LDNU Pemalang

LDNU Pemalang Page Resmi LDNU Kab Pemalang

HUKUM PISAU JATUH SAAT MENYEMBELIH HEWAN KURBANKasus gagal dalam menyembelih hewan kurban oleh jagal, bisa terjadi karen...
11/06/2024

HUKUM PISAU JATUH SAAT MENYEMBELIH HEWAN KURBAN

Kasus gagal dalam menyembelih hewan kurban oleh jagal, bisa terjadi karena hewan yang mengamuk, pisau yang kurang tajam, pisau jatuh karena hewan berontak, atau hewan tidak langsung mati. Oleh karena itu, seringkali dilakukan penyembelihan ulang. Lantas bagaimana status hukum hewan yang disembelih dengan cara demikian?

Aturan menyembelih hewan agar daging hewan sembelihannya halal dikonsumsi, telah dijelaskan dalam kitab Fathul Qarib:

ويكون قطع ما ذكر دفعة واحدة، لا في دفعتين؛ فإنه يحرم المذبوح حينئذ. ومتى بقي شيء من الحلقوم والمريء لم يحلَّ المذبوح
Artinya: "Dan harus memotong apa yang telah disebutkan (yaitu al-hulqum, saluran pernafasan dan al-mari', saluran makanan) dalam satu kali potongan, tidak dalam dua kali potongan; karena jika dipotong dalam dua kali potongan, maka hewan yang disembelih menjadi haram. Dan manakala masih tersisa sesuatu dari saluran pernapasan (al-hulqum) dan saluran makanan (al-mari'), maka hewan yang disembelih itu tidak menjadi halal."
(Muhammad bin Qasim bin Muhammad, Fathul Qarib al-Mujib [Beirut, Dar Ibnu Hazm: 2005], halaman 307).

Dari penjelasan di atas dapat dipahami secara sederhana bahwa syarat dalam menyembelih hewan adalah dengan satu kali potongan, tidak dengan dua kali atau lebih. Konsekuensinya, hewan yang disembelih dengan dua kali potongan atau lebih menjadi haram untuk dikonsumsi.

Namun demikian, tidak dibolehkannya menyembelih dengan dua kali potongan atau lebih bukanlah hukum yang mutlak. Artinya, penyembelihan dengan dua kali pemotongan atau lebih masih memungkinkan agar sembelihannya tetap halal asalkan memenuhi syarat-syaratnya. Syekh Ibrahim al-Bajuri dalam kitabnya Hasyiyah al-Bajuri ala Ibni Qasim yang merupakan anotasi dari kitab Fathul Qarib menjelaskan mengenai hal tersebut sebagai berikut:

قوله: (ويكون قطع ما ذكر) أي من الحلقوم والمريء. وقوله: (دفعة واحدة لا في دفعتين) أي إذا لم توجد الحياة المستقرة عند الدفعة الثانية، أما إذا وجدت الحياة المستقرة عند الدفعة الثانية فيحل المذبوح حينئذ. ومثل الدفعة الثانية غيرها كالثالثة، فالشرط وجود الحياة المستقرة في ابتداء الوضع آخر مرة، ومحل ذلك عند طول الفصل، وإلا فلو رفع السكين وأعادها فورًا أو ألقاها لكونها كالة وأخذ غيرها فورًا أو سقطت منه وأخذ غيرها حالًا أو قبلها وقطع بها ما بقي حل المذبوح وإن لم توجد الحياة المستقرة المرة الأخيرة لأن جميع المرات عند عدم طول الفصل كالمرة الواحدة.
Artinya: "Dan harus memotong yang telah disebutkan (yaitu al-hulqum, saluran pernafasan dan al-mari', saluran makanan) dengan sekali potong, bukan dua kali potong. Maksudnya, jika tidak ada kehidupan yang stabil (al-hayat al-mustaqirrah) pada potongan kedua, namun jika ada kehidupan yang stabil pada potongan kedua, maka hewan yang disembelih menjadi halal. Begitu juga potongan ketiga dan seterusnya, syaratnya adalah adanya kehidupan yang stabil pada awal potongan terakhir, dan hal ini berlaku jika ada jeda yang panjang antara potongan-potongan tersebut. Tetapi jika pisau diangkat dan digunakan kembali segera, atau dilempar karena tumpul dan mengambil pisau yang lain dengan segera, atau jatuh dan mengambil pisau yang lain dengan segera, atau diangkat dan digunakan untuk memotong sisa yang ada, maka hewan yang disembelih menjadi halal meskipun tidak ada kehidupan yang stabil pada potongan terakhir, karena semua potongan dianggap satu kali jika tidak ada jeda yang panjang."
(Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri Ala Ibnu Qasim [Jeddah, Darul Minhaj: 2016] juz IV halaman 323).

