18/05/2020
MASALAH HADIS DHA’IF DALAM KITAB DURRATUN NASHIHIN
Adanya anggapan atau tuduhan hadis dhai’f terhadap kitab Durratun Nashihin Fil Wa’zhi wal Irsyad karya Syaikh ‘Utsman bin Hasan bin Ahmad Syakir al-Khubari (seorang ulama yang hidup di abad ke-9 Hijriyah), mereka menyebarkan informasi kajiannya di berbagai media, misalnya al-manhaj.or.id, nahimungkar.org, muslim.or.id, termasuk buku berjudul Hadits-Hadits Lemah & Palsu dalam Kitab Durratun Nashihin karya Dr. Ahmad Lutfi Fathullah, MA, dan lainnya. Mereka mengajak umat agar tidak mempercayai kitab tersebut, alasannya karena banyak mengandung hadis palsu.
Mengenal Kitab Durratun Nashihin
Kitab Durrotun Nashihin yang memiliki arti “Mutiara Para Penasehat” merupakan suatu kitab yang menghimpun mutiara nasehat, peringatan-peringatan dan juga kisah-kisah menarik yang meliputi ranah duniawi dan ukhrawi. Kitab ini sudah lama menjadi kitab yang dikaji di Indonesia. Dikaji dan juga dipelajari oleh santri-santri pondok pesantren dan juga masyarakat Indonesia sendiri.
Kitab ini adalah sebuah karya pena dari Syekh Utsman bin Hasan bin Ahmad Asy-Syakir al-Khaubawiyyi (ada yang menyebut al-Khubawi atau al-Khubuwi, wafat pada 1824 M). Dalam muqaddimah kitabnya disebutkan bahwa beliau menetap di Konstantinopel. Tidak banyak biografi yang didapatkan, karena pada kitabnya sendiripun biografi pengarang kitab tidak dicantumkan. Oleh karena itu, data tentang kapan tepatnya kitab ini masuk dalam Indonesia juga sulit ditemukan.
Untuk sebuah latar belakang penulisan kitab ini disebutkan dalam kitabnya bahwa pada mulanya al-Khaubawy sendiri menyadari bahwa di daerah beliau terdapat beberapa kalangan masyarakat yang benar-benar menggemari untaian kata berupa nasehat-nasehat. Hal inilah yang menggugah hatinya untuk membuat kitab yang berisi tentang untaian kata-kata nasehat .
Faktor lain yang mendukung asal mula penulisan kitab ini diungkapkan oleh pengarangnya sendiri yaitu, pada saat itu, al-Khaubawy merasa adanya penyimpangan pada penyampaian nasehat-nasehat yang pada saat itu dibawakan oleh teman-temannya.
Dikatakan menyimpang, menurut al-Khaubawy sendiri, kadangkala dalam penyampaian-penyampaian tersebut jauh dari nilai yang dibawakan oleh Alquran. Sayangnya, al-Khaubawy sendiri tidak menjelaskan lebih lanjut bagaimana bentuk dari sebuah penyimpangan tersebut. Belum lagi niat yang tulus ini terlaksana, al-Kahaubawy terserang penyakit sakit keras.
Diceritakan dalam muqaddimahnya, bahwa saat itu beliau sampai merasa susah untuk berbicara. Dan pada saat itulah beliau bernazar apabila Allah telah menyembuhkannya dari cobaan penyakit tersebut, maka beliau akan menyusun suatu kitab nasehat yang mengasyikkan bagi pecinta pendengar nasehat khususnya dan bagi masyarakat luas pada umumnya.
Dan setelah kesembuhan itu diperoleh, maka mulailah al-Khaubawy menulis kitab yang pada saat ini sudah ada di tangan kita, yakni Durratun Nashihin yang berarti mutiara para penasehat. Penulisan kitab ini terjadi pada abad ke-13 Hijriah.
Sistematika Kitab Durrotun Nashihin
Secara umum, Kitab Durratun Nashihin yang mempunyai tebal sekitar 288 halaman ini, memuat berbagai kisah (hikayat) maupun keutamaan-keutamaan dari setiap ibadah. Misalnya keutamaan puasa, keutamaan bulan Rajab, Sya’ban, Ramadhan, serta shalat sunat (tarawih, witir, dhuha, tasbih, dan tahajud).
