KBNU Desa Sumbergede

KBNU Desa Sumbergede Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from KBNU Desa Sumbergede, Religious organisation, Sekampung Timur, Sekampung.

Pelaksanaan kegiatan Touring Ziarah di Bulan Rajab diikuti oleh sedikitnya 20 Orang dari Pengurus Ranting NU, Muslimat, ...
29/01/2024

Pelaksanaan kegiatan Touring Ziarah di Bulan Rajab diikuti oleh sedikitnya 20 Orang dari Pengurus Ranting NU, Muslimat, Fatayat, GP Ansor & IPNU/IPPNU. Kegiatan ini diakhiri dengan Silaturrahmi ke kediaman Ketua Tanfidziyah Ranting NU Sumbergede Tahun 2013-2017 di Kecamatan Raman Utara. 28/01

Orang-orang yang menghadiri Majelis-majelis ilmu akan mendapatkan naungan Rahmat Allah SWT, Sekedar niat masing-masing. ...
25/01/2024

Orang-orang yang menghadiri Majelis-majelis ilmu akan mendapatkan naungan Rahmat Allah SWT, Sekedar niat masing-masing. Pengajian Selapanan KBNU Desa Sumbergede mengawali tahun 2024 di Musholla Al-Ikhlas Dusun II. Ceramah disampaikan oleh Al-Hafidz Ky. Ahmad Sonhaji, S.Pd.I (Pengasuh PP. Putri Roudlotul Qur'an 3) 25/1

Kegiatan rutin Majelis Khotmil Qur'an KBNU Sumbergede di Musholla Al-Ikhlas dalam rangka Menyambut bulan Rajab & Pengaji...
24/01/2024

Kegiatan rutin Majelis Khotmil Qur'an KBNU Sumbergede di Musholla Al-Ikhlas dalam rangka Menyambut bulan Rajab & Pengajian Selapanan

Rapat konsolidasi Kader Penggerak NU bersama pengurus MWC NU Kec. Sekampung dan Sosialisasi LAZISNU-UPZISNU di Sekretari...
03/01/2024

Rapat konsolidasi Kader Penggerak NU bersama pengurus MWC NU Kec. Sekampung dan Sosialisasi LAZISNU-UPZISNU di Sekretariat NU ranting Sumbergede

Rapat kerja & Laporan akhir tahun 2023 yang dihadiri oleh pengurus Ranting NU dan badan otonom; Muslimat NU, Fatayat NU,...
31/12/2023

Rapat kerja & Laporan akhir tahun 2023 yang dihadiri oleh pengurus Ranting NU dan badan otonom; Muslimat NU, Fatayat NU, GP Ansor, IPNU & IPPNU.

27/12/2023

UPZISNU Ranting Sumbergede

Biaya pendaftaran merupakan sesuatu yang lazim. Sebagian panitia penyelenggara lomba atau kontestasi dalam bidang terten...
18/09/2023

Biaya pendaftaran merupakan sesuatu yang lazim. Sebagian panitia penyelenggara lomba atau kontestasi dalam bidang tertentu menarik uang pendaftaran dari peserta lomba. Panitia biasanya menggunakan uang tersebut untuk keperluan teknis lomba dan juga untuk tambahan hadiah lomba.

