03/02/2026
3/02/2026. Kegiatan MAJIKAN di Musholla Miftahul Jannah, Kajian Kitab Ghoyah wa Taqrib sudah sampai pada bab Faroidl.
Orang yang berhak mendapatkan warisan ½ ada 5 yaitu:
1. Suami
2. Anak perempuan
3. Cucu perempuan dari anak laki-laki (selanjutnya disebut cucu perempuan)
4. Saudara perempuan sekandung
5. Saudara perempuan seayah
Wallahu a'lam bisshowab.