Masjid Darul Iman Santur Kota Sawahlunto

Masjid Darul Iman Santur Kota Sawahlunto Masjid Darul Iman Santur

09/08/2020

BAGAIMANA WANITA SUDAH BALIGH TAPI TAHU BAHWA IA BELUM DIKHITAN

Perlu diketahui bahwa khitan termasuk fithrah dalam Islam.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الْإِبْطِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ

“Fithrah itu ada lima: Khitan, mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan memotong kumis.“

Khitan laki-laki sudah diketahui oleh kaum muslimin dan menjadi hal yang biasa, akan tetapi khitan wanita masih ada kaum muslimin yang belum mengetahuinya bagaimana dan hukumnya. Perhatian terhadap khitan wanita tidak sebagaiman khitan pada laki-laki. Terkadang ada orang tua yang lupa atau tidak tahu mengenai khitan wanita sehingga ada juga anak wanita yang tidak dikhitan. Ada kasus di mana wanita muslimah baru tahu setelah dewasa atau akil baligh bahwa ia belum disunat. Bagaimana menyikap hal ini?

Hal ini kembali kepada hukum khitan wanita, apakah wajib atau sunnah. Untuk khitan laki-laki terdapat perbedaan pendapat ulama, akan tetapi yang terkuat adalah khitan wajib bagi laki-laki, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada seorang laki-laki yang baru masuk Islam, agar berkhitan dan hukum asal perintah dalam ilmu ushul fikh adalah wajib. Beliau bersabda,

أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ

“Hilangkan darimu rambut kekafiran (yang menjadi alamat orang kafir) dan berkhitanlah.”

Untuk khitan wanita ada dua pendapat yaitu wajib dan sunnah

[1] Pendapat yang menyatakan wajib
Imam An-Nawawi dari mazhab Syafi’i termasuk yang memilih pendapat wajib, beliau berkata,

الختان واجب على الرجال والنساء عندنا ، وبه قال كثيرون من السلف كذا حكاه الخطابي ، وممن أوجبه أحمد

“Khitan wajib bagi laki-laki dan wanita menurut mazhab kami, inilah pendapat mayoritas ulama salaf. Ini yang diriwayatkan oleh Al-Khithabi dan diwajibkan juga oleh Ahmad.”

Demikian juga dalam Ensiklopedia Fikh Al-Kuwaitiyyah,

اختلف العلماء –رحمهم الله تعالى- في حكم ختان الرجل والمرأة ، والراجح أنه واجب على الرجال والنسا

“Ulama rahimahumullah berselisih pendapat mengenai hukum khitan laki-laki dan wanita, pendapat terkuat hukumnya adalah wajib bagi laki-laki dan wanita.”[4]

Diantara dalil mereka juga yaitu jika khitan hukumnya sunnah maka tidak boleh membuka aurat untuk dikhitan, karena menutup aurat hukumnya wajib. Tidak boleh yang wajib dikalahkan oleh yang sunnah. Sehingga yang benar, hukum khitan adalah wajib.

[2] Pendapat yang menyatakan sunnah
Ibnu Qudamah berkata,

إن الختان واجب على الرجال، ومكرمة في حق النساء و ليس بواجب عليهن

“Sesungguhnya khitan itu wajib bagi laki-laki dan suatu penyempurna (sunnah) bagi wanita, tidak wajib bagi mereka.”

Maksud penyempurna adalah tujuan khitan wanita adalah untuk mengurangi syahwat pada wanita.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تُنْهِكِي فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ

“Jangan berlebihan di dalam memotong, karena yang demikian itu lebih nikmat bagi wanita dan lebih disenangi suaminya.”

Dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (Semacam MUI di Saudi) juga dijelaskan bahwa hukumnya adalah sunnah,

الختان من سنن الفطرة، وهو للذكور والإناث، إلا أنه واجب في الذكور وسنة ومكرمة في حق النساء

“Khitan merupakan fithrah bagi laki-laki dan wanita, hukumnya wajib bagi laki-laki dan penyempurna (sunnah) bagi wanita.”

Penyikapan kasus ini
Jika seorang wanita belum baru tahu setelah dewasa bahwa ia belum disunat, menyikapi kasus ini sesuai pendapat yang ia pilih.

[1] Jika memilih pendapat yang wajib
Maka ia wajib khitan saat dewasa tersebut. Ini sebagaimana pendapat mazhab Syafi’i yang menyatakan wajib.

Dalam Fatwa syabakah Al-Islamiyyah yang menukil pendapat mazhab Syafi’i dijelaskan,

وإنما يجب الختان بعد البلوغ، ويستحب أن يختن في السبع من ولادته إلا أن يكون ضعيفاً

“Wajib khitan walaupun telah mencapai baligh. Dianjurkan untuk khitan ketika berusia sembilan hari dari hari kelahiran kecuali jika ada kelemahan/penyakit.”