Senada dengan penjelasan Syekh Ibrahim Al-Bajuri di atas, Imam al-Bujairimi menegaskan:

وَلَا يَضُرُّ رَفْعُ السِّكِّينِ وَإِعَادَتُهَا فَوْرًا وَلَا قَلْبُهَا لِيَأْخُذَ عَلَيْهَا مَا بَقِيَ مِنْ الْحُلْقُومِ وَالْمَرِيءِ وَلَا إلْقَاؤُهَا لِيَأْخُذَ غَيْرَهَا وَلَا يُشْتَرَطُ فِيمَا ذُكِرَ حَيَاةٌ مُسْتَقِرَّةٌ وَإِنَّمَا يُشْتَرَطُ قِصَرُ الْفَصْلِ عُرْفًا اهـ
Artinya: "Dan tidak mengapa mengangkat pisau dan mengembalikannya segera, atau membaliknya untuk memotong yang tersisa dari tenggorokan (al-hulqum) dan kerongkongan (al-mari'), atau melemparkannya untuk mengambil pisau lain. Tidak disyaratkan adanya kehidupan yang stabil (al-hayat al-mustaqirrah) dalam hal-hal yang telah disebutkan, tetapi yang disyaratkan adalah singkatnya jeda waktu menurut kebiasaan."
(Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyah Bujairimi alal Khatib, [Beirut, Darul Fikr: t.t], juz IV, halaman 295).

Dengan demikian, pada dasarnya menyembelih hewan agar dagingnya halal dimakan adalah dengan satu kali pemotongan. Dua kali pemotongan diperbolehkan dan dagingnya dihukumi halal dengan syarat jeda diantara keduanya tidak lama menurut kebiasaan. Jika menurut kebiasaan terdapat jeda yang lama antara potongan pertama dengan potongan berikutnya maka disyaratkan hewan yang disembelih dalam keadaan stabil (al-hayah al-mustaqirrah).

Penjelasan ini masih menyisakan pertanyaan, yakni apa yang dimaksud keadaan stabil al-hayat al-mustaqirrah?

Mengenai maksud dari al-hayat al-mustaqirrah, Imam Taqiyuddin al-Hishni dalam kitabnya mengatakan bahwa al-hayat al-mustaqirrah adalah keadaan di mana hewan masih dapat bertahan hidup selama satu atau dua hari.

Adapun tandanya hewan yang disembelih dalam keadaan al-hayat al-mustaqirrah adalah gerakan yang kuat, darahnya memancar, dan aliran darah yang deras setelah penyembelihan. Ditegaskan bahwa gerakan yang kuat saja sudah cukup sebagai tandanya hewan tersebut dalam keadaan al-hayat al-mustaqirrah.
(Taqiyuddin al-Hishni, Kifayatul Akyar, [Beirut, Darkutub Al-Ilmiyah: 2021], halaman 517).

Walhasil, menyembelih hewan dengan dua kali pemotongan atau lebih yang disebabkan karena hewan mengamuk, pisau yang kurang tajam, pisau jatuh akibat hewan berontak, atau hewan yang sudah disembelih tidak segera mati, dan lain sebagainya, hal itu tidak menjadi masalah dalam arti daging hewan yang disembelih tetap halal, dengan syarat jeda waktu yang singkat menurut kebiasaan antara pemotongan pertama dan berikutnya. Karena semua potongan dianggap satu kali pemotongan bila tidak ada jeda yang panjang.

