Lesson for Muslimah

Lesson for Muslimah Syiar Muslimah Mahasiswa Pecinta Islam Bandung, untuk mewujudkan insan akademis yang menjalankan & m APA YANG AKAN DILAKUKAN MPI? MENGAPA HARUS MPI..? Aamiin

MPI (Mahasiswa Pecinta Islam) adalah organisasi pergerakan mahasiswa yang didirikan dalam rangka iqamatuddien (menegakkan Islam) dengan menyesuaikan kebutuhan realitas dunia mahasiswa. Maksudnya, dalam hal ini MPI tidak kemudian menjadikan mahasiswa sebagai santri-santri yang akan pergi meninggalkan kampusnya. Namun, adalah bagaimana para mahasiswa ini bisa berperan dalam da’wah sesuai dengan keah

lian dan profesinya masing-masing. Semboyan MPI adalah Al-Kitab Al-Hadiy, As-Sayfu An-Nashir yang artinya : Kitab sebagai Petunjuk, Pedang sebagai Penolong. Kalimat ini merupakan kalimat yang dikutip dari perkatan Syaikh Al Islam Ibnu Taymiyyah. Untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan di atas, MPI berusaha :
1. Menanamkan ajaran Islam kepada mahasiswa secara murni dan kaffah.
2. Membentuk pola pikir Islam kepada mahasiswa.
3. Menghimpun potensi ilmu dan keahlian mahasiswa untuk menegakkan Islam.
4. Membina dan menggerakkan mahasiswa guna terwujudnya tujuan MPI.
5. Mewujudkan sarana-sarana aktualisasi diri bagi mahasiswa yang sejalan dengan aturan Islam. Kami memandang bahwa organisasi mahasiswa yang telah hadir saat ini belum membawa visi yang utuh dalam menegakkan Islam. Jika pun ada, kekuatannya masih sangat terbatas. Mengapa demikian..? Dalam sisi ini kami mengamati bahwa pergerakan mahasiswa yang telah hadir hari ini:
1. Belum sepenuhnya tegak di atas manhaj salaf ash shalih. Rata-rata gerakan mahasiswa hari ini tegak di atas manhaj-manhaj baru yang tidak dikenal di masa-masa generasi salaf; baik para sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in, dan MPI hadir dengan menawarkan manhaj salaf yang utuh dan murni, insya Allah.

2. Keterlibatan berbagai organisasi mahasiswa ke dalam ranah politik praktis yang hari ini bergerak di atas ideologi demokrasi yang jauh, bahkan bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Sayyid Quthb rahiimahuLlah berkata, “Harakah Islam harus dimulai dari pondasinya, yaitu: menghidupkan hakikat aqidah Islam di dalam hati dan akal, serta men-tarbiyah orang yang menerima da’wah ini dengan tarbiyah Islamiyah yang benar. Tidak membuang-buang waktu dalam berbagai aktivitas politik yang tengah berlangsung. Tidak melakukan upaya untuk memaksakan sistem Islam dengan cara menguasai pemerintahan sebelum terbentuk pondasi Islam di tengah-tengah masyarakat—dimana merekalah nanti yang akan menuntut sistem Islam itu sendiri, jika mereka telah mengerti hakikatnya dan ingin diperintah berdasarkan sistem tersebut.” (Kutipan dari kitab Limaadza A’damuni; Mengapa Aku Dihukum Mati).

3. Kelirunya sebagian gerakan dengan memaksakan mahasiswa untuk meninggalkan kampus dan menjadikan mereka santri yang menekuni kitab-kitab ilmu diin namun melupakan sisi yang lain, terutama keahlian dan profesionalitas dalam membangun peradaban Islam. Padahal, Islam mencakup seluruh aspek kehidupan yang tidak mungkin tidak, dalam proses penegakannya pun memerlukan tenaga-tenaga dari berbagai macam bidang kehidupan.

4. Sedangkan sebagian lagi terlalu tergesa-gesa dan pada akhirnya lebih memilih memindahkan mahasiswa dari medan-medan da’wah kampus menuju medan-medan qital yang mereka ciptakan sendiri. Padahal realita yang ada di wilayah Nusantara adalah wilayah da’wah dan amar ma’ruf nahyi munkar.

