10/03/2024
HISAB DAN RUKYAH
Hisab diambil dari kata hasaba-yahsubu-hisaban artinya menghitung, kata hisab dalam bentuk mashdar berarti penghitungan, menghisab sesuatu (hasaba asy syai'a) berarti memperkirakan sesuatu (qaddarahu) . Dalam literatur berbahasa Arab, kata hisab banyak digunakan pada perhitungan amal di padang mahsyar (yaumul hisab). Untuk penghitungan penanggalan biasanya ditambah dengan kata falak menjadi hisab falaki, penghitungan falakiyah (penanggalan). Kata ini dalam bahasa Arab bisa dibaca dalam tiga versi, selain derivasi di atas, juga bisa dibaca hasuba-yahsubu-hasaban berarti memiliki hasab atau nasab yang mulia, bisa juga dibaca hasiba-yahsabu/yahsibu-hisbaanan_ berarti menduga (dhanna-yadhunnu).
Sedangkan kata rukyah (ra', hamzah, ya' dan ta') diambil dari kata ra’aa-yaraa-ru’yatan artinya melihat dengan indera, bentuk mashdar-_nya yaitu _rukyah berarti aktifitas melihat. Istilah rukyah ketika digabungkan dengan saat tidur (manam) berarti mimpi, rukyah fil manam (melihat dalam tidur). Untuk aktifitas melihat hilal awal bulan biasanya digunakan istilah ru’yatul hilal.
Hampir semua umat Islam di Indonesia mengenal istilah hisab dan rukyah. Ini adalah hikmah dari adanya problematika penentuan awal Ramadhan atau awal syawal (Idul Fitri). Kajian ilmiah dalam ilmu falak ini sangat ramai diperbincangkan meskipun banyak yang belum faham dan mencoba melakukan penyimpulan berdasarkan informasi dari beragam sumber, utamanya dari media sosial seperti yang saya lakukan sekarang ini.
Di Indonesia, istilah hisab dan rukyah tidak hanya terkait dengan ilmu falak, namun sudah menyaran kepada politik identitas kelompok tertentu, misalkan kalau ikut hisab berarti Muhammadiyah kalau ikut rukyah berarti NU. Tradisi ulama sebenarnya bukanlah tradisi identitas kelompok, melainkan tradisi ilmu (sesuai dengan namanya, ulama adalah mereka yang berilmu). Meskipun tidak bisa dipungkiri jika kemudian ini menjadi ciri khas kelompok yang mengikuti ulama tertentu.
Dalam perspektif hisab, ketika hitungan penanggalan sudah masuk, maka dipastikan bahwa itu tanggal baru. Alasan yang mengikuti pendapat ini menyatakan bahwa perputaran matahari, bulan, dan bumi itu sudah pasti dan bisa dihitung secara kalkulatif (dihisab) dengan teori ilmu falak. Berbeda dengan kelompok yang menggunakan hisab, mereka yang mengikuti rukyah mempersyaraktan adanya verivikasi rukyah (meihat kebenaran kemunculannya).
Sedangkan yang berpatokan pada hisab, nampak atau tidaknya hilal ketika dilihat tidak menjadi syarat. Patokannya adalah selesainya hitungan rotasi perputaran bulan mengelilingi bumi, jika secara perhitungan sudah masuk awal bulan berarti hari berikutnya sudah masuk bulan baru. Di sinilah letak perbedaannya, jika di kalangan pengikut rukyah mempersyaratkan bulan itu harus bisa dilihat (imkaniyyarur rukyah), maka penganut hisab berpatokan terlihat atau tidak yang penting hitungannya sudah masuk (wujudul hilal).
Menurut ahli astronomi lama pergerakan sinodis dalam satu bulan adalah 29,5 hari (29 hari, 12 jam, 44 menit, 2,8 detik). Untuk itulah hitungan bulan hijriah (qamariyah) sudah pasti antara 29 atau 30 hari. Kelebihan 12 jam itu bisa terakumulasi di bulan sebelumnya menjadi 30 hari, atau ikut di bulan setelahanya sehingga jumlah bulan sebelumnya 29 hari. Karena selisih 12 jam lebih itu tidak mungkin dihitung setengahnya masuk tanggal bulan lama, setengahnya masuk tanggal bulan baru. Harus diputuskan masuk tanggal yang mana secara derajat.