[2] Jika memilih pendapat yang sunnah
Maka perkaranya lebih lapang lagi, karena hukumnya sunnah saja. Hanya saja pertimbangan tidak khitan ketika dewasa lebih kami pilih dengan alasan berikut:

1) Jika khitan hukumnya sunnah, sedangkan menutup aurat hukumnya wajib, terlebih-lebih lagi jika telah baligh dan yang dibuka adalah “aurat besar”
2) Wanita memiliki sifat utama pemalu, tentu akan berat bagi wanita juga dikhitan ketika dewasa
3) Adapun syahwat yang tidak dikurangi karena tidak disunat, solusinya adalah menjaga diri dan menikah
4) Fakta saat ini juga sulit mendapatkan ahli yang bisa dan biasa melakukan khitan pada wanita dewasa

Kesimp**an:

Wanita dewasa baligh yang belum dikhitan, menyikapinya sesuai dengan pendapat yang ia pilih

[1] Jika memilih khitan wanita wajib,
maka wajib khitan saat itu

[2] Jika memilih sunnah,
perkara lebih lapang dan kami memilih untuk tidak disunat

Demikian pembahasan ini semoga bermanfaat.

RS Manambai, Sumbawa Besar
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Footnote:
[1] HR. Al-Bukhari-Muslim
[2] HR. Abu Dawud, dan dihasankan oleh Syeikh Al-Albany
[3] Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab 1/349
[4] Al-Mausu’ah Al-Fikhiyyah Al-Kuwaitiyyah 19/27
[5] AL-Mugni 1/70
[6] HR. Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albany
[7] Fatawa AL-Lajnah Ad-Daimah
[8] Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=104220

27/05/2020

AGAR SHOLAT KHUSYUK

Sering kali dalam sholat pikiran kita hanyut terbawa derasnya angan-angan dan andai-andai yang tak bermuara hanya pada satu muara.

Baru saja "Allahu Akbar" dikumandangkan tenggelamlah hamba dalam samudera khayalnya berenang-renang 'tuk menggapai daratan impian.

Segala program dan aktivitas dunia mulai bergelayut dalam benaknya. Program-program dunia yang telah dirancang mulai disusun dan diatur rapi dalam sholat. Meski seluruh tubuh ada dalam masjid tapi pikirannya telah melanglang buana ke berbagai tempat dan kegiatan. Tak terasa sholatpun usai tanpa makna khusyuk yang merupakan ruh sholat.

Pengganggu sholat yang paling dahsyat adalah ambisi dunia.
Dunia berupa harta tahta dan wanita tak pernah jemu menghampiri hamba bahkan dalam sholatnya. Berkali-kali kita coba kembalikan konsentrasi dan fokus pada sholat, berkali-kali p**a fokus itu hilang entah kemana.

Apakah pernah merasakan betapa sulitnya khusyu' dalam sholat ❓

Sebagian ulama mengatakan bahwa kekhusyukan itu akan dicapai apabila:

✅Seorang hamba memahami apa yg dibaca
✅Sholat di awal waktu
✅Datang ke masjid lebih awal
✅Berupaya mengikuti gerak gerik sholat Nabi.

Apa yang mereka sebut di atas ada benarnya, namun tidak mutlak harus terwujud. Kudapati yang paling inti menghancurkan kekhusyukan adalah "Ambisi dunia itu sendiri".

Selama ambisi dunia bersarang di dadamu, gangguan itu takkan pernah hilang.

Bagaikan seorang pujangga yang ingin fokus menuliskan bait-bait syair di bawah batang sebuah pohon yang rindang merasa terganggu dengan kawanan burung-burung. Ia berupaya menghalau dengan sebilah bambu. Sesaat, maka terbanglah kawanan burung itu. Ia pun mulai berimajinasi mengarang syair-syair indah. Sayangnya baru sebentar ia mulai menulis maka kawanan burung itu datang kembali mengganggunya. Ia halau lagi maka burung terbang sejenak, namun kembali datang menganggunya berkali-kali tiada henti. Habislah waktunya disibukkan untuk menghalau burung yang takkan berhenti hinggap di pohon itu.

Cara yang efektif dan efesien untuk menghalau burung agar tak datang lagi menurut "Ibnul Jauzi" adalah dengan menebang pohon itu. Bila pohon telah rebah selesailah masalah.

Bila ingin sholat khusyuk maka potong dan rebahkanlah pohon dunia yang ada di dalam hati, niscaya kan hilang segala gundah dan gulana dalam sholat. Sholat dijamin khusyu takkan terganggu lagi.

Namun sayangnya kita masih hidup di alam dunia yang terkembang ini, mustahil rasanya tak punya ambisi dan keinginan padanya karena kita bukan malaikat.

