Asyirah aswaja sumut

Asyirah aswaja sumut Apabila Ahlussunnah Wal jama'ah disebutkan, maka yang dimaksud adalah pengikut madzhab al-asy'ari da

MELESTARIKAN TRADISI MENYAMBUT KEPULANGAN JAMA’AH HAJIPerkembangan Islam di Indonesia, sarat akan budaya yang telah terw...
31/08/2018

MELESTARIKAN TRADISI MENYAMBUT KEPULANGAN JAMA’AH HAJI

Perkembangan Islam di Indonesia, sarat akan budaya yang telah terwarnai dengan nilai nilai keagamaan. Islam sebagai agama yang menghargai tradisi masyarakat ketika itu dipandang sebagai agama yang lebih layak dianut oleh masyarakat. Imam Ibnu ‘Aqil didalam kitab al-funun mengatakan “tidak sebaiknya keluar dari adat istiadat manusia, kecuali dalam perkara haram”. (Ibnu Muflih Al-Maqdisi, Al-Adab Al-Syar’iyyah, Juz 2 Hal. 136-137).

Hal ini menjadi pijakan utama para penyebar Islam di belahan bumi Nusantara berdakwah dengan melakukan pendekatan budaya yang telah “diislamkan”, berkat kebijaksanaan tersebut, masyarakat tidak menganggap Islam sebagai agama yang asing, yang hanya menceritakan tentang azab dan siksa. Hingga akhirnya Islam dapat tersebar di Nusantara tanpa pertumpahan darah.

Dahulu masyarakat di Indonesia biasa memberikan korban/ sesajen berupa anak gadis perawan ke gunung merapi, agar gunung tersebut tidak erupsi dan sebagainya. Ketika para ulama melihat hal ini, bila langsung dikatakan haram maka dakwah islam akan ditolak mentah-mentah. Maka para ulama yang berdakwah di Indonesia “Mengganti” anak gadis perawan itu dengan seekor kerbau. Diawali dengan do’a bersama untuk menyampaikan hajat kepada Allah, kemudian menyembelih kerbau untuk dimakan bersama sama dan kepala kerbau itu dibuang ke gunung merapi, hingga akhirnya tidak ada lagi korban/sesajen dalam bentuk anak gadis perawan. Hal ini menunjukkan bahwa ketika proses Islamisasi budaya telah dilakukan, maka budaya tersebut boleh boleh saja dilaksanakan.

Tanpa terasa sebentar lagi kita akan menyambut kep**angan jama’ah haji yang kembali ke tanah air. Masyarakat Indonesia biasanya melakukan beberapa prosesi penyambutan kep**angan para jama’ah haji tersebut. Penyambutan tersebut biasa disebut “Walimah Safar”.

Soal : Apakah yang dimaksud dengan Walimah Safar ?

Jawab : Walimah Safar dalam literatur fikih dikenal dengan istilah an-naqi’ ah . yakni semacam kenduri untuk menyambut kedatangan musafir, terutama yang kembali dari perjalanan jauh semisal haji. (Lihat Syekh Abu Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib fi Syarhir Raudhatit Thalib, juz 15, halaman 407).

Soal : Dalam acara walimah safar (naqi’ah) biasanya disediakan makanan untuk disantap bersama, apakah hal ini diperbolehkan dan ada petunjuknya dari Baginda Nabi Muhammad Saw ?

Jawab : Dalam hal ini Imam An-Nawawi menyatakan “Disunahkan melangsungkan naqi’ ah , yaitu makanan yang dihidangkan karena kedatangan musafir, baik disiapkan oleh musafir itu sendiri, atau orang lain untuk menyambut kedatangan musafir.”(Majmu’ Syarh al-Muhazzab Juz 4 Hal. 400)
Rasulullah Saw juga melaukan walimah safar (Naqi’ah) ketika datang ke kota madinah, Beliau menyembelih seekor sapi untuk kemudian disantap bersama para sahabat (Shahih Al-Bukhari Juz 4 Hal 77 No. 3089)
Beberapa keterangan diatas menunjukkan bahwa telah ada contoh yang dilakukan Rasulullah dan para sahabat untuk menyambut kedatangan orang yang p**ang dari safar. Dengan demikian tentu bertambah kuatlah keyakinan kita bahwa tradisi tersebut boleh dilaksanakan.

