Medan Beriman

Medan Beriman Halaman ini untuk mendukung dakwah Islam yang Rahmatan Lil Alamiin

Tidak ada sistem sanksi atau hukuman yang adil dan terbaik kecuali sistem sanksi atau hukuman dalam Islam. Karena itu pe...
02/10/2026

Tidak ada sistem sanksi atau hukuman yang adil dan terbaik kecuali sistem sanksi atau hukuman dalam Islam. Karena itu penerapan syariah Islam adalah sebuah kewajiban dan keniscayaan. Untuk itu dibutuhkan kepemimpinan Khilafah agar syariah Islam bisa diterapkan secara kaaffah. Yakinlah! Tidak ada aturan yang adil dan terbaik selain aturan Allah SWT. Andaikan aturan-aturan Allah SWT diterapkan dalam sistem Khilafah, yang dijalankan oleh para pejabat dan aparatnya yang bertakwa, niscaya harta, kehormatan dan jiwa manusia akan terpelihara.

๐—ช๐—”๐—Ÿ๐—ž๐—ข๐—จ๐—ง ๐—œ๐—ก๐——๐—ข๐—ก๐—˜๐—ฆ๐—œ๐—” ๐—ฆ๐—”๐—”๐—ง ๐—ก๐—˜๐—ง๐—”๐—ก๐—ฌ๐—”๐—›๐—จ ๐—•๐—˜๐—ฅ๐—ฃ๐—œ๐——๐—”๐—ง๐—ข ๐——๐—œ ๐—ฃ๐—•๐—•: ๐—ง๐—”๐—ž ๐—–๐—จ๐—ž๐—จ๐—ฃ ๐—›๐—”๐—ก๐—ฌ๐—” ๐—•๐—˜๐—ฅ๐—จ๐—ฃ๐—” ๐—ฆ๐—œ๐— ๐—•๐—ข๐—Ÿ ๐—ฃ๐—˜๐—ฅ๐—Ÿ๐—”๐—ช๐—”๐—ก๐—”๐—กAksi walkout delegasi Indones...
01/10/2026

๐—ช๐—”๐—Ÿ๐—ž๐—ข๐—จ๐—ง ๐—œ๐—ก๐——๐—ข๐—ก๐—˜๐—ฆ๐—œ๐—” ๐—ฆ๐—”๐—”๐—ง ๐—ก๐—˜๐—ง๐—”๐—ก๐—ฌ๐—”๐—›๐—จ ๐—•๐—˜๐—ฅ๐—ฃ๐—œ๐——๐—”๐—ง๐—ข ๐——๐—œ ๐—ฃ๐—•๐—•: ๐—ง๐—”๐—ž ๐—–๐—จ๐—ž๐—จ๐—ฃ ๐—›๐—”๐—ก๐—ฌ๐—” ๐—•๐—˜๐—ฅ๐—จ๐—ฃ๐—” ๐—ฆ๐—œ๐— ๐—•๐—ข๐—Ÿ ๐—ฃ๐—˜๐—ฅ๐—Ÿ๐—”๐—ช๐—”๐—ก๐—”๐—ก

Aksi walkout delegasi Indonesia saat Benjamin Netanyahu menyampaikan pidato dalam Sidang Majelis Umum PBB pada 24 September 2024 menjadi salah satu simbol sikap diplomatik Indonesia terhadap I5R4EL. Ketika Netanyahu mulai menyampaikan pidatonya, delegasi Indonesia meninggalkan ruang sidang. Aksi tersebut bukan sekadar meninggalkan ruangan, tetapi dipandang sebagai bentuk penolakan terhadap sikap dan kebijakan I5R4EL terhadap Palestina.

Aksi tersebut memiliki makna politik yang cukup kuat. Indonesia tidak sendirian. Dalam catatannya, sekitar 77 delegasi juga melakukan aksi serupa. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa penolakan terhadap Netanyahu di forum internasional bukanlah suara yang datang dari satu atau dua negara saja.

