07/09/2026
๐ฎ๐ฌ๐ฌ ๐ฅ๐๐๐จ ๐๐๐๐ง๐๐ฅ๐ ๐ง๐๐ฅ๐๐๐๐๐ฅ: ๐ ๐จ๐ฆ๐๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐ง๐๐จ ๐๐๐ฆ๐ก๐๐ฆ ๐ฃ๐๐ ๐๐จ๐๐๐๐ก ๐๐๐๐๐ก?
Kebakaran hutan kembali menjadi persoalan serius di Indonesia. Berdasarkan catatan Kementerian Kehutanan, sekitar 200.000 hektare hutan terbakar di sejumlah wilayah, antara lain Kalimantan Barat, Papua Selatan, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Riau. Peristiwa semacam ini bukan sesuatu yang baru. Hampir setiap musim kemarau, kebakaran hutan kembali terjadi dengan pola yang relatif serupa.
Memang terdapat faktor alam yang dapat memicu kebakaran. Ranting, dedaunan, dan rerumputan yang mengering membuat hutan lebih mudah terbakar. Fenomena iklim seperti El Niรฑo juga dapat memperpanjang musim kering dan meningkatkan risiko kebakaran.
Namun, faktor alam bukan satu-satunya persoalan. Data yang dikemukakan dalam pembahasan tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar kebakaran hutan justru dipicu oleh aktivitas manusia. Dari berbagai aktivitas tersebut, terdapat pembakaran yang dilakukan masyarakat, baik petani, perambah maupun rumah tangga. Akan tetapi, persoalan menjadi jauh lebih serius ketika pembakaran dikaitkan dengan aktivitas pembukaan lahan dalam skala besar.
Pembakaran Hutan dan Logika Efisiensi Korporasi
Salah satu persoalan utama dalam kebakaran hutan adalah praktik land clearing atau pembukaan lahan. Secara umum terdapat dua cara untuk membersihkan lahan. Pertama, dilakukan secara mekanis dengan menebang, mengangkut, menghancurkan, dan membersihkan vegetasi. Cara ini membutuhkan waktu dan biaya yang besar.
Kedua, lahan dibersihkan dengan cara dibakar.
Pembakaran menjadi pilihan yang sangat murah dan cepat. Dalam ilustrasi biaya yang disampaikan, pembersihan lahan secara mekanis dapat mencapai sekitar Rp7,2 juta per hektare, sedangkan dengan pembakaran biayanya disebut hanya sekitar Rp600 ribu per hektare. Artinya, terdapat potensi penghematan sekitar Rp6 juta untuk setiap hektare lahan.
Jika luas lahan yang dibuka mencapai 1.000 hektare, penghematan tersebut dapat mencapai sekitar Rp6 miliar. Semakin luas konsesi yang dibuka, semakin besar p**a insentif ekonominya.
Di sinilah persoalan kebakaran hutan tidak cukup dilihat sebagai persoalan lingkungan semata. Ia berkaitan erat dengan tata kelola lahan dan kepentingan ekonomi di balik pembukaan kawasan hutan.
Temuan Forest Watch Indonesia dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menunjukkan bahwa lebih dari separuh titik panas berada di kawasan yang memiliki izin konsesi ekstraktif, termasuk perkebunan sawit. Pihak perusahaan tentu dapat membantah keterlibatan langsung dengan alasan bahwa kebakaran di wilayah konsesi belum tentu dilakukan oleh perusahaan. Namun, keberadaan titik api di kawasan konsesi tetap menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengawasan dan tata kelola lahan.
Siapa yang Untung, Siapa yang Buntung?
Jawabannya tidak dapat dilepaskan dari pola penguasaan dan pengelolaan lahan. Ketika negara menyerahkan pengelolaan kawasan yang sangat luas kepada korporasi melalui berbagai bentuk konsesi, maka kepentingan ekonomi perusahaan menjadi faktor yang sangat dominan.
