MUHAMMADIYAH Ponorogo

06/02/2017

Barangsiapa yang hidup dalam suatu kebiasaan maka ia akan mati dengan kebiasaan itu ....

Dan barangsiapa yang mati dalam suatu keadaan maka ia akan dibangkitkan dalam keadaan tersebut ....

20/09/2015

MENGUATKAN IMAN DENGAN DO’A .......
------------------------------
Kami memohon kepada Allah swt semoga senantiasa memberikan keteguhan iman yang menghunjam kuat di dalam hati kita semua. Sesungguhnya permasalahan mengenai iman merupakan permasalahan yang paling urgen dan vital. Selamat dan tidaknya seseorang di kehidupan yang kekal kelak bergantung pada masalah ini.

Allah dan Rasul-Nya menjelaskan perihal karakterstik iman yang memang fluktuatif (terkadang bisa naik dan bisa juga turun), sehingga dibutuhkan cara atau langkah untuk menjaganya. Banyak sekali langkah atau kiat-kiat untuk memperkuat iman agar tidak mudah goyah.

Tips atau kiat-kiat tersebut terdiri dari yang Primer (Utama) dan Sekunder (Pendukung). Berikut kiat-kiatnya :

A. FAKTOR PRIMER (utama)

Yakni merupakan faktor atau tips utama berupa tindakan nyata yang harus dilakukan oleh seseorang yang ingin memperkuat keimanannya. Di antaranya adalah :

1. Akrab dengan al-Qur'an
Al-Qur’an merupakan petunjuk utama untuk mencapai tsabat (keteguhan iman) sekaligus merupakan penghubung yang amat kokoh antara hamba dengan Rabb-nya. Barangsiapa berpegang teguh pada al-Qur’an, niscaya Allah akan memeliharanya. Barangsiapa mengikuti al-Qur’an, niscaya Allah akan menyelamatkannya dan akan menunjukinya ke jalan yang benar.
Allah swt berfirman :

يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَتْكُمْ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَشِفَاءٌ لِمَا فِي الصُّدُورِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ

Artinya : “Wahai manusia sungguh telah datang pelajaran dari Tuhan-Mu (al-Qur’an), sebagai penyembuh bagi penyakit yang ada di dalam dada, dan petunjuk serta rahmat bagi orang yang beriman.” [QS. Yunus (10): 57]

2. Berusaha istiqamah dengan Syari’at Islam
Allah swt menjamin orang-orang yang istiqamah terhadap agama Islam, kepadanya akan diturunkan malaikat agar dia senantiasa merasa tentram dalam hatinya dan tidak bersedih. Dengan istiqamah juga Allah swt akan memelihara kualitas keimanannya.
Allah swt berfirman :

إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلَائِكَةُ أَلَّا تَخَافُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَبْشِرُوا بِالْجَنَّةِ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَ

Artinya : “Sesungguhnya orang-orang yang berkata Tuhan kami adalah Allah kemudian dia beristiqamah dengan perkataannya, maka malaikai-malaikat akan turun kepada mereka dan berkata: “janganlah kamu takut dan sedih, berilah kabar gembira dengan surga yang dijanjikan.”
[QS. al-Ahqaf (46): 13]

3. Menjauhi maksiat
Rasullullah saw menggambarkan maksiat ibarat sebuah noda yang menempel di hati. Semakin seseorang menjauhi maksiat maka akan bercahayalah hatinya sehingga petunjuk akan mudah diterimanya. Demikian p**a sebaliknya, ketika seseorang sering berbuat maksiat maka hatinya sedikit demi sedikit akan tertutupi hingga cahaya petunjuk pun sulit diraihnya.

4. Berteman dengan orang-orang yang sholeh
Faktor eksternal (luar), merupakan faktor pendukung yang dapat mewarnai kualitas keimanan seseorang, dalam hal ini memilih teman. Allah dan Rasul-Nya pun mewanti-wanti kepada kita untuk lebih selektif dalam memilih teman agar tidak menyesal di kemudian hari, sekaligus teman bisa menjadi tolok ukur baik dan tidaknya agama seseorang.
Allah swt berfirman :

يَا وَيْلَتَى لَيْتَنِي لَمْ أَتَّخِذْ فُلَانًا خَلِيلًا

Artinya : “Wahai celaka aku, sekiranya aku dulu tidak menjadikan fulan sebagai teman akrabku” [QS. al-Furqan (25): 28]

Rasulullah saw bersabda :

الْمَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ، فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلْ

Artinya : “Kualitas agama seseorang itu bisa dilihat dari teman akrabnya, maka hendaklah di antara kalian memperhatikan kepada siapa dia berteman.” [HR. Ahmad]

B. FAKTOR SEKUNDER (Pendukung)

Yakni merupakan faktor pendukung dari faktor primer (utama), yaitu memohon pertolongan kepada Allah swt agar memelihara keimanan kita.
Setelah kita berusaha menjaga kualitas keimanan kita melalui tindakan nyata, maka langkah terakhir yang kita lakukan adalah mensingkronkan (menyambungkan) usaha tersebut dengan doa. Sebab akan sangat mustahil jika seseorang hanya berdoa saja sementara ia tidak melakukan tindakan apapun untuk memperbaiki dan memelihara keimanannya.

