19/09/2019
TATA CARA MENUTUP AURAT DALAM SHALAT BAGI WANITA VERSI MADZHAB SYAFI'I
Diterbitkan oleh: Pustaka Sumurnangka
Keterangan :
GAMBAR 01 Tidak sah sebab:
1. Rambut terlihat. Dalam madzhab Syafii terlihatnya aurat walau sedikit (walau sehelai rambut misalnya) membatalkan shalat.
Ref.: Al-Majmu’ Syarah Al-Muhaddzab, (Beirut: Dar al-Fikr, tt), Jilid 3 hlm 166.
2. Lengan terlihat dari sela-sela lengan mukena yang longgar.
Ref.: Bughyat al-Mustarsyidin, (Beirut: Dar al-Fikr, 1994 M/1414 H) hlm 84-85
SOLUSI: Bagian tangan mukena diberi kerutan karet agar lengan tidak terlihat saat diangkat (lihat gb 02). Atau dengan menggunakan sarung tangan.
Ref.: Hasyiyat al-Bujayrami ala al-Khathib, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1996 M/1417 H) Jilid 2 hlm 36.
GAMBAR 02 : Sah sebab aurat sudah tertutup sempurna
GAMBAR 03 : Tidak Sah sebab:
01 Jika saat sujud sebagian dahi tidak ada yang menempel ke tempat sujud (terhalang sesuatu yang dipakai shalat atau terhalang rambut bagi laki-laki) maka tidak sah.
Ref: Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, (Beirut: Dar al-Fikr, tt), Jilid 3 hlm 425-426.
02. Bawah dagu adalah aurat. Untuk memastikan semua daerah di bawah dagu tertutup maka sebagian depan dagu bagian bawah harus tertutup.
Ref: I’anat al-Thalibin, (Beirut: Dar al-Fikr, 1993 M/1414 H), Jilid 1 hlm 49-50.
03. Telapak tangan (luar dan dalam) sampai pergelangan bukan aurat. Pergelangan tangan masuk aurat. Dan untuk memastikan pergelangan tangan sudah tertutupi, maka sebagian telapak tangan harus tertutup.
Ref.: Fath al-Qarib, (Beirut: Dar Ibn Hazm, 2005 M/1425 H) hlm 73.
SOLUSI: Telapak mukena diberi tambahan kain penutup (gb 04).
GAMBAR 04 : Sah sebab aurat sudah tertutup sempurna
GAMBAR 05 : Tidak Sah sebab :
Bagi mereka yang menggunakan mukena potongan maka jika di dalam mukena ia tidak memakai baju dan kerudung yang menutup aurat termasuk leher, maka pada saat takbir atau ruku’ auratnya (leher misalnya) akan tampak dari bawah mukena bagian atas. Hal yang sedemikian ini sama dengan tampak aurat dari samping (bukan dari bawah). Shalatnya batal.
Terlihat aurat tidak membatalkan shalat asalkan terlihat dari bawah. Yang dimaksud dari bawah ialah;
~ Bagi wanita terlihat dari bawah kaki.
~ Bagi lelaki terlihat dari bawah lutut.
Ref.: Bughyat al-Mustarsyidin, (Beirut: Dar al-Fikr, 1994 M/1414 H) hlm 84-85.
Pada laki-laki kemungkinan batal saat rukuk juga terjadi. Misalnya aurat (bawah pusar) terlihat saat bergerak ke arah rukuk atau sujud melalui sela-sela leher baju. Oleh karena itu bagi laki-laki posisi ikatan sarung atau celana HARUS berada di atas pusar.
Ref.: I’anat al-Thalibin, (Beirut: Dar al-Fikr, 1993 M/1414 H), Jilid 1 hlm 134.
GAMBAR 06 : Sah sebab aurat sudah tertutup sempurna.
GAMBAR 07 : Tidak Sah sebab :
Terlihatnya telapak kaki wanita membatalkan shalat walau terlihat dari bawah.
Beda halnya aurat yang lain, tidak batal jika terlihat dari bawah. Demikian juga aurat pria (paha misalnya) yang terlihat dari sela-sela sarung saat sujud tidak membatalkan shalat sebab dianggap terlihat dari bawah.