Disinilah muncul perbedaan antara sudah masuk tanggal 1 atau masih tanggal 30. Bagi yang mendasarkan hitungan masuk bulan baru itu harus bisa dilihat (imkaniyyatur rukyah), maka mereka akan menentukan derajat minimal hilal bisa dilihat, sedangkan yang berpendapat tidak harus bisa dilihat akan berpatokan hitungan masuknya hilal secara hisab falaki (perhitungan astronomi). Sekali lagi, sebenarnya disinilah perbedaan antara keduanya.
Ulama ahli astronomi seperti Prof. Thomas Jamaluddin menjelaskan bahwa untuk bisa dilihat, derajat bulan harus lebih dari tiga derajat. Di bawah itu, cahaya bulan tidak mungkin dilihat karena masih sangat lemah, dengan begitu hilal di bawah 3 derajat dihitung masih masuk bulan sebelumnya. Jika digenapkan 30 hari, maka bulan setelahnya hanya akan berjumlah 29 hari. Kenapa dihitung demikian, ini dikembalikan pada sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa dan berhari raya itu dasarnya adalah melihat hilal. Ini menjadi penentu mulainya awal bulan pada tahun hijriyyah (qamariyyah) .
Di bulan hijriah, ada 6 bulan yang harinya 30 dan ada 6 bulan yang harinya 29, jadi jumlah hari dalam setahun 354 hari. Itupun masih ada kelebihan sekitar 528 menit, oleh sebab itu ada tahun yang jumlah harinya 355 (ada 7 bulan yang jumlah harinya 30).
Poin penting bagi mereka yang mengikuti rukyah adalah ketetapan bahwa hasil hisab harus bisa dikonfirmasi dengan rukyah. Untuk itulah derajat bulan secara perhitungan hisab harus sudah mungkin dilihat (imkaniyyatur rukyah). Karena sifatnya pembuktian, maka harus ada kegiatan melihat secara pasti.
Jika pada tanggal 29 Sya’ban ada yang melihat hilal, berarti besoknya masuk Ramadhan dan waktunya puasa. Jika belum, berarti belum saatnya berpuasa karena itu masih masuk 30 Sya’ban, belum masuk 1 Ramadhan.
Jika pada tanggal 29 Ramadhan ada yang melihat hilal, berarti besoknya masuk Syawal dan waktunya Idul Fitri. Jika belum, berarti belum boleh berhari raya karena itu masih masuk 30 Ramadhan, belum masuk 1 Syawal.
Alasan kenapa bulan baru harus dilihat secara langsung secara praksis adalah perintah Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wa sallam dengan kata perintah untuk rukyah:
صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته؛ فإن غم عليكم فأكملوا العدة ثلاثين
Berpuasalah karena rukyah (melihat) bulan sabit, dan ber-idul fitrilah karena rukyah (melihat) bulan sabit. Ketika tidak jelas bagi kalian penampakannya maka sempurnakan hitungan bulan menjadi 30 hari.
Jadi perbedaan sebenarnya bukan pada menggunakan hisab atau rukyah, tetapi setelah dihisab apakah perlu dikonfirmasi dengan bisa dilihat (dirukyah) atau tidak. Karena yang melakukan rukyah sejatinya juga melakukan praktek hisab. Hitungan hisabnya sama, karena metodologinya bisa dibilang sama, namun yang satu berpendapat masuknya bulan harus dalam kemungkinan bisa dilihat dan yang satunya berpendapat tidak harus bisa dilihat.
Secara konteks penyampaian (balaghi), perintah mengawali puasa ini menyaran pada konsensus (kesepakatan), dengan digunakannya perintah dalam bentuk jama’ (shumuu wa afthiruu). Harapannya agar tumbuh kekompakan dalam menjalankan Ibadah yang terkait dengan waktu di suatu wilayah. Jika ada kesepakatan ulama di Negara kita terkait dengan awal puasa dan idul fitri, tentu ini sangat kita harapkan. Namun, sebagaimana keniscayaan dalam perbedaan bermadzhab. di Indonesia konsensus ini sepertinya masih banyak mengalami kendala.
Semoga tulisan ini bisa menularkan kebingungan, semoga kelak kita semuanya bisa faham, mengerti, dan saling memahami. Lebih indah jika umat Islam bisa saling mencintai dan bersatu, meskipun cinta tidak harus bersatu.
Tlogomas, Ahad Legi, 30 Sya’ban 1445 H
Ibnu Samsul Huda (Dosen Sastra Arab-UM)