5. Begitu banyaknya gerakan mahasiswa Islam yang berda’wah dan ber ‘amar ma’ruf, namun sedikit, bahkan bisa dikatakan belum ada sama sekali yang berani melakukan nahyi munkar. Maka dari itu, harus ada sebuah organisasi kemahasiswaan yang membawa tradisi keilmuwan para ulama salaf dan juga semangat mereka dalam da’wah, ‘amar ma’ruf nahyi munkar, dan jihad fii sabiilillah. Alasan-alasan inilah yang menjadi sebab khusus bagi MPI dibandingkan organisasi-organisasi kemahasiswaan Islam yang pernah ada. MPI ibarat bayi yang baru dilahirkan dari rahim ibunya, sehingga membutuhkan banyak uluran tangan dan gizi yang baik untuk membuat sang bayi ini tumbuh dan berkembang. Maka, jadilah tangan dan gizi-gizi itu wahai saudaraku. Mari kita bersama bersatu di atas manhajnya para sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in. Kembali kepada pemahaman generasi pertama Islam (salaf ash shalih) dalam tarbiyah, da’wah, dan jihad. Semoga apa yang kita torehkan ini menjadi saksi di hadapan Allah kelak yang akan membuka pintu ridha dan maghfirah-Nya.

TEBAR HIJAB SYAR'I #3_"...Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasann...
29/01/2019

TEBAR HIJAB SYAR'I #3
_"...Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya)..."_
-Q.s 25:31

Ayat diatas bicara tentang apa ya gais?
Yaps betuul banget, itu perintah (wajib ya, tanpa tapi tanpa nanti) untuk muslimah menutup aurat alias berjilbab!
Menyoal tentang Jilbab, jangan salah paham dulu ya syantiik..
Jilbab adalah salah satu bentuk penjagaan Allah kepada segenap kaum hawa (yg mengaku) beriman
Menjaga bukan berarti mengekang kebebasan
Menjaga justru bermakna memuliakan
Melindungi mereka dari berbagai celah kenistaan
Karena mereka adalah pemangku rahim peradaban yg akan melahirkan generasi penerus kejayaan
Menjaga wanita berarti menjaga dunia dari fitnah dan kehancuran
Yuk, ikut berperan!
bantu mereka mendekat pada ketaatan
Coming soon
*Tebar Hijab Syar'i season 3*
in Bandung
*Menerima Donasi berupa uang atau pakaian syar'i (gamis dan kerudung)*

Transfer via rekening BSM
7125174579
a.n Hijrah Care

konfirmasi donasi
085691386045
(Zakiya Nur)

*Hijrah Care*
Tebar Hijab,
Peduli dan Berbagi!
_mendukung perempuan dalam mengukuhkan semangat perubahan_

06/10/2016

AGENDA SPESIAL MASJID AGUNG TSB SELAMA BULAN OKTOBER 2016
Ikuti juga info kajian di Bandung lebih update pada LINE, klik link http://line.me/ti/p/%40ext8786y
atau cari line ID

20/08/2015

BEBERAPA SYARAT HIJAB YANG HARUS TERPENUHI:
1. Menutupi seluruh anggota tubuh wanita -berdasarkan pendapat yang paling rajih / terang
2. Hijab itu sendiri pada dasarnya bukan perhiasan.
3. Tebal dan tidak tipis atau trasparan.
4. Longgar dan tidak sempit atau ketat.
5. Tidak memakai wangi-wangian yang mencolok.
6. Tidak menyerupai pakaian wanita-wanita kafir.
7. Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
8. Tidak bermaksud memamerkannya kepada orang-orang.

JANGAN BERHIAS TERLALU BERLEBIHAN
Bila anda memperhatikan syarat-syarat tersebut di atas akan nampak bagi anda bahwa banyak di antara wanita-wanita sekarang ini yang menamakan diri sebagai wanita berjilbab, padahal pada hakekatnya mereka belum berjilbab.

Mereka tidak menamakan jilbab dengan nama yang sebenarnya. Mereka menamakan tabarruj sebagai hijab dan menamakan maksiat sebagai ketaatan.

