Majelis Taklim Silalahi

Majelis Taklim Silalahi Majelis Membahas Kajian Fiqh Hadits

Permanently closed.
27/10/2025
27/10/2025

Kajian Hayatus Sahabah di Ponpes Pptq Darul Ibtihaj

Daurah Kitab: Syama'il Muhammadiyyah​Hadiri Daurah Kitab Spesial di Medan!​Dapatkan kesempatan langka untuk mendalami ka...
05/09/2025

Daurah Kitab: Syama'il Muhammadiyyah
​Hadiri Daurah Kitab Spesial di Medan!
​Dapatkan kesempatan langka untuk mendalami karakter dan kepribadian Nabi Muhammad SAW secara mendalam.
​Pengurus Wilayah Al Washliyah Debating Club Provinsi Sumatera Utara dengan bangga mempersembahkan:
​Daurah Kitab: Syama'il Muhammadiyyah
​Bersama pembicara terkemuka, Ustadz Al Hafiz Yunus Silalahi, Lc., M.A., acara ini akan membahas keagungan akhlak dan sosok Rasulullah SAW yang mulia, sebagai panduan hidup kita.
​Acara ini akan dilaksanakan pada:
​Ahad, 14 September 2025
​Pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB
​Lokasi: Musala H. Hasbullah Iladi, Kantor PW Al Washliyah Provinsi Sumatera Utara
​Dengan biaya investasi sebesar Rp50.000, Anda akan mendapatkan fasilitas lengkap, termasuk buku, sertifikat, dan snack.
​Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk meningkatkan kecintaan kita kepada Nabi SAW. Daftarkan diri Anda segera!
​Untuk pendaftaran dan informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
​Muhammad Tohir Ritonga: 085261026890
​Muhammad Mardiansyah: 081281043966
​Biaya pendaftaran dapat ditransfer ke rekening BSI 1047686586 a.n. Muhammad Tohir Ritonga.
​Mari hadir dan rasakan manisnya ilmu bersama-sama!

yuk ikutan.....Majelis Syamail Muhammadiyah di Bulan Maulid.
17/08/2024

yuk ikutan.....Majelis Syamail Muhammadiyah di Bulan Maulid.

31/03/2024

Makruh Bagi Imam Membaca Doa dengan Dhomir Mufrod (Tunggal) ketika Memimpin doa, Kecuali doa yang Warid/Ma'tsur (dari Lafazh Hadist / Quran).

ﻭﺍﻹﻣﺎﻡ ( ﻳﺴﻦ ﻟﻪ ﺃﻥ ﻳﻘﻨﺖ ) ﺑﻠﻔﻆ ﺍﻟﺠﻤﻊ ( ﻟﺼﺤﺔ ﺍﻟﺨﺒﺮ ﺑﺬﻟﻚ ﻭﻻ ﻳﺄﺗﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﻨﻔﺮﺩ ﻓﺘﻌﻴﻦ ﺣﻤﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﻟﻠﻨﻬﻲ ﻋﻦ ﺗﺨﺼﻴﺼﻪ ﻧﻔﺴﻪ ﺑﺎﻟﺪﻋﺎﺀ ﻭﺃﻧﻪ ﺇﻥ ﻓﻌﻠﻪ ﻓﻘﺪ ﺧﺎﻧﻬﻢ ﺳﻨﺪﻩ ﺣﺴﻦ ] ﺹ: [ 66 ﻭﻗﻀﻴﺘﻪ ﺃﻥ ﺳﺎﺋﺮ ﺍﻷﺩﻋﻴﺔ ﻛﺬﻟﻚ ﻭﻳﺘﻌﻴﻦ ﺣﻤﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﺮﺩ ﻋﻨﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭﻫﻮ ﺇﻣﺎﻡ ﺑﻠﻔﻆ ﺍﻹﻓﺮﺍﺩ ﻭﻫﻮ ﻛﺜﻴﺮ ﺑﻞ ﻗﺎﻝ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﺤﻔﺎﻅ ﺇﻥ ﺃﺩﻋﻴﺘﻪ ﻛﻠﻬﺎ ﺑﻠﻔﻆ ﺍﻹﻓﺮﺍﺩ ﻭﻣﻦ ﺛﻢ ﺟﺮﻯ ﺑﻌﻀﻬﻢ ﻋﻠﻰ ﺍﺧﺘﺼﺎﺹ ﺍﻟﺞﻣﻊ ﺑﺎﻟﻘﻨﻮﺕ ﻭﻓﺮﻕ ﺑﺄﻥ ﺍﻟﻜﻞ ﻣﺄﻣﻮﺭﻭﻥ ﺑﺎﻟﺪﻋﺎﺀ ﺇﻻ ﻓﻴﻪ ﻓﺈﻥ ﺍﻟﻤﺄﻣﻮﻡ ﻳﺆﻣﻦ ﻓﻘﻂ ، ﻭﺍﻟﺬﻱ ﻳﺘﺠﻪ ﻭﻳﺠﺘﻤﻊ ﺏﻩ ﻛﻼﻣﻬﻢ ﻭﺍﻟﺨﺒﺮ ﺃﻧﻪ ﺣﻴﺚ ﺍﺧﺘﺮﻉ ﺩﻋﻮﺓ ﻛﺮﻩ ﻟﻪ ﺍﻹﻓﺮﺍﺩ ﻭﻫﺬﺍ ﻫﻮ ﻣﺤﻤﻞ ﺍﻟﻨﻬﻲ ﻭﺣﻴﺚ ﺃﺗﻰ ﺑﻤﺄﺛﻮﺭ ﺍﺗﺒﻊ ﻟﻒﻇﻪ
Tuhfatul MUHTAJ syarah Miinhaj.

Assalamualaikum ustdz. Mohon ijin ustdz mau nanyak di kampong kami membayar zakat dengan uang. Tapi dengan nilai harga b...
17/03/2024

Assalamualaikum ustdz. Mohon ijin ustdz mau nanyak di kampong kami membayar zakat dengan uang. Tapi dengan nilai harga beras 2.7kg .macamana hukumnya ustdz mohon penjelasan ustdz

wa alaikumslm. sebelumnya ini siapa ya?

untuk jawabannya :

membayar dengan Uang sah menurut Hanafi dengan minimal Seharga -+ 2kg/1,9 kg Biji Gandum. Seandainya Harga Beras 2,7kg sebanding dengan Biji Gandum 2kg maka Sah menurut Mazhab Hanafi. Wallaohu A'lam

Address

Widya Utama
Medan
20124

Telephone

+6285266558185

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Majelis Taklim Silalahi posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Place Of Worship

Send a message to Majelis Taklim Silalahi:

Share