Kajian Aswaja

Kajian Aswaja Pesantren yang menyediakan dua program sekaligus, yakni tahfidzul qur'an dan pendalaman kitab salaf

Kajian yang membahas tentang ilmu-ilmu yang dipelajari di pesantren salaf

MENGUSAP MUZAHمَسْحُ الْخُفَّيْنِيَجُوْزُ مَسْحُ شَيْءٍ مِنْ ظَاهِرِ أَعْلَى الْخُفَّيْنِ بَدَلًا عَنْ غَسْلِ الرِّجْلَي...
26/08/2018

MENGUSAP MUZAH
مَسْحُ الْخُفَّيْنِ
يَجُوْزُ مَسْحُ شَيْءٍ مِنْ ظَاهِرِ أَعْلَى الْخُفَّيْنِ بَدَلًا عَنْ غَسْلِ الرِّجْلَيْنِ فِي الْوُضُوْءِ يَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيْمِ وَثَلَاثَةَ أَيَّامٍ بِلَيَالِيْهَا لِلْمُسَافِرِ. وَتَبْتَدِئُ الْمُدَّةُ مِنِ انْتِهَاءِ الْحَدَثِ بَعْدَ اللُّبْثِ. لٰكِنْ يُشْتَرَطُ لِجَوَازِ الْمَسْحِ شُرُوْطٌ سَبْعَةٌ: أَنْ يُلْبَسَ الْخُفَّانِ عَلَى طَهَارَةٍ كَامِلَةٍ، وَأَنْ يَكُوْنَا قَوِيَّيْنِ، وَأَنْ يَكُوْنَا مَانِعَيْنِ لِنُفُوْذِ الْمَاءِ مِنْ غَيْرِ الْخَرْزِ، وَأَنْ يَكُوْنَا سَاتِرَيْنِ لِمَحَلِّ الْفَرْضِ مِنَ الْجَوَانِبِ وَالْأَسْفَلِ، وَأَنْ لَا يَحْصُلَ لِلَابِسِهِمَا حَدَثٌ أَكْبَرُ، وَأَنْ لَا يَظْهَرَ شَيْءٌ مِنْ مَحَلِّ الْفَرْضِ، وَأَنْ لَا تَنْحَلَّ الْعُرَى.
Diperbolehkan mengusap sebagian dari luarnya [1] dua muzah sebagai ganti dari membasuh kedua kaki [2] pada saat wudhu [3] dengan durasi sehari semalam (24 jam) bagi orang yang bermukim [4] dan tiga hari tiga malam bagi musafir (orang yang perjalanannya akan menempuh 80 km). Durasi tersebut dimulai saat suci dari hadats yang datang kembali setelah memakai muzah. Akan tetapi bolehnya mengusap muzah harus memenuhi tujuh persyaratkan, yakni:
1. Saat memakai kedua muzah harus telah suci secara sempurna terlebih dahulu; [5]
2. Kedua muzah harus kuat; [6]
3. Kedua muzah harus mampu mencegah masuknya air, kecuali air yang mampu masuk melalui lubang jahitannya muzah;
4. Kedua muzah harus mampu menutup tempat fardhunya membasuh kedua kaki [7] baik dari samping maupun dari bawah;
5. Selama memakai kedua muzah tidak mengalami hadats besar;
6. Tidak ada anggota fardhunya membasuh kedua kaki yang tidak tertutup muzah;
7. Tali pengait dari kedua muzah tersebut tidak terurai.

Penjelasan Redaksi:
[1] Tidak cukup jika hanya mengusap bagian bawahnya, bagian dalamnya, ujungnya, ataupun alasnya.
[2] Tidak cukup jika hanya mengusap salah satu kaki saja kemudian membasuh kaki yang lain;
[3] Tidak cukup mengusap muzah di luar wudhu, seperti mandi besar atau menghilangkan najis;
[4] Meskipun orang yang bermukim tersebut dalam keadaan maksiat. Durasi ini juga berlaku bagi orang yang musafir dengan tujuan maksiat ataupun orang musafir dengan tanpa tujuan yang jelas;
[5] Jika ada bagian tubuh yang belum disucikan, semisal wudhunya dengan mencicil membasuh sebagian anggota, atau mandi besarnya kurang sempurna, maka tidak cukup hanya mengusap muzah;
[6] Maksud dari kuat di sini adalah tidak segera rusak saat dipakai berjalan pada jarak yang dekat;
[7] Maksud dari mencegah masuknya air di sini adalah dapat menghalangi air masuk sampai kulit kaki, bukan mencegah dari pandangan. Jadi jika muzah terbuat dari bahan yang transparan dan mampu memenuhi syarat-syarat bolehnya mengusap muzah maka boleh memakai dan mengusapnya pada saat wudhu meskipun bentuk dan warna kulitnya kaki tampak (berbeda dengan masalah aurat).