Wallahu a'lam.

Ustadz Muhamad Hanif Rahman, khadim Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo

14/05/2024

NABI DAN PARA SAHABAT BERSYAIR

Ada yang melarang nyanyian dengan mengutip Hadits:
:
لأن يملأ بطن أحدكم صديدا خير له من أن يملأ شعرا
"Lebih baik perut seseorang dipenuhi nanah dari pada dipenuhi syair (nyanyian)." HR Al Bukhari

Untuk hal ini bisa dijelaskan sebagai berikut:

Pertama, kutipan hadis tersebut secara makna memang sama dengan riwayat Bukhari tapi redaksinya ada sedikit berbeda. Berikut yang terdapat dalam riwayat Imam Bukhari:

«ﻷﻥ ﻳﻤﺘﻠﺊ ﺟﻮﻑ ﺃﺣﺪﻛﻢ ﻗﻴﺤﺎ ﺧﻴﺮ ﻟﻪ ﻣﻦ ﺃﻥ ﻳﻤﺘﻠﺊ ﺷﻌﺮا»

Kedua, tidak semua bentuk syair dilarang. Terbukti Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersyair:

وَاللهِ لَوْلاَ أَنْتَ مَا اهْتَدَيْنَا  وَلاَ تَصَدَّقْنَا وَلاَ صَلَّيْنَا
فَأَنْزِلَنْ سَكِينَةً عَلَيْنَا  إِنَّ الأُلَى قَدْ أَبَوْا عَلَيْنَا

وَيَرْفَعُ بِهَا صَوْتَهُ

Rasulullah mengeraskan suaranya (HR Bukhari dan Muslim)

Demikian p**a saat para Sahabat Muhajirin dan Anshar menggali tanah di sekitar Madinah, mereka bersyair:

نَحْنُ الَّذِينَ بَايَعُوا مُحَمَّدًا  عَلَى الإِسْلاَمِ مَا بَقِينَا أَبَدًا
"Kami adalah orang yang berbaiat kepada Muhammad di atas Islam selamanya, selama kami ada".

Kemudian Rasulullah menjawab dengan doa syair yang bersajak:

اللَّهُمَّ إِنَّ الْخَيْرَ خَيْرُ الآخِرَهْ  فَاغْفِرْ لِلأَنْصَارِ وَالْمُهَاجِرَهْ

"Ya Allah, sesungguhnya kebaikan adalah kebaikan akhirat maka ampunilah sahabat Ansor dan Muhajirin" (HR al-Bukhari No 2835 dan Muslim No 4777)

Apakah sahabat s**a bersyair? Berikut jawaban hadisnya:

ﻋﻦ ﺟﺎﺑﺮ ﺑﻦ ﺳﻤﺮﺓ، ﻗﺎﻝ: «ﺟﺎﻟﺴﺖ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﻛﺜﺮ ﻣﻦ ﻣﺎﺋﺔ ﻣﺮﺓ، ﻓﻜﺎﻥ ﺃﺻﺤﺎﺑﻪ ﻳﺘﻨﺎﺷﺪﻭﻥ اﻟﺸﻌﺮ، ﻭﻳﺘﺬاﻛﺮﻭﻥ ﺃﺷﻴﺎء ﻣﻦ ﺃﻣﺮ اﻟﺠﺎﻫﻠﻴﺔ ﻭﻫﻮ ﺳﺎﻛﺖ، ﻓﺮﺑﻤﺎ ﻳﺘﺒﺴﻢ ﻣﻌﻬﻢ»

Jabir bin Samurah berkata: "Saya menemani duduk Rasulullah shalallahu alaihi wasallam lebih 100 kali. Para Sahabat menyanyikan syair dan menyebutkan cerita di masa Jahiliah. Nabi diam dan terkadang tersenyum bersama mereka" (HR Tirmidzi)

والله اعلم

KONFERENSI CABANG (KONFERCAB) NAHDLATUL ULAMAAnggaran Rumah Tanggan Nahdlatul Ulama Pasal 80 menyatakan :(1) Konferensi ...
30/04/2024

KONFERENSI CABANG (KONFERCAB) NAHDLATUL ULAMA

Anggaran Rumah Tanggan Nahdlatul Ulama Pasal 80 menyatakan :
(1) Konferensi Cabang adalah forum permusyawaratan tertinggi untuk tingkat cabang.

