05/06/2025
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446H
Taqoballallahu Mina Wa Minkum
"Semoga Allah Menerima Amal Dari kami Dan Kalian"
Bagaimanakah seharusnya kaum muslimin merayakan hari raya..?
Hari raya merupakan hari kegembiraan dan s**a cita. Pada hari-hari ini terdapat ibadah, etika, dan adat khusus yang diperbolehkan untuk dilakukan oleh seorang muslim atau bahkan disunahkan untuk dilakukan.
Diantaranya :
• Makan sebelum shalat Idul Fitri, dan sesudahnya pada hari Idul Adha.
Termasuk adab pada hari Idul Fitri,
tidak berangkat shalat sebelum memakan beberapa butir korma, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لا يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ تَمَرَاتٍ .. وَيَأْكُلُهُنَّ وِتْرًا
Dari Anas bin Malik, dia berkata, ‘Adalah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak berangkat pada hari Idul Fitri sebelum memakan beberapa butir korma, dan dia memakannya dengan jumlah ganjil.” [HR. Bukhari, no. 953]
Disunnahkannya makan sebelum berangkat shalat sebagai penegasan dalam hal larangan puasa pada hari itu dan sebagai pengumumannya dibolehkannya berbuka dan selesainya masa puasa.
Ibnu Hajar memberikan latar belakang masalah ini, yaitu untuk menutup celah adanya tambahan dalam puasa, dan padanya terdapat sikap segera menunaikan perintah Allah. [Fathul Bari, 2/446]
Siapa yang tidak mendapatkan korma,
hendaknya dia makan sesuatu yang dibolehkan.
Adapun pada Idul Adha,
maka yang disunnahkan adalah tidak makan sebelum kembali dari shalat Id.
Hendaknya dia makan dari hewan kurbannya jika dia menyembelih hewan kurban,
jika dia tidak memiliki hewan kurban,
maka tidak mengapa dia makan sebelum shalat Id.
• Mandi sebelum berangkat shalat Id
Mandi sebelum berangkat salat Idul adha hukumnya sunah menurut pendapat yang rajih dari empat mazhab. Terdapat riwayat yang sahih dari sahabat tentang perkara ini.
سأل رجلٌ عليّاً رضي الله عنه عن الغسل قال : اغتسل كل يوم إن شئت ، فقال : “لا ، الغسل الذي هو الغسل” ، قال : “يوم الجمعة ، ويوم عرفة ، ويوم النحر ، ويوم الفطر”
“Seseorang bertanya kepada Ali Radhiyallahu ‘anhu tentang mandi, maka beliau berkata, ‘Mandilah setiap hari jika Anda s**a.’ Orang itu berkata, ‘Tidak, yang aku maksud adalah mandi yang khusus.’ Maka Ali berkata, ‘Mandi pada hari Jumat, hari Arafah, hari Nahr (Iduladha), dan Hari Fitr (Idulfitri).'” (HR. Syafi’i dalam musnadnya hal. 385, dinyatakan sahih oleh Al-Albany dalam Irwa’ul Ghalil,, 1: 176).
Mandi ini juga biasa dilakukan oleh Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu di dalam sebuah riwayat,
عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَغْتَسِلُ يَوْمَ الْفِطْرِ قَبْلَ أَنْ يَغْدُوَ إِلَى الْمُصَلَّى
“Dari Nafi’ (ia berkata bahwa), ‘Abdullah bin ‘Umar biasa mandi di hari Idulfitri sebelum ia berangkat pagi-pagi ke tanah lapang” (HR. Malik dalam Al-Muwatho’ 426. An-Nawawi menyatakan bahwa atsar ini sahih).
An-Nawawi Rahimahullah di dalam Al-Majmu’ menyebutkan,
“Imam Syafi’i dan para ulama Syafi’i mengatakan, ‘Disunahkan mandi sebelum berangkat untuk melaksanakan 2 salat ‘Ied berdasarkan atsar Ibnu Umar dan qiyas terhadap salat Jumat.’”
