabatnya, maka akad hibah dihukumi sah karena ada hajat kebutuhan.

Madzhab Malikiyah, di dalam kitab بداية المجتهد ونهاية المقتصد juz 4 halaman 114 disampaikan:

ولا خلاف في المذهب في جواز هبة المجهول والمعدوم المتوقع الوجود

Tidak ada perbedaan pandangan di dalam internal madzhab Imam Malik akan boleh dan sahnya hibah majhul serta hibah yang saat ini objeknya belum ada akan tetapi di masa depan dimungkinkan wujudnya.

Kesimp**annya, hibah majhul ini tidak sah berdasarkan pandangan fuqaha madzhab Hanafiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah. Sedangkan bagi fuqaha madzhab Malikiyah hibah majhul tersebut tetap dihukumi sah.

Demikian pembahasan ringkas terkait hal ini. Semoga bermanfaat.

والله تعالى أعلم بالصواب

Dirangkum oleh: Yurifa Iqbal (alumni Ma'had Darussalam Asy Syafii angkatan 3)
Murajaah: Al-Ustadz Abu Husein Agus Waluyo - Mudir Ma'had Darussalam Asy-Syafi'i

____

Jadikan ilmu syar'i sebagai solusi dalam setiap urusan dunia dan kunci untuk keselamatan akhirat. Selain Fiqih Syafi'i, kami mengulas berbagai cabang ilmu diniyah untuk membekali keseharianmu. Mari bertumbuh dalam ilmu dengan bergabung Bersama Mahad Darussalam Asy-Syafi’i Yogyakarta untuk pendalaman materi diniyah yang sistematis

Yuk Segera Follow & Pantau Media Kami:

Website: darussalam.or.id
Facebook: fb.me/darussalam.or.id
Instagram: instagram.com/darussalam.or.id
YouTube: youtube.com/mahaddarussalam
WhatsApp: chat.whatsapp.com/F5udYkGAB10KWmOTfbbI4h

Anak Terlantar di Jalanan dan Orang Gila Wajib untuk Diambil, Benarkah?Barangkali kita cukup mengernyitkan dahi ketika m...
12/09/2026

Anak Terlantar di Jalanan dan Orang Gila Wajib untuk Diambil, Benarkah?

Barangkali kita cukup mengernyitkan dahi ketika membaca judul tersebut. Benarkah jika di negeri kaum muslimin ada anak terlantar di jalan kemudian juga orang gila di tepi jalan wajib diambil kemudian dirawat dan dipelihara oleh kaum muslimin?

Anak Terlantar dan Orang Gila = Laqith?

Perlu diketahui bersama bahwa di Fiqih Islam ada suatu pembahasan yang menyangkut anak terlantar dan orang gila ini. Bab yang membahas hal tersebut adalah Laqith (اللقيط). Lalu apakah yang dimaksud dengan Laqith ini?

Di dalam kitab مؤنس الجليس بشرح الياقوت النفيس في مذهب ابن إدريس juz 2 halaman 88 disampaikan makna Laqith:

وهو شرعا صبي أو صبية ولو مميزين أو مجنون ولو بالغا مطروح على أبواب المساجد و نحوها و لا كافل له أصلا أو لا كافل له معلوم من أب أو جد أو وصي أو قيم

Laqith secara syar'i adalah anak kecil baik laki-laki maupun perempuan (yang belum baligh) meskipun keduanya sudah mumayyiz (bisa makan sendiri, minum sendiri dan istinja sendiri) atau orang gila meskipun sudah baligh yang terlantar di pintu-pintu Masjid atau di tempat lainnya dan sama sekali tidak diketahui siapa yang bertanggung jawab atasnya atau tidak diketahui pihak tertentu yang bertanggung jawab atasnya entah itu ayah, atau kakek, atau pelaksana wasiat, atau qayyim (pihak yang ditunjuk penguasa untuk melaksanakan wasiat atau mengurus anak terlantar serta orang gila).

Hukum Merawat Laqith

Para ulama fiqih kemudian juga membahas hukum mengambil Laqith ini dalam kitab-kitab mereka. Masih dalam kitab, juz dan halaman yang sama disampaikan:

حكم لقط اللقيط أي أخذه وكفالته الوجوب الكفائي : إن علم به أكثر من واحد

Hukum mengambil Laqith serta menanggung dan menjamin hidupnya adalah wajib kifayah/fardhu kifayah atas kaum muslimin dengan catatan jika yang mengetahui Laqith itu lebih dari satu orang.

فإن قام بلقطه أحدهم سقط الإثم عن الباقي وإلا أثم الجميع

Sehingga jika ada salah seorang kaum muslimin yang mengambil Laqith dan menjamin hidupnya, maka gugurlah dosa atas kaum muslimin lainnya. Sedangkan jika tidak ada satupun kaum muslimin yang melakukan hal tersebut maka seluruh kaum muslimin berdosa!