Pemandangan ruang sidang yang kemudian tampak kosong juga menjadi simbol tersendiri. Hal itu menunjukkan bahwa berbagai negara tidak sepenuhnya mengabaikan apa yang terjadi di Palestina. Aksi walkout tersebut sekaligus menjadi sinyal mengenai posisi politik sejumlah negara terhadap I5R4EL. Bagi Indonesia sendiri, aksi tersebut dinilai semestinya menjadi bagian dari sikap diplomatik yang konsisten

Netanyahu Sebut Delegasi yang Walkout sebagai โ€œPengecut Moralโ€

Aksi walkout tersebut kemudian mendapat respon langsung dari Netanyahu dalam pidatonya. Ia menyebut para delegasi yang meninggalkan ruang sidang sebagai โ€œmoral cowardsโ€ atau โ€œpengecut moralโ€. Netanyahu bahkan menantang delegasi lain yang masih berada di dalam ruangan untuk ikut keluar.

Jika puluhan delegasi memilih meninggalkan ruang sidang, maka tindakan tersebut tidak tepat disebut sebagai pengecut. Sebaliknya, keberanian justru ditunjukkan oleh negara-negara yang secara terbuka mengambil sikap di hadapan Netanyahu.
Banyaknya delegasi yang meninggalkan ruangan menunjukkan bahwa Netanyahu tidak sepenuhnya mendapatkan legitimasi politik dari komunitas internasional. Karena itu, istilah โ€œpengecut moralโ€ yang dilontarkan Netanyahu justru sebaliknya: siapa sebenarnya yang berada dalam posisi terisolasi secara politik?

Penolakan Netanyahu terhadap Tuduhan Genosida
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah penolakan Netanyahu terhadap tuduhan bahwa I5R4EL melakukan genosida di Gaza. Dalam berbagai pernyataannya, pemerintah I5R4EL berulang kali menolak tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa operasi militernya merupakan tindakan untuk mempertahankan diri.

Penolakan tersebut merupakan bagian dari pembelaan politik I5R4EL. dan hanya itu pertahanan yang dia punya. Ketika dia sudah tidak bisa meminta kepada Inggris, kepada Prancis, yang selama ini itu menjadi sekutunya. PBB apalagi. Pertahanan hanya ada pada dia. Kalau dia mengatakan, "Ya, terjadi genosida," ya selesai sudah. Karena itu, I5R4EL akan terus mempertahankan narasi bahwa tindakannya merupakan bentuk pembelaan diri.

Walkout Diplomatik Belum Cukup

Aksi walkout dan berbagai bentuk protes diplomatik terhadap I5R4EL memang dapat memberikan tekanan secara politik dan opini publik. Namun, langkah tersebut belum cukup untuk menghentikan kekerasan yang terjadi di Gaza.

Negeri-negeri Muslim selama ini lebih banyak menggunakan instrumen diplomatik, sementara persoalan tersebut membutuhkan tindakan yang lebih konkret. Kita tahu bahwa agresi itu harus dihadapi dengan kekuatan. Dan ini yang tidak dilakukan. Sebagai contoh sejumlah tindakan militer negara-negara kawasan dalam menghadapi konflik di Yaman dan Iran. Padahal kita bisa lihat, Saudi bisa menyerang Yaman begitu rupa. Garangnya itu seolah-olah Yaman itu sesuatu yang memang betul-betul harus dihancurkan. Sementara mengapa kepada I5R4EL tidak? Yordania bisa mencegat rudal-rudal dari Iran. Kenapa tidak dibiarkan saja rudal itu masuk ke wilayah I5R4EL? Begitu juga dengan negara-negara Teluk. Mereka bisa memberikan fasilitas pangkalan militer Amerika begitu banyaknya. Mengapa dana yang begitu besar mereka gelontorkan untuk pangkalan militer itu tidak dipakai untuk membantu saudara-saudaranya di Gaza atau di Palestina untuk melakukan perlawanan terhadap I5R4EL? Nah, jadi ini soalnya adalah keberanian untuk melakukan tindakan sepadan terhadap apa yang dilakukan oleh I5R4EL atas Gaza. Dan itu yang tidak ada hari ini.

Walkout diplomatik menggambarkan sikap perlawanan terhadap Z10N15 Y4HUD1, tapi itu tidak cukup. Persoalan utamanya bukan lagi sekadar keberanian untuk menyampaikan kecaman, melainkan keberanian mengambil tindakan yang sepadan dengan skala konflik yang terjadi di Gaza. Tidak cukup dengan aksi diplomatik. Yang dibutuhkan umat sekarang adalah mobilisasi militer untuk benar-benar menghentikan kejahatan Z10N15 Y4HUD1.

