12/11/2023
Perbedaan Wasiat, Hibah dan Warisan
Wasiat : maksimal 1/3 warisan untuk non ahli waris.
Hibah : Pemberian besar (bisa dari orang tua saat masih hidup) untuk seseorang ( bisa untuk anak ) yang setelah akad langsung berpindah kepemilikan. Perhatikan faktor keadilan
Warisan : untuk ahli waris, anak laki laki 2/3 dan perempuan 1/3. istri mendapat perhiasan, perabotan.
Istri :
jika keluarga tidak memiliki anak maka mendapat 1/4
jika memiliki anak, mendapat 1/8
Suami
jika keluarga tidak memiliki anak maka mendapat 1/2
jika memiliki anak, mendapat 1/4
Menikah lagi :
suami/istri mendapat harga waris dari almarhum/ah
Anak :
Tunggal hanya perempuan : mendapat 1/2
2 anak perempuan : mendapat 2/3
prinsip : anak perempuan tidak bisa menghabiskan warisan.
Anak angkat : tidak mendapat warisan, diberikan sukarela dari ahli waris
sebelum perhitungan dikurangi dulu dengan :
1. biaya kesehatan
2. biaya pemakaman
3. cicilan hutang/pinjaman
4. wasiatnya
Islam tidak mengenal harta gono gini
Prinsip menghitung waris
1. Dirembug dengan mudah (stel kendo)
2. Hindari perselisihan/bertengkar (saru)
3. Bagi waris dengan syariah Islam bernilai ibadah bagi pemberi dan penerima dan diganjar surga
Tidak dapat hak waris
1. Menjadi Budak
2. Menjadi pembunuh
3. Murtad
4. Perceraian melewati masa Idah (3bulan)
5. Dicerai Talak 3
6. Anak angkat/orang tua angkat
7. Anak tiri
8. Anak liyan
9. Anak hasil perzinahan