Begitu p**a sebaliknya, seseorang tidak akan pernah berhasil memelihara keimanannya jika ia hanya mendasarkan pada usaha saja dengan meninggalkan doa, sebab masalah keimanan ini erat kaitannya dengan Allah swt selaku al-Khalik, Dzat yang membolak-balikkan hati manusia. Jika ia tidak mau berdoa, maka bagaimana mungkin Allah akan menjaga keimanannya?

Pada dasarnya tidak terlarang bagi seseorang untuk berdoa dengan lafadz dan bahasa apapun yang ia mampu, asalkan substansi (isi) doanya baik dan mengena, akan tetapi seyogyanya setiap muslim dalam berdo’a hendaknya senantiasa melandaskan prinsip ittiba’ (mengikuti) Allah dan Rasul-Nya, sebab doa yang diajarkan oleh Allah dan Rasul-Nya itulah merupakan sebaik-baik doa.

Di antara doa-doa ma’tsur dari al-Qur’an maupun as-Sunnah untuk menjaga keteguhan iman adalah :

1. DO'A BERSUMBER DARI AL-QUR'AN

رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ

Artinya : “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau condongkan kami kepada kesesatan setelah Engkau berikan petunjuk kepeda kami rahmat dari sisi-Mu. Sesungguhnya Engkau adalah Maha Pemberi.” [QS. Ali-Imran (3): 8]

رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا وَإِسْرَافَنَا فِي أَمْرِنَا وَثَبِّتْ أَقْدَامَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ

Artinya ; “Ya Rabb kami, ampunilah dosa-dosa kami dan tindakan-tindakan kami dan tetapkanlah pendirian kami, dan tolonglah kami terhadap orang-orang yang kafir.” [QS. Ali-Imran (3): 147]

رَبَّنَا إِنَّنَا سَمِعْنَا مُنَادِيًا يُنَادِي لِلْإِيمَانِ أَنْ آمِنُوا بِرَبِّكُمْ فَآمَنَّا رَبَّنَا فَاغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا وَكَفِّرْ عَنَّا سَيِّئَاتِنَا وَتَوَفَّنَا مَعَ الْأَبْرَارِ رَبَّنَا وَآتِنَا مَا وَعَدْتَنَا عَلَى رُسُلِكَ وَلَا تُخْزِنَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّكَ لَا تُخْلِفُ الْمِيعَاد

Artinya : ”Ya Rabb kami, sesungguhnya kami mendengar orang yang menyeru kepada iman, (yaitu) : “berimanlah kalian kepada Rabb kalian, maka kami pun beriman. Ya Rabb kami, ampunilah dosa-dosa kami dan hapuslah kesalahan-kesalahan kami, serta wafatkanlah kami beserta orang-orang yang berbakti (shalih). Ya Rabb kami, berilah kami apa yang telah Engkau janjikan kepada kami melalui Rasul-Mu. Dan janganlah Engkau hinakan kami pada hari kiamat kelak. Sesungguhnya Engkau tidak pernah menyalahi janji.” [QS. Ali-Imran (3): 193-194]

رَبَّنَا آتِنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً وَهَيِّئْ لَنَا مِنْ أَمْرِنَا رَشَدًا

Artinya : “Wahai Rabb kami, berikanlah rahmat kepada kami dari sisi-Mu dan sempurnakanlah petunjuk yang lurus bagi kami dalam urusan ini.” [QS. al-Kahfi (18): 10]

Dan masih banyak doa-doa lain dari al-Qur’an yang dapat dibaca. Silakan saudara mencarinya dengan seksama.

2. DO'A BERSUMBER DARI AS-SUNNAH

اَللَّهُمَّ ياَمُصَرِّفَالْقُلُوْبِ صَرِّفْ قُلُوْبُنَا عَلَى طَاعَتِكَ

Artinya : “Ya allah, Dzat yang mencondongkan hati, condongkanlah hati-hati kami untuk taat kepada-Mu.” [HR. Muslim, no. 2654]

يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوْبِ ثَبِّتْ قَلْبِي عَلَى دِيْنِكَ

Artinya : “Wahai Rabb yang membolak-balikan hati, teguhkanlah hatiku pada agama-Mu” (HR. At-Tirmidzi no. 3522, Ahmad no. 302, 315)

اللَّهُمَّ ثَبِّتْنِي وَاجْعَلْنِي هَادِيًا مَهْدِيًّا

Artinya : “Ya Allah, teguhkanlah diriku, jadikanlah diriku pemberi petunjuk dan diberi petunjuk (olehmu).” [HR. al-Bukhari, no. 2725]

اللَّهُمَّ اهْدِنِي وَ سَدِّدْنِي اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْهُدَى وَ السَّدَادَ

Artinya : “Ya Allah, berikanlah petunjuk kepadaku dan luruskanlah diriku. Ya Allah, sesungguhnya aku mohon petunjuk dan kelurusan kepada-Mu.” [HR. Muslim, 2725]