๐—ž๐—˜๐—ง๐—œ๐—ž๐—” ๐—๐—˜๐—ฅ๐—จ๐—๐—œ ๐—ง๐—”๐—ž ๐—Ÿ๐—”๐—š๐—œ ๐— ๐—˜๐— ๐—•๐—”๐—ง๐—”๐—ฆ๐—œ: ๐—™๐—”๐—ฆ๐—œ๐—Ÿ๐—œ๐—ง๐—”๐—ฆ ๐— ๐—˜๐—ช๐—”๐—› ๐——๐—”๐—ก ๐——๐—จ๐—š๐—”๐—”๐—ก ๐— ๐—”๐—™๐—œ๐—” ๐——๐—œ ๐—•๐—”๐—Ÿ๐—œ๐—ž ๐—Ÿ๐—”๐—ฃ๐—”๐—ฆKementerian Hukum, HAM, Imigrasi dan Pe...
30/09/2026

๐—ž๐—˜๐—ง๐—œ๐—ž๐—” ๐—๐—˜๐—ฅ๐—จ๐—๐—œ ๐—ง๐—”๐—ž ๐—Ÿ๐—”๐—š๐—œ ๐— ๐—˜๐— ๐—•๐—”๐—ง๐—”๐—ฆ๐—œ: ๐—™๐—”๐—ฆ๐—œ๐—Ÿ๐—œ๐—ง๐—”๐—ฆ ๐— ๐—˜๐—ช๐—”๐—› ๐——๐—”๐—ก ๐——๐—จ๐—š๐—”๐—”๐—ก ๐— ๐—”๐—™๐—œ๐—” ๐——๐—œ ๐—•๐—”๐—Ÿ๐—œ๐—ž ๐—Ÿ๐—”๐—ฃ๐—”๐—ฆ

Kementerian Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan didesak menelusuri temuan Ombudsman mengenai bangunan yang diklaim sebagai klaster rumah mewah di area Lapas Kelas 2A Cibinong, Jawa Barat. Demikian menurut BBC Indonesia, 24 September. Apa yang sesungguhnya terjadi?

Dalam sidak yang berlangsung hari Rabu tanggal 23 September, Ombudsman ketika masuk ke dalam mengklaim menemukan area seperti klaster rumah mewah yang terlihat seperti homestay. Pada bagian bangunan lain, Ombudsman juga menemukan jajaran rumah petak bercat krem dan pagar hitam lengkap dengan area parkir mobil mewah. Juga terdapat bangunan mirip villa yang oleh kemudian petugas keamanan bangunan itu diklaim sebagai rumah asimilasi. Ketika kami cek ke dalam rumah, kami dapati sofa, kulkas berisi minuman keras, televisi, AC, dan meja makan. Rumah tersebut dihuni oleh warga binaan, di mana keterangan warga binaan itu diakui oleh satu orang yang berada di dalam. Klaster ini seperti hunian tipe 1, 2, dan 3. Ada juga fasilitas simulator golf yang sedang dibangun dan fasilitas gym serta kolam.

Mengapa Ombudsman menyidak Lapas Cibinong? Kunjungan ke sejumlah lapas oleh tim Ombudsman Republik Indonesia merupakan bagian dari pengawasan menurut anggota Ombudsman Republik Indonesia, Syafrida Rahmawati. Sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman adalah lembaga yang mempunyai kewenangan melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan juga pemerintah, termasuk BUMN, BUMD, maupun badan hukum milik negara yang dananya bersumber dari APBN serta APBD.

Apa yang dilakukan Ombudsman sudah sesuai dengan mandatnya sebagai pengawas penyelenggara pelayanan publik dan administrasi pemerintahan. Namun fakta adanya hambatan terhadap pengawasan yang dilakukan Ombudsman ditambah temuan yang ada sudah cukup menjadi alasan untuk memeriksa adakah kegagalan pengawasan internal atau bahkan upaya menghalangi pengawasan pada level tertentu.