وإلا بأن لم يعلم به إلا واحد فقط فالتقاطه فرض عين عليه

Sedangkan jika tidak ada yang mengetahui Laqith itu kecuali hanya satu orang saja, maka hukum mengambil Laqith itu menjadi fardhu 'ain atas dirinya.

Dari keterangan ini kita dapat suatu informasi bahwa ternyata fardhu kifayah atas kaum muslimin bukan hanya terbatas pada mengurus dan menyelenggarakan jenazah saja! Namun masih banyak p**a fardhu kifayah lainnya, diantaranya adalah mengambil Laqith serta menanggung dan menjamin hidupnya!

Lalu Apa Dalil Dan Argumentasi Hukum Fardhu Kifayah Dalam Bahasan Ini?

Di dalam kitab إكمال التدريس بالتعليق على الياقوت النفيس في مذهب ابن إدريس juz 1 halaman 576 disampaikan:

لقوله سبحانه و تعالى : وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَآ أَحْيَا ٱلنَّاسَ جَمِيعًا، إذ في ذلك حفظ للنفس المحترمة عن الهلاك لأنه آدمي محترم فوجب حفظه كالمضطر إلى طعام غيره بل أولى

Dalilnya adalah firman Allah dalam Qur'an surat Al Maidah ayat 32: Dan siapa saja yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia seluruhnya. Karena pada aktivitas tersebut terdapat penjagaan terhadap jiwa muhtaram (jiwa yang tidak boleh dibunuh) dari kebinasaan. Dikarenakan manusia yang terjaga jiwanya inilah maka wajib betul-betul harus dijaga, sebagaimana kasus orang kelaparan yang terdesak untuk mengkonsumsi makanan orang lain dalam rangka menyelamatkan jiwanya, bahkan memelihara Laqith itu jauh lebih utama.

ولأنه بإحيائه يسقط الحرج عن الناس فكأنه يحييهم بالنجاة من العذاب

Dan karena dalam memelihara serta menjamin kehidupan Laqith itu akan menghilangkan kesusahan publik sehingga seakan-akan aktivitas memelihara Laqith tersebut menyelamatkan kaum muslimin dari adzab.

Demikianlah pembahasan ringkas terkait hal ini. Semoga bermanfaat.

والله تعالى أعلم بالصواب

Dirangkum oleh: Yurifa Iqbal (alumni Ma'had Darussalam Asy Syafi'i angkatan 3)
Murajaah: Al Ustaz Abu Husain Agus Waluyo - Mudir Ma'had Darussalam Asy Syafi'i

____

Jadikan ilmu syar'i sebagai solusi dalam setiap urusan dunia dan kunci untuk keselamatan akhirat. Selain Fiqih Syafi'i, kami mengulas berbagai cabang ilmu diniyah untuk membekali keseharianmu. Mari bertumbuh dalam ilmu dengan bergabung Bersama Mahad Darussalam Asy-Syafi’i Yogyakarta untuk pendalaman materi diniyah yang sistematis



Yuk Segera Follow & Pantau Media Kami:

Website: darussalam.or.id
Facebook: fb.me/darussalam.or.id
Instagram: instagram.com/darussalam.or.id
YouTube: youtube.com/mahaddarussalam
WhatsApp: bit.ly/WAdarussalam

🔊*Info Majelis Ilmu Tafsir Jalalain*🚨Tiap Jumat dan Sabtu Petang (Ba'da Maghrib), di Masjid At-Taqwa, Banguntapan, Bantu...
11/09/2026

🔊*Info Majelis Ilmu Tafsir Jalalain*🚨

Tiap Jumat dan Sabtu Petang (Ba'da Maghrib), di Masjid At-Taqwa, Banguntapan, Bantul

Dibersamai Ustadz Agus Waluyo Abu Husain (Mudir Mahad Darussalam Asy Syafi'i Yogyakarta)

Dikarenakan ada udzur, maka Majelis Ilmu hari Jumat dan Sabtu, tanggal 11-12 dan 18-19 September 2026 *DILIBURKAN*

InsyaAllah akan dimulai kembali pada Jumat, 25 September 2026

_barakallahu fiikum_

Kajian Tafsir Jalalain (Pertemuan ke-233)Mahad DarussalamTerbuka untuk umum (muslim dan muslimah)Membahas Qur’an Surat A...
05/09/2026

Kajian Tafsir Jalalain (Pertemuan ke-233)
Mahad Darussalam
Terbuka untuk umum (muslim dan muslimah)

Membahas Qur’an Surat Al Isra' ayat 74
(Juz 15)

Dibersamai:
Ustadz Agus Abu Husain
hafidzahullahu ta’ala

Waktu:
Sabtu, 5 September 2026
Ba’da Maghrib (18.00 WIB)