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْهُدَى وَ التُّقَى وَ الْعَفَافَ وَ الْغِنَى

Artinya : “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon petunjuk, ketakwaan, kesucian, (dijauhkan dari hal-hal yang tidak halal/tidak baik), dan kecukupan.” [HR. Muslim, no. 2721; at-Tirmidzi, no. 3489; Ibnu Majah no. 3832]

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنَ اْلعَجْزِ وَاْلكَسَلِ وَاْلجُبْنِ وَاْلبُخْلِ وَاْلهَرَمِ وَعَذَابِ اْلقَبْرِ. اَللَّهُمَّ آتِ نَفْسِي تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَا ، اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لَا يَنْفَعُ وَمِنْ قَلْبٍ لَا يَخْشَعُ وَمِنْ نَفْسٍ لَا تَشْبَعُ وَمِنْ دَعْوَةٍ لَا يُسْتَجَابَ لَهَا

Artinya : “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon perlindungan kepada-Mu dari kelemahan, kemalasan, sifat pengecut, kekikiran, pikun, dan adzab kubur. Ya Allah, berikanlah ketaqwaan pada diriku, dan sucikanlah ia, Engkau adalah sebaik-baik Dzat yang Maha Mensucikannya, Engkau Dzat yang Melindungi dan Memeliharanya. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari ilmu yang tidak bermanfaat, hati yang tidak khusyuk, nafsu yang tidak pernah puas, dan doa yang tidak dikabulkan.” [HR. Muslim, no. 2722, dan an-Nasa’I, no. 269]

Demikianlah kiat-kiat dan doa-doa ma’tsur baik dari al-Qur’an maupun as-Sunnah untuk memelihara keimanan kita.
Semoga Allah swt senantiasa menjaga keimanan kita ....... Amin yaa Mujiibas-sa’ilin.

Wallahu a’lam bish-shawab.

19/09/2015

PEREMPUAN MENCUKUR BULU ALIS ......
---------------------------------
PERTANYAAN :
Apa dasar hukum jika seorang perempuan mencukur bulu alis? Apakah sama hukumnya dengan merapikan alis (mencukur sebagian alis mata) agar terlihat lebih rapi?

JAWABAN :
Sebelum menjawab pertanyaan saudari Maya, perlu kami sampaikan bahwa apa yang ditanyakan adalah salah satu dari beberapa larangan khusus bagi perempuan. Dalam beberapa hadits dijelaskan bahwa Allah melaknat perempuan yang membuat tatto dan perempuan yang minta dibuatkan tatto, perempuan yang minta dicabutkan bulu alisnya, perempuan yang menghias giginya, dan perempuan yang merubah ciptaan Allah.
Adapun hadits yang melarang perbuatan-perbuatan tersebut adalah sebagai berikut :

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ . [رواه البخارى: اللباس: المشتوشمة]

Artinya : "Diriwayatkan dari Abdullah ra, Allah melaknat perempuan yang membuat tatto dan orang yang minta dibuatkan tatto, orang yang minta dicabutkan bulu alisnya, orang-orang yang menghias giginya untuk mempercantik dirinya, dan orang yang mengubah ciptaan Allah." [HR. al-Bukhari]

Allah juga melaknat kepada perempuan yang menyambung rambutnya dan minta disambungkan rambutnya. Hal ini didasarkan pada hadits sebagai berikut :

عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ. [رواه مسلم: اللباس والزينة: تحريم فعل الواصلة والمستوصلة والواشمة والمستوشمة]

Artinya : "Diriwayatkan dari Ibnu Umar, bahwasan Rasulullah saw melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang minta disambungkan rambutnya, perempuan yang membuat tatto dan perempuan yang minta dibuatkan tatto." [HR Muslim]

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ مُبْتَغِيَاتٍ لِلْحُسْنِ مُغَيِّرَاتٍ خَلْقَ اللَّهِ. [رواه الترمذى: الأدب عن رسول الله: ماجاء فى الواصلة والمستوصلة والواشمة والمستوشمة]

Artinya : "Diriwayatkan dari Abdullah ra., bahwa Nabi saw melaknat orang yang membuat tatto dan orang yang minta dibuatkan tatto, orang-orang yang meminta dicabutkan bulu alisnya untuk mempercantik dirinya, dan orang yang mengubah ciptaan Allah." [HR. at-Tirmidzi]

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لُعِنَتْ الْوَاصِلَةُ وَالْمُسْتَوْصِلَةُ وَالنَّامِصَةُ وَالْمُتَنَمِّصَةُ وَالْوَاشِمَةُ وَالْمُسْتَوْشِمَةُ . [رواه أبو داود]

Artinyat : "Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata: Perempuan yag menyambung rambutnya dan perempuan yang minta disambungkan rambutnya, perempuan yang mencabut bulu alisnya dan perempuan yang minta dicabutkan bulu alisnya, perempuan yang membuat tatto dan perempuan yang minta dibuatkan tatto, dilaknat." [HR. al-Bukhari]

Dari keempat hadits di atas dapat disimpulkan bahwa ada beberapa hal yang dilarang dilakukan oleh perempun, yaitu ;
1. Washilah (Menyambung rambut)
2. Mustaushilat (Meminta disambungkan rambutnya)
3. Wasyimah (Membuat tatto)
4. Mustausyimat (Memita dibuatkan tatto)
5. Mutafallijaat (Menghias gigi agar cantik)
6. Namishah (Mencabut bulu alis)
7. Mutanammishat (Meminta utuk dicabut bulu alisnya)

WASHILAT
Adalah perempuan yang menyambungkan rambut, baik rambutnya sendiri atau rambut orang lain, dan MUSTAUSHILAT adalah perempuan yang meminta kepada orang lain agar menyambungkan rambutnya.