Soal : Dalam prosesi walimah Safar, jama’ah haji yang p**ang ketanah air juga ditepung tawari, bolehkah tepung tawar tersebut dilakukan ?

Jawab : tepung tawar dalam tatanan hukum Islam masuk dalam masalah tafa’ul (harapan akan berubahnya keadaan dengan isyarat tertentu). Tentunya hal ini boleh dilakukan. Diantara contoh tafa’ul yang sering dilakukan adalah membaca do’a tolak bala dengan membalikkan punggung telapak tangan keatas sebagaimana yang dilakukan Nabi Muhammad Saw, ketika berdo’a setelah shalat sunnat istisqa’ (Lihat : Ibnu Hajar al-Asqalany, Fathulbarri, Darul Fikri, Beirut, Juz. II, Hal. 517 dan 518), menyiramkan air yang suci dan sejuk ke kuburan dengan harapan bertambah baiknya keadaan mayit yang ada didalam kubur (Lihat : Al-Bakri al-Damyathi, I’anah al-Thalibin, Juz.II, Hal.119), Nabi juga sering mengunyah kurma kemudian dimasukkan kedalam mulut bayi dengan harapan anak tersebut baik dan manis akhlaknya, dan banyak contoh tafa’ul lainnya yang telah dicontohkan Rasulullah. Memercikkan air ke tubuh orang yang baru p**ang dari ibadah haji-pun merupakan salah satu bentuk tafa’ul dengan harapan menghilangkan kelelahan dan berharap datangnya kebaikan dari Allah untuk orang tersebut. Rasulullah pun pernah melakukan hal yang sama ketika menikahkan sayyidatina Fathimah dengan Sayyidina ‘Ali Kwh. (Lihat : Al-Thabrany, al-Mu’jam al-Kabir, Maktabah Syamilah, Juz. XVI, Hal. 263-264. No. Hadits : 18454

Soal : Berdasarkan hadits riwayat Imam At-Thabrani, Rasulullah hanya menepung tawari Sayyidah Fathiman dan Sayyidina ‘Ali menggunakan air. Sedangkan diIndonesia ditambah dengan dedaunan, beras dan bunga-bungaan, apakah hal ini tidak termasuk hal yang mubazir ?

Jawab : Pada dasarnya Allah menciptakan segala sesuatu dimuka bumi ini untuk dimanfa’atkan oleh seluruh manusia (Qs. Al-Baqarah 29). Didalam riwayat Imam At-Thabrani tersebut, Rasulullah juga meludahi air sebelum ditepung tawari kepada putri dan menantunya. Hal ini menunjukkan bahwa Rasulullah mencampurkan sesuatu kedalam air. Setidaknya hal ini menjadi isyarat bahwa menepung tawari tidak ada salahnya bila ditambah dengan dedaunan atau wewangian, termasuk menaburkan beras / pulut pada prosesinya.
Hal tersebut tentu tidak termasuk mubazzir, sebab Ar-Razi didalam Mukhtar As-Shihhah dan Al-Jurjani didalam at-Ta’rifatnya menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan mubazzir adalah membagi-bagi harta dengan jalan berlebihan /israf. Sedangkan dedaunan, bunga-bungaan yang digunakan biasanya disimpan untuk menjadi pewangi, dan beras yang ditaburkan masih bisa dimanfaatkan dijadikan pakan ternak.

Soal : Sudah menjadi tradisi p**a setiap jama’ah haji yang p**ang ke tanah air membawa oleh-oleh untuk dibagikan kepada sanak family dan saudara, apakah hal ini diperbolehkan ?

