28/05/2026
DOKUMENTASI KEGIATAN
PEMOTONGAN HEWAN QURBAN
IDUL ADHA 1447 H
Medan, 11 Dzulhijjah 1447 H / 28 Mei 2026 M
Firman Allah SWT.
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَۗ وَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ
Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya.
(QS. Ali ‘Imran: 92)
Rasulullah SAW - Bersabda:
مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ، فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّىانَا
“Barangsiapa yang mampu (berqurban) namun tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat kami (tempat salat ‘Id).”
(HR. Ahmad, Ibun Majah, dan Al-Hakim)
Hukum dan Keutamaan
- Hukum qurban adalah sunnah mukkaddah bagi yang mampu.
- Dilaksanakan pada 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
- Meneladani ketaatan Nabi Ibrahim AS.
- Bentuk syukur dan ketaatan kepada Allah SWT.
- Menumbuhkan kepedulian dan berbagi kepada sesama.
Semoga setiap tetes darah qurban menjadi amal kebaikan dan keberkahan bagi kita semua. Aamiin Ya Rabbal ‘Alamiin.