Al-WASYM
Yaitu memasukkan jarum ke dalam tubuh (kulit) untuk memasukkan zat yang berwarna sehingga timbul suatu gambar yang diinginkan pada tubuh (kulit), atau dengan kata lain membuat tatto.

Adapun NAMASH memiliki beberapa arti, yaitu ;
1. Menghilangkan rambut yang ada di wajah
2. Mencabut bulu alis agar lebih tinggi atau sama
3. Mengerik bulu alis sampai tipis.

Al-Khattaby menjelaskan bahwa hadits-hadits di atas mengandung ancaman yang keras tentang perbuatan-perbuatan tersebut, dengan alasan ;
1. Adanya unsur penipuan/menipu pandangan (al-ghasy dan al-khada')
2. Merubah ciptaan Allah

Di kalangan para ulama ada perbedaan tentang bolehkah mencabut atau mencukur bulu selain bulu alis ? Imam ath-Thabari berpendapat bahwa perempuan tidak boleh melakukan perubahan terhadap apa yang telah diciptakan baginya, baik dengan cara menguranginya maupun menambahkannya. Sedang imam an-Nawawi mengecualikan dari pengertian an-Namash, yaitu menghilangkan bulu yang tumbuh di bawah bibir atau bulu kumis, karena hal semacam ini tidak diharamkan bahkan sangat dianjurkan.

KESIMPULAN :
Dengan memperhatikan keterangan di atas maka apa yang ditanyakan terkait dengan MENCUKUR BULU ALIS baik sedikit maupun banyak itu dilarang dalam agama Islam, dan orang yang melakukan perbuatan seperti itu diancam akan mendapat laknat Allah.

Wallahu a'lam bish-shawab.

17/09/2015

WUKUF BUKAN PATOKAN UNTUK SHAUM ARAFAH & SHALAT IDUL ADHA

Shaum Arafah tetap tanggal 22 dan Idul Adha tanggal 23 September 2015.
Wukuf bukan patokan untuk shaum arafah ataupun shalat Idul Adha.
Arafah bukan hanya nama untuk tempat wukuf, tetapi juga nama hari yang sudah lama dikenal masyarakat Arab. Rasulullah SAW dan para shahabat sudah terbiasa menunaikan shaum arafah sebelum ibadah haji disyari'atkan.
Demikian p**a halnya dengan shalat Idul Adha sudah disyariatkan sejak tahun ke-2 H, bersamaan dengan syari'at udhiyah (pemotongan hewan kurban) yang dilakukan setelah shalat ied.
Sementara ibadah haji dengan wukuf di Arafah sebagai rukun utamanya baru disyariatkan tahun ke-7 H.
Dalam sejarahnya, shaum Arafah dikaitkan dengan "Turunnya Perintah Penyembelihan atas Ismail as. kepada Ibrahim as. sedangkan Iedul Adha terkait dengan waktu pelaksanaannya.

Wallohu a'lam.

Ustad. Dadang Syaripudin

16/09/2015

SHALAT-SHALAT SUNNAH YANG DIPERSELISIHKAN KESUNNAHANNYA
-------------------------------------
1. SHOLAT TASBIH.

Shalat tasbih adalah shalat yang di kerjakan empat rakaat dengan membaca surat alfatihan dan surat lain disetiap rakaatnya kemudian disambung dengan membaca Tasbih, Tahmid, Tahlil dan Takbir sebanyak lima belas kali.
Kemudian pada saat ruku’setelah membaca doa ruku’ membaca kalimat diatas (tasbih, tahmid, tahlil dan takbir) sebanyak sepuluh kali. Begitu p**a setelah ruku’ (setelah i’tidal), pada saat sujud dan pada waktu duduk masing-masing 10 kali.
Tata cara tersebut berdasarkan hadits dibawah ini :

عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلعَبَّاسِ ابْنِ عَبْدِ الْمُطَلِّبْ: (يَا عَبَّاسُ يَا عَمَّاهُ، أَلاَ أُعْطِيْكَ، أَلاَ أَمْنَحُكَ، أَلاَ أَحْبُوْكَ (1)، أَلاَ أَفْعَلُ بِكَ عَشْرَ خِصَالٍ (2)، إِذَا أَنْتَ فَعَلْتَ ذَلِكَ غَفَرَ اللهُ ذَنْبَكَ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ، وَقَدِيْمَهُ وَحَدِيْثَهُ، وَخَطَأَهُ وَعَمْدَهُ، وَصَغِيْرَهُ وَكَبِيْرَهُ، وَسَرَّهُ وَعَلاَنِيَتَهُ. عَشْرُ خِصَالٍ: أَنْ تُصَلِّيَ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ تَقْرَأُ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَسُوْرَةٍ (3)، فَإِذَا فَرَغْتَ مِنَ الْقِرَاءَةِ فِي أَوَّلِ رَكْعَةٍ فَقُلْ وَأَنْتَ قَائِمٌ: سُبْحَانَ اللهِ، وَالْحَمْدُ لِلّهِ، وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، وَاللهُ أَكْبَرُ خَمْسَ عَشْرَةٍ، ثُمَّ تَرْكَعُ فَتَقُوْلُ وَأَنْتَ رَاكِعٌ عَشْرًا (4) ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنَ الرُّكُوْعِ. فَتَقُوْلُهَا عَشْرًا، ثُمَّ تَهْوِي سَاجِدًا فَتَقُوْلُ وَأَنْتَ سَاجِدً عَشْرًا، ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنَ السُّجُوْدِ فَتَقُوْلُهَا عَشْرًا، ثُمَّ تَسْجُدُ فَتَقُوْلُهُا عَشْرًا ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنَ السُّجُوْدِ فَتَقُوْلُهَا عَشْرًا (5). فَذَلِكَ خَمْسُ وَسَبْعُوْنَ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ، تَفْعَلُ ذَلِكَ فِي أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ. وَإِنِ اسْتَطَعْتَ أَنْ تُصَلِّيَهَا فِي كُلِّ يَوْمٍ مَرَّةً فَافْعَلْ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَفِي كُلِّ جُمْعَةٍ مَرَّةً، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي كُلِّ سَنَةٍ مَرَّةً، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي عُمْرِكَ مَرَّةً). رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدَ وَابْنُ مَاجَهٍ وَابْنُ خُزَيْمَةَ فِي صَحِيْحِهِ وَالطَّبْرَانِيُّ

Dari Ikhrimah dari Ibnu Abbas berkata :
“Rasulullah SAW berkata kepada Abbas bin Abdul Muttholib: Wahai Abbas, wahai paman maukah aku berikan kepadamu, aku khususkan kepadamu serta aku ajarkan kepadamu sesuatu yang dapat menghapus sepuluh macam dosa. Apabila engkau kerjakan niscaya Allah SWT mengampuni dosa-dosamu baik di awal maupun yang akhir, yang telah lalu maupun yang baru, baik yang tidak sengaja maupun sengaja, baik dosa yang besar maupun yang kecil begitu p**a baik dosa-dosa yang tersembunyi maupun yang terang-terangan. Yaitu engkau shalat empat rakaat dengan membaca surat Fatihah dan surat lain pada setiap rakaat. Setelah engkau selesai membaca surat tersebut di awal rakaat, maka ucapkanlah Tasbih (subhanallah), Tahmid (Alhamdulillah), Tahlil (Laa ilaha Illallah) dan Takbir (Allahu Akbar) lima belas kali. Kemudian engkau ruku’ lalu membaca tasbih, tahmid, tahlil dan takbir lima sepuluh kali. Kemudian engkau angkat kepalamu lalu membacanya sepuluh kali, kemudian saat sujud engkau baca sepuluh kali. Kemudian engkau angkat kepalamu dari sujud lalu membacanya sepuluh kali. Kemudian engkau sujud (yang kedua) membacanya sepuluh kali, kemudian setelah bangun dari sujud kedua engkau membacanya kembali sepuluh kali. Yang demikian itu lima puluh kali dalam setiap rakaat. Engkau kerjakan demikian dalam empat rakaat. Jika engkau mampu untuk mengerjakannya disetiap hari sekali maka kerjakanlah. Jika tidak mampu maka kerjakan disetiap jumat sekali lalu jika tetap tidak mampu maka kerjakan sekali saja di setiap tahun. Jika tetap tidak mampu maka kerjakan sekali seumur hidup”. (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ibnu Khuzaimah dalam kitab shahihnya serta At-Thabrani)

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat tasbih karena perbedaan pendapat dalam hal kualitas hadis yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW mengajarkan shalat tasbih kepada Abbas bin Abdil Muthalib, pamannya (HR. Abu Dawud dan Ibn Majah serta yang lainnya) di atas. Sebagian Fuqaha’ Ahli fiqih menyatakan haditsnya Hasan sedangkan yang lainnya menyatakan dhaif.
Ulama-ulama seperti Hanabilah, Hanafiyah dan Malikiyah menyatakan tidak ada haditsnya yang kuat. Imam Nawawi menyatakan perlu diteliti kembali tentang kesunnahan pelaksanaan shalat tasbih karena hadisnya dhaif, dan adanya perubahan tata cara dalam shalat tasbih yang berbeda dengan shalat biasa.

Pendapat serupa dikemukakan Ibn Hajar dalam kitab Talkhish al-Habir bahwa :
“Yang benar adalah seluruh riwayat hadits ini adalah dhaif meskipun hadits Ibn ‘Abbas mendekati syarat Hasan, AKAN TETAPI hadits tersebut Syadz karena diriwayatkan oleh satu jalur sanad dan tidak ada hadits lain yang menguatkannya apalagi shalat tasbih berbeda dengan shalat-shalat yang lain”.