Lokasi Kajian:
Masjid At-Taqwa
Kertopaten Wirokerten Banguntapan Bantul
📍https://maps.app.goo.gl/5tkw5YUyJ1bScT6C6

🔴 live stream dari youtube Mahad Darussalam
https://www.youtube.com/playlist?list=PL63m1OUjR4Z3YMX8XF_aVBv1ZPD914NWv

✨*Daurah Fikih Dasar*✨ 📖 *Ar-Risalah al-Jami'ah wat-Tadzkirah an-Nafi'ah* karya Al-Allamah Ahmad bin Zain Al-Habasyi, de...
24/08/2026

✨*Daurah Fikih Dasar*✨

📖 *Ar-Risalah al-Jami'ah wat-Tadzkirah an-Nafi'ah* karya Al-Allamah Ahmad bin Zain Al-Habasyi, dengan tambahan penjelasan dari kitab *Al-Budur Ath-Thali'ah* karya Dr. Ahmad Yusuf

⏰ *Waktu*
Sabtu dan Ahad, 29-30 Agustus 2026
Pukul 07.00 - 14.30 WIB

🕌 *Melalui*
* Online via Zoom

🔖 *Cara Mengikuti*
Silakan bergabung di grup/komunitas WA melalui link berikut. Info dan link zoom akan disampaikan melalui grup WA

https://bit.ly/WAdarussalam

🏆 RINCIAN HUKUM PERLOMBAAN DENGAN ATAU TANPA HADIAH DALAM PERSPEKTIF FIKIH ISLAMBulan Agustus identik dengan perayaan ha...
23/08/2026

🏆 RINCIAN HUKUM PERLOMBAAN DENGAN ATAU TANPA HADIAH DALAM PERSPEKTIF FIKIH ISLAM

Bulan Agustus identik dengan perayaan hari kemerdekaan Indonesia. Ada bermacam-macam aktivitas yang dilakukan rakyat dalam mengekspresikan hari kemerdekaan Indonesia di bulan tersebut. Ada dengan memasang bendera, ada dengan upacara, dan ada juga dengan melakukan berbagai perlombaan.

Berkaitan dengan perlombaan atau pertandingan atau kompetisi maka ada beberapa hal yang perlu dipahami oleh kaum muslimin.

Perlombaan itu sendiri dalam bahasan fiqih Islam bisa dikatakan terbagi menjadi dua, yakni

1. Perlombaan yang ada kaitannya dengan alat-alat perang dan persiapan perang.
2. ⁠Perlombaan yang sama sekali tidak berkaitan dengan alat-alat perang dan persiapan perang.

🔰 *A. Perlombaan Yang Ada Kaitannya Dengan Alat-Alat Perang Dan Persiapan Perang*

Perlombaan yang ada kaitannya dengan alat-alat perang dan persiapan perang maka diantara syaratnya adalah TIDAK DIPERBOLEHKAN MENGANDUNG UNSUR JUDI! Para ulama fiqih diantaranya Syafiiyah telah membahas hal ini dengan detail.

Syaikh Mustafa Abdun Nabi Abu Hamzah Asy Syafi'i di dalam kitab Mu'nisul Jalis Bi Syarhil Yaqut An Nafis Fi Madzhab Ibn Idris juz 2 halaman 467 - 468 cetakan Dar Adh Dhiya menyampaikan :

وَالشَّرْطُ الْحَادِي عَشَرَ: أَلَا تَكُونَ الْمُسَابَقَةُ قِمَارًا

Syarat kesebelas dalam aktivitas perlombaan yang ada kaitannya dengan alat-alat perang dan persiapan perang adalah TIDAK DIPERBOLEHKAN MENGANDUNG UNSUR JUDI!

Syaikh Mustafa Abdun Nabi kemudian melanjutkan penjelasan empat keadaan berkaitan dengan hadiah dalam perlombaan yang ada kaitannya dengan alat-alat perang dan persiapan perang ini. Ada yang boleh dan ada juga yang tidak diperbolehkan karena mengandung judi yang diharamkan dalam Islam. Berikut ini rinciannya.

الْأُولَى: أَنْ يَدْفَعَهُ شَخْصٌ غَيْرُ الْمُتَسَابِقِينَ، كَأَنْ يَتَسَابَقَ فَرِيقَانِ فِي الرَّمْيِ، وَيَدْفَعَ رَئِيسُ الدَّوْلَةِ الْجَائِزَةَ لِلْفَائِزِ مِنْهُمَا، وَهَذَا جَائِزٌ

1️⃣ Ada seseorang bukan peserta lomba yang menanggung hadiah, misalnya ada 2 regu yang berlomba memanah, sementara hadiah lomba ditanggung oleh kepala negara yang akan diberikan kepada pemenang. Gambaran lomba seperti ini hukumnya boleh.