Musuh-musuh kebangkitan Islam berusaha dengan sekuat tenaga menggelincirkan wanita itu, lalu Allah menggagalkan tipu daya mereka dan meneguhkan orang-orang Mu’min di atas ketaatan kepada Tuhannya.

Mereka memanfaatkan wanita itu dengan cara-cara kotor untuk memalingkannya dari jalan Tuhan dengan memproduksi jilbab dalam berbagai bentuk dan menamakannya sebagai “jalan tengah” yang dengan itu ia akan mendapatkan ridha Tuhannya -sebagaimana pengakuan mereka- dan pada saat yang sama ia dapat beradaptasi dengan lingkungannya dan tetap menjaga kecantikannya.

(Dinukil dari kitab : الحجاب Al Hijab. Penebit: Darul Qosim دار القاسم للنشر والتوزيع P.O. Box 6373 Riyadh 11442)

25/06/2015
Saling Memberi HadiahRasulullah saw.  pernah bersabda:تَهَادُوْا تَحَابُّوْا“Saling menghadiahilah kalian niscaya kalian...
25/04/2015

Saling Memberi Hadiah

Rasulullah saw. pernah bersabda:
تَهَادُوْا تَحَابُّوْا
“Saling menghadiahilah kalian niscaya kalian akan saling mencintai.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad no. 594, dihasankan Al-Imam Al-Albani t dalam Irwa`ul Ghalil no. 1601)

Hadits yang mulia di atas menunjukkan bahwa pemberian hadiah akan menarik rasa cinta di antara sesama manusia, karena tabiat jiwa memang senang terhadap orang yang berbuat baik kepadanya. Inilah sebab disyariatkannya memberi hadiah.

Dengannya akan terwujud kebaikan dan kedekatan. Sementara agama Islam adalah agama yang mementingkan kedekatan hati dan rasa cinta. Allah k berfirman:

“Ingatlah nikmat Allah kepada kalian, ketika sebelumnya (di masa jahiliah) kalian saling bermusuhan lalu ia menjinakkan (mempersaudarakan) hati-hati kalian maka kalian pun dengan nikmat-Nya menjadi orang-orang yang bersaudara.” (Ali ‘Imran: 103) [Taudhihul Ahkam, 5/127, 128]

Hadiah menumbuhkan cinta yang berarti akan mengusir kebencian, permusuhan, dan kedengkian di dalam hati. Ada hadits yang datang dalam hal ini namun sangat disayangkan haditsnya lemah berikut seluruh syawahid-nya, yaitu hadits:

تَهَادُوْا، فَإِنَّ الْهَدِيَّةَ تَُذْهِبُ بِالسَّخِيمَةِ
“Saling menghadiahilah kalian karena sesungguhnya hadiah itu akan mencabut/menghilangkan kedengkian.” (HR. Ibnu Mandah, lihat pembahasannya dalam Irwa`ul Ghalil, 6/45, 46)

*Memberi Hadiah kepada Sesama Wanita*

Abu Hurairah r.a. menyampaikan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam kepada para wanita:
يَا نِسَاءَ الْمُسْلِمَاتِ، لاَ تُحْقِرَنَّ جَارَةٌ لِجَارَتِهَا وَلَوْ فِرْسِنَ شَاةٍ
“Wahai wanita-wanita muslimah, jangan sekali-kali seorang tetangga menganggap remeh untuk memberikan hadiah kepada tetangganya walaupun hanya sepotong kaki kambing.” (HR. Al-Bukhari no. 2566 dan Muslim no. 2376)

Hadits di atas berisi hasungan untuk melakukan kebajikan sebagai salah satu akhlak kaum muslimin dan muslimat, di mana merekalah yang sepantasnya mempunyai sifat yang mulia ini.