Sementara itu, lembaga pemantau anti-korupsi ICW menyebut sejak tahun 2011 mereka telah memetakan sedikitnya lima modus korupsi di dalam penjara. Dua yang paling relevan dengan temuan Ombudsman adalah pemberian fasilitas atau perlakuan khusus kepada narapidana dan pemberian izin keluar penjara yang disalahgunakan. Modus pertama kata ICW bisa berupa sel khusus, fasilitas elektronik, makanan tertentu, hingga ruang yang jauh lebih nyaman dibandingkan narapidana lain.

Modus kedua juga terjadi berkali-kali, klaim ICW. Contohnya ketika narapidana korupsi suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, pernah dilaporkan sering keluar dari Lapas Sukamiskin untuk memimpin rapat meski saat itu dibantah pihak lapas.

Beberapa contoh kasus perlakuan khusus ini terjadi pada Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, narapidana kasus korupsi sengketa pilkada yang juga mendekam di Lapas Sukamiskin. Ia juga disebut menyalahgunakan izin berobat dengan berplesir ke hotel bersama seorang perempuan. Luthfi Hasan Ishaaq, narapidana kasus korupsi impor sapi yang mendekam di Lapas Sukamiskin, di dalam selnya dia disebut memiliki sejumlah alat olahraga dan kamar mandi yang tergolong mewah karena dilengkapi dengan kloset duduk. Setya Novanto, narapidana kasus korupsi e-KTP dan menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, tetapi dia disebut menikmati sel mewah seperti kamar yang luas lengkap dengan exhaust fan, kitchen set, toilet duduk serta ranjang dengan dua kasur. Artalyta Suryani alias Ayin, narapidana suap terhadap jaksa Urip Tri Gunawan yang mendekam di Rutan Pondok Bambu, di sana dia disebut menempati ruangan besar yang dilengkapi tempat tidur springbed, AC, televisi, sofa, kulkas, meja kerja. Gayus Tambunan, narapidana kasus penggelapan pajak, dia disebut menyuap petugas Rutan Mako Brimob agar bisa keluar masuk tahanan. Pada November 2010 dia terpotret kamera fotografer Kompas, Agus Susanto, saat menonton tenis di Bali.

Berkait dengan persoalan di Lapas Cibinong, ICW menilai KPK perlu masuk menyelidiki. KPK juga perlu menelusuri apakah terdapat transaksi aliran uang atau penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat maupun petugas lapas. Jangan sampai persoalan ini berhenti pada perdebatan apakah bangunan tersebut rumah dinas atau bukan. Yang harus dibongkar adalah apakah ada jual beli privilege di dalam lapas, siapa yang membayar, siapa yang menerima, dan siapa yang memberikan fasilitas tersebut.

Kasus ini semakin memberikan bukti nyata dan bukan juga yang pertama sebagaimana kasus di Lapas Sukamiskin Bandung bahwa dugaan yang disebut mafia hukum beroperasi dalam arti bagaimana orang yang tersangkut pidana di lapas dia memungkinkan mendapatkan fasilitas yang tidak wajar dengan berbagai kompensasi. Ini menjadi indikasi kuat penegakan hukum makin menunjukkan tebang pilih dan ironisnya tergantung siapa yang mampu membayarnya dengan sejumlah uang dan kompensasi.

Sebenarnya penemuan fasilitas mewah di tahanan bukanlah yang pertama. Hal yang paling menyakitkan, para terpidana kejahatan itu juga masih bisa menjalankan kejahatannya dari penjara.
Jelas, semua ini menunjukkan bahwa sistem hukum pidana yang berlaku saat ini gagal memberikan efek jera terhadap para pelaku kejahatan. Tidak ada sistem sanksi atau hukuman yang adil dan terbaik kecuali sistem sanksi atau hukuman dalam Islam. Karena itu penerapan syariah Islam adalah sebuah kewajiban dan keniscayaan.

Sejatinya para ulamalah yang paling bertanggung jawab untuk menasihati dan mengingatkan penguasa agar bersegera menerapk...
25/09/2026

Sejatinya para ulamalah yang paling bertanggung jawab untuk menasihati dan mengingatkan penguasa agar bersegera menerapkan syariah Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Jika tidak maka jelaslah, sebagaimana kata Imam al-Ghazali, para ulama adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas kerusakan penguasa, sebagaimana saat ini, karena enggan berhukum dengan hukum-hukum Allah SWT.

