Masjid Nurul Iman Jembatan Kerinci

Masjid Nurul Iman Jembatan Kerinci Masjid Nurul Iman
Jl. Lintas Timur Jambi - Riau, Sering, Kec.

Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau 28383
0821-7056-5622/081268634640


Youtube :
https://youtube.com/channel/UC2OdkiWo8WMTq3uQFT0PPCw

Selamat Hari Raya Idul Adha 1446HTaqoballallahu Mina Wa Minkum"Semoga Allah Menerima Amal Dari kami Dan Kalian"Bagaimana...
05/06/2025

Selamat Hari Raya Idul Adha 1446H
Taqoballallahu Mina Wa Minkum
"Semoga Allah Menerima Amal Dari kami Dan Kalian"

Bagaimanakah seharusnya kaum muslimin merayakan hari raya..?

Hari raya merupakan hari kegembiraan dan s**a cita. Pada hari-hari ini terdapat ibadah, etika, dan adat khusus yang diperbolehkan untuk dilakukan oleh seorang muslim atau bahkan disunahkan untuk dilakukan.
Diantaranya :

• Makan sebelum shalat Idul Fitri, dan sesudahnya pada hari Idul Adha.

Termasuk adab pada hari Idul Fitri,
tidak berangkat shalat sebelum memakan beberapa butir korma, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لا يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ تَمَرَاتٍ .. وَيَأْكُلُهُنَّ وِتْرًا

Dari Anas bin Malik, dia berkata, ‘Adalah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak berangkat pada hari Idul Fitri sebelum memakan beberapa butir korma, dan dia memakannya dengan jumlah ganjil.” [HR. Bukhari, no. 953]

Disunnahkannya makan sebelum berangkat shalat sebagai penegasan dalam hal larangan puasa pada hari itu dan sebagai pengumumannya dibolehkannya berbuka dan selesainya masa puasa.

Ibnu Hajar memberikan latar belakang masalah ini, yaitu untuk menutup celah adanya tambahan dalam puasa, dan padanya terdapat sikap segera menunaikan perintah Allah. [Fathul Bari, 2/446]
Siapa yang tidak mendapatkan korma,
hendaknya dia makan sesuatu yang dibolehkan.

Adapun pada Idul Adha,
maka yang disunnahkan adalah tidak makan sebelum kembali dari shalat Id.
Hendaknya dia makan dari hewan kurbannya jika dia menyembelih hewan kurban,
jika dia tidak memiliki hewan kurban,
maka tidak mengapa dia makan sebelum shalat Id.

• Mandi sebelum berangkat shalat Id

Mandi sebelum berangkat salat Idul adha hukumnya sunah menurut pendapat yang rajih dari empat mazhab. Terdapat riwayat yang sahih dari sahabat tentang perkara ini.

سأل رجلٌ عليّاً رضي الله عنه عن الغسل قال : اغتسل كل يوم إن شئت ، فقال : “لا ، الغسل الذي هو الغسل” ، قال : “يوم الجمعة ، ويوم عرفة ، ويوم النحر ، ويوم الفطر”

“Seseorang bertanya kepada Ali Radhiyallahu ‘anhu tentang mandi, maka beliau berkata, ‘Mandilah setiap hari jika Anda s**a.’ Orang itu berkata, ‘Tidak, yang aku maksud adalah mandi yang khusus.’ Maka Ali berkata, ‘Mandi pada hari Jumat, hari Arafah, hari Nahr (Iduladha), dan Hari Fitr (Idulfitri).'” (HR. Syafi’i dalam musnadnya hal. 385, dinyatakan sahih oleh Al-Albany dalam Irwa’ul Ghalil,, 1: 176).