So..solusinya kurangi saja hajat terhadap dunia ini, hiduplah sekedarnya, jangan berlebihan. Jadikan akhirat sebagai impian dan tujuan.

Semoga berhasil.


Ustadz Abu Fairuz Ahmad-hafidzhahullah

Ayah bunda … Perlu dipahami bahwa di antara kaidah dalam memberi nama anak adalah:1. Tidak boleh memakai nama Abdul mela...
17/04/2020

Ayah bunda …

Perlu dipahami bahwa di antara kaidah dalam memberi nama anak adalah:

1. Tidak boleh memakai nama Abdul melainkan setelah itu diikuti dengan nama Allah saja seperti Abdullah dan Abdurrahman. Karena Abdul artinya hamba. Kita semua adalah hamba Allah, bukan hambanya COVID.

2. Tidak boleh memberi nama dengan sesuatu yang jelek maknanya. Nama anak ini adalah VAIRUS dan COVID, yang saat ini virus covid-19 sangat menakutkan dan semua berharap tidak terkena virus tersebut.

3. Memberi nama itu memakai ilmu dan punya makna yang bagus lagi benar, bukan memakai prinsip “yang penting tidak ada yang sama dengan nama anak saya”.

* Kalau ini penamaan yang cuma untuk candaan, tak baiklah hal seperti ini dijadikan candaan, padahal semua orang begitu tegang dan panik menghadapi virus menular ini.

Baca artikelnya di Ruqoyyah (web Parenting): https://ruqoyyah.com/762-nama-anak-vairus-abdul-covid.html



▶️ Ajak lainnya untuk follow telegram Artikel Rumaysho: https://t.me/rumayshocom

15/07/2017

Sunnah YES, Bau Badan dan Mulut (BBM) NO
(Disertai tips menghindari BBM)
➖➖➖

Orang Islam yang mencintai Nabi dituntut untuk menjauhi BBM, karena konsekuensi cinta Nabi adalah menerapkan sunnahnya.

Parfum termasuk barang favorit Nabi. Beliau berkata,

حُبِّبَ إِلَيَّ مِنْ الدُّنْيَا النِّسَاءُ وَالطِّيبُ وَجُعِلَ قُرَّةُ عَيْنِي فِي الصَّلَاةِ

“Dijadikan kecintaanku dalam dunia pada wanita dan wewangian. Dan dijadikan penyejuk mataku di dalam shalat.”

(HR. An-Nasai no. 3949, Ahmad no. 12628 dan lainnya)

Tubuh beliau sangat wangi dan jauh dari bau badan.

Anas bin Malik mengatakan,

وَلاَ شَمِمْتُ رِيحًا قَطُّ أَوْ عَرْفًا قَطُّ أَطْيَبَ مِنْ رِيحِ أَوْ عَرْفِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم

“Saya tidak pernah mencium aroma atau bau minyak wangi yang lebih harum daripada aroma atau wangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

(HR. Al-Bukhari no. 3297, Muslim no. 6200 dan lainnya, lafazh di atas milik Al-Bukhari)

Nabi menghindari bau mulut dan jauh dari ‘nafas naga’.

Disebutkan dalam banyak hadits, diantaranya:

كان النبيُ صلى الله عليه وسلم ، إذا قام من الليلٍ ، يَشُوصُ فاه بالسواكِ .

“Dahulu jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bangun di malam hari, beliau membersihkan mulutnya dengan siwak.”

(HR. Al-Bukhari no. 238 dan Muslim no. 374)

Ringkasnya, menghindari BBM termasuk sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang harus diperhatikan.

Jangan sampai kita seperti ini...

✖Baju dan badan tidak sedap di penciuman. Orang di dekat kita sampai keluar majelis, berpura-pura membuang sesuatu lalu pindah tempat agar hidungnya terselamatkan. Kita keluar rumah tanpa mandi. Baju yang sudah berkeringat dipakai lagi sampai dua hari.

✖Ketiak begitu pahit kecut menyengat hidung tenggorokan. Ketiak tidak diberi bedak/deodorant. Orang shalat di samping kita sampai mundur ke shaf belakang untuk menghindari bau yang mengganggu kekhusyukan. Tak jarang orang sampai membatalkan shalat untuk membuang ludah yang tidak lagi tertampung dalam mulut lantaran aroma ketiak.

✖Gigi kita putih kuning dengan kerak makanan. Orang sampai ingin buang ludah sebanyak-banyaknya akibat nafas yang menyakitkan penciuman.

Jika berbicara dengan kita dan berhadapan, orang sampai duduk miring, sesekali menggosok hidung dan wajah mengekspresikan nafas ditahan. Jika dalam shalat kita menguap atau mengucapkan “aaamiiin”, mereka yang mencium nafas kita serasa mau pingsan.