Kebodohan dalam pandangan Islam bukan sekadar kekurangan pengetahuan, tetapi merupakan penyakit hati dan akal yang dapat...
16/09/2026

Kebodohan dalam pandangan Islam bukan sekadar kekurangan pengetahuan, tetapi merupakan penyakit hati dan akal yang dapat menjerumuskan manusia kepada kesalahan, kesesatan, bahkan kehinaan. Orang yang tidak berilmu mudah terperdaya oleh hawa nafsu, mengikuti prasangka tanpa dasar, serta melakukan tindakan yang merugikan dirinya dan orang lain. Karena itu, kebodohan disebut sebagai penyakit yang harus diobati, sebab dampaknya bukan hanya pada kehidupan dunia, tetapi juga pada keselamatan di akhirat.

Islam menekankan pentingnya menuntut ilmu dari sumber yang benar, yaitu para ulama yang memiliki pemahaman mendalam terhadap Al-Qurโ€™an dan Sunnah. Bertanya kepada mereka bukan hanya dianjurkan, tetapi menjadi kewajiban ketika seseorang tidak mengetahui suatu perkara agama. Hal ini sebagaimana perintah untuk bertanya kepada ุฃู‡ู„ ุงู„ุฐูƒุฑ (orang yang berilmu) agar tidak terjatuh dalam kesalahan. Dengan belajar kepada ulama, seseorang dapat memahami ajaran Islam secara benar, terhindar dari penafsiran yang keliru, serta memperoleh bimbingan dalam menjalani kehidupan sesuai syariat.

Setelah mendapatkan ilmu, seorang Muslim juga memiliki tanggung jawab untuk menyebarkannya kepada orang lain. Ilmu yang bermanfaat tidak boleh disimpan sendiri, melainkan harus disampaikan dengan cara yang bijak dan penuh hikmah. Menyebarkan ilmu termasuk amal yang pahalanya terus mengalir, bahkan setelah seseorang meninggal dunia. Dengan berbagi ilmu, seseorang turut berkontribusi dalam menghilangkan kebodohan di tengah masyarakat dan mengangkat derajat umat melalui cahaya pengetahuan yang benar.

Kita hamba Allah yang beriman, sama-sama kita menjadikan Rasulullah SAW Ustwatun Hasanah Rasulullah sebagai suri taulada...
13/09/2026

Kita hamba Allah yang beriman, sama-sama kita menjadikan Rasulullah SAW Ustwatun Hasanah

Rasulullah sebagai suri tauladan bukan hanya dalam ibadah saja, shalawat saja,
tapi dalam seluruh aspek kehidupan

Apapun hukum yang dibuat oleh manusia tidak mencotoh Rasulullah Saw maka pasti rapuh..

Sekarang coba lihat umat ini sudah semakin jauh dari keteladanan Rasulullah SAW.

Bagaimana seorang yang mengaku Muslim tapi hari ini sanggup mengatakan hukum Allah itu tidak layak untuk diterapkan

Mereka yang disebut pemimpin yang katanya mengurus kita hari ini tapi pada kenyataannya jangankan mengurusi berfikir saja tidak.

Kalau hari ini seorang muslim tidak menjadikan Rasulullah SAW sebagai suri tauladan maka patut kita pertanyakan akidahnya.

Karena setiap musibah yang terjadi tidak terlepas dari ulah tangan manusia.Kerusakan di darat dan di laut adalah akibat ...
13/09/2026

Karena setiap musibah yang terjadi tidak terlepas dari ulah tangan manusia.

Kerusakan di darat dan di laut adalah akibat dari perbuatan manusia, bencana alam tidak terlepas dari maksiat yang dilakukan oleh manusia, maka Allah timpakan musibah agar manusia kembali.

Apapun musibah yang menimpa kita, kita harus instrospeksi diri baik secara individu maupun negara

Sumber daya alam negeri ini habis diambil para kapitalis, akibatnya alam hancur lebur.
Hal ini dikarenakan kepemilikan alam tidak sesuai dengan aturan Islam.

Seorang pemimpin harusnya bertanggung jawab penuh atas bencana yang terjadi, bukan justru menyalah pihak-pihak lain.

Banyak sampai hari ini korban bencana Aceh misalnya belum selesai, ini menunjukkan betapa lalainya pemerintah dalam mengurusi urusan umat.

