13/03/2026
Assalamualaikum Wr, Wb.
Berdasarkan hasil musyawarah Jama’ah Masjid Subulussalam pada tanggal 10 Maret 2026 perihal zakat fitrah ( baik berupa uang atau beras ), zakat mal serta shadaqah memutuskan :
1. Zakat Fitrah terbagi menjadi 3 golongan, golongan pertama Rp. 70.000 , golongan kedua Rp. 60.000 dan golongan ketiga Rp. 50.000.
2. Zakat Fitrah berupa beras seberat 2,75 – 3 Kg, namun kami menghimbau kepada masyarakat dan atas nama kehati-hatian agar memastikan timbangan beras yang akan diserahkan kepada petugas zakat sudah tepat timbangannya atau dapat dilebihkan sedikit demi sah nya zakat yang bapak / ibu keluarkan.
3. Besaran Fidyah perhari dibagi menjadi 3 golongan, golongan pertama Rp. 40.000, golongan kedua Rp. 25.000 dan golongan ketiga Rp. 20.000.
4. Zakat fitrah dll sudah dapat bapak / ibu bayarkan mulai siang ini setelah shalat Jum’at
5. Menghimbau kepada masyarakat sekalian agar dapat menyegerakan pembayaran zakat, agar zakat bapak / ibu sekalian dapat kami salurkan sesegera mungkin kepada para mustahiq ( yang berhak menerima zakat ) agar zakat yang bapak / ibu keluarkan dapat segera mereka manfaatkan pada malam lebaran.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamua’laikum Wr, Wb