Mandi ini juga biasa dilakukan oleh Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu di dalam sebuah riwayat,

عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَغْتَسِلُ يَوْمَ الْفِطْرِ قَبْلَ أَنْ يَغْدُوَ إِلَى الْمُصَلَّى

“Dari Nafi’ (ia berkata bahwa), ‘Abdullah bin ‘Umar biasa mandi di hari Idulfitri sebelum ia berangkat pagi-pagi ke tanah lapang” (HR. Malik dalam Al-Muwatho’ 426. An-Nawawi menyatakan bahwa atsar ini sahih).

An-Nawawi Rahimahullah di dalam Al-Majmu’ menyebutkan,

“Imam Syafi’i dan para ulama Syafi’i mengatakan, ‘Disunahkan mandi sebelum berangkat untuk melaksanakan 2 salat ‘Ied berdasarkan atsar Ibnu Umar dan qiyas terhadap salat Jumat.’”

Waktu mandinya lebih utama dilakukan setelah terbitnya fajar hari Id. Namun menurut sebagian ahli ilmu, jika mandi dilakukan sebelum terbitnya fajar, maka tetap sah dan mencukupi.

• Memakai Pakaian yang terbaik

Abdullah bin Umar mengatakan,

أَخَذَ عُمَرُ رضي الله عنه جُبَّةً مِنْ إِسْتَبْرَقٍ تُبَاعُ فِي السُّوقِ فَأَخَذَهَا فَأَتَى بِهَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، ابْتَعْ هَذِهِ تَجَمَّلْ بِهَا لِلْعِيدِ وَالْوُفُودِ ، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (إِنَّمَا هَذِهِ لِبَاسُ مَنْ لَا خَلَاقَ لَهُ)

“Umar Radhiallahu ‘anhu mengambil sebuah jubah dari sutera yang dijual di pasar, lalu dia mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Kemudian dia berkata, ‘Wahai Rasulullah, belilah ini dan berhiaslah dengannya untuk hari raya dan menyambut tamu.’ Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Sesungguhnya ini adalah pakaian orang yang tidak mendapatkan bagian (di hari kiamat)'” (HR. Bukhari no. 948 dan Muslim no. 2068).

Asy-Syaukani Rahimahullah berkata, “Kesimpulan dari hadis ini adalah disyariatkan berhias pada hari raya didasari oleh persetujuan Nabi tentang berhias di hari raya. Adapan pengingkaran Nabi hanya terbatas pada macam pakaiannya karena dia terbuat dari sutera.” (Nailul Authar, 3: 284).

Ibnu Rajab Rahimahullah pernah berkata, “Berhias pada hari ‘Ied berlaku juga bagi orang yang berangkat untuk salat maupun yang duduk di dalam rumahnya. Bahkan, berlaku juga untuk wanita dan anak-anak” (Fathul Bari, Ibnu Rajab, 6: 68, 72).

• Memakai Wewangian

Ibnu Rajab Al-Hambali Rahimahullah berkata bahwa Imam Malik Rahimahullah berkata,

سمعت أهل العلم يستحبون الزينة والطيب في كل عيد. واستحبه الشافعي

“Aku mendengar para ulama menyatakan disunahkan berhias dan mengenakan wewangian pada setiap Id,
Imam Syafi’i menyatakan hal ini sebagai sunah” (Fathul Bari, Ibnu Rajab, 6: 78).

Wajib diperhatikan, berhias dan mengenakan wewangian bagi wanita hanya berlaku bagi mereka yang berdiam diri di rumah atau ketika di depan suami, para wanita, dan para mahramnya.

Adapun jika mereka keluar, maka tidak boleh berhias. Bahkan hendaknya dia keluar dengan pakaian sederhana. Tidak memakai pakaian yang paling bagus dan tidak juga diperbolehkan memakai wewangian. Karena dikhawatirkan ada laki-laki yang terkena fitnah. Hukum ini berlaku juga bagi wanita yang telah tua atau wanita yang tidak berparas cantik. Mereka tetap tidak diperbolehkan untuk berhias dan memakai wewangian

• Perbanyak takbir

Disunahkan bertakbir pada hari raya Id sejak hilal terlihat sampai ketika imam telah keluar dan berdiri untuk menyampaikan khotbah.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَلِتُكْمِلُواْ الْعِدَّةَ وَلِتُكَبّرُواْ اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ

“Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur” (QS. Al-Baqarah: 185).