Pendalaman Masalah:
S: Bagaimana sebenarnya bentuk muzah yang asli?
J: Bentuk muzah hampir sama seperti sepatu namun juga mirip dengan kaos kaki. Pada umumnya letak perbedaan di antara keduanya adalah: muzah terbuat dari kulit sedangkan sepatu tidak; sepatu terdapat sol yang sifatnya agak keras sedangkan muzah tidak; kebanyakan muzah tidak terdapat tali layaknya sepatu. Untuk lebih jelasnya lihat gambar-gambar muzah seperti yang tertera pada postingan ini.
S: Apakah sepatu boot yang biasa dipakai petani bisa disamakan dengan muzah?
J: Bisa, apabila memenuhi tujuh persyaratan yang telah disebutkan.
S: Bagaimana gambaran yang mudah dipahami di dalam bolehnya mengusap muzah?
J: Setelah bersuci dari hadats dengan berwudhu secara sempurna baru memakai kedua muzah yang memenuhi persyaratan, selang beberapa waktu kembali mengalami hadats kecil dan satu muzah pun belum pernah terlepas juga belum pernah dilepas, kemudian saat hendak berwudhu lagi jangan dilepas muzahnya akan tetapi setelah menguap rambut/kepala cukup dengan mengusap muzahnya (tanpa dilepas). Dari sinilah durasinya baru dimulai, yaitu sehari semalam bagi orang yang mukim, dan tiga hari tiga malam bagi musafir.
Setelah durasinya selesai maka muzah kembali dilepas dan wudhu secara sempurna. Begitu seterusnya jika hendak memakainya lagi.
S: Apakah boleh memakai muzah ganda pada masing-masing kaki?
J: Boleh, namun dengan perincian sebagai berikut:
a. Jika muzah yang di luar dan di dalam sama-sama memenuhi persyaratan maka cukup mengusap muzah yang diluar atau yang di dalam saja;
b. Jika muzah yang di dalam tidak memenuhi syarat, akan tetapi muzah yang di luar memenuhi syarat maka juga cukup mengusap muzah yang di luar saja;
c. Jika muzah yang di luar tidak memenuhi persyaratan dan yang di dalam memenuhi persyaratan maka diperinci lagi:
1) Jika mengusap yang di luar dan airnya dapat meresap dan mengenai muzah yang di dalam serta diniati mengusap yang di dalam maka mencukupi;
2) Jika mengusap yang di luar dan airnya dapat meresap dan mengenai muzah yang di dalam namun diniati mengusap yang di luar maka tidak mencukupi;
3) Jika mengusap yang di luar dan airnya dapat meresap dan mengenai muzah yang di dalam dan hanya berniat mengusap secara global (tanpa dituju yang di luar atau yang di dalam) maka mencukupi menurut pendapat yang mu’tamad;
4) Jika mengusap yang di dalam maka mencukupi.
S: Apabila ada seorang yang mengusap muzah dalam keadaan bermukim kemudian ada hajat untuk pergi jauh sehingga disebut musafir, atau orang yang musafir dan kemudian menjadi seorang yang bermukim, bagaimanakah durasi mengusap muzahnya?
J: Durasi dari keduanya boleh mengusap muzah adalah seperti orang yang bermukim (24 jam).
S: Lebih utama mana di antara mengusap muzah atau membasuh kaki?
J: Lebih utama membasuh kaki.

Wallaahu A’lam
۞۞۞

Referensi:

Al Yaqut An Nafis fi Madzhab ibni Idris, karya Ahmad bin Umar Asy-Syathiri;
Ta'liq Al Yaqut An Nafis fi Madzhab ibni Idris, karya Muhammad ibnu Ahmad Asy-Syathiri;
Fathul Qarib Al Mujib, karya Muhammad ibnu Qasim;

Semoga bermanfaat

12/07/2017

Tidak usah mikir arah politik ke mana?
Sebab ambigunya tetaplah ada.
Teruslah mengaji, murajaah dan muthalaah dengan s**a rela.
Insyaallah jalan terang di depan mata.

07/06/2017

Jadikanlah Al Qur'an sebagai ilmu!
Bukan sebatas dijadikan wiridan sesaat.
Salam Islam Nusantara.
Semoga puasa kita semua menjadi puasa yang berkualitas di sisi-Nya

19/01/2017

Memberi nasehat tak harus menunggu bersih dari dosa.
Atau lebih tepatnya saling menasehati agar saling memberikan hal-hal yang terbaik.
karena Allah SWT berfirman:
وتواصوا بالحق وتواصوا بالصبر
mugi manfaat

01/01/2017

Untuk santri:
Dengan mempelajari kitab kuning beserta makna gandulnya, maka kita mempertahankan kearifan lokal dan berkesempatan untuk memahami lebih banyak cabang-cabang ilmu agama

Address

Jalan Kh. Zainuddin No. 1
Semarang
50117

Telephone

+6281228471719

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kajian Aswaja posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share