Kemudian, di dalamnya tertulis keutamaan atau fadilah shalat berjamaah, menghormati orang tua, dan berzikir, yang didukung dengan ayat-ayat Alquran. Totalnya memuat sekitar 75 pasal (penjelasan) keutamaan yang berkaitan dengan setiap topik yang dibahas.
Dan, setiap keutamaan-keutamaan dari setiap ibadah itu disertai dengan berbagai kisah dan hikayat yang diambil dari beberapa kitab lainnya. Di antaranya Zubdat al-Wa’izhin, Tuhfah al-Muluk, Kanz al-Akhbar, Durrah al-Wa’izhin, Syifa’ al-Syarif, Daqaiq al-Akhbar, Firdaus Akbar dan juga Bahjat al-Anwar.
Penambahan kisah, cerita, atau hikayat yang dicantumkan pengarang Durratun Nashihin ini, tampaknya dimaksudkan agar keutamaan yang diterangkan atau pembahasan itu semakin menambahkan semangat bagi pembacanya untuk segera mengamalkannya.
Secara keseluruhan, Kitab Durratun Nashihin ini menghimpun sejumlah mutiara nasihat, peringatan, hikayat atau cerita menarik dan penjelasan hukum, serta permasalahan yang meliputi urusan dunia dan akhirat. Oleh karena itu, pantas saja kitab ini banyak dipakai oleh para muballigh, karena di dalamnya sendiri sudah tersusun materi-materi yang layaknya seperti uraian pidato ataupun ceramah. Hal ini dirasa wajar jika kita mengingat kembali bahwa nama kitab ini yaitu mutiara para penasehat. Yang juga pada awalnya kitab ini dibuat untuk para pecinta nasehat.
Pandangan Kita
Bagi kalangan Nahdlatul Ulama dan Pesantren, sudah sejak lama memahami adanya tantangan kalangan atau kelompok yang menuduh secara sembrono dan menggeneralisir haramnya menggunakan kitab-kitab karya ulama terdahulu yang memuat hadis-hadis palsu. Tidak hanya kitab sekelas Durratun Nashihin, bahkan kitab Ihya Ulumiddin karya Al-Ghazali juga berani mereka “haramkan.”
Menurut KH. Maimoen Zubair, ini tentu menjadi masalah, sebab, andaikata kitab-kitab kuning itu dituduh haram, tentu tidak mungkin kitab-kitab itu berkembang luas di kalangan pesantren, tidak saja di Nusantara, namun ternyata berkembang luas sebagai khazanah keilmuan di berbagai belahan dunia Islam.
KH. Masdar Farid Mas’udi, juga menegaskan bahwa kitab-kitab kuning tidak hanya memuat hadis yang lemah (dhaif), tetapi juga ayat-ayat Alquran, hadis-hadis sahih dan pendapat para ulama yang baik-baik. Menurutnya, perlu pertimbangan yang sungguh-sungguh apakah kitab itu akan ditinggalkan atau tetap dipakai.
Bahkan KH. Sahal Mahfudh, lebih tegas lagi, katanya: kitab kuning itu banyak manfaatnya karena sebagian besar isinya mengandung motivasi untuk berbuat kebajikan dan setidaknya tergambar bahwa ulama pengarang kitab tersebut memiliki tujuan tertentu memasukkan hadis-hadis dhaif atau bahkan palsu, mungkin untuk merangsang masyarakat untuk tertarik pada Islam, menguatkan iman yang lemah atau sebagai media Islam menghadapi masyarakat awam.
Bagi yang pernah nyantri di Pesantren, sudah menjadi kebiasaan bahwa kalau mengaji Durratun Nashihin haruslah diimbangi juga dengan mengaji Riyadhus Shalihin. Sementara terhadap para ustadz di kampung-kampung membutuhkan kitab Durratun Nashihin ini untuk mengajari mereka yang awam. Sedangkan bagi mereka yang “sudah alim” tentu tidak perlu Durratun Nashihin lagi.
