10/04/2020
.
Tentang hukum memakan sembelihan Non Muslim ada dua pendapat. pendapat pertama menghalalkan memakan sembelihan ahli kitab asal yang disembelih itu adalah binatang yang halal dimakan. Mereka beralasan dengan firman Allah ﷻ dalam surah (Al-maaidah ayat :73) yang artinya:
"Pada hari ini, dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka…." (QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 5)
pendapat ke-dua menyatakan bahwa sembelihan ahli kitab itu haram dimakan. Alasan mereka ialah Ahli Kitab sejak zaman Nabi ﷺ telah menganut kepercayaan syirik tidak Lagi percaya adanya Tuhan Yang maha esa, sebagaimana dinyatakan dalam firman Allah ﷻ dalam Al-maaidah ayat:5 yang artinya:
"Sungguh, telah kafir orang-orang yang mengatakan bahwa Allah adalah salah satu dari yang tiga, padahal tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan, pasti orang-orang yang kafir di antara mereka akan ditimpa azab yang pedih."
majelis tarjih dan tajdid cenderung kepada pendapat yang kedua dengan pertimbangan syadz adz- dzari'ah (mencegah kerusakan), berdasar pada sebuah kaidah usul fikih:
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح.
"Mencegah kerusakan didahulukan daripada mengambil kemaslahatan."
Selanjutnya ketika telah pasti diketahui bahwa suatu sembelihan itu disembelih atas selain Allah, maka haram hukumnya memakan sembelihan itu. .
Firman Allah ﷻ dalam surah (Al-Baqarah ayat:173) yang artinya:
"Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barang siapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (p**a) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
Yuk, dukung dakwah kami dengan follow akun kami
Fb & YouTube :
Majelis Tabligh Muhammadiyah
Website :
tabligh.id