Hari ini bila segala pengurusan umat ini, ingin diurusi dengan baik maka kita hanya bisa diwujudkan dalam satu kepemimpinan yaitu Khilafah Islam.

Rasulullah Saw membangun keteladanan mulai dari sendiri dan keluarga sebelum menerapkan hukum kepada umat, Hal ini harus...
13/09/2026

Rasulullah Saw membangun keteladanan mulai dari sendiri dan keluarga sebelum menerapkan hukum kepada umat, Hal ini harus di contoh oleh para pejabat negara

Kenyataan hari ini pemimpin kita bukan mencontohkan tanggung jawab, justru lari dari tanggungjawab.

Memperingatkan maulid tidak cukup hanya mengenang nasab dan peristiwa yg terjadi saat kelahiran beliau. Namun lebih kepada bagaimana kita merefleksikan cara hidup kita agar sejalan dengan kehidupan Rasulullah SAW

Dalam membangun kehidupan bernegara rasul mendasarinya dengan:
1. Membangun ketaqwaan individu , jamaah, dan negara.
2. Kontrol/muhasabah untuk memastikan kehidupan sejalan dengan syariah.
3. Hukum yang tegas dan berkeadilan berdasarkan syariah

Cinta kepada Rasulullah tidak cukup hanya klaim, namun wajib dibuktikan dengan 'itiba' kepada Rasul dalam segala bidang.

TABLIGH AKBARMENELADANI PERJUANGAN DAN KEPEMIMPINAN RASULULLAH SAWRasulullah SAW bukan hanya seorang Rasul, tetapi juga ...
10/09/2026

TABLIGH AKBAR

MENELADANI PERJUANGAN DAN KEPEMIMPINAN RASULULLAH SAW

Rasulullah SAW bukan hanya seorang Rasul, tetapi juga sosok pemimpin yang memberikan teladan dalam perjuangan, keteguhan, keadilan, kepedulian terhadap umat, dan kepemimpinan yang berlandaskan wahyu Allah SWT.

Di tengah berbagai persoalan yang dihadapi umat saat ini, penting bagi kita untuk kembali mempelajari bagaimana Rasulullah SAW memperjuangkan Islam dan membangun masyarakat dengan kepemimpinan yang penuh keteladanan.

- Apa saja teladan perjuangan Rasulullah SAW?
- Bagaimana kepemimpinan Rasulullah SAW dalam mengurus umat?
- Bagaimana kita menerapkan keteladanan beliau dalam kehidupan saat ini?

Mari hadir dan simak kajian dalam TABLIGH AKBAR bersama:

๐ŸŽ™๏ธ Ustadz Musdar Syahban
๐ŸŽ™๏ธ Ustadz Abdi Wardana
๐ŸŽ™๏ธ Ustadz Tommi Abdillah

๐Ÿ—“๏ธ Ahad, 13 September 2026
โฐ 08.00 WIB โ€“ 12.00 WIB
๐Ÿ“ Masjid Raya Al Hasanah
Jl. Menteng Raya No. 4, Kel. Binjai, Kec. Medan Denai, Kota Medan
(https://share.google/FWaf7X9fhS56aMBsf)

Terbuka untuk umum

Ajak keluarga, sahabat, dan saudara untuk bersama-sama menghadiri majelis ilmu ini. Semoga dengan mempelajari perjuangan dan kepemimpinan Rasulullah SAW, kita semakin memahami Islam dan mampu meneladani beliau dalam kehidupan.

Jangan lewatkan kesempatan untuk hadir dalam majelis ilmu ini.

๐Ÿ“ฒ Ikuti Media Sosial Medan Beriman:
Facebook: Medan Beriman
Instagram: .official
YouTube: Medan Beriman
TikTok: .official

๐Ÿฎ๐Ÿฌ๐Ÿฌ ๐—ฅ๐—œ๐—•๐—จ ๐—›๐—˜๐—ž๐—ง๐—”๐—ฅ๐—˜ ๐—ง๐—˜๐—ฅ๐—•๐—”๐—ž๐—”๐—ฅ: ๐— ๐—จ๐—ฆ๐—œ๐—•๐—”๐—› ๐—”๐—Ÿ๐—”๐—  ๐—”๐—ง๐—”๐—จ ๐—•๐—œ๐—ฆ๐—ก๐—œ๐—ฆ ๐—ฃ๐—˜๐— ๐—•๐—จ๐—ž๐—”๐—”๐—ก ๐—Ÿ๐—”๐—›๐—”๐—ก?Kebakaran hutan kembali menjadi persoalan serius di ...
07/09/2026