• Mengambil jalan yang berbeda ketika berangkat dan pulang

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ يَوْمُ عِيدٍ خَالَفَ الطَّرِيقَ

Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu anhuma, dia berkata, Nabi shallallahu alaihi wa sallam pada Hari Id menempuh jalan yang berbeda. [HR. Bukhari, no. 986]

Ada yang mengatakan bahwa hikmah dari perbuatan tersebut adalah agar kedua jalan itu menjadi saksi di hadapan Allah pada hari kiamat, sebab bumi akan berbicara pada hari kiamat terhadap kebaikan atau keburukan yang dilakukan di atasnya.

Wallahua'alam..

05/02/2025

Terima kasih kepada tim relawan MTA yang telah ikut andil dalam bergotong-royong membersihkan Masjid Nurul Iman Jembatan Kerinci
Barakallahufiikum..

Kedatangan team RELAWAN MTA Ukui ikut andil bergotong royong bersih-bersih setelah hampir dua pekan Masjid Nurul Iman Je...
05/02/2025

Kedatangan team RELAWAN MTA Ukui ikut andil bergotong royong bersih-bersih setelah hampir dua pekan Masjid Nurul Iman Jembatan Kerinci terendam banjir.
Barakallahufiikum...

KEUTAMAAN MEMBACA SURAH AL-KAHFI Anjuran membaca surat Al-Kahfi di malam dan hari JumatTerdapat beberapa hadis sahih men...
22/02/2024

KEUTAMAAN MEMBACA SURAH AL-KAHFI

Anjuran membaca surat Al-Kahfi di malam dan hari Jumat
Terdapat beberapa hadis sahih mengenai keutamaan membaca surat Al-Kahfi di hari Jumat maupun di malam Jumat, di antaranya dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu. Beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,

مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ، أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيقِ

“Barangsiapa yang membaca surat Al-Kahfi pada malam Jumat, ia akan diterangi dengan cahaya di antara ia dengan Ka’bah.” (HR. Ad-Darimi dalam Sunan-nya no. 3450, disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib no. 736.)

Hadis ini mauquf dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu. Sehingga ini adalah perkataan dari beliau, bukan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Namun, terdapat dalam riwayat lain dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu secara marfu‘, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِنَّ مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ

“Sesungguhnya barangsiapa yang membaca surat Al-Kahfi di hari Jum’at, ia akan diterangi dengan cahaya di antara dua Jumat.” (HR. Al-Hakim no. 3392, Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra no. 5996. Ibnu Hajar dalam Takhrijul Adzkar mengatakan, “Hadis hasan.”)

Namun, Adz-Dzahabi rahimahullah mengatakan, “Riwayat yang mauquf lebih sahih” (Al-Muhadzab, 3: 1181). Sehingga, riwayat yang marfu‘ menjadi tercacati karena ternyata riwayat yang mauquf lebih sahih. Syekh Jamaluddin Al-Qasimi menjelaskan,

فقد كثر إعلال الموصول بالإرسال، والمرفوع بالوقف إذا قوي الإرسال أو الوقف بكون راويهما أضبط أو أكثر عددًا على الاتصال أو الرفع وقد يعلون الحديث

“Banyak terjadi ta’lil (pencacatan) terhadap hadis maushul karena terdapat jalan lain yang mursal. Juga terhadap hadis mar’fu karena terdapat jalan lain yang mauquf. Jika jalan yang mursal atau mauquf itu, perawinya lebih kuat dari sisi dhabt-nya atau lebih banyak jalan-jalannya, dibanding dengan yang muttashil atau marfu, maka hadisnya menjadi tercatati.” (Qawa’id At-Tahdits, hal. 131).