Diantara penyebabnya:

-Kita lupa sikat gigi 1-2 harian,

-Bau lambung kita yang kosong dan naik lewat kerongkongan,

-Gigi bolong/berdarah yang ketika tercampur ludah dan sisa makanan menimbulkan aroma mengerikan,

-Bau rokok yang sudah akut dan mungkin telah merusak organ dalam.

Kita perlu kasihan dengan diri sendiri dan mereka (terutama anak dan istri) yang menjadi korban.

Berikut tips mengatasi BBM yang bisa jadi tidak pernah kita pikirkan. Semoga bisa kita laksanakan.

1. Setelah mandi, pakai bedak ketiak atau deodorant.

Penulis sudah mencoba berbagai merk sejak mulai baligh, dan belum mendapati yang sebagus bedak MBK. Tahan hingga esok hari, tidak merusak ketiak baju.

Catatan, ini bukan iklan pesanan.

2. Sebelum shalat subuh, setelah makan, sore saat mandi sebelum shalat dan kajian maghrib, serta jelang tidur, sikat gigi dirutinkan. Jangan lewatkan hari tanpa sikat gigi sama sekali. Penulis punya beberapa teman yang giginya tidak ada bolong sama sekali. Mereka tidak pernah meninggalkan sikat gigi sebelum subuhan.

3. Baju yang sudah berkeringat banyak jangan dipakai lagi.

Jangan p**a ditambah parfum, karena tidak akan menimbulkan bau kecuali yang semakin amburadul tak karuan.

4. Pilih parfum yang tidak hanya enak menurut diri sendiri, tapi juga menurut orang. Misalnya, parfum tradisional India, Pakistan, Arab berjenis ‘bukhuur’ menyengat, yang bisa jadi bagi sebagian orang Indonesia tidak nyaman di penciuman.

5. Kenali lawan bicara.

Kalau dia duduk miring padahal awalnya berhadapan, sesekali mengusap hidung, mukanya terlihat menahan nafas, maka segera selesaikan pembicaraan lalu p**ang. Bisa jadi dia sedang mencium bau tak sedap dari ‘kita orang punya badan’.

6. Coba latihan bicara tanpa hembusan nafas mulut.

Khususnya saat nafas sedang tidak mengenakkan.

7. Bawa cairan penyegar mulut (mouthwash) ukuran kecil di tas saat keluar rumah, terutama jika akan bertemu banyak orang.

8. Tambal gigi sebelum bertambah besar. Itu kadang penyebab mulut bau yang buat orang berlarian.

- Dipost Ustadz Muflih Safitra -

15/07/2017
03/07/2017

JAMA’AH TIDUR SEMENTARA KHATIB TENGAH MENYAMPAIKAN KHUTBAHNYA

Oleh : Wahid bin ‘Abdis Salam Baali.

Sebagian orang tertidur sementara khatib sudah berada di atas mimbar. Dan ini jelas salah dan dia harus dibangunkan untuk mendengarkan nasihat.

Ibnu Sirin mengatakan, “Mereka memakruhkan tidur ketika khatib khutbah. Dan mereka berkata tegas mengenai hal tersebut.”

[Tafsiir al-Qurthubi dan al-Qaulul Mubiin]

Dan disunnahkan bagi orang yang dihinggapi rasa kantuk untuk pindah dari tempatnya ke tempat lain di masjid. Mengenai hal tersebut telah diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Hibban dengan sanad shahih dari ‘Abdullah bin ‘Umar, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ فِـى مَجْلِسِهِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَلْيَتَحَوَّلْ مِنْهُ إِلَى غَيْرِهِ.

“Jika salah seorang di antara kalian mengantuk di tempat duduknya pada hari Jum’at, maka hendaklah dia pindah (bergeser) dari tempat itu ke tempat lainnya.”

[Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibnu Hibban]

Selama ini KB identik dengan upaya membatasi keturunan, sebagaimana program anjuran pemerintah “dua anak saja”. Sehingga...
06/05/2017

Selama ini KB identik dengan upaya membatasi keturunan, sebagaimana program anjuran pemerintah “dua anak saja”. Sehingga segelintir orang terutama ikhwan-akhwat pengajian yang meyakini bahwa dalam ajaran Islam tidak boleh (haram) membatasi kelahiran, meyakini bahwa KB haram secara mutlak. Maka melalui tulisan ini, kita jabarkan bahwa tidak semua metode KB haram, dengan tinjauan tujuan dan metodenya.

KB ditinjau dari tujuannya

Ada dua macam:

1. [تحديد النسل] Tahdidun nasl/ membatasi kelahiran

Jelas hukumnya terlarang karena bertentangan ajaran Islam. Baik dengan alasan tidak bisa mencari rezeki ataupun susah dan tidak mau repot mengurus anak.