Jawab : Membawa oleh oleh untuk dibagikan kepada sanak family dan saudara adalah hal yang disunnahkan. Sebab hal tersebut termasuk perbuatan yang menyenangkan orang lain. Dalam hal ini Rasulullah bersabda : “Perbuatan yang paling dicintai Allah adalah membuat gembira terhadap seorang muslim, atau menjauhkan kesusahan darinya, atau membayarkan hutangnya, atau menghilangkan laparnya. Sungguh aku berjalan bersama saudaraku yang muslim untuk sebuah keperluan lebih aku cintai daripada beri’ktikaf di masjid ini (masjid Nabawi) selama sebulan.” (HR. Thabrani di dalam al-Mu’jam al-Kabir, no. 13646). Imam Al-Ghazali pun menyatakan : "Dianjurkan untuk membawa oleh-oleh (buah tangan) baik brupa makanan atapun yang lainnya untuk keluarga dan krabatnya disesuaikan dengan kemampuannya. Dan hal yang seperti itu hukumnya sunnah, hal ini karena keluarga atau kerabat yang di rumah akan melihat pada apa yang di bawa dari bepergian. Hati mereka akan merasa senang akan kedatangannya dan akan menjadi lebih bertambah bahagia manakala disertai dengan oleh-oleh yang dibawanya." (Ihya' Ulumuddin juz 2 hlm 257)
Berdasarkan beberapa uraian singkat diatas, dapatlah kita mengambil kesimp**an bahwa tradisi yang sering dilakukan oleh masyarakat muslim di Indonesia khususnya adalah hal yang diperbolehkan dan termasuk adat (‘Urf) yang shahih dan dibenarkan dalam syari’at Islam serta disunnahkan oleh Rasulullah Saw. Oleh sebab itu alangkah baiknya kita melestarikan budaya budaya tersebut demi menjaga dan memelihara kebiasaan-kebiasaan yang baik serta melaksanakan sunnah Rasulullah Saw.

wallahu waliyyut taufiq
Taufiq Husni & Team ‘Asyirah Aswaja

📢Facebook :
fb.com/ahlussunnah.waljamaah.104

📢Instagram :
Instagram.com/asyirahaswajasumut2009

📢Youtube :
youtube.com/channel/UCOxmLdNBpEca5HtuxZf9qnQ

“Benda yang jatuh diluar tembok pagar bila tidak umum di masyarakat maka haram memungutnya bila umum maka halal .Tuhfah ...
28/08/2018

“Benda yang jatuh diluar tembok pagar bila tidak umum di masyarakat maka haram memungutnya bila umum maka halal .Tuhfah al-Muhtaaj IX/337.

Bagaimana jika ada pohon yg dahannya masuk areal orang lain ( halaman rumah ) orang lain ?
Bagaimana hukum mengambil buahnya baik itu yang jatuh sendiri atau yang tidak ???

Pohon yg akar dan batangnya serta Buahnya menjalar kepekarangan tetangga maka akar dan batangnya serta buahnya tetap kepunyaan pemilik pohon.
Jadi sudah jelas kalau buah di pohon itu mampir sebagian di rumah kita, lalu ada niat kita ini ingin makan buahnya, maka yang lebih baik ijin dulu sama pemilik pohon buah tersebut, meski nyangkut di jendela rumah, hukumnya tidak boleh, dan haram dimakan kalo mengambil buah tanpa ijin sama pemiliknya.

Hari ini tanggal 8 Dzulhijjah di Negara kita di sunnatkan puasa Tarwiyah dan besok Puasa Sunnah Arofah.Berpuasa Arafah b...
20/08/2018

Hari ini tanggal 8 Dzulhijjah di Negara kita di sunnatkan puasa Tarwiyah dan besok Puasa Sunnah Arofah.

Berpuasa Arafah bukan karena orang-orang wukuf di arafah, akan tetapi sesuai dengan rukyah di masing-masing daerah.

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم :« صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمُ الشَّهْرُ فَعُدُّوا ثَلاَثِينَ ».

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Berpuasalah kalian karena melihat bulan, dan berbukalah karena melihat bulan. Apabila bulan tertutupi oleh mendung, maka hitunglah tiga puluh hari.” (HR. Muslim [1081]).

Dan bagaimana Sebagian orang ada yang berpuasa lebih dulu karena mengikuti penetapan puasa Negara lain, dan ada p**a karena mengikuti penetapan sebuah Ormas keagamaan. Apakah tindakan orang tersebut dibenarkan dalam pandangan agama?