(2) Konferensi Cabang membicarakan dan menetapkan:
a. laporan pertanggungjawaban Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama yang disampaikan secara tertulis;
b. Pokok-pokok Program Kerja 5 (lima) tahun merujuk pada Pokok-pokok Program Kerja Wilayah dan Garis-garis Besar Program Kerja Nahdlatul Ulama;
c. hukum atas masalah keagamaan dan kemasyarakatan;
d. rekomendasi perkump**an;
e. Ahlul Halli wal ‘Aqdi; dan
f. memilih Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama.

(3) Konferensi Cabang dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama sekali dalam 5 (lima) tahun.

(4) Konferensi Cabang dihadiri oleh:
a. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama; dan
b. Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama.

(5) Untuk meningkatkan pembinaan dan pengembangan perkump**an, Konferensi Cabang dapat dihadiri oleh Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama.

(6) Konferensi Cabang sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah wakil cabang di daerahnya.

فَمَا ٱسْطَٰعُوٓا۟ أَن يَظْهَرُوهُ وَمَا ٱسْتَطَٰعُوا۟ لَهُۥ نَقْبًا Maka mereka (Yakjuj dan Makjuj) tidak dapat mendaki...
26/04/2024

فَمَا ٱسْطَٰعُوٓا۟ أَن يَظْهَرُوهُ وَمَا ٱسْتَطَٰعُوا۟ لَهُۥ نَقْبًا

Maka mereka (Yakjuj dan Makjuj) tidak dapat mendakinya dan tidak dapat (p**a) melubanginya.

Pada surat Al-Kahfi dijelaskan tentang orang yang bernama Dzul Qornain. Beliaulah yang membuat sebuah dinding penghalang yang berada diantara dua gunung untuk menutup akses keluar bagi Ya'juj dan Ma'juj, dua kelompok manusia yang selalu berbuat kerusakan.

Dinding penghalang itu dibuat begitu kuat dan sangat tinggi. Diberitakan oleh ayat ke 97 surat Al-Kahfi bahwa mereka tidak bisa mendaki dinding tersebut karena tingginya dan tidak bisa bisa melubanginya karena kokohnya. Hal diibaratkan:

Mereka berusaha keluar dari dinding penghalang tersebut dengan dua cara:

1. Mendakinya.
2. Melubanginya.

Ketidakmampuan dalam usaha pertama (mendaki) diibaratkan dengan kata dalam bahasa Arab:

فما اسطاعوا

Ketidakmampuan dalam usaha kedua (melubangi) diibaratkan dengan kata:

فما استطاعوا

Di sini kita mendapatkan perbedaan pada ibaratnya. Kata اسطاعوا tanpa ada sisipan huruf ta' dan استطاعوا yang ada huruf ta'. Dilihat dari segi bahasa, kata yang asal adalah استطاعوا.

Di dalam kaidah bahasa Arab disebutkan bahwa penambahan susunan huruf menunjukkan penambahan makna atau arti sebuah kata.

زيادة المبنى تدل على زيادة المعنى

Pada kata استطاعوا terdapat huruf ta'. Kata ini digunakan untuk menjelaskan ketidakmampuan mereka dalam melubangi dinding perkasa yang dibuat oleh Dzul Qornain.

Sedangkan اسطاعوا digunakan saat menjelaskan ketidakmampuan untuk mendakinya. Pada kata itu tidak ada tambahan huruf ta'.

