18/03/2026
Hakim luput mencermati lima argumen kuasa hukum Gus Yaqut - Mellisa Anggraeni: Mulai dari kewenangan KPK yang dinilai keliru karena menghakimi kebijakan tata usaha negara (itu ranah PTUN), hingga fakta bahwa status tersangka ditetapkan sebelum audit BPK soal kerugian negara terbit.
Jadi, intinya: kebijakan kuota haji yang dipersoalkan (KMA No. 130/2024) masih berlaku secara hukum dan tak pernah dicabut. Lalu, atas dasar apa Gus Yaqut harus memakai rompi oranye? Apakah hanya karena dua alat bukti dihitung sekadar jumlahnya, tanpa pernah dinilai kualitas dan relevansinya? Prosesnya tidak ganjil?
Supaya melek dan paham bagaimana perkara ini sebenarnya, silahkan baca lengkapnya:
Pembelaan Yaqut Kuota Haji: 5 argumen hukum soal cacat formil KPK, KUHAP baru, dan kebijakan haji yang masih berlaku. Baca sebelum simpulkan.