Allah Ta’ala berfirman,

وَجَعَلْنَاكُمْ أَكْثَرَ نَفِيراً

Dan Kami jadikan kelompok yang lebih besar. [Al-Isra’: 6]

Dan jumlah yang banyak adalah karunia semua kaum. Kaum Nabi Syu’aib ‘alaihissalam diperingati tentang karunia mereka,

وَاذْكُرُواْ إِذْ كُنتُمْ قَلِيلاً فَكَثَّرَكُمْ

Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu. [Al-A’raf: 86]

عن أنس بن مالك قال كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُ بِالبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيْدًا وَيَقُوْلُ تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّي مُكَاثِرُ الْأَنْبِيَاءِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Anas bin Malik berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras untuk membujang dan berkata, “Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan para nabi pada hari kiamat ” [HR Ibnu Hibban 9/338,Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ no 1784]

2. [تنظيم النسل] tandzimun nasl/mengatur jarak kelahiran

Hal ini boleh jika dengan alasan kesehatan dan berdasarkan saran dari dokter yang terpercaya, karena jika sudah jelas berdasarkan fakta dan penelitian bahwa itu berbahaya maka tidak boleh dilakukan. Allah Ta’ala berfirman,

وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوَاْ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

“Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” [Al-Baqarah: 195]

Segelintir ikhwan-akhwat yang mengharamkan secara mutlak KB dan ditambah kurang paham tentang bagaimana mengatur jarak kelahiran. Sehingga tidak jarang kita mendengar berita ada ikhwan yang istrinya mengalami rupture rahim/ rahimnya jebol atau harus operasi caesar atau minimal bayinya kurang sehat dan harus dirawat intensif di NICU [Neonatal Intensif Care Unit] dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Hal ini bisa disebabkan jarak kehamilan yang sangat dekat kemudian ditambah lagi kondisi istri yang kurang begitu baik atau sedang mengidap penyakit tertentu.

Berikut Fatwa Majma’ Fikh AL-Islami mengenai KB,

أولاً: لا يجوز إصدار قانون عام يحد من حرية الزوجين في الإنجاب.

ثانياً: يحرم استئصال القدرة على الإنجاب في الرجل أو المرأة، وهو ما يعرف بـ(الإعقام) أو (التعقيم)، ما لم تدعو إلى ذلك الضرورة بمعاييرها الشرعية.

ثالثاً: يجوز التحكم المؤقت في الإنجاب بقصد المباعدة بين فترات الحمل، أو إيقافه لمدة معينة من الزمان، إذا دعت إليه حاجة معتبرة شرعاَ، بحسب تقدير الزوجين عن تشاور بينهما وتراض بشرط أن لا يترتب على ذلك ضرر، وأن تكون الوسيلة مشروعة، وأن لا يكون فيها عدوان على حمل قائم.

1.tidak boleh mengeluarkan Undang-Undang agar membatasi kebebasan suami-istri untuk memperoleh keturunan

2.diharamkan melakukan pemotongan/penghilangan kemampuan memiliki keturunan yaitu yang dikenal dengan steril (vasektomi/tubektomi). Hal tersebut dilakukan jika (darurat) sesuai dengan kaidah standar syariat

3.boleh mengontrol sementara dalam memperoleh keturunan dengan tujuan mengatur jarak kehamilan atau menghentikan sementara kehamilan pada jangka waktu tertentu. Jika ada hajat yang sesuai dengan tolak ukur syariat. Sesuai dengan kemampuan suami-istri, musyawarah dan saling ridha mereka. Tidak juga menimbulkan bahaya. Hendaknya sarananya juga sesuai dengan syariat dan tidak ada tindakan yang membahayakan kehamilan.

KB ditinjau dari metodenya

Ada yang halal dan haram sesuai dengan apakah metodenya bertentengan dengan syariat Islam atau tidak, seperti menimbulkan bahaya yang lebih besar atau melanggar syariat Islam.

1.Metode yang BOLEH

–Metode penanggalan

Yaitu mengetahui masa subur istri. Masa subur istri adalah 14 hari setelah hari pertama menstruasi. Masa subur adalah dimana ovum/sel telur wanita telah matang dan siap untuk dibuahi. Para ahli mengambil kemungkinan empat hari sesudah ataupun sebelumnya bisa terjadi masa subur.

Catatan: metode ini hanya boleh dilakukan oleh wanita yang haidhnya teratur tiap bulannya

Hal ini boleh karena metodenya alami dan sebaiknya dikombinasi dengan metode lainnya.