Kita tahu bahwa melubangi dinding memiliki tingkat kesulitan yang lebih besar daripada mendakinya. Oleh karena itu, Al-Qur'an mengibaratkan dengan kata yang sesuai dengan keadaan.

Itulah sebagian keindahan yang bisa dipahami.

***

25/04/2024

بِئْسَ القَوْم لَا يَعْرِفُونَ اللهَ حَقًّا إِلَّا فِي شَهْرِ رَمَضَانَ إِنَّ الصَّالِحَ الَّذِي يَتَعَبَّدُ وَ يَجْتَهِدُ السَّنَةَ كُلَّهَا

Sejelek-jelek kaum adalah yg mengenal Allah di bulan Ramadhan saja.

Sesungguhnya orang shalih yg sejati adalah yg beribadah dengan sungguh-sungguh sepanjang tahun.

(Bisyr bin al-Harits al-Hafi rh)

10/04/2024

Mudik = Ibadah :

*Niat untuk sungkem kepada orangtua dan bertabarruk kepada Guru atau berziarah ke makamnya bila sudah wafat.

*Niat untuk silaturrokhim menyambung dan merekatkan persaudaraan dengan keluarga handai taulan dan tetangga.

*Niat berbagi rezeqi atas nikmat yang di berikan oleh Allah SWT

*Jauhi perilaku riya dan sombong atas keberhasilan dan kesuksesan yang di raih

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H
Minal Aidin Walfaizin Mohon Ma'af Lahir dan Batin

10/04/2024

MUDIK = IBADAH

Niat untuk sungkem kepada orangtua dan bertabarruk kepada Guru atau berziarah ke makamnya bila sudah wafat.

Niat untuk silaturrokhim menyambung dan merekatkan persaudaraan dengan keluarga handai taulan dan tetangga.

Niat berbagi rezeqi atas nikmat yang di berikan oleh Allah SWT

Jauhi perilaku riya dan sombong atas keberhasilan dan kesuksesan yang di raih

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H
Minal 'Aidin Walfaizin
Mohon Ma'af Lahir dan Batin

Kenalkan Anak Kepada Ulama dan KiaiTinggi dan rendahnya nilai seseorang tidak ditentukan oleh nasab, tapi akhlak. Betapa...
04/03/2024

Kenalkan Anak Kepada Ulama dan Kiai

Tinggi dan rendahnya nilai seseorang tidak ditentukan oleh nasab, tapi akhlak. Betapapun bagusnya silsilah nasab seseorang namun jika perilakunya tak karuan, maka dia tak berharga dalam pandangan masyarakat dan di mata Allah.

Fakta nyata tidak ada jaminan bahwa faktor nasab dapat membuat seseorang menjadi pintar, sukses di masyarakat dan sebagainya. Contoh putra Nabi Nuh yang bernama Kan’an.

Dari sisi nasab Kan’an adalah putra Nabi Nuh, tapi apa yang terjadi? Dia tenggelam di lautan, dan mati dalam keadaan tidak beriman kepada Allah SWT.

Akhlak yang mulia dapat meruntuhkan segalanya, bahkan bisa meluluhkan hati manusia sekeras batu sekalipun. Nabi Muhammad SAW adalah orang yang akhlaknya luar biasa hebat. Bahkan tak sedikit orang yang beriman kepada Allah SWT dan Rasul-Nya karena mengagumi akhlak beliau.

Oleh karena itu, akhlak menjadi penting karena di situlah nilai manusia ditentukan.

Bahwa Islam diturunkan untuk membina akhlak manusia, baik akhlak terhadap sesama maupun kepada Allah.

Oleh karena itu bagi para orang tua agar mendidik akhlak anaknya dengan sungguh-sungguh. Sebab, jika anak tidak berakhlak, bahkan berani sama orang tua, itu suatu kerugian yang teramat besar.

Apalah artinya harta segunung, tapi anaknya tak karuan. Maka mulai saat ini marilah kenalkan anak pada Ulama dan Kiai, kenalkan kepada Allah, ajari mengaji dan sebagainya...