Secara sederhana, korporasi bekerja dengan logika investasi: mengeluarkan modal sekecil mungkin untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin dalam waktu secepat mungkin. Dalam kerangka seperti ini, metode pembukaan lahan yang paling murah dan cepat akan selalu memiliki daya tarik ekonomi.
Masalahnya, keuntungan tersebut tidak selalu sejalan dengan kepentingan masyarakat luas.
Kebakaran hutan menghasilkan kerugian yang sangat besar. Dampaknya tidak hanya berupa hilangnya tutupan hutan, tetapi juga gangguan kesehatan, pencemaran udara, kerusakan ekosistem, hilangnya habitat satwa, serta terganggunya kehidupan masyarakat.
Hutan dalam Perspektif Islam
Dalam perspektif Islam, hutan dan sumber daya alam tertentu tidak dipandang semata-mata sebagai komoditas yang dapat dimiliki dan dikuasai secara bebas oleh individu atau korporasi. Hutan termasuk dalam konsep milkiyah 'ammah, atau kepemilikan umum, ketika karakter dan kemanfaatannya memenuhi ketentuan tersebut.
Konsekuensinya, pengelolaan sumber daya tersebut menjadi tanggung jawab negara untuk memastikan manfaatnya kembali kepada masyarakat luas.
Dengan perspektif seperti ini, persoalan pengelolaan hutan tidak berhenti pada pertanyaan apakah suatu kawasan disebut hutan lindung, hutan produksi, atau areal penggunaan lain (APL). Persoalan yang lebih mendasar adalah siapa yang memiliki kewenangan mengelola dan untuk kepentingan siapa sumber daya tersebut dikelola.
Jika hutan merupakan kepemilikan umum, maka negara semestinya tidak menyerahkan pengelolaannya kepada korporasi yang orientasi utamanya adalah keuntungan.
Data mengenai luas perkebunan sawit juga memperlihatkan besarnya peran perusahaan non-negara dalam sektor tersebut. Dari sekitar 18,6 juta hektare perkebunan sawit yang disebut dalam pembahasan, pengelolaan oleh BUMN disebut hanya sekitar 800 ribu hektare. Pada saat yang sama, terdapat jutaan petani gurem yang bahkan tidak memiliki lahan yang memadai untuk menopang kehidupannya.
Kondisi semacam ini menimbulkan pertanyaan keadilan yang serius. Bagaimana mungkin lahan dalam jumlah sangat luas dapat dikuasai melalui konsesi, sementara masih banyak rakyat yang tidak memiliki lahan?
Negara Harus Hadir dalam Pengelolaan Hutan
Jika hutan merupakan sumber daya milik umum, maka negara memiliki tanggung jawab besar untuk mengelolanya. Negara tidak hanya bertindak sebagai pemberi izin, tetapi harus menjadi pengelola yang memastikan sumber daya tersebut memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Pengelolaan itu tentu tidak berarti seluruh hutan harus dieksploitasi. Sebaliknya, negara harus menentukan kawasan mana yang harus dilindungi, kawasan mana yang dapat dimanfaatkan secara terbatas, serta bagaimana pemanfaatannya dilakukan tanpa merusak keseimbangan lingkungan.
Hutan lindung, hutan produksi maupun kawasan yang dikategorikan sebagai APL tetap membutuhkan pengelolaan negara yang kuat. Bahkan perubahan status suatu kawasan hutan menjadi APL harus dilakukan dengan pertimbangan yang ketat dan transparan, bukan melalui kepentingan segelintir pihak.
Dengan demikian, menyelesaikan persoalan kebakaran hutan tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Negara perlu membenahi tata kelola lahan, memperketat pengawasan terhadap konsesi, menindak pelanggaran, serta memastikan sumber daya alam dikelola untuk kepentingan masyarakat luas.
Dalam perspektif Islam, persoalannya bahkan lebih mendasar: sumber daya yang menjadi milik umum harus dikelola untuk kemaslahatan umum, bukan dijadikan instrumen akumulasi keuntungan segelintir pihak.