๐Ÿฎ๐Ÿฌ๐Ÿฌ ๐—ฅ๐—œ๐—•๐—จ ๐—›๐—˜๐—ž๐—ง๐—”๐—ฅ๐—˜ ๐—ง๐—˜๐—ฅ๐—•๐—”๐—ž๐—”๐—ฅ: ๐— ๐—จ๐—ฆ๐—œ๐—•๐—”๐—› ๐—”๐—Ÿ๐—”๐—  ๐—”๐—ง๐—”๐—จ ๐—•๐—œ๐—ฆ๐—ก๐—œ๐—ฆ ๐—ฃ๐—˜๐— ๐—•๐—จ๐—ž๐—”๐—”๐—ก ๐—Ÿ๐—”๐—›๐—”๐—ก?

Kebakaran hutan kembali menjadi persoalan serius di Indonesia. Berdasarkan catatan Kementerian Kehutanan, sekitar 200.000 hektare hutan terbakar di sejumlah wilayah, antara lain Kalimantan Barat, Papua Selatan, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Riau. Peristiwa semacam ini bukan sesuatu yang baru. Hampir setiap musim kemarau, kebakaran hutan kembali terjadi dengan pola yang relatif serupa.

Memang terdapat faktor alam yang dapat memicu kebakaran. Ranting, dedaunan, dan rerumputan yang mengering membuat hutan lebih mudah terbakar. Fenomena iklim seperti El Niรฑo juga dapat memperpanjang musim kering dan meningkatkan risiko kebakaran.

Namun, faktor alam bukan satu-satunya persoalan. Data yang dikemukakan dalam pembahasan tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar kebakaran hutan justru dipicu oleh aktivitas manusia. Dari berbagai aktivitas tersebut, terdapat pembakaran yang dilakukan masyarakat, baik petani, perambah maupun rumah tangga. Akan tetapi, persoalan menjadi jauh lebih serius ketika pembakaran dikaitkan dengan aktivitas pembukaan lahan dalam skala besar.

Pembakaran Hutan dan Logika Efisiensi Korporasi

Salah satu persoalan utama dalam kebakaran hutan adalah praktik land clearing atau pembukaan lahan. Secara umum terdapat dua cara untuk membersihkan lahan. Pertama, dilakukan secara mekanis dengan menebang, mengangkut, menghancurkan, dan membersihkan vegetasi. Cara ini membutuhkan waktu dan biaya yang besar.

Kedua, lahan dibersihkan dengan cara dibakar.
Pembakaran menjadi pilihan yang sangat murah dan cepat. Dalam ilustrasi biaya yang disampaikan, pembersihan lahan secara mekanis dapat mencapai sekitar Rp7,2 juta per hektare, sedangkan dengan pembakaran biayanya disebut hanya sekitar Rp600 ribu per hektare. Artinya, terdapat potensi penghematan sekitar Rp6 juta untuk setiap hektare lahan.

Jika luas lahan yang dibuka mencapai 1.000 hektare, penghematan tersebut dapat mencapai sekitar Rp6 miliar. Semakin luas konsesi yang dibuka, semakin besar p**a insentif ekonominya.
Di sinilah persoalan kebakaran hutan tidak cukup dilihat sebagai persoalan lingkungan semata. Ia berkaitan erat dengan tata kelola lahan dan kepentingan ekonomi di balik pembukaan kawasan hutan.

Temuan Forest Watch Indonesia dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menunjukkan bahwa lebih dari separuh titik panas berada di kawasan yang memiliki izin konsesi ekstraktif, termasuk perkebunan sawit. Pihak perusahaan tentu dapat membantah keterlibatan langsung dengan alasan bahwa kebakaran di wilayah konsesi belum tentu dilakukan oleh perusahaan. Namun, keberadaan titik api di kawasan konsesi tetap menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengawasan dan tata kelola lahan.

Siapa yang Untung, Siapa yang Buntung?