وَالثَّانِيَةُ: أَنْ يَدْفَعَهُ أَحَدُ الْمُتَسَابِقِينَ، كَأَنْ يَقُولَ زَيْدٌ لِبَكْرٍ: نَاضَلْتُكَ عَلَى أَنْ يَرْمِيَ كُلٌّ مِنَّا عِشْرِينَ سَهْمًا، فَإِنْ أَصَبْتَ خَمْسَةً مِنْهَا .. فَلَكَ دِينَارٌ، وَإِنْ سَبَقْتُكَ .. فَلَا شَيْءَ عَلَيْكَ؛ فَيَقُولُ بَكْرٌ: قَبِلْتُ، وَهَذَا جَائِزٌ

2️⃣ Hadiah lomba ditanggung oleh salah satu pihak yang berlomba, gambarannya Zaid berkata kepada Bakar : ‘saya berlomba memanah denganmu dimana masing-masing dari kita akan memanah 20 kali, jika engkau tepat sasaran sebanyak 5 kali maka engkau mendapatkan satu dinar, namun jika saya yang unggul darimu maka engkau tidak terkena kewajiban apapun’! Lalu Bakar merespon : ‘baik saya terima’. Gambaran lomba seperti ini juga hukumnya boleh.

وَالثَّالِثَةُ: أَنْ يَدْفَعَ الْمَالَ كُلٌّ مِنَ الْمُتَسَابِقِينَ، كَأَنْ يَتَسَابَقَ زَيْدٌ وَعَمْرٌو عَلَى خَيْلٍ، فَيَقُولُ زَيْدٌ: إِنْ سَبَقْتُكَ .. فَلِي عَلَيْكَ مِائَةُ دِينَارٍ، وَإِنْ سَبَقْتَنِي .. فَلَكَ مِنِّي مِائَةُ دِينَارٍ، وَهَذَا حَرَامٌ؛ لِأَنَّهُ عَلَى صُورَةِ الْقِمَارِ، وَهُوَ التَّرَدُّدُ بَيْنَ الْغُرْمِ وَالْغُنْمِ

3️⃣ Masing-masing pihak yang berlomba menyerahkan harta untuk hadiah lomba, gambarannya Zaid dan Amar berlomba pacuan kuda, lalu Zaid berkata : jika aku mengalahkanmu maka engkau harus memberikanku 100 dinar kepadaku, adapun jika engkau yang mengalahkanku, maka wajib atasku memberikanmu 100 dinar. Model perlombaan seperti ini HUKUMNYA HARAM karena merupakan judi, dimana ada peluang menderita kerugian berupa kekalahan serta tidak dapat hadiah dan juga ada peluang mendapat hadiah dengan sebab menang perlombaan.

الْحَالُ الرَّابِعَةُ: (وَأَنْ) يَدْفَعَ كُلٌّ مِنَ الْمُتَسَابِقِينَ الْمَالَ، وَ(يُدْخِلَا) أَيْ: يدْخُلُ الْمُتَسَابِقَانِ فِي الْمُسَابَقَةِ – (إِذَا كَانَ الْعِوَضُ مِنْهُمَا – مُحَلِّلًا) وَيَكُونُ هَذَا الْمُحَلِّلُ (كُفْؤًا لَهُمَا) فِي الْمَهَارَةِ وَالْحَذَقِ بِحَيْثُ يُمْكِنُ أَنْ يَفُوزَ عَلَيْهِمَا بِلَا نُدور (وَ) تَكُونَ (دَابَّتُهُ كُفْؤًا

لِدَابَّتَيْهِمَا) وَهَذَا الْمُحَلِّلُ لَا يَدْفَعُ شَيْئًا، بَلْ (يَأْخُذُ مَا أَخْرَجَاهُ) مِنَ الْمَالِ (إِذَا سَبَقَهُمَا، وَلَا يَغْرَمُ شَيْئًا إِذَا سَبَقَاهُ)؛ فَيَخْرُجُ الْعَقْدُ بِذَلِكَ عَنْ صُورَةِ الْقِمَارِ

4️⃣ Masing-masing pihak yang berlomba menyerahkan harta untuk hadiah lomba (membayar) kemudian karena para peserta lomba membayar maka mereka menggabungkan satu orang peserta sebagai muhallil yang harus selevel dengan peserta lomba baik dari segi skill keterampilan dan kemahiran dimana muhallil ada peluang menang atas peserta lomba lain, kendaraan tunggangan yang digunakan muhallil juga harus sama bagusnya dengan milik peserta lomba. Muhallil ini tidak membayar apapun dalam perlombaan, bahkan jika menang muhallil akan mengambil semua hadiah lomba yang dibayarkan peserta, dan muhallil juga tidak merugi sedikitpun ketika kalah dari peserta lomba. Sehingga dengan adanya muhallil yang tidak membayar apapun dalam perlombaan ini menjadikan unsur judi hilang.