Namun, andaikan hadis-hadis di atas mauquf dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, dapat dikatakan fi hukmil marfu’ (dihukumi marfu‘ dari Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam). Karena, ini bukan perkara yang ada celah untuk ijtihad bagi sahabat Nabi. Apalagi terdapat riwayat dari Ibnu ‘Umar yang marfu‘ dari Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam dalam hal ini.

Oleh karena itu, Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah mengatakan,

أعلَّ بعضُ العلماء المرفوع بأنَّ الحديث رُوي موقوفًا، ونحن نقول: إذا كان الرافع ثِقةً، فهذه العلَّة غير قادحة، وعلى فرض أنه من قول أبي سعيد، فمِثل هذا لا يُقال بالرأي، فيكون له حُكم الرفع

“Sebagian ulama menyatakan kecacatan riwayat yang marfu’ karena terdapat riwayat yang mauquf. Namun, kita katakan, ‘Jika riwayat yang marfu’ itu perawinya tsiqah, maka ini adalah cacat yang tidak menurunkan kualitas hadis. Dan andaikan hadis ini sekedar perkataan dari Abu Sa’id Al-Khudri, pernyataan yang semisal ini tidak mungkin berasal dari opini pribadi beliau. Sehingga, hadis ini memiliki hukum marfu’.” (Syarhul Mumthi’, 5: 91).

Membaca surat Al-Kahfi dianjurkan oleh jumhur ulama. Di antaranya adalah ulama Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Demikian juga, dikuatkan oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dan Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahumallah. Imam Asy-Syafi’i rahimahullah dalam kitab Al-Umm (1: 208) mengatakan,

بلَغَنَا أَنَّ من قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ وُقِيَ فِتْنَةُ الدَّجَّالِ، وَأُحِبُّ كَثْرَةَ الصَّلَاةِ على النبي (صلى اللَّهُ عليه وسلم) في كل حَالٍ وأنا في يَوْمِ الْجُمُعَةِ وَلَيْلَتِهَا أَشَدُّ اسْتِحْبَابًا، وَأُحِبُّ قِرَاءَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ وَيَوْمَهَا لِمَا جاء فيها

“Telah sampai dalil kepadaku bahwa orang yang membaca surat Al-Kahfi akan terjaga dari fitnah Dajjal. Dan aku menyukai (seseorang itu) memperbanyak selawat kepada Nabi shallallahu ’alaihi wasallam di setiap waktu. Dan pada hari Jumat serta malam Jumat, lebih ditekankan lagi anjurannya. Dan aku juga menyukai (menganjurkan) seseorang untuk membaca surat Al-Kahfi pada malam Jumat dan pada hari Jumat karena terdapat dalil mengenai hal ini.”

Makna cahaya di antara dua Jumat
Adapun makna dari “diterangi dengan cahaya di antara dua Jumat”, demikian juga “cahaya antara dia dan Ka’bah” dijelaskan oleh para ulama dalam beberapa tafsiran:

Pertama, maknanya adalah diampuni dosa-dosanya di antara dua Jumat. Sebagaimana riwayat lain dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu. Ia berkata, “Bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,

من قرأ سورة الكهف في يوم الجمعة سطع له نور من تحت قدمه إلى عنان السماء يضيء له يوم القيامة، وغفر له ما بين الجمعتين

“Barangsiapa yang membaca surat Al-Kahfi di hari Jum’at, ia akan diterangi cahaya dari bawah kakinya hingga ke langit pada hari Kiamat, dan diampuni dosanya di antara dua Jumat.” (HR. Ibnu Katsir dalam Irsyadul Faqih [1: 200], Al-Mundziri berkata, “Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Bakr bin Marduwaih dalam Tafsirnya dengan sanad yang laa ba’sa bihi.”)

