20/09/2026
Catatan Perjalanan Muktamar NU 35. Bagian 6: Dinamika Sidang dan Perdebatan Aturan Main
Pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama terus berjalan. Hari demi hari, berbagai agenda dilalui oleh para peserta. Namun, di balik rangkaian persidangan tersebut, muncul dinamika yang cukup kuat, terutama ketika pembahasan mulai menyentuh persoalan siapa yang akan menjadi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
Menariknya, pertarungan gagasan itu justru dimulai dari aturan main.
Pada sidang pleno pembahasan tata tertib dan mekanisme pemilihan Ketua Umum, muncul dua pandangan yang cukup kuat. Di satu sisi ada kelompok yang menghendaki tetap mempertahankan mekanisme pemilihan sebagaimana aturan sebelumnya. Dalam mekanisme ini, Ketua Umum dipilih secara langsung oleh PWNU, PCNU, dan PCI, dengan prinsip satu suara untuk masing-masing peserta yang memiliki hak pilih.
Kelompok ini kemudian dikenal sebagai faksi tetap atau tetap—yakni mempertahankan mekanisme yang sudah berjalan.
Sementara di sisi lain muncul kelompok yang menghendaki perubahan mekanisme pemilihan. Mereka mendorong agar pemilihan Ketua Umum dilakukan melalui AHWA (Ahlul Halli wal Aqdi), sekaligus mengusulkan perubahan terhadap ketentuan yang mengatur mekanisme tersebut dalam AD/ART dan peraturan perkump**an NU.
Di sinilah perdebatan menjadi semakin hangat. Sebagaimana mekanisme yang berlaku, pemilihan Rais Aam dilakukan melalui AHWA. Sembilan ulama yang tergabung dalam AHWA dipilih oleh PWNU, PCNU, dan PCI. Selanjutnya, sembilan ulama tersebut bermusyawarah untuk memilih dan menetapkan Rais Aam. Rais Aam yang terpilih dapat berasal dari anggota AHWA maupun dari luar anggota AHWA.
Sementara untuk posisi Ketua Umum, mekanismenya berbeda. Ketua Umum dipilih secara langsung oleh PWNU, PCNU, dan PCI yang memiliki hak suara.
Perbedaan mekanisme inilah yang kemudian menjadi salah satu titik perdebatan paling sengit dalam sidang pleno hari kedua.
Sidang berlangsung cukup panjang. Perdebatan demi perdebatan terjadi. Masing-masing pihak menyampaikan argumentasi dan pandangannya. Suasana sidang semakin menguras tenaga karena pembahasan belum juga menemukan titik temu.
Deadlock pun terjadi. Karena tidak kunjung mencapai kata sepakat melalui musyawarah, akhirnya keputusan harus ditempuh melalui voting. Pemungutan suara dilakukan secara tertutup. Hasilnya, usulan perubahan memperoleh 450 suara dari 554 suara yang tercatat, sehingga mekanisme perubahan mendapatkan dukungan mayoritas peserta sidang.
Keputusan tersebut menjadi salah satu momen penting dalam perjalanan Muktamar ke-35.
Namun, perdebatan belum berhenti sampai di sana.
Selain persoalan mekanisme pemilihan, perdebatan sengit juga terjadi ketika sidang membahas persyaratan calon Ketua Umum. Salah satu ketentuan yang mendapat perhatian besar adalah persyaratan mengenai keterlibatan calon dalam partai politik.
Muncul ketentuan bahwa calon Ketua Umum tidak sedang menjadi kader atau anggota partai politik. Jika sebelumnya pernah menjadi anggota partai politik, maka harus telah mengundurkan diri dalam jangka waktu tertentu sebelum pencalonan.
Ketentuan inilah yang kemudian populer disebut oleh peserta sidang dengan istilah “iddah politik.”
Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, sidang pleno akhirnya menetapkan masa iddah politik selama paling sedikit satu tahun.
Di tengah panasnya dinamika persidangan, sempat p**a terjadi kericuhan di luar ruang sidang. Hal tersebut dipicu oleh aksi protes dari salah satu pendukung calon Ketua Umum. Namun situasi tersebut tidak berlangsung lama. Kesigapan panitia, tim keamanan, dan Banser membuat keadaan dapat segera dikendalikan sehingga tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Hari kedua Muktamar benar-benar terasa panjang dan melelahkan. Tenaga para peserta terkuras oleh padatnya agenda dan panjangnya perdebatan. Akan tetapi, justru dalam situasi seperti itulah terasa salah satu nikmat mengikuti Muktamar: menyaksikan secara langsung bagaimana perbedaan pendapat dikelola melalui forum musyawarah.
Ada perbedaan pilihan, ada perbedaan pandangan, bahkan ada perdebatan yang cukup keras. Tetapi semuanya berada dalam satu rumah besar bernama Nahdlatul Ulama.
Di tengah perbedaan itu, ada pelajaran penting tentang bagaimana menghormati pendapat orang lain, bagaimana menyampaikan argumentasi, dan bagaimana menerima keputusan forum.
Padahal, agenda Muktamar tidak hanya berkutat pada persoalan pemilihan Ketua Umum dan Rais Aam. Masih ada agenda Bahsul Masail Maudhu'iyah, Bahsul Masail Waqi'iyah, Bahsul Masail Qanuniyah, serta sidang-sidang komisi yang membahas berbagai program organisasi.
Namun, hiruk-pikuk pembahasan mengenai persyaratan calon dan mekanisme pemilihan Ketua Umum di Komisi Organisasi seolah membuat agenda-agenda lainnya tenggelam dari perhatian. Dan perjalanan Muktamar masih berlanjut. (abs)
Lanjut ke bagian 6