Dari uraian diatas dapat dipahami apabila hadiah perlombaan yang ada kaitannya dengan alat-alat perang dan persiapan perang diambil dari uang para peserta dimana pihak yang akan memenangkan perlombaan berhak mendapatkan hadiah maka itu adalah judi yang hukumnya haram dalam Islam! Adapun tiga model perlombaan lainnya masih diperbolehkan ada hadiah.

Perlu diketahui bahwa meskipun para peserta lomba ada seratus orang dan mereka semua menyerahkan uang, namun muhallil yang tidak menyerahkan uang hanyalah satu orang, maka itu sudah mencukupi untuk menghilangkan unsur judi.

Maka perlombaan yang ada kaitannya dengan alat-alat perang dan persiapan perang betul-betul harus dipastikan tidak sedikitpun mengandung unsur judi yang diharamkan dalam Islam!

Sekali lagi pembahasan diatas berkaitan dengan perlombaan yang ada kaitannya dengan alat-alat perang dan persiapan perang dimana pada keterangan kitab Mu'nisul Jalis Bi Syarhil Yaqut An Nafis Fi Madzhab Ibn Idris disebutkan dua jenis lomba, yakni memanah dan pacuan kuda. Lomba model inilah yang disebutkan dalam dalil berkaitan dengan alat perang dan persiapan perang.

🔰 *B. Perlombaan Yang Sama Sekali Tidak Berkaitan Dengan Alat-Alat Perang Dan Persiapan Perang*

Sedangkan hukum hadiah perlombaan YANG TIDAK ADA KAITANNYA DENGAN ALAT-ALAT PERANG DAN PERSIAPAN PERANG maka hukumnya berbeda. Berikut dua keterangan dari fuqaha Syafiiyah.

Imam Syamsuddin Ramli menyampaikan :

وإن كان من أحدهما ليبذله إن غلب ويمسكه إن غلب فليس بقمار لكنه عقد مسابقة على غير آلة قتال فهو محرم من جهته، إذ تعاطي العقود الفاسدة حرام وهذا كما قبله صغيرة، لكن أخذ المال كبيرة

Adapun jika hadiah lomba berasal dari salah satu peserta dimana jika dia kalah hadiah akan diserahkan ke lawannya sedangkan apabila dia menang maka hadiah tetap di tangannya tidak berpindah ke lawannya, maka yang demikian bukan judi. Akan tetapi yang demikian merupakan akad PERLOMBAAN YANG TIDAK ADA KAITANNYA DENGAN ALAT-ALAT PERANG dimana HUKUMNYA HARAM dari sisinya. Karena melakukan akad-akad fasid hukumnya haram dan sebagaimana disampaikan sebelumnya termasuk dosa kecil, namun mengambil harta dari akad-akad fasid termasuk dosa besar! (Nihayatul Muhtaj Ila Syarhil Minhaj juz 8 halaman 296).

Imam An Nawawi juga menyampaikan :

وإنما يكون قمارا إذا شرط المال من الجانبين، فإن أخرج أحدهما ليبذله إن غلب، ويمسكه إن غلب، فليس بقمار، ولا ترد به شهادة، لكنه عقد مسابقة على غير آلة قتال، فلا يصح

Hanyalah yang disebut judi jika disyaratkan ada harta yang dikeluarkan oleh dua pihak yang berlomba, adapun jika hadiah lomba berasal dari salah satu peserta dimana jika dia kalah akan diserahkan ke lawannya sedangkan apabila dia menang maka hadiah tetap di tangannya tidak berpindah ke lawannya, maka yang demikian bukan judi dan persaksiannya tidaklah ditolak, akan tetapi yang demikian merupakan akad PERLOMBAAN YANG TIDAK ADA KAITANNYA DENGAN ALAT-ALAT PERANG maka akad tersebut dihukumi TIDAK SAH/TIDAK DIPERKENANKAN. (Raudhah Thalibin Wa Umdatul Muftin juz 11 halaman 225 - 226).

Jelas sekali bukan dari dua keterangan Syafiiyah ini bahwa lomba apapun yang tidak ada kaitannya dengan alat-alat perang maupun persiapan perang maka hukumnya haram dan tidak sah! Sehingga tidak boleh ada hadiah atau kompensasi apapun bagi pemenang dalam lomba yang tidak ada kaitannya dengan alat-alat perang maupun persiapan perang!