Kedua, cahaya tersebut berupa hidayah yang menghindarkan dari maksiat di antara dua Jumat. An-Nawawi rahimahullah mengatakan,

معناه أنها تمنع من المعاصي وتنهى عن الفحشاء والمنكر وتهدي إلى الصواب كما أن النور يستضاء به

“Maknanya adalah ia tertahan untuk melakukan maksiat, terhalangi untuk perbuatan fahisyah serta mungkar, dan diberi hidayah kepada kebenaran, sebagaimana cahaya yang menerangi.” (Syarah Shahih Muslim, 3: 455).

Ketiga, cahaya di antara dua Jumat atau cahaya antara seseorang dan Ka’bah adalah cahaya hissi (cahaya betulan) yang akan didapatkan di hari Kiamat. An-Nawawi rahimahullah mengatakan,

وقيل معناه أنه يكون أجرها نورا لصاحبها يوم القيامة

“Sebagian ulama mengatakan, maknanya adalah ia mendapatkan ganjaran kebaikan berupa cahaya di hari Kiamat.” (Syarah Shahih Muslim, 3: 455).

Yaitu cahaya yang sangat panjang dan terang yang menerangi seseorang di kegelapan hari Kiamat. Sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala,

يَوْمَ تَرَى الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ يَسْعَىٰ نُورُهُم بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَبِأَيْمَانِهِم

“Pada hari Engkau akan melihat orang-orang yang beriman laki-laki dan perempuan, betapa cahaya mereka bersinar di depan dan di samping kanan mereka.” (QS. Al Hadid: 12).

Keempat, maknanya adalah pahala membaca Al-Kahfi terus mengalir selama dua Jumat. Asy-Syaukani rahimahullah mengatakan,

معني اضاء الله له من النور مابين الجمعتين اي: انه لايزال عليه اثرها وثوابها في جميع الاسبوع

“Makna ‘diterangi cahaya dari dua Jumat’ adalah pengaruh serta pahala dari membaca Al-Kahfi terus ada selama dua Jumat.” (Tuhfatudz Dzakirin, 1: 401).

Demikian penjelasan para ulama tentang masalah ini. Semoga semakin menambah semangat kita untuk memperbanyak amalan salih, di antaranya membaca surat Al-Kahfi di malam Jumat atau di hari Jumat.

Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.

Sumber: https://muslim.or.id/68746-membaca-surat-al-kahfi-dan-cahaya-dari-dua-jumat.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

17/02/2024

Bismillah...
Assalamualikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Rumah Makan Pondok Baung & Patin Rita Selera Melayu Yang Menyajikan
Makanan Khas Melayu Sudah Dibuka Kembali
Yang Beralamat Dijalan Lintas Timur Jembatan Pangkalan Kerinci Pelalawan Riau.

Makan sambil bersantai di tepi sungai kampar,

Alamat lokasi : https://maps.app.goo.gl/SbrmeDcEh9cmMN4U7

Info lebih lanjut bisa menghubungi : HP/WA 081365972666

28/01/2024

- MENGAPA BENCANA TERUS MELANDA...? -

Bismillah...
Bencana demi bencana menimpa negeri ini secara bertubi-tubi; tanah longsor, tsunami, kebakaran, gunung meletus, dan yang sedang marak sekarang ini adalah bencana banjir.

Tentu saja, sebagai seorang muslim kita harus yakin bahwa di balik bencana tersebut terkandung hikmah bagi kita semuanya, di antaranya agar kita semua berintrospeksi dan berbenah diri, bertaubat dan bersimpuh di hadapan Allah.

Sungguh, termasuk kesalahan yang amat fatal jika kita hanya meyakini seperti kebanyakan orang bahwa bencana banjir dan sejenisnya adalah sekadar bencana alam murni tanpa ada sebab dan hikmah di dalamnya.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin berkata dalam khutbahnya yang berjudul Atsaril Ma’ashi:

“Sesungguhnya kebanyakan manusia sekarang menganggap bahwa musibah yang menimpa mereka baik dalam bidang perekonomian, keamanan, atau politik disebabkan karena faktor-faktor dunia semata.