Waktu mandinya lebih utama dilakukan setelah terbitnya fajar hari Id. Namun menurut sebagian ahli ilmu, jika mandi dilakukan sebelum terbitnya fajar, maka tetap sah dan mencukupi.
• Memakai Pakaian yang terbaik
Abdullah bin Umar mengatakan,
أَخَذَ عُمَرُ رضي الله عنه جُبَّةً مِنْ إِسْتَبْرَقٍ تُبَاعُ فِي السُّوقِ فَأَخَذَهَا فَأَتَى بِهَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، ابْتَعْ هَذِهِ تَجَمَّلْ بِهَا لِلْعِيدِ وَالْوُفُودِ ، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (إِنَّمَا هَذِهِ لِبَاسُ مَنْ لَا خَلَاقَ لَهُ)
“Umar Radhiallahu ‘anhu mengambil sebuah jubah dari sutera yang dijual di pasar, lalu dia mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Kemudian dia berkata, ‘Wahai Rasulullah, belilah ini dan berhiaslah dengannya untuk hari raya dan menyambut tamu.’ Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Sesungguhnya ini adalah pakaian orang yang tidak mendapatkan bagian (di hari kiamat)'” (HR. Bukhari no. 948 dan Muslim no. 2068).
Asy-Syaukani Rahimahullah berkata, “Kesimpulan dari hadis ini adalah disyariatkan berhias pada hari raya didasari oleh persetujuan Nabi tentang berhias di hari raya. Adapan pengingkaran Nabi hanya terbatas pada macam pakaiannya karena dia terbuat dari sutera.” (Nailul Authar, 3: 284).
Ibnu Rajab Rahimahullah pernah berkata, “Berhias pada hari ‘Ied berlaku juga bagi orang yang berangkat untuk salat maupun yang duduk di dalam rumahnya. Bahkan, berlaku juga untuk wanita dan anak-anak” (Fathul Bari, Ibnu Rajab, 6: 68, 72).
• Memakai Wewangian
Ibnu Rajab Al-Hambali Rahimahullah berkata bahwa Imam Malik Rahimahullah berkata,
سمعت أهل العلم يستحبون الزينة والطيب في كل عيد. واستحبه الشافعي
“Aku mendengar para ulama menyatakan disunahkan berhias dan mengenakan wewangian pada setiap Id,
Imam Syafi’i menyatakan hal ini sebagai sunah” (Fathul Bari, Ibnu Rajab, 6: 78).
Wajib diperhatikan, berhias dan mengenakan wewangian bagi wanita hanya berlaku bagi mereka yang berdiam diri di rumah atau ketika di depan suami, para wanita, dan para mahramnya.
Adapun jika mereka keluar, maka tidak boleh berhias. Bahkan hendaknya dia keluar dengan pakaian sederhana. Tidak memakai pakaian yang paling bagus dan tidak juga diperbolehkan memakai wewangian. Karena dikhawatirkan ada laki-laki yang terkena fitnah. Hukum ini berlaku juga bagi wanita yang telah tua atau wanita yang tidak berparas cantik. Mereka tetap tidak diperbolehkan untuk berhias dan memakai wewangian
• Perbanyak takbir
Disunahkan bertakbir pada hari raya Id sejak hilal terlihat sampai ketika imam telah keluar dan berdiri untuk menyampaikan khotbah.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَلِتُكْمِلُواْ الْعِدَّةَ وَلِتُكَبّرُواْ اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ
“Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur” (QS. Al-Baqarah: 185).
• Mengambil jalan yang berbeda ketika berangkat dan pulang
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ يَوْمُ عِيدٍ خَالَفَ الطَّرِيقَ
Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu anhuma, dia berkata, Nabi shallallahu alaihi wa sallam pada Hari Id menempuh jalan yang berbeda. [HR. Bukhari, no. 986]
Ada yang mengatakan bahwa hikmah dari perbuatan tersebut adalah agar kedua jalan itu menjadi saksi di hadapan Allah pada hari kiamat, sebab bumi akan berbicara pada hari kiamat terhadap kebaikan atau keburukan yang dilakukan di atasnya.
Wallahua'alam..