01/06/2026
Tidak mudah bagi ormas Islam untuk menerima Pancasila sebagai asas tunggal organisasi. Namun tidak demikian dengan Nahdlatul Ulama (NU). Sedari awal, organisasi yang didirikan oleh para kiai pesantren ini berupaya memperkuat substansi dan praksis keagamaan dalam membangun bangsa dan negara secara bersama-sama. Substansi yang terkandung dalam Pancasila telah sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam yang perlu diperjuangkan.
Pancasila dirancang sebagai ideologi pemersatu sehingga substansinya harus mampu mengakomodasi seluruh rakyat Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku, agama, etnik, dan lain-lain. Substansi ini yang perlu digali sehingga Pancasila dapat diterima sebagai asas.
Penerimaan Pancasila sebagai asas organisasi tidak dilakukan NU tanpa dasar dan argumen syar’i dalam pandangan Islam. Hal ini dilakukan oleh para kiai pesantren pada Munas Alim Ulama di Situbondo tahun 1983, setahun jelang Muktamar ke-27 NU di tempat yang sama.
Mereka beranggapan bahwa menerima Pancasila sebagai asas tunggal berarti mendepak atau melemparkan iman dan menerima asas tunggal Pancasila berarti kafir, sedang kalau menerima keduanya berarti musyrik. Hal ini ditegaskan oleh Kiai Achmad Siddiq sebagai cara berpikir yang keliru.
Dengan cara berpikir keliru tersebut, Kiai Achmad Siddiq menegaskan kepada seluruh masyarakat bahwa Islam yang dicantumkan sebagai asas dasar itu adalah Islam dalam arti ideologi, bukan Islam dalam arti agama. Langkah ini bukan berarti menafikan Islam sebagai agama, tetapi mengontekstualisasikan Islam yang berperan bukan hanya jalan hidup, tetapi juga sebuah ilmu pengetahuan dan pemikiran yang tidak lekang seiring perubahan zaman.