Tindakan orang tersebut tidak dapat dibenarkan, berdasarkan dalil-dalil berikut ini. Allah subhanahu wata’ala berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي اْلأَمْرِ مِنْكُمْ. (النساء : 59).
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. al-Nisa’ : 59).

Ayat di atas menegaskan, bahwa umat Islam wajib taat kepada Allah, taat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan kepada ulil amri atau pemerintah. Kewajiban taat kepada pemerintah, termasuk dalam penentuan awal puasa dan hari raya. Dalam kitab-kitab tafsir diterangkan:

قَالَ سَهْلٌ بْنُ عَبْدِ اللهِ التُّسْتَرِيُّ : أَطِيْعُوا السُّلْطَانَ فِيْ سَبْعَةٍ : ضَرْبِ الدَّرَاهِمِ وَالدَّنَانِيْرِ وَالْمَكَايِيْلِ وَاْلأَوْزَانِ وَاْلأَحْكَامِ وَالْحَجِّ وَالْجُمْعَةِ وَالْعِيْدَيْنِ وَالْجِهَادِ.
“Sahal bin Abdullah al-Tustari berkata: “Taatlah kalian kepada penguasa dalam tujuh perkara; 1) pembuatan mata uang dirham dan dinar, 2) takaran dan timbangan, 3) penetapan hukum-hukum, 4) haji, 5) Jum’at, 6) dua hari raya dan 7) jihad”. (Al-Qurthubi, al-Jami’ li-Ahkam al-Qur’an, juz 5 hlm 167; dan Abu Hayyan, al-Bahr al-Muhith, juz 3 hlm 290).

Keharusan mengikuti pemerintah dalam hal penentuan waktu ibadah, juga diperkuat oleh hadits-hadits berikut ini:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَة عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: صَوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُومُونَ وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَأَضْحَاكُمْ يَوْمَ تُضَحُّونَ. أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد وَابْنُ مَاجَه وَالتِّرْمِذِي وَصَحَّحَهُ

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Puasa kalian adalah hari kalian semua berpuasa. Idul fitri kalian, hari kalian beridul fitri. Idul adha kalian, hari kalian berkurban.” (HR. Abu Dawud, al-Tirmidzi dan menilainya shahih, dan Ibnu Majah).

Ahlussunnah Wal-Jama’ah selalu mengajak pada kebersamaan dan kerukunan dengan sesama Muslim, dan mentaati pemerintah, meskipun pemerintahan yang sewenang-wenang. Melakukan perlawanan terhadap pemerintah yang memerintah dengan sewenang-wenang, termasuk tanda-tanda ahli bid’ah kaum Mu’tazilah dan Khawarij. Dalam kitab-kitab akidah diterangkan:

وَفِي التَّمْهِيْدِ لاِبْنِ عَبْدِ الْبَرِّ: ذَهَبَتْ طَائِفَةٌ مِنَ الْمُعْتَزِلَةِ وَعَامَّةِ الْخَوَارِجِ إِلىَ جَوَازِ مُنَازَعَةِ اْلإِمَامِ الْجَائِرِ

Dalam kitab al-Tamhid karya Ibnu Abdil Barr: “Sekelompok dari Mu’tazilah dan mayoritas Khawarij berpendapat, bolehnya melakukan perlawanan terhadap pemerintah yang sewenang-wenang.” (Al-Imam Ibrahim al-Laqani, Hidayah al-Murid li-Jauharah al-Tauhid, hlm 450).

Instagram : Instagram.com/asyirahaswajasumut2009

SYIRIK & BID’AHKAN HORMAT BENDERA ?Sebagian orang berkata bahwa hormat bendera dan berdiri saat lagu kebangsaan dinyanyi...
16/08/2018

SYIRIK & BID’AHKAN HORMAT BENDERA ?

Sebagian orang berkata bahwa hormat bendera dan berdiri saat lagu kebangsaan dinyanyikan adalah syirik, sebab tidak ada yang diagungkan kecuali Allah dan termasuk meniru (taklid) bangsa Eropa yang kafir. Apakah hal itu benar?

