Masjid Al Ishlah Garawangi

Masjid Al Ishlah Garawangi Akun Resmi Masjid Al Ishlah, Garawangi, Sumberjaya, Majalengka 45455

30/07/2026
Mangga pamugi aya manfa'atna,ringkasan kitab safinatun naja.
29/07/2026

Mangga pamugi aya manfa'atna,ringkasan kitab safinatun naja.

Up date gambar Tempat parkir masjid jami'Al-Ishlah garawangi.
23/07/2026

Up date gambar Tempat parkir masjid jami'Al-Ishlah garawangi.


22/07/2026

MARHABAN YA HABIBI YA ROSULALLAH...๐Ÿ˜๐Ÿ˜๐Ÿ˜

Sikap Kita sebagai umat Rosulillah yg sangat mencintainya sangat tepat. Mengekspresikan kebahagiaan di bulan Maulid (Rabiul Awal) dianjurkan, namun haram" menggunakan hadits palsu (maudhu'). Sebagai pedoman, pastikan Anda menghindari riwayat dusta dan berpegang pada amalan yang bersumber dari hadits shahih.
Hadits Palsu (Maudhu') yang Harus Dihindari
Waspadai hadits-hadits berikut yang tidak ditemukan sanadnya dalam kitab-kitab induk hadits dan dinyatakan sebagai kedustaan atas nama Nabi SAW diantaranya :

1 "Barangsiapa mengagungkan hari kelahiranku, niscaya aku akan memberi syafaat kepadanya kelak pada hari kiamat."

2."Barangsiapa mendermakan satu dirham di dalam menghormati hari kelahiranku, maka seakan-akan dia telah mendermakan satu gunung emas di jalan Allah."

Amalan Sunnah & Syar'i yang Dianjurkan
Untuk mengekspresikan kecintaan kepada Rasulullah SAW dengan cara yang benar, Anda bisa mengamalkan tuntunan yang jelas dasarnya:
1.Memperbanyak Sholawat Nabi: Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an (QS. Al-Ahzab: 56) yang memerintahkan kita untuk bersholawat.

ุงู† ู„ู„ู‡ ูˆู…ู„ุงุฆูƒุชู‡ ูŠุตู„ูˆู† ุนู„ูŠ ุงู„ู†ุจูŠ ูŠุงุงูŠู‡ุงู„ุฐูŠู† ุงู…ู†ูˆุงุตู„ูˆุงุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…ูˆุงุชุณู„ูŠู…ุง.*

2.Berpuasa pada Hari Senin: Rasulullah SAW mensyukuri hari kelahirannya dengan cara berpuasa. Ketika ditanya mengapa beliau berpuasa di hari Senin, beliau bersabda: "Itu adalah hari di mana aku dilahirkan dan hari di mana aku diutus..." (HR. Muslim).
3.Mempelajari Sirah Nabawiyah: Mengkaji sejarah perjalanan hidup, akhlak, dan perjuangan Rasulullah SAW,salah satunya dalam kitab Albarjanji karangan alimam jalil Abdul rohman ad diba'i.
Jika Anda ingin mengadakan kegiatan perayaan (Maulid), pastikan isinya berupa kebaikan seperti pembacaan Sholawat dan kisah sejarah Nabi yang benar (tanpa klaim riwayat palsu) dan sedekah atau mimbar tabligh (pengajian).
Wallahu 'alam.


22/07/2026

HUKUM MEMBERIKAN BARANG WAQOF MASJID UTK MUSHOLA

Hukum memindahkan atau menggunakan barang wakaf masjid untuk mushola secara sembarangan adalah tidak boleh (dilarang). Berdasarkan penjelasan para ulama, barang yang diwakafkan khusus untuk masjid statusnya terikat. Harta tersebut harus dimanfaatkan secara spesifik untuk kemakmuran dan kepentingan masjid tersebut.
Namun, jika barang tersebut sudah rusak, tidak terpakai, atau tidak layak lagi digunakan di masjid (seperti karpet, kipas angin, atau genteng), berikut adalah ketentuan Islam terkait pengelolaannya:
1.Dijual dan Uangnya Dialokasikan ke Masjid: Menurut pandangan seperti dalam Mazhab Syafi'i (seperti dijelaskan oleh Imam Nawawi), barang masjid yang tidak terpakai agar tidak sia-sia boleh dijual. Uang hasil penjualan tersebut wajib dikembalikan untuk kepentingan masjid awal (bukan untuk mushola atau keperluan lain).
2.Dipindahkan ke Masjid Lain: Jika barang tersebut masih berfungsi dengan baik atau hanya tidak terpakai di masjid tersebut, langkah yang lebih disarankan adalah mengalihkannya ke masjid lain yang lebih membutuhkan.
3.Membeli Barang: Jika pihak mushola sangat membutuhkan, pengurus mushola disarankan untuk membeli barang tersebut dari kas masjid dengan harga wajar. Uang pembelian tersebut kemudian dimasukkan ke kas masjid untuk keperluan renovasi atau operasional masjid.
Larangan membagikan atau memindahkan barang masjid secara langsung didasarkan pada prinsip menjaga amanah wakaf agar tidak disalahgunakan dan peruntukannya tidak berubah dari tujuan awal si pemberi wakaf (wakif).
Wallahu a'lam


'ianatutholibin

21/07/2026

HUKUM BACA IFTITAH DLM SHOLAT JUMAT

Secara Umum Disunahkan: Mayoritas ulama (Syafi'i, Hanafi, dan Hanbali) menyepakati bahwa membaca doa iftitah hukumnya adalah sunah bagi imam, makmum, dan orang yang salat sendirian, termasuk pada salat Jumat.