-Metode coitus interuptus/ ‘Azl

Metode ini sudah dikenal di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnu Hajar Al-Asqalaniy rahimahullah menukil bab dalam shahih Bukhari menjelaskan tentang ‘Azl,

باب العزل أي النزع بعد الإيلاج لينزل خارج الفرج

“Bab tentang Al-‘Azl yaitu mencabut (p***s) setelah penetrasi agar (air mani) tertumpah di luar farji/va**na” [Fathul-Bariy 9/305, Asy-Syamilah]

Hukum ‘Azl ada perselisihan diantara ulama, namun pendapat terkuat adalah mubah. Dengan beberapa dalil.

Perkataan sahabat Jabir radhiallahu ‘anhu

كنا نعزل على عهد النبي صلى الله عليه وسلم.

“Kami (para shahabat) melakukan ‘azl di jaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam" [HR.Bukhari no. 5207/ 5208-5209, Muslim no. 1440]

-Metode barier/kondom

Kondom bisa kita kiaskan dengan ‘Azl karena alasan/illat adalah mencegah tertumpahnya sperma ke dalam rahim. Maka hukumnya juga mubah. Karena penggunaan kondom bisa menggantika ‘Azl. Sesuai dengan kaidah fiqhiyah,

حكم البدل حكم المبدل منه

“hukum pengganti sama dengan hukum yang digantikan”

Jika tidak bisa menahan saat akan ejakulasi dengan ‘Azl, maka bisa menggunakan kondom. Kodom bisa digunakan pada rentang waktu yang tidak boleh menumpahkan sperma ke rahim.

-metode lendir dan suhu

Metode ini kurang praktis dan agak sedikit rumit

yaitu wanita subur jika lendir va**na agak kental, cara mengetahuinya dengan memasukkan sedikit ibu jari dan telunjuk ke va**na kemudian ada lendirnya dan merenggangkan ibu jari dan telunjuk. Jika lendirnya masih menyatu ketika dipisahan oleh kedua jari, berarti kental dan ini adalah waktu subur

sedangkan metode suhu yang menyatakan bahwa wanita yang subur mengalami kenaikan suhu 0,5-1 derajat. Metode ini mengukur suhu setiap hari ketika bangun tidur dan mencatatnya dikalender kemudian akan menjadi sebuah pola. Menurut kami ini tidak praktis.

Catatan: metode ini sebaiknya jangan dijadikan sebagai metode utama, hanya sebagai pendukung

-metode hormon baik dengan obat dan suntik KB

Sebaiknya metode ini baru digunakan jika metode di atas (penanggalan, kondom dan ‘azl )tidak bisa digunakan atau tidak sanggup dilakasanakan. Karena ini metode yang sudah ada intervensi lain kepada tubuh. Belum lagi ada pendapat dikalangan medis bahwa penggunaan Obat dan suntikan KB berupa hormon estrogen dan progesteron bisa memacu kanker (walaupun sampai sekarang masih belum pasti dan perlu penelitian jangka panjang)

Kita perlu mengingat hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bahwa haid dan nifas adalah ketetapan/kodrat wanita. Sebaiknya kita tidak melawan kodrat kita.

فَإِنَّ ذَلِكَ شَىْءٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ

“Sesungguhnya, haid adalah ketetapan/kodrat yang Allah tetapkan bagi para wanita keturunan Adam.” [H.R. Bukhari dalam bab Haidh dan Muslim]

-metode Alat Kontrasepsi Dalam Rahim [AKDR] misalnya spiral

secara medis insya Allah tidak merusak rahim sehingga tidak haram. Hanya sebgai pencegah atau mematikan sperma ketika hendak masuk ke rahim. Tetapi hendaknya diperhatikan bahwa ini akan membuka aurat wanita. Jika yang memasang dokter kandungan laki-laki jelas haram jika masih ada dokter wanita atau bidan. Sebenarnya wanitapun tidak boleh melihat aurat sesama wanita begitu juga laki-laki. Tetapi karena ini adalah satu-satunya jalan.

Kami tetap menyarankan memakai metode non-invasif (penanggalan, kondom dan ‘azl )jika ia sanggup.

2.Metode yang HARAM

vasektomi dan tubektomi

istilah awam disebut Steril, yaitu metode yang membuat laki-laki atau wanita tidak bisa mempunyai anak untuk selama-lamanya dengan metode operasi tertentu.

Jelas metode ini adalah haram karena membuat laki-laki dan wanita tidak bisa membuat keturunan selamanya. Dan ini termasuk menggubah ciptaan ALlah aza wajalla dan keluar jauh dari tujuan penciptaannya yaitu untuk memperoleh keturunan. Kita telah jelaskan dalil mengenai perintah agar memperbanyak keturunan. Kemudian ini juga ditempuh dengan metode operasi yang melakukan invasif pada tubuh dengan alasan yang kurang benar.