Hadits tersebut dhaif karena di dalam sanadnya terdapat Musa bin Abd Al-Aziz yang menurut Ali bin Al-Madini Dhaif bahkan al Sulaiman menilai haditsnya Munkar sehingga tidak layak dijadikan hujjah.

2. SHALAT TAUBAT

Sebagian ulama menolak memasukkan shalat taubah sebagai sunnah Nabi SAW karena pertama, sebagian hadits-haditsnya memang Maudhu’ (Palsu) dan kedua cara pelaksanaannya pun berbeda dari shalat sunnah pada umumnya.

Hadits tersebut menuntunkan supaya mandi dahulu pada malam kedua setelah shalat witir, lalu shalat 12 rakaat dengan membaca surat al-Fatihah dan al Kafirun masing-masing satu kali pada setiap rakaat, lalu surat al-ikhlas sepuluh kali. Kemudian berdiri untuk shalat 4 rakaat hingga salam, lalu sujud dengan membaca ayat kursi lalu duduk dengan beristighfar 100 kali lalu membaca “Laa haula wa la quwwata illa billah” juga 100 kali.

Tetapi untuk shalat taubat 2 rakaat sebagian ulama yang lain mengatakan sunnah karena didasarkan pada riwayat Ali bin Abi Thalib ra.
Bahwa Abu Bakar telah meriwayatkan sebuah hadis dengan benar kepadaku bahwa Rasulullah saw bersabda :

مَا مِنْ رَجُلٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا فَيَتَوَضَّأُ فَيُحْسِنُ الْوُضُوءَ ثُمَّ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ يُصَلِّي وَيَسْتَغْفِرُ اللَّهَ إِلَّا غَفَرَ اللَّهُ لَهُ

“Tak seorang pun yang melakukan dosa lalu berwudhu dan memperbagus wudhunya kemudian shalat dua rakaat dan memohon ampun kepada Allah kecuali Allah mengampuninya”. (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah)

Hadits diatas sebenarnya tidak menyebutkan 2 rakaat ini sebagai shalat taubat sehingga sebagian ulama menyatakan hanya sebagai salah satu fungsi shalat, namun sebagian lagi memberikan istilah shalat taubat. Meskipun juga mendapatkan kritikan. Hadits dua rakaat diatas merupakan hadis yang berkualitas Hasan. Dan dapat diambil kesimp**an siapa saja yang memperbagus wudhunya dan melaksanakan shalat dua rakaat lalu bertaubat dan memohon ampun kepada Allah maka pasti Allah SWT mengampuni dosa-dosanya.

3. SHALAT HAJAT

Shalat Hajat merupakan shalat yang dikerjakan karena adanya kebutuhan tertentu berdasarkan hadis dibawah ini :

عن أبي الدرداء أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (مَنْ تَوَضَّأَ فَأَسْبَغَ الْوُضُوْءَ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ يُتِمُّهُمَا أَعْطَاهُ اللهُ مَا سَأَلَ مُعَجَّلاً أَوْ مُؤَخِّرًا روى أحمد

“Dari Abu Darda bahwa Nabi SAW bersabda : Barang siapa yang berwudhu lalu menyempurnakan wudhunya kemudian shalat dua rakaat yang dia sempurnakan maka Allah memberikan apa saja yang ia minta baik secara langsung maupun tidak langsung (di tunda). (HR Ahmad)

Kemudian dalam hadits yang lain, dikatakan bahwa :
“Siapa saja yang memliki hajat maka hendaklah berwudhu dengan baik lalu shalat dua rakaat atau empat rakaat kemudian memuji Allah SWT dan bershalawat atas Nabi SAW lalu menyebutkan tahlil, tasbih dan tahmid lalu berdoa sesuai hajat atau kebutuhannya”.

Namun Hadits ini Gharib (asing) dan sangat lemah, bathil dan munkar sehingga sama sekali tidak dapat dijadikan hujjah.
Hadits yang pertama disebutkan oleh Syu’aib al Arnaud sebagai hadits yang dhaif atau lemah.
Kemudian hadits yang kedua adalah diriwayatkan oleh imam At-Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Abdullah bin Abi Awfa. Akan tetapi kualitas hadits ini sangat lemah (Dhaif Jiddan), bathil dan munkar .

Kemudian tata cara pelaksanaan shalat ini banyak macamnya namun kualitas haditsnya juga sangat lemah bahkan sebagian Matruk, Munkar dan Maudhu’ sehingga tetap dhaif dan tidak dapat saling menguatkan satu dengan yang lainnya, serta tidak dapat dijadikan hujjah.

Oleh karenanya jikalau ada hajat yang mau disampaikan dalam shalat, maka cukuplah seseorang melakukan Shalat Istikharah dan menyebutkan hajatnya setelah doa Istikharah yang tuntunanya jelas berdasrkan Hadits Shahih.