Tidak ragu lagi bahwa semua ini merupakan kedangkalan pemahaman mereka dan lemahnya iman mereka serta kelalaian mereka dari merenungi al-Qur‘an dan sunnah Nabi.

Sesungguhnya di balik musibah ini terdapat faktor penyebab syar’i yang lebih besar dari faktor-faktor duniawi. Allah berfirman:

ظَهَرَ ٱلْفَسَادُ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِى ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ ٱلَّذِى عَمِلُوا۟ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ ﴿٤١﴾

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). (QS ar-Rum [30]: 41)”.

Semoga Allah merahmati para ulama salaf yang selalu melakukan introspeksi atas segala musibah yang menimpa mereka, lalu segera sadar dan memperbaiki diri.

Ibnu Sirin berkata, “Saya tahu dosa apa yang menyebabkan aku sekarang ini memikul hutang, karena dahulu empat puluh tahun silam saya pernah mengatakan kepada seorang: ‘Wahai muflis (orang yang bangkrut)’”.

Sufyan bin Uyainah mengatakan, “Dahulu aku diberi pemahaman tentang al-Qur‘an, namun tatkala aku menerima kantong uang maka pemahaman itu hilang dariku”.

Demikianlah orang-orang yang cerdas, mereka selalu melakukan introspeksi dan mengakui kesalahan dan dosa yang menyebabkan musibah yang terjadi pada dirinya.

Sumber: https://muslim.or.id/28694-mengapa-bencana-terus-melanda.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

Send a message to learn more

07/01/2024

Banjir Melanda Di Jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci Pelalawan Riau Indonesia

“Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, jangan yang merusak kami. Ya, Allah! turunkanlah hujan di dataran tinggi, di bukit-bukit, di perut lembah dan tempat tumbuhnya pepohonan.”
(HR. Bukhari no. 1014 dan Muslim no. 897).

Banjir dapat terjadi karena hujan yang terus menerus turun atau karena adanya hujan deras, bisa juga karena banjir kiriman. Jika yang terjadi adalah hujan yang begitu deras di tempat kita atau hujan yang tidak kunjung berhenti, maka kita bisa meminta pada Allah untuk memalingkan hujan tersebut pada tempat yang lebih manfaat dengan mengamalkan do’a yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Do’a yang dimaksud adalah sebagai berikut:

اَللَّهُمَّ حَوَالَيْنَا وَلاَ عَلَيْنَا، اَللَّهُمَّ عَلَى اْلآكَامِ وَالظِّرَابِ، وَبُطُوْنِ اْلأَوْدِيَةِ وَمَنَابِتِ الشَّجَرِ

(Allahumma hawaalainaa wa laa ‘alainaa. Allahumma ‘alal aakaami wadz dzirabi wa buthuunil awdiyati wa manabitis syajari)

“Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, jangan yang merusak kami. Ya, Allah! turunkanlah hujan di dataran tinggi, di bukit-bukit, di perut lembah dan tempat tumbuhnya pepohonan.” 1

Do’a di atas disebutkan dalam hadits Anas bin Malik, ketika hujan tak kunjung berhenti (dalam sepekan), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memohon pada Allah agar cuaca kembali cerah. Lalu beliau membaca do’a di atas. (HR. Bukhari no. 1014 dan Muslim no. 897).

