09/04/2024
HARI RAYA ‘IDUL FITHRI' 1445 H
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Semoga Kita semuanya mendapat Magfirah, Rahmat dan Pengampunan. Aamiin Ya Rabbal Alamin (Kabulkanlah doa kami wahai Tuhan Semesta Alam).
SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 2024/1445 HIJRIAH
تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكَ
Semoga Allah Menerima Ibadah Kita. Amin.
Definisi: ‘ID dalam kata ’IDUL adalah dari asal kata YA UDU yang berarti KEMBALI BERKUMPUL yang merupakan kebiasaan.
Jadi HARI RAYA ‘ID dalam bahasa Arab mengandung pengertian: adalah sebuah komunitas yang berkumpul mengadakan perayaan, untuk memperingati sesuatu yang membahagiakan.
Alhamdulillah, bagi kita umat Islam, Allah telah tentukan melalui Sunnah Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam, memiliki tiga macam Hari Raya yang membahagiakan yaitu:
1. Hari Raya Idul Fithri.
2. Hari Raya Idul Adha. Dan
3. Hari Jum’at.
Khusus pada kesempatan kali ini kita membahas mengenai Hari Raya Idul Fithri.
Hari Raya Idul Fithri merupakan perayaan penutup dalam serangkaian kegiatan ibadah Puasa yang telah disyariatkan. Dan seluruh rangkaian kegiatan ibadah tersebut telah berhasil dilaksanakan. Sehingga setiap pribadi muslim merasa bahagia.
S**a cita ini diungkapkan dalam bentuk perayaan sebagai tanda bersyukur atas telah berhasilnya menunaikan perintah Allah yaitu berpuasa selama satu bulan dalam bulan ramadhon. Artinya kita telah berhasil untuk mengekang hawa nafsu demi mengikuti perintaNya sehingga kita kembali menjadi Fithrah atau bersih. Pada hari Idul Fithri kita bagaikan bayi yang baru dilahirkan.
Adapun Kegiatan Syariat Pada Idul Fithri Adalah:
1. Zakat Fithrah
Yaitu berupa makanan pokok yang jumlahnya sudah ditentukan oleh syariat, dikeluarkan untuk setiap jiwa termasuk bayi yang baru dilahirkan, dari sisa rezeki yang diperoleh selama setahun, kemudian diperuntukan bagi saudara-saudara kita sesama muslim yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat yang ditetapkan berdasarkan ketentuan syariat. Dibayarkan pada waktu sampai menjelang malam Idul Fithri hingga sebelum khatib naik ke mimbar untuk berkhotbah shalat Idul Fithri. Tampaklah pada saat hari raya Idul Fithri tidak ada lagi seorang muslimpun yang merasa lapar karena tidak makan, dan pada hari ini semua merasakan kebahagiaan.
2. Shalat Idul Fithri
Yaitu shalat dua rakaat yang dikerjakan pada waktu pagi hari, setelah matahari naik setinggi tombak secara kasat mata, di ufuk timur. Sunnah untuk sedikit diakhirkan waktunya dengan tujuan untuk memberikan kesempatan kepada yang belum mengeluarkan zakat fithrah untuk segera menyelesaikan kewajibannya.
Hukum Shalat ‘ID
Hukum SAHALAT ‘ID adalah Fardhu ‘Ain kecuali yang memiliki udzur, inilah yang paling kuat kedudukannya berdasarkan pendapat jumhur ulama. Walau beberapa ulama punya pandangan yang berbeda tentang hal ini.
Dalil yang menguatkan bahwa Hukum SAHALAT ‘ID adalah Fardhu ‘Ain ialah:
1. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَر
Artinya:
“’Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu’; dan Berkorbanlah.”
Dalam tafsiran yang masyhur yang dimaksud shalat dalam ayat ini adalah “Shalat ‘ID”. Maksud dari "dan Berkorbanlah" adalah perintah penyembelihan hewan kurban dalam syariat Islam, pada hari Idul Adha.