Sebagai tambahan informasi, tidak boleh ada hadiah atau harta apapun bagi pemenang lomba yang tidak ada kaitannya dengan alat-alat perang maupun persiapan perang juga MERUPAKAN PENDAPAT 3 MADZHAB LAINNYA SELAIN SYAFIIYAH! BAHKAN JUGA PENDAPAT ZHAHIRIYAH! Bayangkan, 5 madzhab fiqih punya pandangan yang sama dalam bahasan ini! Jelas sangat kuat.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Syaikh Khalid bin Abdullah Al Mushlih dalam kitab Al Hawafiz At Tijariyah At Taswiqiyah Wa Ahkamuha Fil Fiqh Al Islamiy pada halaman 139.

Lalu bagaimana solusi untuk kebiasaan masyarakat negeri kita yang mengadakan acara perlombaan Agustusan yang tentu saja perlombaannya sama sekali tidak ada kaitan dengan alat-alat perang dan persiapan perang? Bagaimana dengan hadiahnya?

🌟 Jawabannya bisa ikut ke satu pendapat (satu qaul) dalam madzhab Malikiyah! Dimana menurut sebagian ulama Malikiyah lomba yang tidak ada kaitannya dengan alat perang dan persiapan perang maka dibolehkan ada hadiah dari pihak luar bukan peserta lomba meskipun tetap dihukumi makruh!

Imam Al Hattab Ar Ru'yani Al Maliki menyampaikan :

قال الزناتي: واختلف فيمن تطوع بإخراج شيء للمتصارعين وللمتسابقين على أرجلهما، أو على حماريهما، أو على غير ذلك مما لم ترد به سنة بالجواز والكراهة

Imam Az Zanati mengatakan : para ulama Malikiyah berbeda pandangan terkait dengan seseorang yang secara sukarela mengeluarkan sesuatu sebagai hadiah bagi dua orang yang bergulat atau dua orang yang lomba lari atau lomba pacuan keledai ataupun LOMBA LAINNYA YANG TIDAK DISEBUT DALAM AS SUNNAH, maka hukumnya BOLEH meskipun tetap mengandung KEMAKRUHAN. (Mawahibul Jalil Fi Syarhi Mukhtasar Qalil juz 3 halaman 393).

Sehingga perlombaan yang tidak berkaitan dengan alat perang dan persiapan perang dalam madzhab Syafiiyah tidak boleh ada harta atau hadiah atau kompensasi! Sedangkan menurut satu pendapat (satu qaul) dalam madzhab Malikiyah dibolehkan ada hadiah dari pihak luar bukan peserta lomba meski tetap tidak lepas dari unsur makruh!

🌟 Solusi lainnya untuk perlombaan Agustusan agar dibolehkan adalah lomba diadakan TANPA ADA HADIAH SAMA SEKALI.

Demikian pembahasan ringkas terkait hal ini. Semoga bermanfaat.

والله تعالى أعلم بالصواب

Ditulis oleh : Yurifa Iqbal - alumni Ma'had Darussalam Asy Syafii angkatan 3

Murajaah : Ustaz Abu Husein Agus Waluyo - Mudir Ma'had Darussalam Asy Syafii

____
Jadikan ilmu syar'i sebagai solusi dalam setiap urusan dunia dan kunci untuk keselamatan akhirat. Selain Fiqih Syafi'i, kami mengulas berbagai cabang ilmu diniyah untuk membekali keseharianmu. Mari bertumbuh dalam ilmu dengan bergabung Bersama Mahad Darussalam Asy-Syafi’i Yogyakarta untuk pendalaman materi diniyah yang sistematis

Yuk Segera Follow & Pantau Media Kami:

Website: darussalam.or.id
Facebook: fb.me/darussalam.or.id
Instagram: instagram.com/darussalam.or.id
YouTube: youtube.com/mahaddarussalam
WhatsApp: bit.ly/WAdarussalam

🔰*TELAH DIBUKA KEMBALI KELAS BACA KITAB MA'HAD DARUSSALAM ASY SYAFI'I, YOGYAKARTA* _BATCH 12_Online via Zoom MeetingKela...
19/08/2026

🔰*TELAH DIBUKA KEMBALI KELAS BACA KITAB MA'HAD DARUSSALAM ASY SYAFI'I, YOGYAKARTA* _BATCH 12_
Online via Zoom Meeting

Kelas ini khusus putra. Diperuntukkan bagi yang sudah belajar nahwu dan sharaf dasar. Peserta akan dibimbing cara membaca kitab gundul, mengi'rab, menganalisa kalimat, menerjemahkan, dan mengambil pesan yang terkandung dalam sebuah kalimat dan paragraf.

📚 Kitab Panduan
*Asyratu Asbab linsyirahis Sadr*
(Sepuluh sebab lapangnya dada)
Karya Syekh Abdurrazaq hafizahullah

🎓 Pengajar:
Ustadz Agus Waluyo Abu Husain
(Mudir Mahad Darussalam Asy Syafi'i Yogyakarta)

⏰ Waktu belajar:
* Senin pukul 05:15 - 06:30 WIB
* Sabtu pukul 07:00 - 08:15 WIB

InsyaAllah mulai 05 September 2026 selama 2 bulan

📑 Alur Pendaftaran
1. Mendaftar dan mengisi data melalui https://dars.darussalam.or.id/register
2. Membayar biaya pendaftaran sekaligus SPP bulan pertama sebesar Rp 75.000, maksimal tanggal 3 September 2026.
3. Bergabung ke grup WA khusus dan siap mengikuti pembelajaran.