Ref.: I’anat al-Thalibin, (Beirut: Dar al-Fikr, 1993 M/1414 H), Jilid 1 hlm 134; Bughyat al-Mustarsyidin, (Beirut: Dar al-Fikr, 1994 M/1414 H) hlm 84-85.
GAMBAR 08 : Sah sebab aurat sudah tertutup sempurna
GAMBAR 09 : Tidak Sah sebab :
Terlihat aurat dari celah lengan baju dan celana termasuk terlihat dari samping bukan dari bawah.
Terlihat aurat yang tidak membatalkan shalat adalah terlihat dari bawah. Yang dimaksud dari bawah ialah;
~ Bagi wanita terlihat dari bawah kaki.
~ Bagi lelaki terlihat dari bawah lutut.
SOLUSI: Lengan baju dimasukkan ke kaos tangan. Celana dimasukkan kaos kaki. Lihat gb. 12. Memakai baju yang menunjukkan lekuk tubuh saat shalat hukumnya makruh namun tidak menghalangi keabsahan shalat.
Ref. I’anat al-Thalibin, (Beirut: Dar al-Fikr, 1993/1414), Jilid 1 hlm 134.
GAMBAR 10 : Tidak Sah sebab
Bagi mereka yang menggunakan mukena potongan maka jika di dalam mukena ia tidak memakai baju dan kerudung yang menutup aurat termasuk leher, maka pada saat takbir atau ruku’ auratnya (leher misalnya) akan tampak dari bawah mukena bagian atas. Hal yang sedemikian ini sama dengan tampak aurat dari samping (bukan dari bawah). Shalatnya batal.
Terlihat aurat tidak membatalkan shalat asalkan terlihat dari bawah. Yang dimaksud dari bawah ialah;
~ Bagi wanita terlihat dari bawah kaki.
~ Bagi lelaki terlihat dari bawah lutut.
Ref.: Bughyat al-Mustarsyidin, (Beirut: Dar al-Fikr, 1994 M/1414 H) hlm 84-85.
GAMBAR 11 dan 12 : Sah sebab aurat sudah tertutup sempurna. Dan dalam shalat telapak tangan tidak wajib terbuka.
CATATAN:
Syarat sahnya shalat ialah wajib menutup aurat. Dan menutup aurat tidak harus dengan mukena. Pemakaian mukena terusan hanyalah cara paling simpel dan praktis dalam menutup aurat saat shalat. Agar shalat kita sah menurut Madzhab Syafi’i maka kita wajib menutup aurat sesuai ketentuan madzhab Syafi’i.
SOLUSI:
Bagi mereka yang selama ini tidak tahu tata cara menutup aurat yang benar versi madzhab Syafii maka shalatnya tetap sah. Dan bagi yang sudah tahu namun kesulitan menutup aurat sesuai ketentuan madzhab Syafi’i, untuk sementara TETAP LAKUKAN SHALAT seperti biasa dengan beri’tiqad / berniat ikut pendapat madzhab Maliki agar shalatnya tetap sah. Dan berusahalah agar bisa memakai mukena terusan YANG IDEAL agar shalatnya sah menurut madzhab Syafi’i.
Menurut madzhab Maliki terlihatnya aurat wanita selain antara dada sampai lutut tidak membatalkan shalat. Dan saat sujud dahi tidak harus terbuka.
Ref.: Al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2014 M/1435 H) Jilid 1 hlm 172; Qurrat al-’Ain bi Fatawa Ulama’ al-Haramain. (Mesir: Mathba’ah Mushthofa Muhammad, 1927 M/ 1256 H) hlm 31; Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab,(Beirut: Dar al-Fikr, tt), Jilid 3 hlm 425-426; Qurrat al-Ain bi Fatawa Ismail al-Zain, (Maktabah al-Barokah, tt) hlm 65-66; Tanwir al-Qulub, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1995 M /1416 H), hlm 424.
Poster dan gambar ini telah ditashih oleh:
1. KH. A. Nawawi Abd. Djalil (Pengasuh PP. Sidogiri Pasuruan Jatim)
2. KH. Miftachul Akhyar (Rais Aam PBNU Periode 2018-2020)
----
Silakan share sebanyak-banyaknya tanpa ijin terlebih dahulu. Semoga bermanfaat.
*info*
Bagi yang berminat poster asli, baik untuk perseorangan atau jama'ahnya, silakan menghubungi Admin. Terimakasih.