18/09/2026
Repost lama
NASIHAT EMAS DI MASA FITNAH
Oleh : Syaikh Sholeh Al Fauzan Hafidzohullah
Diriwayatkan p**a oleh beliau (Imam Abu Dawud) dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu anhu secara marfu’ (dari sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam),
سَتَكُونُ فِتْنَةٌ صَمَّاءُ بَكْمَاءُ عَمْيَاءُ، مَنْ أَشْرَفَ لَهَا اسْتَشْرَفَتْ لَهُ، وَإِشْرَافُ اللِّسَانِ فِيهَا كَوُقُوعِ السَّيْفِ
“Akan terjadi fitnah (ujian, perselisihan), (orang yang terkena fitnah tersebut) tidak bisa mendengar (tuli dari kebenaran), bisu (dari menjelaskan kebenaran), dan buta (dari mengetahui kebenaran). Barang siapa mencoba untuk mendekati fitnah tersebut, ia akan tertarik ke dalamnya. Akibat (buruk) dari mengumbar lisan (ucapan) pada saat fitnah, seperti tebasan pedang.”[1]
Ya. Hadits ini semisal dengan hadits (pada pembahasan) sebelumnya.
سَتَكُونُ فِتْنَةٌ عَمْيَاءُ صَمَّاءُ بَكْمَاءُ
“Akan terjadi fitnah, (orang yang terkena fitnah tersebut) menjadi buta, tuli, bisu.”
Maksudnya, para pelakunya tidak mau mendengarkan dan tidak mau berucap dengan perkataan yang baik. Demikian p**a tidak mempertimbangkan apa yang menjadi maslahat bagi manusia. Yang mereka lakukan justru terus-menerus menyebarkan fitnah tersebut, tanpa mau kembali kepada kebenaran atau menerima nasihat. Bahkan, mereka justru terburu-buru menyebarkannya.
Ini yang dikabarkan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam.
Apabila kita memperhatikan realitas saat ini, bisa jadi termasuk apa yang disebutkan dalam hadits ini, yaitu fitnah-fitnah (ujian, perselisihan), yang para pelakunya/pengusungnya tidak bisa menerima penjelasan dan nasihat. Mereka justru terburu-buru menyebarkan kejelekan mereka dan mewujudkan keburukan mereka, tanpa mau kembali (kepada kebenaran).
Pada keadaan ini, (akibat buruk) lisan lebih berbahaya daripada pedang. Lisan sangat berbahaya, terlebih pada masa fitnah-fitnah (ujian, perselisihan).
Pada masa-masa fitnah (ujian, perselisihan), seorang insan wajib mengatakan yang haq (kebenaran) dan memberikan penjelasan. Apabila dia tidak memiliki kemampuan; atau dia memiliki kemampuan, tetapi terhalangi (karena suatu sebab, -pent.); hendaknya dia diam. Sebab, ucapannya tidak memberi manfaat. Demikian p**a jika dia memang tidak punya kemampuan dalam menjelaskan (kebenaran), dia wajib diam dan tidak membuat fitnah (perselisihan) semakin bertambah parah dan tidak memperburuknya.
Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dari sahabat Ibnu Umar radhiyallahu anhuma secara marfu’ (dari sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam),
إِيَّاكُمْ وَالْفِتَنَ فَإِنَّ اللِّسَانَ فِيهَا كَوَقْعِ السَّيْفِ
“Hati-hatilah kalian dari fitnah-fitnah (ujian, perselisihan)! Sungguh, pengaruh lisan (ucapan) pada masa fitnah seperti pengaruh tebasan pedang.”
Lafaz “iyyakum” adalah kata untuk memberi peringatan.
Lafaz “al-fitan” manshub, sebagai hal yang diperingatkan darinya. Sebab, kata “iyyaka” bermakna “waspadalah engkau” dan merupakan kata benda yang beramal dengan amalan kata kerja (fi’il). (Penjelasan dalam ilmu bahasa Arab, -pent.)
Hati-hatilah dari fitnah, dari berserikat mengobarkannya, dan menyebarkannya dengan lisan.
(Bisa jadi,) seseorang duduk di dalam rumahnya, atau berada di studio penyiaran radio, atau melalui media-media lainnya; yang bisa menyebarkan kejelekan. Lalu dia berbicara dengan lisannya, berfatwa tanpa dilandasi kebenaran, dan menyebarkan kebatilan. Dalam keadaan dia duduk di tempatnya, dan dia terus menyebarkan kejelekan (hingga tersebar) ke timur dan barat.
Ini merupakan fitnah yang sangat berbahaya.
Oleh karena itu, seorang muslim wajib menjaga lisannya pada masa terjadinya fitnah. Demikian p**a, janganlah dia berbicara kecuali kebaikan, atau (kalau tidak bisa berbicara yang baik) hendaklah dia diam.
Catatan Kaki
[1] HR. Abu Dawud dalam Sunan-nya, “Kitab al-Fitan”, “Bab Kafful Lisan” (4/165 no. 4264). Syaikh al-Albani menilai hadits ini dha’if. Lihat Dha’if Sunan Abi Dawud (hlm. 347 no. 4266). (-pent.)