Mushola Al-Khohar

Mushola Al-Khohar Bismillah Untuk Kebaikan Sesama

04/05/2025

🏡 Fidyah: Solusi bagi yang Tidak Bisa Berpuasa 🏡

Bagi yang tidak mampu berpuasa karena uzur (sakit, tua, hamil/menyusui), ada kewajiban Fidyah – memberi makan orang miskin sebanyak hari yang ditinggalkan.

🍲 1 hari tidak puasa = 1 porsi makan (sekitar 0,5 kg beras atau makanan pokok)

💡 Kenapa Fidyah Penting?

Menunaikan kewajiban pengganti puasa.

Berbagi kebahagiaan dengan yang membutuhkan.

📌 Hitung jumlah hari puasa yang terlewat, siapkan fidyah, dan salurkan ke fakir miskin di sekitar kita!

"Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (puasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184)

22/04/2025

Assalamu’alaikum, Sahabat Muslim!

Tahukah kamu bahwa Allah SWT memberikan kemudahan bagi hamba-Nya yang tidak mampu berpuasa melalui fidyah? Yuk, pahami siapa saja yang wajib membayarnya, berapa takarannya, dan bagaimana cara menunaikannya!

📌 Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?
Berdasarkan Surah Al-Baqarah: 184 dan penjelasan ulama, berikut golongan yang diperbolehkan tidak puasa dengan mengganti fidyah:

Orang Sakit Kronis/Tidak Memiliki Harapan Sembuh

Jika dokter atau ahli medis menyatakan puasa berbahaya bagi kesehatannya.

Lansia (Manula) yang Sudah Tidak Kuat Berpuasa

Seperti kakek/nenek yang fisiknya sangat lemah.

Ibu Hamil atau Menyusui yang Khawatir pada Dirinya/Bayinya

Jika puasa berisiko menyebabkan gangguan kesehatan (beberapa ulama juga mewajibkan qadha).

Orang yang Meninggal dengan Hutang Puasa

Keluarganya boleh membayarkan fidyah atas nama almarhum.

(Sumber: Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)

📌 Berapa Takaran Fidyah?
Menurut mazhab Syafi’i, fidyah yang harus dibayar per hari puasa yang ditinggalkan adalah:
✔ 1 mud makanan pokok (setara 0,75 kg beras) untuk 1 orang miskin.
✔ Boleh diganti dengan makanan siap santap (contoh: nasi beserta lauk pauk).

Contoh Perhitungan:

Jika tidak puasa 10 hari, maka wajib memberi:

7,5 kg beras (10 × 0,75 kg), atau

10 paket makanan siap santap untuk 10 fakir miskin.

(Sumber: Baznas RI

📌 Kapan & Bagaimana Membayar Fidyah?
Waktu Pembayaran: Boleh setelah Ramadhan atau ditunda hingga sebelum Ramadhan berikutnya (tapi lebih utama segera dilunasi).

Cara Penyaluran:

Berikan langsung kepada fakir miskin di sekitar.

Salurkan melalui lembaga zakat terpercaya (contoh: Baznas, Dompet Dhuafa, atau LAZ resmi).

🔗 Referensi Lebih Lanjut:

Panduan Fidyah dari Baznas

Fatwa MUI tentang Fidyah

💡 Mengapa Fidyah Penting?
Selain mengganti kewajiban, fidyah adalah bentuk kepedulian sosial. Dengan memberi makan orang yang membutuhkan, kita turut mengurangi kesenjangan ekonomi sambil tetap mendapat pahala.

Yuk, segera hitung dan tunaikan fidyah jika termasuk golongan di atas!



Catatan: Untuk kasus khusus (misal: penyakit langka atau kondisi kehamilan berisiko), disarankan konsultasi dengan ustadz atau lembaga fatwa terpercaya.

Semoga bermanfaat! 😊

"Hujan itu bukan cuma basah-basahan, tapi ada banyak kebaikan yang bisa kita dapatkan!"1️⃣ Ngopi Sambil Dengerin Rintik ...
20/04/2025

"Hujan itu bukan cuma basah-basahan, tapi ada banyak kebaikan yang bisa kita dapatkan!"

1️⃣ Ngopi Sambil Dengerin Rintik Hujan ☕
Ada yang lebih nikmat daripada minum kopi hangat sambil dengerin suara hujan? "Ini nih, healing termurah!"

2️⃣ Bikin Hujan-Hujanan? Boleh, Tapi... 💦
Seru sih main hujan-hujan, tapi jangan lupa:
✔️ Mandi air hangat setelahnya
✔️ Minum jahe atau teh hangat biar nggak masuk angin

3️⃣ Awas, Banjir! ⚠️
Jangan lupa cek selokan di sekitar rumah, ya! "Kalau nggak mau rumah jadi kolam renang dadakan!"

4️⃣ Challenge: Tebak Aroma Hujan! 👃
"Aroma tanah basah itu namanya petrichor, lho! Kalian s**a nggak baunya?"

5️⃣ Dengerin Hujan Sambil Baca Doa Ini 📿
"Allahumma shayyiban nafi'an" (Ya Allah, turunkanlah hujan yang bermanfaat). "Biar hujannya jadi berkah, bukan musibah!"

💬 Komentar Yuk!

Kalian paling s**a ngapain pas hujan?

Ada yang pernah kehujanan terus kena flu? Ceritain d**g! 😆



"Hujan itu anugerah, jangan dikutuk, tapi disyukuri!"

Address

Talaga
Majalengka
45463

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Mushola Al-Khohar posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share

Category