Waallahu Alam

24/02/2024
SUKSESI KEPEMIMPINAN DALAM SEJARAH ISLAMDalam Islam, prosedur politik termasuk dalam kategori hukum sosial (mu’amalah). ...
11/02/2024

SUKSESI KEPEMIMPINAN DALAM SEJARAH ISLAM

Dalam Islam, prosedur politik termasuk dalam kategori hukum sosial (mu’amalah). Dalam fiqih, terdapat kaidah yang menyatakan bahwa prinsip dasar hukum sosial adalah ibahah.
Hal tersebut sebagaimana kaidah yang berbunyi:
الأصل في المعاملات الحل
Artinya: “Hukum asal fiqih mu’amalah adalah boleh dilakukan.”
(Abu Muhammad Sholeh bin Muhammad bin Hasan Al-Asmari, Majmu'atul Fawa'id al-Bahiyyah 'ala Mandzumatil Qawa'idil Fiqhiyyah, [Arab Saudi: Darush Shomi'i, 2000 M], halaman 75).

Mengacu kaidah fiqih tersebut, prosedur mengenai ranah politik dan sistem pemerintahan bisa jadi tidak memerlukan dalil dari teks agama yang rinci.

Dasar pembentukan sebuah pemerintahan dalam kaca mata syariat Islam adalah kemaslahatan yang tidak dituangkan secara tertulis, namun tergambar dalam bentuk dalil yang bersifat universal, yakni berupa prinsip-prinsip umum dalam berbagai seruan moral.

Adapun menyangkut detail operasionalnya, Islam sangat akomodatif dan kompatibel dengan perkembangan ilmu pengetahuan, termasuk ilmu tata negara.

Dalam sejarah perkembangan Islam sejak wafatnya Nabi Muhammad saw, terdapat beberapa mekanisme pengangkatan pemimpin.

1. Bai’at
Menurut Ibnu Khaldun dalam kitab Muqaddimah, bai’at dalam konteks politik adalah janji dan sumpah setia ketundukan terhadap seorang pemimpin untuk menjalankan segala urusan dirinya dengan rakyat. (Abdurrahman bin Muhammad bin Muhammad Ibnu Khaldun, Muqaddimah Ibnu Khaldun, [Beirut, Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah, : 009 M], juz I, halaman 261)

Dalam sejarah Islam, proses bai’at pertama kali terjadi pada pengukuhan Abu Bakar ra sebagai pemimpin yang telah melewati proses Panjang dalam musyawarah yang terjadi di balai pertemuan Bani Sa’adah.

Dalam musyawarah ini, Abu Bakar ra dipilih oleh Umar bin Khathab ra dan sahabat lain yang turut berkumpul di tempat tersebut. Setelah sepakat untuk memilih Abu Bakar ra, seluruh sahabat memberikan bai’at mereka kepada beliau, sebagai bukti ketaatan atas perintah keputusannya. (Wahbah bin Musthafa Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Beirut, Darul Fikr: 2017 M], juz IV, halaman 596).

Begitu juga dalam pengangkatan Ali bin Abi Thalib. Setelah terbunuhnya Utsman bin Affan ra dan terjadi kekosongan pemimpin, beberapa sahabat menghendaki untuk berbai’at kepada Ali bin Abi Thalib. (Jalaluddin As-Suyuthi, Tarikhul Khulafa’, [Jakarta: Darul Kutub al-Islamiyyah, 2011 M], halaman 144-145).

2. Istikhlaf
Secara terminologi, istikhlaf merupakan wewenang khusus seorang pemimpin untuk menunjuk pengganti setelahnya, atau memberikan kriteria-kriteria tertentu tentang calon pemimpin yang menggantikannya, karena factor dampak positif (maslahat) yang dipertimbangkan oleh seorang pemimpin.

Dalam catatan sejarah, mekanisme ini pernah dilakukan oleh Abu Bakar ra saat menunjuk Umar bin Khatthab ra sebagai penggantinya.