🕰 Batas Pendaftaran: 03 September 2026
🪙 SPP: Rp 75.000 per bulan

-------
📝Jangan sampai terlewat info majelis ilmu, kelas dan faedah-faedah dari Mahad Darussalam Asy Syafi'i Yogyakarta, yuk segera follow dan pantau semua channel kami di bawah ini!
👇👇👇👇👇

Web: darussalam.or.id
FB: fb.me/darussalam.or.id
IG: instagram.com/darussalam.or.id
YT: youtube.com/mahaddarussalam
WA: bit.ly/WAdarussalam

JADILAH LELAKI SEJATI DI HARI KEMERDEKAANJANGAN KEBABLASAN DANDAN KAYAK PEREMPUANلَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه ...
16/08/2026

JADILAH LELAKI SEJATI DI HARI KEMERDEKAAN

JANGAN KEBABLASAN DANDAN KAYAK PEREMPUAN

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki (HR. Bukhari no.5885)

💦 *KETIKA RAGU-RAGU AIR MENCAPAI DUA KULAH ATAU TIDAK* Bismillah washshalatu wassalamu 'ala rosulillah,Dalam madzhab sya...
14/08/2026

💦 *KETIKA RAGU-RAGU AIR MENCAPAI DUA KULAH ATAU TIDAK*

Bismillah washshalatu wassalamu 'ala rosulillah,
Dalam madzhab syafi'i, air di bawah dua kulah* akan ternajisi semata-mata terkena najis, meskipun tidak berubah warna, rasa, dan baunya. Akibatnya, air tersebut tidak bisa dipakai bersuci. Adapun jika dua kulah, maka tidak ternajisi kecuali sampai berubah warna, rasa, atau baunya, meski perubahannya sedikit.

⁉️ Lalu bagaimana jika terdapat air yang kita ragu banyaknya dua kulah atau tidak, kemudian ada najis yang tidak dimaafkan** jatuh ke air tersebut?

Dalam Mughnil Muhtaj (1/124), Khotib Syirbini mengatakan bahwa pendapat resmi madzhab, *air tersebut tidak ternajisi*. Alasannya beliau kutip dari perkataan Imam Nawawi dalam Majmu, bahwa asal air tersebut suci, sedangkan kondisi dia ternajisi itu diragukan. Maka, dipertahankanlah hukum asal, yaitu suci. Kasus ini tercakup dalam kaidah _Al Yaqin La Yazulu Bis Syak_ (sesuatu yang yakin tidak gugur dengan hal yang diragukan).

Wallahu a'lam.

📝 *Catatan:*

*) Dua kulah dalam ukuran sekarang memiliki beberapa versi konversi. Syaikh Muhammad Baro Aliy mengikuti konversi Syaikh Amir Bahjat, mengonversinya 191 liter (Judul Maqodir Syar'iyyah bil Wahdaatil Ashriyyah).

**) Contoh najis yang dimaafkan adalah bangkai hewan yang tidak ada darah mengalir ketika bagian tubuhnya terpotong, contohnya seperti lalat (Fathul Muin: 44)


Dirangkum oleh: Rifki Nur (Santri Ma'had Darussalam Asy Syafi'i angkatan 4)
Murajaah: Al Ustaz Abu Husein Agus Waluyo - Mudir Ma'had Darussalam Asy Syafi'i

____
Jadikan ilmu syar'i sebagai solusi dalam setiap urusan dunia dan kunci untuk keselamatan akhirat. Selain Fiqih Syafi'i, kami mengulas berbagai cabang ilmu diniyah untuk membekali keseharianmu. Mari bertumbuh dalam ilmu dengan bergabung Bersama Mahad Darussalam Asy-Syafi’i Yogyakarta untuk pendalaman materi diniyah yang sistematis

Yuk Segera Follow & Pantau Media Kami:

Website: darussalam.or.id
Facebook: fb.me/darussalam.or.id
Instagram: instagram.com/darussalam.or.id
YouTube: youtube.com/mahaddarussalam
WhatsApp: bit.ly/WAdarussalam

KESESATAN BERPROSES, BENARKAH DEMIKIAN? Imam Al Barbahari serta Syaikhul Islam Ibn Taimiyah (semoga Allah merahmati kedu...
12/08/2026

KESESATAN BERPROSES, BENARKAH DEMIKIAN?