2. Diriwayatkan, Ummu Athiyyah ra menceritakan:
أَمَرَنَا – تَعْنِي النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَنْ نُخْرِجَ فِي الْعِيدَيْنِ: الْعَوَاتِقَ، وَذَوَاتِ الْخُدُورِ، وَأَمَرَ الْحُيَّضَ أَنْ يَعْتَزِلْنَ مُصَلَّى الْمُسْلِمِينَ.
Artinya:
“Beliau (Nabi Shallallahu alaihi wa sallam), menyuruh kami pada saat ‘iedain (dua hari raya) untuk mengeluarkan para gadis dan perawan-perawan pingitan, dan beliau menyuruh para wanita yang sedang haid agar menjauh dari barisan shalat kaum muslimin.” (Shaheh HR Bukhari 974 dan 980 dan Muslim 890).
Dari penjelasan Hadits di atas Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam menyuruh seluruh kaum muslimin dan muslimat atau dengan kata lain disamping laki-laki juga menyuruh ibu-ibu dan para gadis untuk melaksanakan SHALAT ‘ID, kecuali yang berhalangan seperti wanita yang sedang haid.
3. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, sejak disyariatkannya Shalat 'ID pada tahun kedua Hijriah, selalu mengerjakan tanpa meninggalkannya hingga Beliau wafat.
Pendapat Para Ulama:
1. Pendapat Imam Abu Hanifah.
Fardhu ain: maksudnya diwajibkan atas setiap muslim yang mukallaf (baligh dan berakal).
2. Pendapat Imam Ahmad.
Fardhu kifayah: bila dikerjakan oleh sejumlah orang yang mencukupi, di suatu negeri maka gugur (kewajibannya) atas sebagian yang lain.
3. Pendapat Imam Malik dan mayoritas ulama madzhab Imam Asy-Syafi’i.
Sunnah Muakkadah: tidak wajib.
“Pendapat ini berdalil dengan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam kepada seorang a’rabi (dari sebuah perkampungan) ketika beliau Shallallahu alaihi wa sallam menyebutkan kewajiban shalat lima waktu, orang tersebut bertanya 'Apakah ada kewajiban (shalat) yang lain bagiku selain itu?' Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menjawab, 'Tidak ada, kecuali bila kamu ingin bertathawwu’ (melakukan sunnah).” (Shaheh HR Bukhari 2678 dan Muslim 11).
Adab-Adab Di Hari Raya 'ID
Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam mencontohkan kepada kita tentang adab dalam cara melaksanakan hari raya 'Id:
1. "Mandi Hari Raya"
Mandi ini disamping untuk membersihkan diri dalam menyambut hari kebahagiaan, tetapi yang utama mengandung nilai ibadah, didalamnya ada ganjaran pahala di sisi Allah, karena mengerjakan sesuatu yg dianjurkan oleh syariat. Mandi dilaksanakan dengan niat mandi hari raya, termasuk untuk Shalat 'Id. Adapun caranya sama seperti mandi junub. (Al-Mughni 3/256).
2. "Sunnah Membersihkan diri, memakai bahan yang harum dengan minyak wangi bagi lelaki, dan bersiwak dan mengenakan pakaian yang terbaik yang dimiliki."
Ibnu Abbas ra berkata, Rasulullah Shallallahu Alahi wa Sallam bersabda:
وَإِنْ كَانَ طِيبٌ فَلْيَمَسَّ مِنْهُ وَعَلَيْكُمْ بِالسِّوَاكِ
Artinya:
“Dan jika ada minyak wangi maka sentuhkanlah darinya (pada pakaian dan badan). Serta hendaknya kamu bersiwak.” (Shaheh HR Ibnu Majah 1098. Dinyatakan shaheh sanad hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah 1/326).
3. "Sunnah untuk makan dahulu sebelum berangkat shalat Id, dan dengan beberapa biji kurma."
Agar stamina tetap terjaga pada saat melaksanakan shalat Id.
4. "Berjalan kaki sampai ke tempat shalat jika memungkinkan dan dengan langkah kaki yang tenang atau tidak tergesa-gesa."