Namun, perlu dipahami dalam mekanisme kedua ini, tidak lantas mengesampingkan kredibilitas calon-calon pemimpin yang disodorkan, serta tidak berarti meniadakan proses musyawarah.

Karena realita sejarah mencatat tentang permusyawarahan Abu Bakar ra dengan para pembesar sahabat perihal penerus tampuk kepemimpinan amirul mu'minin, sebelum melayangkan surat keputusan suksesi kepemimpinan kepada Umar bin Khathab.

Jika mekanisme istikhlaf ini dilakukan tanpa sepengetahuan pihak ahlul halli wal ‘aqdi, maka wilayah atau jabatan kepemimpinannya tidak dapat mendapatkan keabsahan dalam syariat. (Abu Hasan Al-Mawardi, Al-Hawil Kabir, [Beirut, Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah: 1999 M], juz VIII, halaman 339).

3. Taghallub
Taghallub berbeda dengan dua mekanisme sebelumnya. Secara terminologi mekanisme Taghallub merupakan wujud kekuasaan yang diperoleh dengan cara pemaksaan atau menjatuhkan pemimpin sebelumnya (kudeta) tanpa melewati dua proses sebelumnya, meski terkadang dalam mekanisme ini diakhiri dengan proses baiat.

Meski demikian, para pakar fiqih sepakat tentang keabsahan pemimpin yang memperoleh kekuasaannya melalui mekanisme ketiga ini meskipun tidak prosedural. Pada asalnya setiap manusia berhak untuk mempertahankan hak-hak yang dimiliki, seperti menjaga agama, harta, dan hal yang berkaitan dengan kehidupannya.

Namun terdapat pengecualian dalam permasalahan kepemimpinan, di mana ada waktunya bersabar atas kezaliman penguasa merupakan salah satu cara untuk menyelematkan hak-hak kehidupan. ( Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami, juzVI, halaman 590).

Melihat penjelasan di atas, taghallub (pemaksaan) adalah sistem pengecualian, di mana keabsahannya diperoleh sebagai bentuk untuk menghindari adanya kerusakan yang lebih besar seperti tragedi konflik yang mengakibatkan pertumpahan darah.

Karena jika mengikuti mekanisme yang benar, pengangkatan haruslah dilakukan atas dasar kerelaan dari rakyat.

Kepemimpinan otoriter merupakan gambaran kecil dari mekanisme taghallub, sistem kepemimpinan yang diperoleh dengan kekuatan militer, hingga memaksa rakyat yang memiliki hak untuk tunduk dan patuh dalam setiap keputusannya meskipun tidak sesuai dengan syariat.

Dalam mekanisme ini, meski kepemimpinannya diabsahkan oleh para ulama, namun dalam melakukan mekanisme ini, pemimpin dengan model taghallub diharamkan dan dianggap sebagai orang yang keluar dari ketentuan dan ajaran agama. Karena di dalamnya terdapat unsur menguasai hak milik orang lain tanpa izin. (Sulaiman bin Umar Al-Jamal, Hasyiatul Jamal ‘ala Syarh Manhajuth Thullab, [Beirut, Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah: 2003 M], juz VII, halaman 566).

Dalam mekanisme yang berbeda-beda tersebut terdapat suatu hikmah yang menunjukkan bahwa Nabi Muhammad saw tidak meninggalkan ketentuan mekanisme khusus dalam pemilihan pemimpin.

Nabi saw justru memberikan keleluasaan kepada umat Islam untuk menentukan sendiri cara yang lebih maslahat, karena tuntutan zaman, waktu, dan tempat yang sangat beraneka ragam.

Hal tersebut karena yang terpenting dari itu semuanya adalah bagaimana relasi kewajiban dunia dan akhirat dapat terjaga dan terkonsolidasi dengan baik.
Wallahu a'lam.

Address

Jalan Pemuda Kota Pemalang
Pemalang

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when LDNU Pemalang posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Place Of Worship

Send a message to LDNU Pemalang:

Shortcuts

Share