Penghormatan terhadap bendera itu bukan karena zat bendera itu sendiri, tetapi lebih pada mengenang mereka yang berkorban untuk kedaulatan suatu tanah air. Jadi bentuk penghormatan kepada bendera sama sekali berbeda dengan penghormatan dalam arti penyembahan. Penghormatan bendera ini sama persis dengan kita menghormati orang alim, orang saleh, orang tua, dan orang-orang yang ramah.
Untuk membangkitkan semangat berjuang, Rasulullah SAW sendiri menggunakan bendera di sejumlah peperangan.

وَفِى شَرْحِ الزَّرْقَانِى عَلَى الْمَوَاهِبِ اللَّدُنِّيَةِ كَلَامٌ كَثِيْرٌ عَنِ الْعَلَاقَةِ بَيْنَ الرَّايَةِ وَاللِّوَاءِ "ج 1 ص 390" وَذُكِرَ فِى غَزْوَةِ تَبُوْكَ أَنَّ حَامِلَ اللِّوَاءَ كَانَ زَيْدَ بْنَ حَارِثَةَ، وَلَمَّا قُتِلَ تَنَاوَلَهُ جَعْفَرُ بْنُ أَبِى طَالِبٍ وَقَاتَلَ حَتَّى قُتِلَ ، ثُمَّ تَنَاوَلَهُ عَبْدُ اللهِ بْنُ رَوَاحَةَ فَقَاتَلَ حَتَّى قُتِلَ ، فَأَخَذَ اللِّوَاءَ ثَابِتُ بْنُ أَقْرَمَ الْعَجْلاَنِى وَتَقَدَّمَ بِهِ إِلَى خَالِدِ بْنِ الْوَلِيْدِ وَسَلَّمَهُ إِيَّاهُ لِجُدَارَتِهِ كَمَا ذُكِرَ أَنَّ جَعْفَرًا لَمَّا قُطِعَتْ يَدُهُ الْيُمْنَى حَامِلَةُ اللِّوَاءُ أَخَذَهُ بِيَدِهِ الْيُسْرَى، فَلَمَّا قُطِعَتْ يَدَاهُ احْتَضَنَهُ بِعَضُدَيْهِ ثُمّ قُتِلَ ، ثُمَّ دَعَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَهُ أَنْ يُعَوِّضَهُ اللهُ بَدَلَ الْيَدَيْنِ جَنَاحَيْنِ فِى الْجَنَّةِ "ج ا ص 267 وما بعدها" .

Dijelaskan dalam kitab Syarah al-Zarqani atas kitab al-Mawahib al-Ladunniyah banyak pendapat antara hubungan Rayah dan Liwa’ di Juz 1/390. Disebutkan dalam perang Tabuk, bahwa pembawa bendera adalah Zaid bin Haritsah, ketika ia terbunuh maka bendera dipegang oleh Ja’far bin Abi Thalib, ia pun berperang hingga terbunuh. Bendera lalu dibawa oleh Abdullah bin Rawahah, ia pun berperang hingga ia terbunuh. Lalu bendera diraih oleh Tsabit bin Aqram al-Ajlani dan diserahkan kepada Khalid bin Walid, karena kehebatannya. Sebagaimana disebutkan ketika tangan kanan Ja’far yang memegang bendera terpotong, lalu ia pegang dengan tangan kiri, dan ketika tangan kirinya terpotong, maka Ja’far merangkul bendera dengan kedua pundaknya, lalu ia terbunuh. Kemudian Rasulullah berdoa agar Allah mengganti kedua tangan Ja’far dengan sayap di surga (Ibnu Katsir dalam al-Bidayah wa al-Nihayah, Tarikh al-Islam al-Dzahabi dan Sirah Ibni Hisyam)