Imam Al Barbahari serta Syaikhul Islam Ibn Taimiyah (semoga Allah merahmati keduanya) telah mengingatkan kita kaum muslimin akan bahaya kesesatan sejengkal demi sejengkal! Awalnya kesesatan itu sedikit kemudian lama-kelamaan menjadi bertambah besar dan panjang yang tentu saja hal tersebut membahayakan agama seseorang!

Imam Al Barbahari di dalam kitab شرح السنة yang tercetak pada halaman 37 dan 38 menyampaikan:

واحذر صغار المحدثات من الأمور؛ فإن صغير البدع يعود حتى يصير كبيرا

Berhati-hatilah Anda dari segala perkara baru yang remeh dan ringan di dalam urusan agama! Karena sesungguhnya kesesatan dan kebid'ahan yang kecil akan berulang hingga berubah menjadi besar!

وكذلك كل بدعة أحدثت في هذه الأمة، كان أولها صغيرا يشبه الحق، فاغتر بذلك من دخل فيها، ثم لم يستطع الخروج منها، فعظمت وصارت دينا يدان [به] فخالف الصراط المستقيم، فخرج من الإسلام

Demikian p**a setiap kebid’ahan dan kesesatan yang terjadi pada umat ini. Awalnya remeh, kecil dan menyerupai kebenaran, sehingga tertip**ah orang-orang yang masuk ke dalamnya, kemudian mereka tidak mampu keluar darinya. Akhirnya Bid'ah dan kesesatan membesar kemudian menjadi ajaran dan amalan yang dikerjakan, sehingga hal tersebut menyelisihi Shirathal Mustaqim (jalan yang lurus), yang kemudian keluar dari Islam.

Sungguh sangat mengerikan! Demikianlah proses dari kesesatan.

Awalnya kesesatan itu remeh, sedikit, kecil bahkan boleh jadi menyerupai kebenaran! Lama-kelamaan kesesatan menjadi bertambah besar dan parah! Menjadi ajaran dan amalan yang dipraktekkan. Bahkan paling parah menyelisihi syariat Islam yang kemudian menyebabkan keluar dari Islam. Astaghfirullah.

Syaikhul Islam Ibn Taimiyah di dalam kitab مجموع الفتاوى yang tercetak pada juz 8 halaman 425 juga telah mengingatkan:

فالبدع تكون في أولها شبرا ثم تكثر في الاتباع حتى تصير أذرعا وأميالا وفراسخ

Kesesatan itu pada awalnya hanya sejengkal saja, kemudian kesesatan menjadi semakin bertambah parah & banyak terjadi pada para pengikut sampai-sampai yang awalnya hanya sejengkal malah bertambah menjadi dzira, mil, bahkan farsakh (yakni kesesatan menjadi semakin parah dan panjang)!

Marilah kita senantiasa meminta petunjuk serta penjagaan dari Allah dalam doa-doa kita.

رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِن لَّدُنكَ رَحْمَةً ۚ إِنَّكَ أَنتَ ٱلْوَهَّابُ

Ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau; karena sesungguhnya Engkau-lah Maha Pemberi karunia.

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالتُّقَى وَالْعَفَافَ وَالْغِنَى

Ya Allah, aku memohon kepada-Mu petunjuk, ketaqwaan, keterjagaan, dan kekayaan

Jangan pernah sekalipun kita meremehkan kesesatan dan penyimpangan dalam beragama. Khawatir kalau kita menganggap remeh maka bisa jadi kita akan semakin sesat dan terjerumus dalam dosa. Semoga Allah menjaga kita semua dari kesesatan. Aamiin

Demikian pembahasan ringkas terkait hal ini. Semoga bermanfaat.

والله تعالى أعلم بالصواب


Dirangkum oleh: Yurifa Iqbal (alumni Ma'had Darussalam Asy Syafi'i angkatan 3)
Muroja'ah: Ustadz Farid Fadhillah, Ph.D. (pembina Ma'had Darussalam Asy Syafi'i)

____
Jadikan ilmu syar'i sebagai solusi dalam setiap urusan dunia dan kunci untuk keselamatan akhirat. Selain Fiqih Syafi'i, kami mengulas berbagai cabang ilmu diniyah untuk membekali keseharianmu. Mari bertumbuh dalam ilmu dengan bergabung Bersama Mahad Darussalam Asy-Syafi’i Yogyakarta untuk pendalaman materi diniyah yang sistematis

Yuk Segera Follow & Pantau Media Kami:

Website: darussalam.or.id
Facebook: fb.me/darussalam.or.id
Instagram: instagram.com/darussalam.or.id
YouTube: youtube.com/mahaddarussalam
WhatsApp: bit.ly/WAdarussalam

Address

Sleman

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Ma'had Darussalam posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Place Of Worship

Send a message to Ma'had Darussalam:

Shortcuts

Share