Begitulah bahwa bagi kalangan ustadz kampung memerlukan dalil atau argumentasi puasa kepada jamaah mereka yang awam di mana untuk melaksanakan puasa saja sulit di siang hari, sehingga setidaknya dengan diberitahu pahalanya mereka jadi semangat untuk tarawih di malam hari.
Seorang islamolog bernama Umar Ridha Kahhalah pernah memuji al-Khubawi penulis Durratun Nashihin dengan gelar wa’izh (pemberi nasehat) dan bukan sebagai muhaddis (ahli hadis), sehingga wajar kitabnya itu lemah secara metodologi ilmu hadis yang tidak menyebutkan sanad atau perawi hadis yang dinukilnya dan seterusnya.
Kemudian, menurut Adib Masruchan, masalah hadis palsu itu sendiri sudah muncul sejak masa Ali bin Abi Thalib, ketika terjadi perpecahan di kalangan umat Islam, di mana masing-masing kelompok mencari dasar dan landasan agama untuk memperkokoh kelompoknya, itu dilakukan antara lain dengan mengarang hadis dan keadaan ini diperburuk dengan lambatnya proses penulisan dan kodifikasi hadis. Sehingga sekitar 1 abad umat Islam hanya mengetahui hadis lewat tradisi lisan.
Hal itu tentu menyulitkan scholar Islam, termasuk ulama pengarang kitab kuning, untuk meneliti dan menilai hadis. Imam al-Bukhari misalnya hanya menemukan 7.275 hadis dari 600.000 hadis yang diseleksinya. Begitu banyak hadis yang tidak ‘dipakainya.’ Sehingga tidak mengherankan bila dalam kitab-kitab klasik terselip hadis-hadis palsu.
Padahal, betapa banyak kitab-kitab sunnah di masa lalu juga divonis mengandung hadis palsu, namun tetap di baca dan dipelajari hingga sekarang ini, contoh Musnad karya Ahmad bin Hanbal, terdapat sejumlah hadis palsu menurut al-Hafiz al-Iraqi, Alauddin ad-Dimasyqi dan Ibnu Jauzi, di antaranya lagi Sunan Darulqutni, Imam Alaini menilai ada hadis palsunya, kitab al-Baihaqy juga dituduh Ibnu Taimiyyah menyimpan hadis palsu, Ahmad bin Siddiq al-Ghumari menulis kump**an hadis palsu yang terdapat pada kitab Jami’ Shagir-nya as-Suyuti, Mustadrak Hakim juga ada hadis palsunya menurut kajian az-Zahabi, bahkan sampai pada Sunan Ibnu Majah disortir karena menyimpan hadis palsu, dan masih banyak kitab-kitab yang lainnya.
Secara akal sehat, apakah karena ada hadis palsunya langsung kita cap tidak berguna dan harus dicampakkan? Kata KH. Maimoen Zubair lagi, “Yakinlah, Islam akan menjadi agama yang miskin ilmu, referensi dan khazanah keislaman.
Sebenarnya banyak lagi landasan yang bisa diperdebatkan mengenai keberadaan hadis-hadis dhaif pada kitab Durratun Nashihin ini, di antaranya apabila ditilik melalui kacamata tasawuf.
Bagi yang tidak sepakat atau tidak percaya dengan tasawuf juga akan berhadapan dengan hal yang sama, di mana banyak hadis-hadis palsu yang dijadikan landasan dan bahkan amaliahnya tidak berlandaskan kepada hadis. Di mana jelas bahwa kelompok yang melarang penggunaan kitab Durratun Nashihin ini adalah kalangan salafi dan wahabi. Tidak ada kelompok yang menolak tasawuf jika bukan kalangan ini.
Sementara Nahdliyyin (kalangan Nahdlatul Ulama/NU) menerima tasawuf. Bagi nahdliyyin, percaya bahwa para sufi mengandalkan keahlian ilham dan kasyafnya, dalam beramal dan beribadah kepada Allah. Sehingga terkadang ada hadis dinilai sahih di mata sufi tapi divonis palsu di mata ahli hadis, begitu juga sebaliknya, metode ini dikenal dengan istilah sahih kasyafi.