Tidak perlu menjelekkan pemerintah karena program KB

Alhamdulillah kita di Indonesia, walaupun pemerintah menerapkan program KB membatasi kelahiran hanya dua anak saja. Akan tetapi itu sekedar anjuran dan tidak ada paksaan. Tidak seperti pemerintah cina yang memaksa mutlak bahkan memerintahkan agar anak kedua yang lahir harus dibunuh. Jadi kita tidak perlu menjelek-jelekkan pemerintah.

Yang perlu kita lakukan adalah:

Memberikan penjelasan kepada masyarakat bahwa anak bukanlah beban dalam nafkah, bahkan ia adalah penyebab diturunkannya rezeki. Dan kita perlu menjemput rezeki dengan berusaha dengan tawakkal. Kita perlu menjelaskan kepada masyarakat bahwa sunnah banyak anak juga perlu dibarengi dengan kewajiban mendidik anak dan memperhatikan mereka.

Allah Ta’ala berfirman,

وَلاَ تَقْتُلُواْ أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُم إنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْءاً كَبِيراً

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (Al-Isra’ : 31)

Dengan ini maka apa yang dikhawatirkan pemerintah yaitu ledakan penduduk tanpa disertai perbaikan kesejahteraan dan ekonomi, akan hilang..

(Dr. Raehanul Bahraen)

HUKUM MENCIUM TANGAN ATAU KEPALAPertanyaan.Bagaimana hukum mencium kepala orang yang lebih besar atau tua, seperti kakek...
14/01/2017

HUKUM MENCIUM TANGAN ATAU KEPALA

Pertanyaan.

Bagaimana hukum mencium kepala orang yang lebih besar atau tua, seperti kakek, nenek dan yang lainnya sebagai bentuk penghormatan?

Jawaban.

Mencium kepala, tangan atau kening sebagai bentuk penghormatan atau pemuliaan itu diperbolehkan, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits dari Aisyah Radhiyallahu anhuma, dia mengatakan:

وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَآهَا قَدْ أَقْبَلَتْ رَحَّبَ بِهَا ثُمَّ قَامَ إِلَيْهَا فَقَبَّلَهَا ثُمَّ أَخَذَ بِيَدِهَا فَجَاءَ بِهَا حَتَّى يُجْلِسَهَا فِي مَكَانِهِ. وَكَانَتْ إِذَا أَتَاهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَحَّبَتْ بِهِ ثُمَّ قَامَتْ إِلَيْهِ فَقَبَّلَتْهُ وأَنَّهَا دَخَلَتْ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَرَضِهِ الَّذِي قُبِضَ فِيهِ فَرَحَّبَ وَقَبَّلَهَا

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika melihat putri Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam (yaitu Fathimah) mendatangi Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyambut kedatangannya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri lalu berjalan menyambut, menciumnya, menggandeng tangannya lalu mendudukkannya di tempat Beliau duduk. (Begitu juga sebaliknya-red) Jika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi Fathimah Radhiyallahu anhuma , maka Fathimah menyambut kedatanga Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Dia bangkit dan berjalan kearah Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu mencium Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Dan Fathimah Radhiyallahu anhuma pernah mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam saat Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang menderita sakit menjelang wafat Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyambut kedatangannya dan menciumnya.[1]

Diriwayatkan dari Abu Juhaifah Radhiyallahu anhu, dia mengatakan:

لَمَّا قَدِمَ جَعْفَرٌ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، مِنْ أَرْضِ الْحَبَشَةِ قَبَّلَ رَسُوْلَ اللهِ مَا بَيْنَ عَيْنَيْهِ

Ketika Ja’far Radhiyallahu anhu mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam setibanya dari Habasyah, Ja’far Radhiyallahu anhu mencium wajah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu antara dua mata Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam [2]

Dalam sebuah hadits dari Anas bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengambil Ibrahim (putra Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ) lalu menciumnya[3]

Juga disebutkan dalam hadits dari Aisyah Radhiyallahu anhuma bahwa Abu Bakr Radhiyallahu anhu ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat , beliau Radhiyallahu anhu menyingkap kain penutup wajah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu mencium wajah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu antara dua mata Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam .[4]

Kita juga bisa mendapatkan menemukan beberapa atsar dari para Ulama salaf (terdahulu) tentang perlakuan adil terhadap anak-anak dalam masalah ciuman, sebagaimana juga tentang mencium tangan. Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Razîn, dia mengatakan, “Kami melewati Rabadzah (sebuah perkampungan dekat Madinah-red) maka dikatakan kepada kami, ‘Salamah bin al-Akwa’ ada di sini.’ Maka kami mendatanginya dan menyalaminya lalu dia mengeluarkan kedua tangannya, seraya mengatakan, ‘Kami telah membaiat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan kedua tanganku ini.’ Dia mengeluarkan telapak tangannya yang besar seperti telapak tangan unta. Kami berdiri menghampirinya dan menciumnya.”[5]