Do’a tersebut berisi permintaan agar cuaca yang jelek beralih cerah dan hujan yang ada berpindah pada tempat yang lebih membutuhkan air. [ed]

Atau untuk ringkasnya membaca:

اللَّهُمَّ حَوَالَيْنَا، وَلاَ عَلَيْنَا

“Allahumma hawaalainaa wa laa ‘alainaa” [Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, jangan yang merusak kami]

Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata menjelaskan hadits, “Maksud hadits ini adalah memalingkan hujan dari pusat kehidupan, al-aakaam adalah jamak dari akmah dengan memfathahkan hamzah, yaitu gunung kecil atau apa yang tinggi di bumi (dataran tinggi). Adz dziraf maknanya adalah bukit yang kecil. Adapun penyebutan lembah karena di situlah tempat berkumpulnya air dalam waktu yang lama sehingga bisa dimanfaatkan oleh manusia dan binatang ternak.”2

Ibnu Daqiq Al-‘Ied rahimahullah berkata, “Hadits ini merupakan dalil doa memohon dihentikan dampak buruk hujan, sebagaimana dianjurkan untuk berdoa agar turun hujan, ketika lama tidak turun. Karena semuanya membahayakan (baik lama tidak hujan atau hujan yang sangat lama, pent).”3

Syaikh Abdul Aziz bin Biz rahimahullah berkata, “Selama hujan tidak membawa bahaya maka –alhamdulillah– ucapkan doa:

اللهم صيّباً نافعاً، مطرنا بفضل الله ورحمته

Allahumma shayyiban nafi’a, muthirna bifadhlillahi wa rahmatihi, Allahummaj’alhu mubarakan

Jika hujan ini memberatkan, maka berdoalah:

اللهم حوالينا ولا علينا

Allahumma hawalaina wa laa ‘alaina”4

Jadi, bagi saudara-saudara kami yang merasakan hujan yang begitu deras, amalkanlah do’a di atas. Moga hujan tersebut turun tidak membawa musibah banjir. Moga dengan diberikannya ujian, kita sadar untuk bertaubat pada Allah. Moga kita pun terus diberi kesabaran.









27/12/2023

Kondisi terkini malam hari Masjid Nurul Iman Jembatan Kerinci 27 Desember 2023
Diperkirakan air masih terus bertambah...

Mari kita sama-sama berdoa agar musibah ini segera reda...

-DOA SAAT BANJIR MELANDA ATAU HUJAN TAK KUNJUNG REDA -Bismillah...Banjir dapat terjadi karena hujan yang terus menerus t...
27/12/2023

-DOA SAAT BANJIR MELANDA ATAU HUJAN TAK KUNJUNG REDA -

Bismillah...
Banjir dapat terjadi karena hujan yang terus menerus turun atau karena adanya hujan deras, bisa juga karena banjir kiriman.
Jika yang terjadi adalah hujan yang begitu deras di tempat kita atau hujan yang tidak kunjung berhenti,
maka kita bisa meminta pada Allah untuk memalingkan hujan tersebut pada tempat yang lebih manfaat dengan mengamalkan do’a yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Do’a yang dimaksud adalah sebagai berikut:

اَللَّهُمَّ حَوَالَيْنَا وَلاَ عَلَيْنَا، اَللَّهُمَّ عَلَى اْلآكَامِ وَالظِّرَابِ، وَبُطُوْنِ اْلأَوْدِيَةِ وَمَنَابِتِ الشَّجَرِ

(Allahumma hawaalainaa wa laa ‘alainaa. Allahumma ‘alal aakaami wadz dzirabi wa buthuunil awdiyati wa manabitis syajari)

“Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, jangan yang merusak kami. Ya, Allah! turunkanlah hujan di dataran tinggi, di bukit-bukit, di perut lembah dan tempat tumbuhnya pepohonan.” 1

Do’a di atas disebutkan dalam hadits Anas bin Malik, ketika hujan tak kunjung berhenti (dalam sepekan), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memohon pada Allah agar cuaca kembali cerah. Lalu beliau membaca do’a di atas. (HR. Bukhari no. 1014 dan Muslim no. 897).