Syaikh Abdul Fattah Abu Guddah membahas tuntas perihal sahih kasyafi dalam Taliq al-Masnu Ali Qori, namun terlepas dari pro dan kontranya, terdapat sejumlah sufi yang pakar hadis menyetujuinya dan coba menengahinya, mereka menilai, sahih kasyafi bisa diamalkan secara pribadi, bukan untuk kapasitas fatwa dan dilakukan oleh sufi yang benar-benar wara dan ahli ma’rifat.
Sekilas Perihal Buku Karya Dr. Ahmad Lutfi Fathullah, MA
Salahsatu karya yang santer disebarluaskan menolak kitab Durratun Nashihin di tanah air adalah buku berjudul Hadits-Hadits Lemah & Palsu dalam Kitab Durratun Nashihin karya Dr. Ahmad Lutfi Fathullah, MA. Maka di sini kita akan mengutip dan menimbang satu hadis yang dianggapnya palsu, yakni sebuah hadis yang cukup populer di sebagian masyarakat kita yang berbunyi :
مَنْ فَرِحَ بِدُخُوْلِ رَمَضَانَ حَرَّمَ اللهُ جَسَدَهُ عَلَى النِّيْرَانِ
“Barangsiapa bergembira dengan kedatangan bulan Ramadhan niscaya Allah mengharamkan jasadnya dari neraka.” (Red: Hadis ini disebutkan oleh al-Khubawi penulis Durratun Nashihin dalam kitabnya tanpa menyebutkan sanad dan sumbernya.
Menurut Ahmad Lutfi Fathullah, sebagian ulama menghukumi hadis tersebut sebagai hadis maudlu’, alasannya: melihat lafaz dan kandungan hadis ini yang mempunyai ciri-ciri hadis palsu, yaitu:
1. Satu amalan kecil yang menjanjikan pahala yang begitu besar.
2. Hadits ini tidak dijumpai dalam kitab-kitab hadis yang mu’tabar, termasuk dalam kitab-kitab yang mengandung hadis-hadis dha’if (lemah), maka hadis ini dapat digolongkan sebagaimana yang dikenali dalam istilah ilmu hadis dengan la yu’raf lahu ashlun atau la ashlalahu (tidak diketahui sumber asalnya), ini akan menyebabkan hadis itu dihukumi palsu.
Oleh karena itu, kata Fathullah, hadis ini adalah palsu karena sebab di atas. (Lihat Ahmad Lutfi Fathullah, Hadits-hadits Lemah dan Palsu dalam Kitab Durratun Nashihin, hlm. 75)
Pembaca yang dirahmati Allah
Sebelumnya, dapat diinformasikan di sini, bahwa istilah hadis maudhu’ maksudnya adalah sebuah macam hadis yang bukan termasuk dalam kategori hadis sahih, hadis hasan ataupun hadis dha’if. Ciri-ciri hadis maudhu’ (palsu) dari sisi sanad adalah:
1. Adanya pengakuan perawi akan kebohongannya, seperti “Aku telah membuat hadis palsu”, ini adalah paling kuatnya dalil akan kepalsuan sebuah hadis.
2. Ada bukti nyata yang menetapkan pengokohan akan hadis palsu tersebut, seperti perawi meriwayatkan dari seorang Syaikh yang tidak pernah ditemuinya yang bisa menetapkan akan mendengarkan hadis dari Syaikh tersebut, atau meriwayatkan dari Syaikh di suatu daerah yang belum pernah dia datangi.
3. Berdiri sendirinya perawi yang dikenal sebagai pembohong dalam suatu riwayat tanpa ada rawi tsiqah (terpercaya) lainnya yang meriwayatkan hadis tersebut.
Kemudian, tanda-tanda hadis palsu dari sisi matan adalah sebagai berikut:
1. Rusaknya makna hadis.
2. Bisa membatalkan nash Alquran atau Sunnah yang mutawattir dan ijma’.
3. Rendahnya nilai lafadz hadis tersebut.
Maka dari keterangan ini memberi petunjuk bahwa hadis :
مَنْ فَرِحَ بِدُخُوْلِ رَمَضَانَ حَرَّمَ اللهُ جَسَدَهُ عَلَى النِّيْرَانِ
Tersebut di atas tidak ada mengandung tanda-tanda hadis maudhu’ (palsu ).
