06/07/2024
Hadist tentang Shaum akhir Bulan Dzulhijjah dan Hari Pertama Muharram
مَنْ صَامَ آخِرَ يَوْمٍ مِنْ ذِي الْحِجَّةِ وَأَوَّلَ يَوْمٍ مِنَ الْمُحَرَّمِ فَقَدْ خَتَمَ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ بِصَوْمٍ وَافْتَتَحَ السَّنَةَ الْمُسْتَقْبِلَةَ بِصَوْمٍ فَقَدْ جَعَلَ اللهُ لَهُ كَفَّارَةَ خَمْسِينَ سَنَةً.
📖 “Siapa yang shaum pada hari terakhir bulan Dzulhijah dan hari pertama bulan Muharam, maka ia telah menutup tahun lalu dengan shaum dan membuka tahun yang datang dengan shaum. Sungguh Allah telah menjadikan kifarat dosa selama lima puluh tahun baginya”
(Lihat, al-Laali al-Mashnu’ah fi al-Ahadits al-Maudhu’ah, II:92; al-Maudhu’at, II:199; Tadzkirrah al-Maudhu’at, hal. 118; Tanzih as-Syari’ah, II:176). Dalam kitab al-Fawaid al-Majmu’ah fi al-Ahadits al-Maudhu’ah, hal. 96, No. 31 dengan sedikit perbedaan redaksi pada akhir hadis:
فَقَدْ جَعَلَهُ اللهُ كَفَّارَةَ خَمْسِينَ سَنَةً
*Keterangan:*
Hadis ini Daif, bahkan maudhu’ (palsu). Pada sanadnya terdapat dua rawi pendusta, yaitu Ahmad bin Abdullah al-Harawi dan Wahb bin Wahb. Kata Imam as-Suyuthi, “keduanya pendusta”
(Lihat, al-Laali al-Mashnu’ah fi al-Ahadits al-Maudhu’ah, II:92) Kata Imam Ibn al-Jauzi, “Keduanya pendusta dan pemalsu hadis” (lihat, al-Maudhu’at, II:199).