Jawabannya tidak dapat dilepaskan dari pola penguasaan dan pengelolaan lahan. Ketika negara menyerahkan pengelolaan kawasan yang sangat luas kepada korporasi melalui berbagai bentuk konsesi, maka kepentingan ekonomi perusahaan menjadi faktor yang sangat dominan.
Secara sederhana, korporasi bekerja dengan logika investasi: mengeluarkan modal sekecil mungkin untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin dalam waktu secepat mungkin. Dalam kerangka seperti ini, metode pembukaan lahan yang paling murah dan cepat akan selalu memiliki daya tarik ekonomi.

Masalahnya, keuntungan tersebut tidak selalu sejalan dengan kepentingan masyarakat luas.
Kebakaran hutan menghasilkan kerugian yang sangat besar. Dampaknya tidak hanya berupa hilangnya tutupan hutan, tetapi juga gangguan kesehatan, pencemaran udara, kerusakan ekosistem, hilangnya habitat satwa, serta terganggunya kehidupan masyarakat.

Hutan dalam Perspektif Islam

Dalam perspektif Islam, hutan dan sumber daya alam tertentu tidak dipandang semata-mata sebagai komoditas yang dapat dimiliki dan dikuasai secara bebas oleh individu atau korporasi. Hutan termasuk dalam konsep milkiyah 'ammah, atau kepemilikan umum, ketika karakter dan kemanfaatannya memenuhi ketentuan tersebut.
Konsekuensinya, pengelolaan sumber daya tersebut menjadi tanggung jawab negara untuk memastikan manfaatnya kembali kepada masyarakat luas.

Dengan perspektif seperti ini, persoalan pengelolaan hutan tidak berhenti pada pertanyaan apakah suatu kawasan disebut hutan lindung, hutan produksi, atau areal penggunaan lain (APL). Persoalan yang lebih mendasar adalah siapa yang memiliki kewenangan mengelola dan untuk kepentingan siapa sumber daya tersebut dikelola.
Jika hutan merupakan kepemilikan umum, maka negara semestinya tidak menyerahkan pengelolaannya kepada korporasi yang orientasi utamanya adalah keuntungan.

Data mengenai luas perkebunan sawit juga memperlihatkan besarnya peran perusahaan non-negara dalam sektor tersebut. Dari sekitar 18,6 juta hektare perkebunan sawit yang disebut dalam pembahasan, pengelolaan oleh BUMN disebut hanya sekitar 800 ribu hektare. Pada saat yang sama, terdapat jutaan petani gurem yang bahkan tidak memiliki lahan yang memadai untuk menopang kehidupannya.

Kondisi semacam ini menimbulkan pertanyaan keadilan yang serius. Bagaimana mungkin lahan dalam jumlah sangat luas dapat dikuasai melalui konsesi, sementara masih banyak rakyat yang tidak memiliki lahan?

Negara Harus Hadir dalam Pengelolaan Hutan

Jika hutan merupakan sumber daya milik umum, maka negara memiliki tanggung jawab besar untuk mengelolanya. Negara tidak hanya bertindak sebagai pemberi izin, tetapi harus menjadi pengelola yang memastikan sumber daya tersebut memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Pengelolaan itu tentu tidak berarti seluruh hutan harus dieksploitasi. Sebaliknya, negara harus menentukan kawasan mana yang harus dilindungi, kawasan mana yang dapat dimanfaatkan secara terbatas, serta bagaimana pemanfaatannya dilakukan tanpa merusak keseimbangan lingkungan.

Hutan lindung, hutan produksi maupun kawasan yang dikategorikan sebagai APL tetap membutuhkan pengelolaan negara yang kuat. Bahkan perubahan status suatu kawasan hutan menjadi APL harus dilakukan dengan pertimbangan yang ketat dan transparan, bukan melalui kepentingan segelintir pihak.

Dengan demikian, menyelesaikan persoalan kebakaran hutan tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Negara perlu membenahi tata kelola lahan, memperketat pengawasan terhadap konsesi, menindak pelanggaran, serta memastikan sumber daya alam dikelola untuk kepentingan masyarakat luas.

Dalam perspektif Islam, persoalannya bahkan lebih mendasar: sumber daya yang menjadi milik umum harus dikelola untuk kemaslahatan umum, bukan dijadikan instrumen akumulasi keuntungan segelintir pihak.

Address

Medan
20211

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Medan Beriman posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share