Sebagaimana ulama’ telah ittifaq (mufakat) atas haramnya membuat hadis palsu, mereka ittifaq juga atas haramnya meriwayatkan hadis palsu tanpa menyebutkan kepalsuan hadis tersebut dan mendustakannya dan mereka tidak membolehkan menulis riwayat hadis palsu baik dalam buku cerita, kitab targhib (hal yang menyenangkan), kitab tarhib (hal yang menakutkan) atau kitab-kitab hukum lainnya.
Sebab hadis tersebut bukan termasuk hadis palsu, maka ulama-ulama salaf atau kyai-kyai dari kalangan Ahlus Sunnah wal Jama’ah senantiasa setiap menyambut kedatangan bulan Ramadlan, mereka membawakan hadis tersebut untuk memotivasi umat bersuka cita dengan datangnya bulan Ramadlan. Dan tidak ada satupun ulama di antara mereka yang mencegahnya. Hal ini membuktikan bahwa hadis tersebut bukan termasuk hadis maudlu’ atau hadits palsu.
Marilah kita mengingat sebuah hadis yang pop**ar tentang sifat Rahmat-Nya Allah Swt. yang tidak bisa ditakar-takar, yaitu:
دخلت إمرأة الجنّة فى الكلب
Hanya karena memberi minum seekor anjing, seorang wanita bisa masuk surga.
KESIMPULAN
Akhir-akhir ini memang di negara kita sering mendengar ucapan-ucapan yang mengatakan “ini hadis lemah” atau “itu hadis palsu” dan sebagainya dalam rangka menentukan kedudukan dari sesuatu hadis. Kejadian-kejadian semacam itu sebenarnya tidak hanya baru sekarang saja, akan tetapi dahulu pun terdapat p**a orang-orang yang menyatakan hal-hal yang serupa. Kita sebenarnya tidak boleh tergesa-gesa untuk selalu menerima saja perkataan yang demikian itu.
Ada beberapa ciri yang harus kita perhatikan:
1. Orang-orang yang bukan ahlinya turut-campur.
2. Orang-orang yang menentang sesuatu hadis karena tidak cocok dengan hawa-nafsunya.
3. Orang-orang yang memasukkan hadis-hadis ke dalam golongan Hadis Palsu.
Selanjutnya perlu p**a diperhatikan bahwa bila kita dapatkan di antara ahli-ahli hadis di dalam menilai dan memeriksa sebuah hadits, ada yang mengatakan dha’if dan ada p**a yang mengatakan sahih, maka hadis itu dinamakan “paling tinggi hadis dha’if”, karena ahli-ahli hadis tidak ittifaq atas mendhaifkan hadis itu.
Kalaupun umpama telah sepakat mereka mengatakan dha’if, maka tidak selalu kita tolak hadis itu melainkan lebih dahulu kita periksa, adakah penguat dan penyaksinya ataukah tidak. Jika ternyata ada, maka hadis itu bisa naik menjadi “hasan”. Setengah Ulama ada p**a yang mengatakan, “bisa naik menjadi sahih, dengan disebabkan berkumpulnya jalan-jalan hadis itu. Dan umpama tidak ada penguatnya, maka apabila tidak terlalu lemah, boleh dipakai pada “fadhailul ‘amal”.
Akhirnya, suatu karya yang lahir dalam hasil karya manusia, dalam bidang apapun itu pastinya tidak akan pernah terlepas dari respon orang lain sebagai pembaca dari hasil karya tersebut. Tak terlepas p**a al-Khaubawy beserta karyanya Kitab Durrotun Nashihin ini perlu ditaklik hadisnya secara mendalam.
Wallahu a’lam bi ash-showab
Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamith Tharieq
Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Medan, 25 Ramadhan 1441 H
Disusun oleh:
Al-Faqyr H Abrar M Dawud Faza