Do’a Istikharah :

اَللهُمَّ اِنِّى اَسْتَخِيْرُكَ بِعِلْمِكَ وَاَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ وَاَسْئَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيْمِ. فَاِنَّكَ تَقْدِرُ وَلَآاَقْدِرُ وَلَآاَعْلَمُ وَاَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوْبِ. اَللهُمَّ اِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ اَنَّ هذَااْلاَمْرَخَيْرٌلِّىْ فِىْ دِيْنِىْ وَمَعَاشِىْ فَاقْدُرْهُ لِىْ وَيَسِّرْهُ لِىْ ثُمَّ بَارِكْ لِىْ فِيْهِ وَاِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ اَنَّ هذَااْلاَمْرَشَرٌّلِّىْ فِىْ دِيْنِىْ وَمَعَاشِىْ وَعَاقِبَةِ اَمْرِىْ وَعَاجِلِهِ وَآجِلِهِ فَاصْرِفْهُ عَنِّىْ وَاصْرِفْنِيْ عَنْهُ وَاقْدُرْلِى الْخَيْرَحَيْثُ كَانَ ثُمَّ رَضِّنِىْ بِهِ

ALLOOHUMMA INNI ASTAKHIIRUKA BI'ILMIKA WA ASTAQDIRUKA BIQUDROTIKA WA AS ALUKA MIN FADHLIKAL 'ADZHIIMI. FAINNAKA TAQDIRU WALAA AQDIRU WALAA A'LAMU WA ANTA 'AL-LAAMULGHUYUUBI.
ALLOOHUMMA INKUNTA TA'LAMU ANNA HAADZAL AMRO KHOIRUN LII FII DIINII WAMA'AASYII FAQDURHU LII WA YASSIRHU LII TSUMMA BAARIKLII FIIHI WA INKUNTA TA'LAMU ANNA HAADZAL AMRO SYARRUN LII FII DIINII WA MA'AASYII WA 'AAQIBATI AMRII WA 'AAJILIHI FASHRIFHU 'ANNII WASHRIFNII 'ANHU WAQDURLIL KHOIRO HAITSU KAANA TSUMMA RODH-DHINII BIHI.

Dari Jabir bin Abdillah berkata : adalah Rasulullah saw mengajarkan kepada kami Istikharah dalam segala urusan sebagaimana beliau mengajarkan kepada kami al Quran. Beliau berkata : apabila salah seorang diantara kalian mempunyai keinginan yang kuat terhadap suatu uruasan maka hendakalah ia shalat dua rakaat yang bukan wajib (shalat sunnah) kemudian berdoa :

“Ya Allah sesunguhnya hamba ini meminta pilihan dengan ilmu-Mu dan meminta kekuatan dengan kekuatan-Mu dan Aku memohon kepada-Mu dari karunia yang agung. Karena sesungguhnya Engkau adalah dzat yang mampu sedangkan hamba tidak mampu, Engkau mengetahui sedangkan hamba tidak mengetahui. Engkau adalah dzat yang maha mengetahui yang ghaib. Ya allah jika engkau mengetahui bahwa urusan ini baik bagi agama, kehidupan dan akheratku maka tetapkanlah padaku dan mudahkanlah untukku kemudian berkahilah di dalamnya. Dan jika engkau mengetahui bahwa urusan ini buruk bagiku dalam agama, kehidupan dan akheratku maka jauhkanlah ia dari ku dan jauhkanlah aku darinya dan tentukanlah kepadaku yang terbaik apapun adanya kemudian ridhailah aku dengan kebaikan itu”. (HR. Bukhari).

Wallahu A’lam Bisshawab

15/09/2015

KEUTAMAAN SHOLAT BERJAMA'AH BAGI WANITA ........
--------------------------------------
Berbicara tentang shalat, tentu semua akan mengingat betapa pentingnya salah satu rukun islam ini. Pembahasan selanjutnya akan memunculkan pembahasan terhadap hal-hal apa yang bisa menyempurnakan ibadah mahdoh ini. Salah satu penyempurna akan kewajiban shalat adalah melakukannya secara berjama’ah, bahkan ketika menilik beberapa riwayat yang terekam dalam Hadits-hadits Nabi saw dan Atsar Sahabat, Rasulullah saw tidak pernah meninggalkan shalat berjama’ah. Berikut dalil-dalil yang mensyari’atkan pentingnya berjama’ah

وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Artinya : “dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku’(*)” (Al. Baqarah : 43)

(*) Yang dimaksud ialah : shalat berjama'ah dan dapat p**a diartikan: tunduklah kepada perintah-perintah Allah bersama-sama orang-orang yang tunduk.

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلاَةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً (رواه البخاري)

Artinya : “Dari Abdullah bin Umar sesungguhnya Rasulullah saw bersabda : Shalat berjama’ah lebih utama dibanding shalat sendiri dengan (balasan) 27 derajat” (H.R. Bukhari)

Bahkan di beberapa riwayat (Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, dan ibnu Majah) mengisyaratkan betapa pentingnya berjama’ah, bahwa nabi mengancam akan membakar rumah-rumah yang penghuninya tidak shalat berjama’ah ke masjid.

