19/03/2020
Sesuai dengan surat BPMR Bambu Raya No. 008/RG.BR/III/2020 menyikapi surat Moderamen No. 0398/I.I/2020 tentang surat pastoral (pengelayasi) Wabah Covid 19 maka keputusan Sidang Runggun GBKP Bambu Raya, Kamis, 19 Maret 2020 dan diberlakukan mulai hari ini 19 Maret 2020 adalah sbg berikut:
1. Semua kegiatan PJJ sektor dan PA kategorial dilakukan di rumah masing"
2. Belajar Ngawan hari Sabtu dan Minggu ditiadakan selama dua minggu
3. Kebaktian Minggu (Ibadah Minggu) dan Ibadah KAKR dilakukan di rumah masing" selama dua minggu, tgl 22 Maret 2020 dan 29 Maret 2020
4. CPPRP ditunda sementara sampai waktu yg akan ditentukan Runggun nantinya
5. Musyawarah Sidi Jemaat ditunda sementara sampai Runggun menetapkan waktunya kembali
6. Ngawan (Naik Sidi) ditunda sementara sampai Runggun menetapkan waktunya kembali
7. Selama dua minggu kedepan tidak bisa dilaksanakan Retreat PJJ
8. Sermon PJJ dibuat Pendeta dan akan di WA kan ke serayan
Demikianlah surat pengelayasi ini dibuat dengan pengharapan Tuhan tetap memberkati kita semua, Terimakasih.
* BP. Majelis Runggun Bambu Raya
Engkau tak usah takut terhadap kedahsyatan malam, terhadap panah yang terbang di waktu siang, terhadap penyakit sampar yang berjalan di dalam gelap, terhadap penyakit menular yang mengamuk di waktu petang. Walau seribu orang rebah di sisimu, dan sepuluh ribu di sebelah kananmu, tetapi itu tidak akan menimpamu.
Mazmur 91:5β-β¬7