*Coba dilihat dengan akurat, cermat dan seksama, dan diangan-angan secara mendalam jika bendera hanya sebagai sebuah tanda biasa yang tidak mempunyai makna apa-apa, kenapa para sahabat mati – matian membawa bendera sampai titik darah penghabisan hingga ketika tangan kanan terputus diganti dengan tangan kiri yang memegang bendera dan ketika tangan kirinya putus lalu didekapnya/dirangkul/didekap dengan pundaknya bendera tersebut sampai akhirnya mati Syahid. Disini sangat jelas betapa gigihnya para sahabat mempertahankan keberadaan benderanya.*

Penghormatan bendera itu dipahami sebagai bentuk ungkapan cinta dan semangat menjaga tanah, maka tidak satu pun dalil yang secara spesifik mengharamkan praktik ini. Dan semua larangan sudah disebutkan secara spesifik oleh Allah. Dalam firman-Nya Allah menegaskan sebagai berikut.

وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ

Artinya, “Sungguh, Dia telah menerangkan dengan rinci apa saja yang Dia haramkan kepadamu,” surat Al-An‘am ayat 119.

Hadits berikut ini dapat memperkaya pemahaman terhadap Surat Al-An‘am ayat 119 di atas. Berikut ini sabda Rasulullah yang menyatakan bahwa segala sesuatunya baik kewajiban maupun larangan telah dijelaskan.

وقد صح عن النَّبي صلى الله عليه وسلم من حديث أبي ثعلبة الخشني، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "إن الله فَرَض فَرَائِض فلا تُضَيِّعُوها، وحَد حُدُوداً فلا تَعْتَدُوهَا، وَنَهَى عن أَشْيَاء فلا تَنْتَهِكُوها، وسكت عن أشياء رَحْمَة لَكُم غَيْر نِسْيَان فلا تَبْحَثُوا عنها"

Artinya, Dari Abu Tsa‘labah Al-Khasyani, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sungguh, Allah telah menetapkan sejumlah kewajiban. Jangan kalian sia-siakan. Dia juga telah menetapkan batasan-batasan. Jangan kalian melewatinya. Dia juga telah melarang beberapa hal. Jangan kalian melanggarnya. Ia juga diam terhadap sejumlah hal karena kasih-sayang-Nya terhadap kalian, bukan karena lupa. Karenanya jangan kalian mengungkitnya lagi,” (HR Daruquthni).

Serta mendengarkan lagu kebangsaan atau berdiri saat dinyanyikan tidak memiliki dasar syariah. Tidak ada dalil apapun yg mengharamkan atau memakruhkannya. Justru sebaliknya: itu perkara yg dianjurkan. Karena, agama Islam menyatakan bahwa “Cinta tanah air itu bagian dari iman.” Sedangkan lagu dan bendera itu adalah tanda dan simbol kehidupan yg tidak ada kaitannya dengan syariah.

Adapun tasyabuh (menyerupai) dengan orang kafir maka bagaimana p**a dengan amalan-amalan islam yang sama dengan amalan orang kafir seperti Puasa, Tawaf, Aqiqah dll.

Hanya kaum wahabi yang menganggapnya sebagai Bid’ah sesat* , maka itu sebuah kesalahan besar dan menunjukkan sikap yang tidak konsisten karena dengan menilai satu hal sebagai bid’ah sesat tapi menilai hal lain yang sama jenisnya sebagai hal yang bukan bid’ah.

Rasulullah berfirman dalam sebuah hadits hasan riwayat Tirmidzi yang artinya: Perkara haram adalah sesuatu yang diharamkan oleh Allah dalam Quran-Nya. Perkara haram adalah sesuatu yang diharamkan Allah dalam Quran-Nya. Adapun perkara yang tidak dibahas oleh Allah, maka itu adalah sesuatu yang dimaafkan.
dari hadits ini, maka ulama fiqih menjadikannya sebagai dasar dari kaidah fiqih “Bahwa hukum asal dari sesuatu (yang bukan ibadah) adalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

Wallahu Waliyut Taufiq

SELAMAT DIRGAHAYU KEMERDEKAN REPUBLIK INDONESIA YANG KE – 73
-------------------------------------------------------------------------
Instagram : Instagram.com/asyirahaswajasumut2009

15/08/2018

Address

Medan
20345

Telephone

+628126203343

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Asyirah aswaja sumut posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share