Ini semua masuk pada tertib dalam bersyiar.
Jadi perjalan berangkat dan p**ang kembali kerumah dari shalat Id dengan adab yang bagus, merupakan pelaksanaan syiar Islam bagi yg melakukannya dengan mengikuti Sunnah. Hikmahnya untuk menghindari sikap ugal-ugalan disaat keramaian.
5. "Disunnahkan untuk melaksanakan shalat di lapangan atau di tempat terbuka, kecuali ada sesuatu yang menghalanginya."
Ini semua merupakan syiar Islam.
6. "Bagi makmum dianjurkan untuk lebih cepat hadir di tempat shalat dibanding imam yang disunnahkan datang sampai menjelang shalat Id."
7. "Bertakbir dari sejak keluar rumah sampai dengan menjelang shalat Id dikerjakan, dengan suara yang bisa di dengar oleh orang banyak (merdu dan nyaring) bagi laki-laki."
Yang menjadi dalilnya adalah Ayat Al-Quran dan dikaitkan dengan contoh dari perbuatan Beliau Shallallahu Alahi wa Sallam pada saat setiap berangkat melaksanakan shalat Id. (Silsilah Ash-Shahihah 1/120, hadits 170, oleh Syaikh Al-Albani). Sunnah tersebut tetap dilanjutkan oleh Khalifah-Khalifah selanjutnya dalam pemerintahan Islam. Seharusnya negara menegakkan hukum syariat Islam, baru pas dengan perintah Allah dan RasulNya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَلِتُكْمِلُواْ الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُواْ الله عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya:
“Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu (bertakbir) mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS Al-Baqarah: 185).
Dengan ayat di atas sebagian ulama berdalil akan dimulainya takbir, dari sejak malam hari Idul Fithri, setelah ditetapkannya bahwa besok adalah hari Id, dengan terlihatnya hilal satu Syawwal atau dengan disempurnakannya bilangan Ramadhan menjadi 30 hari.
8. "Disunnahkan dengan berangkat shalat Id pada jalan yang berbeda dengan p**angnya dari shalat Id."
Syiar untuk menegakkan agama Allah.
9. "Tidak ada azan dan iqamah pada shalat Id."
10. "Tidak ada shalat sebelum dan sesudah sahalat Id."
11. "Bagi yang tertinggal shalat Id berjama’ah, maka hendaknya dia mengqadha atau mengganti nya, dengan cara yang sama sebanyak dua rakaat."
Hal ini berdasarkan hadits Nabi Shallallahu alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, dalam Shahih Al-Bukhari no. 987.
12. "Hadirnya anak-anak di tempat shalat Id untuk ikut melaksanakan shalat dan sebagiannya karena terlalu kecil hanya untuk melaksanakan dan menykasikan alunan takbir, merupakan pemandangan yang terjadi pada jaman Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam."
13. "Keluarnya seluruh wanita muslim yang tidak ikut melaksanakan shalat karena halangan (haid), dengan memakai hijab (secara syar’i), dengan tidak menggunakan minyak wangi, adalah pemandangan yang terjadi pada saat Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam masih hidup."
14. "Saling memberi ucapan selamat ketika berjumpa dengan saudaranya, sebagaimana yang dilakukan oleh para sahabat."
Jubair bin Nufair, ia berkata, “Adalah para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila bertemu di hari raya (‘Id), sebagian mereka berkata kepada sebagian yang lain:
تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكَ
Artinya:
“Semoga Allah menerima ibadah, kami dan anda.” (Fathul Bari Bi Syarhi Shahihil Bukhari 2/446, oleh Ibnu Hajar al-Asqalani).
Inilah prosesi Perayaan Hari Raya Idul Fithri yang penuh dengan s**a cita bagi umat Islam, menurut Sunnah Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam.
Dan jika dilaksanakan menurut tuntunan Beliau, maka secara langsung sebagai pribadi muslim kita sudah ikut menegakkan syiar Islam secara syar'i.
Oleh: Ab diupdate 09/04/024 *dari berbagai sumber*