Pendapat Mazhab MALIKI" (Makruh): Dalam mazhab Maliki, membaca iftitah justru dimakruhkan pada salat fardu (termasuk Jumat) karena khawatir jemaah menganggapnya sebagai kewajiban dalam salat.

Kondisi Tidak Disunahkan / Gugur: Anjuran membaca iftitah bisa gugur apabila:
Waktu sangat sempit.
Khawatir tertinggal mendengarkan bacaan Al-Fatihah dari imam.
Makmum masbuk (terlambat) dan keburu imam membaca ta'awwudz atau Al-Fatihah.
Imam langsung membaca surah/Al-Fatihah dengan cepat.



20/07/2026

Memutuskan hukum syar'i tdk boleh memakai pendapat pribadi (ro'yun nafsi) apalagi istimbath kecuali Mujtahid"

Dalam disiplin ilmu ushul fikih, orang awam (tidak memenuhi kriteria mujtahid) tidak diperbolehkan melakukan istimbath (mengeluarkan fatwa hukum syara'). Sebagai gantinya, mereka wajib melakukan taqlid atau meminta fatwa berikut referensinya kepada ulama yang kompeten.
Berikut adalah prinsip dan sumber rujukan utama terkait ketetapan tersebut:

1. Konsep Dasar Ushul Fikih
Kewajiban Bertanya: Aturan ini didasarkan pada dalil Al-Qur'an Surat An-Nahl ayat 43, ูุงุณุฃู„ูˆุงุงู‡ู„ ุงู„ุฐูƒุฑุงู† ูƒู†ุชู… ู„ุงุชุนู„ู…ูˆู†. yang artinya "Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui."
Tidak Memiliki Kapasitas: Menurut ulama ushul fikih, orang awam tidak memiliki alat dan ilmu pendukung (ulumul aat) untuk memahami dalil secara komprehensif, seperti menguasai bahasa Arab, ilmu hadis, nasikh-mansukh, serta kaidah-kaidah istimbath.

2. Pendapat Ulama dan Rujukan Kitab
Imam Al-Ghazali (w. 505 H): Dalam kitabnya Al-Mustashfa, beliau menegaskan bahwa orang awam wajib mengikuti (taqlid) para ulama dan tidak dibenarkan berijtihad sendiri.
Imam An-Nawawi: Dalam kitab Al-Majmu', beliau menukil kesepakatan ulama bahwa orang awam dilarang untuk berfatwa. Fatwa hanya boleh dikeluarkan oleh seorang m***i (orang yang telah mencapai derajat ijtihad dan memenuhi syarat-syarat keilmuan).
Ibnu Abdil Barr: Menjelaskan dalam kitab Jami' Bayanil Ilmi bahwa umat Islam telah sepakat (ijma') bahwa orang awam harus merujuk pada ulama dalam persoalan agama yang mereka hadapi.
Wallahu a'lamu bimurodihi.

Alhamdulillah wa Syukrulillah wa biidznillah wa bi'aunillah pangwangunan tempat parkir masjid jami' Al-Ishlah desa Garaw...
20/07/2026

Alhamdulillah wa Syukrulillah wa biidznillah wa bi'aunillah pangwangunan tempat parkir masjid jami' Al-Ishlah desa Garawangi beres roes kenging ridho Alloh swt,pamugi katampi kamashlahatana ku wargi sadaya.
Aamiin...๐Ÿคฒ๐Ÿคฒ๐Ÿคฒ

16/07/2026

ูƒูŽุงู†ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ูŠูŽู‚ู’ุฑูŽุฃู ูููŠ ุงู„ู’ุนููŠุฏูŽูŠู’ู†ู ูˆูŽูููŠ ุงู„ู’ุฌูู…ูุนูŽุฉู ุจูุณูŽุจู‘ูุญู ุงุณู’ู…ูŽ ุฑูŽุจู‘ููƒูŽ ุงู„ู’ุฃูŽุนู’ู„ูŽู‰ ูˆูŽู‡ูŽู„ู’ ุฃูŽุชูŽุงูƒูŽ ุญูŽุฏููŠุซู ุงู„ู’ุบูŽุงุดููŠูŽุฉู

โ€œRasulullah Shallallahu โ€˜alaihi wa sallam biasa membaca di dalam shalat dua hari raya dan shalat Jumโ€™at dengan: Sabbihisma Rabbikal aโ€™la dan Hal ataaka haditsul ghasyiyahโ€.

11/07/2026

Ini baru mantul,gentlemen demi tegaknya hukum,satu kata.....salut.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Address

Majalengka
45455

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Masjid Al Ishlah Garawangi posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share