Perlu diingat, meskipun mencium tangan atau kepala itu boleh, namun tidak sepantasnya dilakukan terus menerus. Karena dikhawatirkan itu akan menghilangkan sunnah berjabat tangan yang dijelaskan dengan perkataan dan perbuatan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga perbuatan para Sahabat Radhiyallahu anhum . Ketika mereka bertemu, mereka berjabat tangan dan ketika mereka datang dari bepergian jauh, mereka saling berpelukan.[6] Apalagi, jika mengingat keutamaan dari berjabat tangan yaitu bisa menjadi sebab terhapusnya dosa-dosa orang-orang yang berjabat tangan. Orang yang memiliki antusiasme tinggi tentu tidak ingin kehilangan momentum untuk mewujudkan kebaikan ini.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الْمُؤْمِنَ إِذَا لَقِيَ الْمُؤْمِنَ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ، وَأَخَذَ بِيَدِهِ، فَصَافَحَهُ، تَنَاثَرَتْ خَطَايَاهُمَا، كَمَا يَتَنَاثَرُ وَرَقُ الشَّجَرِ

Seorang Mukmin, jika dia bertemu dengan Mukmin yang lain, lalu dia mengucapkan salam kepadanya dan menjabat tangannya, maka dosa-dosa akibat kesalahan mereka berdua akan berguguran sebagaimana dedaunan berguguran[7]

Terkait masalah ini, penulis merasa perlu untuk mengingatkan para pembaca tentang dua hal:

Pertama:

Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu yang terkait dengan mencium tangan, dimana dijelaskan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hendak dicium tangannya, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَهْ إِنَّمَا يَفْعَلُ هَذَا الأَعَاجِمُ بـِمُلُوْكِهَا ,إِنـِّي لَسْتُ بِمَلِكٍ, إِنَّمَا أَنَا رَجُلٌ مِنْكُمْ

Tidak mau. Yang melakukan ini hanya orang-orag ajam terhadap para raja mereka, sementara saya bukan seorang raja. Saya hanya seorang lelaki sebagaimana kalian.

Hadits ini palsu, tidak bisa dijadiakn hujjah, apalagi untuk membantah hadits yang shahih.

Kedua:

Tidak ada rukhsah terkait mencium tangan atau kepala ini untuk mencium atau mengecup mulut, sebagaimana yang dilakukan oleh Syi’ah dan yang lainnya. Perbuatan ini dimakruhkan karena tidak ada riwayat yang menjelaskan bahwa perbuatan itu dilakukan oleh para Ulama salaf (terdahulu). Al-Baghawit mengatakan,

“Barangsiapa yang mau mencium, maka janganlah dia mencium mulut, namun ciumlah tangan, kepala atau kening.”[8]

Disebutkan dalam kitab al-Adabus Syar’iyyah, 2/572, karya Ibnu Muflih disebutkan penjelasan tentang sebab makruhnya mencium mulut, “Dimakruhkan mencium mulut, karena jarang sekali perbuatan dilatar belakangi keinginan untuk memuliakan.”

Wallahu a’lam

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XIX/1436H/2015. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] HR. Al-Bukhâri dalam Adabul Mufrad, no. 947; Abu Daud, no. 5217; At-Tirmidzi, no. 3872. Syaikh al-Albani dalam kitab al-Misykah memandang sanad hadits ini jayyid, 3/1329

[2] HR. Ath-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabîr, 2/108, 22/100; Abu Daud dalam Sunannya, 2/777 dari asy-Sya’biy. Dalam kitab as-Silsilah ash-Shahîhah, 6/335, syaikh al-Albani rahimahullah menilai sanad hadits ini jayyid

[3] HR. Al-Bukhâri, no.1303

[4] HR. Al-Bukhâri, no.1241

[5] HR. Al-Bukhâri dalam Adabul Mufrad, no. 973. Dalam Shahîh Adabil Mufrad, no. 747, syaikh al-Albani rahimahullah memandang sanad atsar ini hasan.

[6] Diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Ausath, no. 97 dari hadits Anas bin Malik. Syaikh al-Albani rahimahullah dalam kitab ash-Shahîhah, 6/303 mengatakan bahwa sanadnya jayyid.

[7] HR. Ath-Thabrani dalam al- Ausath, 1/84 dan al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, 6/473 dari hadits Hudzaifah Radhiyallahu anhu . Syaikh al-Albani rahimahullah menilai hadits ini sebagai hadits shahih. As-Shahîhah, no. 2692

[8] Syarhus Sunnah, 12/293

Address

Jalan Kampung Baru Santur
Sawahlunto

Telephone

08126625095

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Masjid Darul Iman Santur Kota Sawahlunto posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share