Perlombaan dengan pungutan uang pendaftaran pernah diangkat dalam forum Muktamar Ke-30 NU di Kediri, Jawa Timur, pada tahun 1999 M. Perlombaan, menurut forum ini, pada dasarnya boleh diselenggarakan sejauh tidak menggunakan biaya dari masing-masing peserta sebagai hadiah bagi pemenang lomba.
Forum ini mendasarkan pandangannya pada kriteria hadiah yang umum dijelaskan di kitab-kitab fiqih. Forum ini mengutip salah satunya Hasyiyatul Bajuri sebagai berikut.
وَإِنْ أَخْرَجَاهُ أَيِ الْعِوَضَ الْمُتَسَابِقَانِ مَعًا لَمْ يَجُزْ ... وَهُوَ أَيِ الْقِمَارُ الْمُحَرَّمُ كُلُّ لَعْبٍ تَرَدَّدَ بَيْنَ غَنَمٍ وَغَرَمٍ
Artinya, “Jika kedua pihak yang berlomba mengeluarkan hadiah secara bersama, maka lomba itu tidak boleh ... dan hal itu, maksudnya judi yang diharamkan, adalah semua bentuk permainan yang masih simpang siur antara untung dan ruginya,” (Syekh Ibrahim Al-Bajuri, Hasyiyatul Bajuri ‘ala Fathil Qarib, [Singapura, Sulaiman Mar’i: tanpa tahun], jilid II, halaman 310)

Forum Muktamar Ke-30 NU di Kediri pada 1999 memutuskan bahwa lomba dengan menarik uang saat pendaftaran dari peserta untuk hadiah termasuk judi. Sedangkan perlombaan yang menggunakan uang pendaftaran bukan untuk hadiah tidak termasuk judi.
قوله (كُلُّ مَا فِيْهِ قِمَارٌ) وَصُوْرَتُهُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهَا أَنْ يَخْرُجَ الْعِوَضُ مِنَ الْجَانِبَيْنِ مَعَ تَكَافُئِهِمَا وَهُوَ الْمُرَادُ مِنَ الْمَيْسِرِ فِيْ اْلآيَةِ. وَوَجْهُ حُرْمَتِهِ أَنَّ كُلَّ وَاحِدٍ مُتَرَدِّدٌ بَيْنَ أَنْ يَغْلِبَ صَاحِبَهُ فَيَغْنَمَ. فَإِنْ يَنْفَرِدْ أَحَدُ اللاَّعِبَيْنِ بِإِخْرَاجِ الْعِوَضِ لِيَأْخُذَ مِنْهُ إِنْ كَانَ مَغْلُوْبًا وَعَكْسُهُ إِنْ كَانَ غَالِبًا فَاْلأَصَحُّ حُرْمَتُهُ أَيْضًا
Artinya, “(Setiap kegiatan yang mengandung perjudian) Bentuk judi yang disepakati adalah hadiah berasal dua pihak disertai kesetaraan keduanya. Itulah yang dimaksud al-maisir dalam ayat al-Qur’an (Surat Al-Maidah ayat 90). Alasan keharamannya adalah masing-masing dari kedua pihak masih simpang siur antara mengalahkan lawan dan meraup keuntungan -atau dikalahkan dan mengalami kerugian-. Jika salah satu pemain mengeluarkan hadiah sendiri untuk diambil darinya bila kalah, dan sebaliknya–tidak diambil–bila menang, maka pendapat al-Ashah mengharamkannya p**a. (Syekh Muhammad Salim Bafadhal, Is’adur Rafiq Syarh Sulamut Taufiq, [Indonesia, Dar Ihya’il Kutubil ‘Arabiyah: tanpa tahun], juz II, halaman 102).

Forum Muktamar Ke-30 NU di Kediri pada 1999 M menawarkan solusi untuk penyelenggaraan lomba berhadiah:
A. Uang pendaftaran tidak menjadi hadiah.
B. Hadiah diperoleh dari sumber lain (sponsor).
C. Jenis yang dilombakan tidak termasuk dalam larangan syari’at seperti keterampilan dalam perang, jalan cepat, memanah, menembak, balap kuda, dan lain-lain.

Sumber: https://islam.nu.or.id/bahtsul-masail

Terimakasih kepada warga Nahdliyyin yang masih Istiqomah menginfaq-kan sebagian hartanya melalui Koin NU
19/08/2023

Terimakasih kepada warga Nahdliyyin yang masih Istiqomah menginfaq-kan sebagian hartanya melalui Koin NU

06/08/2023
11/06/2023

Address

Sekampung Timur
Sekampung
34382

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when KBNU Desa Sumbergede posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share