Do’a tersebut berisi permintaan agar cuaca yang jelek beralih cerah dan hujan yang ada berpindah pada tempat yang lebih membutuhkan air. [ed]

Atau untuk ringkasnya membaca:

اللَّهُمَّ حَوَالَيْنَا، وَلاَ عَلَيْنَا

“Allahumma hawaalainaa wa laa ‘alainaa” [Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, jangan yang merusak kami]

Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata menjelaskan hadits, “Maksud hadits ini adalah memalingkan hujan dari pusat kehidupan, al-aakaam adalah jamak dari akmah dengan memfathahkan hamzah, yaitu gunung kecil atau apa yang tinggi di bumi (dataran tinggi). Adz dziraf maknanya adalah bukit yang kecil. Adapun penyebutan lembah karena di situlah tempat berkumpulnya air dalam waktu yang lama sehingga bisa dimanfaatkan oleh manusia dan binatang ternak.”2

Ibnu Daqiq Al-‘Ied rahimahullah berkata, “Hadits ini merupakan dalil doa memohon dihentikan dampak buruk hujan, sebagaimana dianjurkan untuk berdoa agar turun hujan, ketika lama tidak turun. Karena semuanya membahayakan (baik lama tidak hujan atau hujan yang sangat lama, pent).”3

Syaikh Abdul Aziz bin Biz rahimahullah berkata, “Selama hujan tidak membawa bahaya maka –alhamdulillah– ucapkan doa:

اللهم صيّباً نافعاً، مطرنا بفضل الله ورحمته

Allahumma shayyiban nafi’a, muthirna bifadhlillahi wa rahmatihi, Allahummaj’alhu mubarakan

Jika hujan ini memberatkan, maka berdoalah:

اللهم حوالينا ولا علينا

Allahumma hawalaina wa laa ‘alaina”4

Jadi, bagi saudara-saudara kami yang merasakan hujan yang begitu deras, amalkanlah do’a di atas. Moga hujan tersebut turun tidak membawa musibah banjir. Moga dengan diberikannya ujian, kita sadar untuk bertaubat pada Allah. Moga kita pun terus diberi kesabaran.

Semoga air segera cepat surut dan aktifitas kembali normal...

DZIKIR PAGI DAN PETANG   Dari Anas bin Malik رضي الله عنه ia berkata: “Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Aku duduk bersama orang-o...
12/04/2022

DZIKIR PAGI DAN PETANG

Dari Anas bin Malik رضي الله عنه ia berkata:
“Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Aku duduk bersama orang-orang yang berdzikir kepada Allah dari mulai shalat Shubuh sampai terbit matahari lebih aku s**ai dari memerdekakan empat orang budak dari anak Isma’il. Dan aku duduk bersama orang-orang yang berdzikir kepada Allah dari mulai shalat ‘Ashar sampai terbenam matahari lebih aku cintai dari memerdekakan empat orang budak.’” [HR. Abu Dawud no. 3667, lihat Shahiih Abi Dawud 11/698 no. 3114 – Misykaatul Mashaabiih no. 970, hasan]

Imam Ibnu Qayyim رحمه الله berkata: “Waktunya antara Shubuh hingga terbit matahari, dan antara ‘Ashar hingga terbenam matahari.”

Dalil dari al-Qur-an tentang Dzikir Pagi dan Petang.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْراً كَثِيراً. وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلاً

“Hai orang-orang yang beriman, berdzikirlah (dengan menyebut Nama) Allah dzikir yang sebanyak-banyaknya. Dan bertasbihlah kepada-Nya di waktu pagi dan petang.” [Al-Ahzab/33: 41-42].

Referensi: https://almanhaj.or.id/11518-dzikir-pagi-dan-petang.html

Address

Jalan Lintas Timur Jambi/Riau, Sering, Kec. Pelalawan, Kabupaten Pelalawan 28383
Pelalawan
28353

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Masjid Nurul Iman Jembatan Kerinci posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Place Of Worship

Send a message to Masjid Nurul Iman Jembatan Kerinci:

Share

Category