Melihat pentingnya shalat berjama’ah tentu ada pertanyaan siapakah yang mendapat kewajiban tersebut ?? Apakah untuk semua umat muslim ?? Atau kah hanya untuk laki-laki saja ??? karena ada pemahaman berjama’ah identik dengan shalat di masjid, sedangkan untuk perempuan ada dalil yang menyatakan bagi perempuan lebih utama shalat dirumah.

PEMAPARAN DALIL-DALIL KEUTAMAAN SHALAT BERJAMA’AH BAGI WANITA

Beberapa dalil yang menjelaskan keutamaan shalat berjama’ah bagi wanita :

قَالَ بنُ عَبَّاسٍ: صَلَيتُ إِلَى جَنبِ النَّبِي صلى الله عليه و سلم وَعَائِشَةُ خَلَفنَا تُصَلِّي مَعَنَا وَأَنَا إِلَى جَنبِ النَّبِي صلى الله عليه و سلم أُصَلِّي مَعَهُ (رواه النسائي)

Artinya : “Ibnu Abbas berkata: Aku Shalat disamping Nabi saw sedangkan Aisyah berada dibelakang kami, shalat bersama kami dan saya shalat disamping nabi saw” (H.R. An. Nasa’i)

عَن أُمِّ سَلَمَةَ عَن رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه و سلم اَنَّهُ قَالَ: خَيرُ مَسَاجِدَ النِّسَاءِ قَعرُ بُيُوتِهِنَّ (رواه احمد)

Artinya : “Dari Ummu Salamah dari Rasulullah saw beliau bersabda: sebaik-baiknya masjid bagi perempuan adalah di bilik rumah mereka” (H.R. Ahmad)

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ كَانَتِ امْرَأَةٌ لِعُمَرَ تَشْهَدُ صَلاَةَ الصُّبْحِ وَالْعِشَاءِ فِي الْجَمَاعَةِ فِي الْمَسْجِدِ فَقِيلَ لَهَا لِمَ تَخْرُجِينَ وَقَدْ تَعْلَمِينَ أَنَّ عُمَرَ يَكْرَهُ ذَلِكَ وَيَغَارُ قَالَتْ وَمَا يَمْنَعُهُ أَنْ يَنْهَانِي قَالَ يَمْنَعُهُ قَوْلُ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم : لاَ تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللهِ مَسَاجِدَ اللهِ (رواه البخاري)

Artinya : Dari Ibnu Umar r.a, dia berkata: pada masa pemerintahan Umar r.a nampak para wanita shalat shubuh, Isya berjama’ah di mesjid. Ditanyakan kepada mereka apa yang menyebabkan mereka melakukan itu padahal Umar r.a tidak menyukai itu. Para wanita tersebut menjawab dengan sabda Rasulullah saw “janganlah kamu melarang wanita-wanita mendatangi masjid-masjid Allah” (H.R. Bukhari)

Dengan mencermati dalil-dalil tersebut di atas, nampak ada beberapa point penting yang bisa dijadikan pijakan dalam melakukan shalat berjama’ah yang sesuai dengan yang dituntunkan :

1. Hukum shalat berjama’ah hukumnya disyari’atkan (sesuatu yang utama mendekati wajib). Dengan melihat kebiasaan Rasulullah saw belum pernah meninggalkan shalat berjama’ah. Bahkan Rasullulah saw menjelaskan keutamaan shalat berjama’ah itu lebih utama 27 derajat dibandingkan shalat sendirian. Hukum ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan.

2. Masalah tempatnya, ada beberapa hadits yang menyebutkan tempat terbaik bagi perempuan. Yaitu di rumah walaupun tidak boleh ada yang melarang ketika para perempuan ada yang berkeinginan pergi ke masjid untuk berjama’ah. Sedangkan untuk laki-laki pengkhususan tempat itu tidak ada. Ini menandakan bagi laki-laki shalat hendaknya dilakukan di Masjid.

3. Dikarenakan ada dua keterangan yang nampak bertentangan, maka solusi yang di tempuh adalah bagi perempuan ketika tidak ada halangan yang mengharuskan shalat dirumah maka diperbolehkan untuk shalat berjama’ah di mesjid, sedangkan jika hal tersebut tidak memungkinkan maka lakukanlah shalat di rumah dengan berjama’ah. Baik dilakukan bersama anak-anak ataupun menunggu suami yang p**ang berjama’ah di mesjid untuk mengimami di rumah. Sebagaimana kebiasaan Mu’adz bin Jabbal yang senantiasa mengimami kaumnya shalat isya’ setelah dia berjama’ah bersama Rasulullah saw di masjid.

KESIMPULAN

Semangat menyempurnakan sebuah kewajiban sepatutnya harus di apresiasi. Semangat tersebut harus terus dibangun sebagai bentuk upaya menjadikan diri sebagai pribadi yang utama dalam rangka membangun pribadi yang islam sebenar-benarnya. Termasuk menyempurnakan kewajiban shalat dengan melengkapi keutamaan-keutamaan yang bisa di upayakan agar ibadah mahdhoh yang dikerjakan tidak sebatas kepada pengguguran sebuah kewajiban.

Nun Wal Qalami Wama Yasthurun .........

Address

Ponorogo

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when MUHAMMADIYAH Ponorogo posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share