12/03/2022
Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarokaatuh
Bismillahirrahmanirrahim
**** Hutang puasa yg belum lunas. ****
Orang yang memiliki udzur seperti sakit berat, bepergian jauh, wanita hamil, dan wanita menyusui mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa Ramadhan. Hari-hari di saat mereka tidak berpuasa Ramadhan dihitung sebagai hutang puasa Ramadhan. Mereka wajib melunasi hutang tersebut pada saat udzur mereka telah tiada. Hal itu berdasar firman Allah SWT,
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Maka barangsiapa di antara sakit atau bepergian jauh, hendaklah ia mengganti shaum pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah [2]: 184)
Pelunasan hutang (qadha’) puasa Ramadhan dikerjakan pada hari-hari yang diperbolehkan berpuasa, yaitu selain hari raya Idul Fitri, Idul Adha, dan hari Tasyriq (11-13 Dzulhijjah).
Para ulama fiqih sepakat bahwa qadha’ tersebut paling lambat harus dikerjakan pada bulan Sya’ban, sebelum masuknya Ramadhan, tahun berikutnya
Monggo yg belum bayar ... segera di lunasi Akhy wal ukhty