22/04/2025
Assalamu’alaikum, Sahabat Muslim!
Tahukah kamu bahwa Allah SWT memberikan kemudahan bagi hamba-Nya yang tidak mampu berpuasa melalui fidyah? Yuk, pahami siapa saja yang wajib membayarnya, berapa takarannya, dan bagaimana cara menunaikannya!
📌 Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?
Berdasarkan Surah Al-Baqarah: 184 dan penjelasan ulama, berikut golongan yang diperbolehkan tidak puasa dengan mengganti fidyah:
Orang Sakit Kronis/Tidak Memiliki Harapan Sembuh
Jika dokter atau ahli medis menyatakan puasa berbahaya bagi kesehatannya.
Lansia (Manula) yang Sudah Tidak Kuat Berpuasa
Seperti kakek/nenek yang fisiknya sangat lemah.
Ibu Hamil atau Menyusui yang Khawatir pada Dirinya/Bayinya
Jika puasa berisiko menyebabkan gangguan kesehatan (beberapa ulama juga mewajibkan qadha).
Orang yang Meninggal dengan Hutang Puasa
Keluarganya boleh membayarkan fidyah atas nama almarhum.
(Sumber: Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
📌 Berapa Takaran Fidyah?
Menurut mazhab Syafi’i, fidyah yang harus dibayar per hari puasa yang ditinggalkan adalah:
✔ 1 mud makanan pokok (setara 0,75 kg beras) untuk 1 orang miskin.
✔ Boleh diganti dengan makanan siap santap (contoh: nasi beserta lauk pauk).
Contoh Perhitungan:
Jika tidak puasa 10 hari, maka wajib memberi:
7,5 kg beras (10 × 0,75 kg), atau
10 paket makanan siap santap untuk 10 fakir miskin.
(Sumber: Baznas RI
📌 Kapan & Bagaimana Membayar Fidyah?
Waktu Pembayaran: Boleh setelah Ramadhan atau ditunda hingga sebelum Ramadhan berikutnya (tapi lebih utama segera dilunasi).
Cara Penyaluran:
Berikan langsung kepada fakir miskin di sekitar.
Salurkan melalui lembaga zakat terpercaya (contoh: Baznas, Dompet Dhuafa, atau LAZ resmi).
🔗 Referensi Lebih Lanjut:
Panduan Fidyah dari Baznas
Fatwa MUI tentang Fidyah
💡 Mengapa Fidyah Penting?
Selain mengganti kewajiban, fidyah adalah bentuk kepedulian sosial. Dengan memberi makan orang yang membutuhkan, kita turut mengurangi kesenjangan ekonomi sambil tetap mendapat pahala.
Yuk, segera hitung dan tunaikan fidyah jika termasuk golongan di atas!
Catatan: Untuk kasus khusus (misal: penyakit langka atau kondisi kehamilan berisiko), disarankan konsultasi dengan ustadz atau lembaga fatwa terpercaya.
Semoga bermanfaat! 😊