Sebagaimana hadits ini juga menunjukkan keutamaan memberikan hadiah kepada sesama, dan ada keterangan tentang hak tetangga yang harus diperlakukan dengan baik. Sampai-sampai Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam berpesan kepada Abu Dzar r.a.:
يَا أَبَا ذَرٍّ، إِذَا طَبَخْتَ مَرَقَةً فَأَكْثِرْ مَاءَهَا وَتَعَاهَدْ جِيْرَانَكَ
“Wahai Abu Dzar, bila engkau memasak makanan berkuah maka perbanyaklah air/kuahnya dan berikanlah kepada tetanggamu.” (HR. Muslim no. 6631)

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani t menyatakan bahwa hadits Abu Hurairah z di atas memberikan isyarat ditekankannya memberikan hadiah walaupun dengan sesuatu yang sedikit/kecil, dan ditekankannya menerima pemberian/hadiah walaupun sedikit/tidak berarti. (Fathul Bari 5/244, 245)

Dalam hadits ini terdapat bimbingan:
Pertama: kepada si pemberi/pihak yang menghadiahkan, janganlah menahan diri untuk memberi hadiah kepada tetangganya karena menganggap kecil dan remeh hadiah yang akan diberikan. Sedikit lebih baik daripada tidak ada sama sekali. Jangan ia menganggap tiada berarti apa yang ada pada dirinya. Bahkan hendaknya ia menghadiahkan apa yang mudah baginya.

Karena Allah SWT telah berfirman:
Siapa yang mengerjakan kebaikan walau seberat dzarrah (semut
yang sangat kecil) niscaya nanti ia akan melihat (balasan)nya. (Al-Zalzalah: 7)

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam pun bersabda:
فَاتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ
“Maka jagalah diri kalian dari neraka walaupun dengan bersedekah sepotong belahan kurma.” (HR. Al-Bukhari no. 6539 dan Muslim no. 2345)

Perlu diketahui, maksud dari hadiah itu adalah pengaruhnya secara maknawi, bukan materi dan manfaatnya secara material semata. Sungguh yang namanya hadiah walaupun kecil/sedikit akan dapat menumbuhkan cinta dan persaudaraan.

Al-Hafizh dalam Fathul Bari menyebutkan hadits Aisyah Ummul Mukminin r.a. yang diriwayatkan oleh Ath-Thabarani:
يَا نِسَاءَ الْمُؤْمِنِيْنَ، تَهَادُوْا وَلَوْ فِرْسِنَ شَاةٍ, فَإِنَّهُ يُنْبِتُ الْمَوَدَّةَ وَيُذْهِبُ الضَّغَائِنَ
“Wahai wanita-wanitanya kaum mukminin, saling menghadiahilah kalian walaupun hanya dengan sepotong kaki kambing, karena yang demikian itu akan menumbuhkan rasa cinta dan menghilangkan kedengkian.”

Kedua: Bagi yang dihadiahi sepantasnya menerima hadiah yang diberikan tetangganya tersebut dan jangan menganggapnya remeh. (Al-Minhaj 7/121, Fathul Bari 5/245, Subulus Salam 5/241)

*Memberi Hadiah kepada Lawan Jenis*
Seorang wanita dibolehkan memberi dan menerima hadiah dari laki-laki yang bukan mahramnya, demikian p**a sebaliknya, dengan catatan apabila aman dari fitnah2. Hal ini tidaklah bertentangan dengan kisah yang disebutkan dalam Al-Qur`anul Karim tentang Ratu negeri Saba` dengan Nabi Sulaiman a.s..

Dikisahkan, ratu ini berkata kepada kaumnya:
“Dan sesungguhnya aku akan mengirim utusan kepada mereka dengan membawa hadiah dan aku akan menunggu apa yang akan dibawa kembali oleh utusan-utusan itu.” (An-Naml: 35)

Ternyata hadiah dari sang ratu ditolak oleh Nabi Sulaiman a.s.:
“Maka tatkala utusan itu sampai kepada Sulaiman, Sulaiman berkata, ‘Apakah patut kalian menolong aku dengan harta? Maka apa yang diberikan Allah kepadaku lebih baik daripada apa yang diberikan-Nya kepada kalian, tetapi kalian merasa bangga dengan hadiah kalian’.” (An-Naml: 36)

Nabi Sulaiman a.s. menolak hadiah Ratu Saba’ karena hadiah tersebut merupakan sogokan agar Nabi Sulaiman a.s. membiarkan keberadaan kerajaan Ratu Saba’ berikut kebiasaan mereka menyembah matahari.

Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah berkata, “Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam menerima hadiah dan membalasnya, namun beliau tidak menerima sedekah. Demikian p**a Nabi Sulaiman dan seluruh para nabi, shalawat Allah k atas mereka semuanya.

Adapun penolakan Nabi Sulaiman a.s. terhadap hadiah yang diberikan Balqis3 (Ratu Saba`, pent.) karena Balqis menjadikan penerimaan dan penolakan hadiah tersebut sebagai tanda terhadap apa yang ada dalam jiwanya berdasarkan apa yang kita telah sebutkan. Yakni, ia ingin menguji apakah Sulaiman seorang raja ataukah seorang nabi. Karena dalam suratnya Nabi Sulaiman a.s. menyatakan kepada sang ratu:

“Janganlah kalian berlaku sombong terhadapku dan datanglah kalian kepadaku sebagai orang-orang yang berserah diri.” (An-Naml: 31)

Dalam perkara seperti ini tentunya tidak diterima tebusan dan tidak p**a hadiah. Sehingga dalam keadaan ini bukanlah sama sekali termasuk bab/pembahasan keharusan menerima hadiah seperti yang ditetapkan oleh syariat. Namun ini merupakan sogokan dan menjual kebenaran dengan kebatilan. Ini adalah sogokan yang tidak halal (sehingga harus ditolak, pent.)….” (Al-Jami’ li Ahkamil Qur`an, 13/132)

Ibnu Abbas r.a. mengabarkan:
أَهْدَتْ خَالَتِي أُمُّ حُفَيْدٍ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ n سَمْنًا وَأَقِطًا وَأَضُبًّا، فَأَكَلَ مِنَ السَّمْنِ وَالْأَقِطِ وَتَرَكَ اْلضَّبَّ تَقَذُّرًا. وَأُكِلَ عَلَى مَائِدَةِ رَسُوْلِ اللهِ n, وَلَوْ كَانَ حَرَامًا مَا أُكِلَ عَلى مَائِدَةِ رَسُوْلِ اللهِ n.
“Bibiku Ummu Hufaid menghadiahkan kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam mentega, keju, dan dhab (sejenis biawak yang hidup di padang pasir, pent.). Maka beliau memakan mentega dan keju serta meninggalkan (tidak memakan) dhab karena tidak s**a. Dhab tersebut disantap (dihidangkan dan dimakan oleh yang lain, pent.) di atas tempat hidangan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam. Seandainya dhab itu haram, niscaya tidak akan disantap di atas tempat hidangan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam.” (HR. Al-Bukhari no. 2575 dan Muslim no. 5013)

Hadits di atas menunjukkan bolehnya seorang wanita memberikan hadiah kepada laki-laki dan diperkenankannya menerima hadiah tersebut.

Anas bin Malik r.a. berkata:
أُتِيَ النَّبِيُّ n بِلَحْمٍ, فَقِيْلَ: تُصُدِّقَ عَلَى بَرِيْرَةٍ. قَالَ: هُوَ لَهَا صَدَقَةٌ وَلَنَا هَدِيَّةٌ
Didatangkan kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam daging, lalu dikatakan, “Daging ini disedekahkan untuk Barirah.” Beliau menjawab, “Untuk Barirah ini sedekah, tapi bagi kita ini hadiah.” (HR. Al-Bukhari no. 2577)

Dalam riwayat Muslim (no. 2482) disebutkan:
أَهْدَتْ بَرِيْرَةُ إِلَى النَّبِيِّ n لَحْمًا تُصُدِّقَ بِهِ عَلَيْهَا, فَقَالَ: هُوَ لَهَا صَدَقَةٌ وَلَنَا هَدِيَّةٌ
Barirah menghadiahi Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam daging yang disedekahkan kepadanya. Maka Nabi mengatakan, “Untuk Barirah ini sedekah, tapi bagi kita ini hadiah.”
Diberitakan oleh Abu Hurairah r.a.:
كاَنَ رَسُوْلُ اللهِ n إِذَا أُتِيَ بِطَعَامٍ، سَأَلَ عَنْهُ: أَهَدِيَّةٌ أَمْ صَدَقَةٌ؟ فَإِنْ قِيْلَ: صَدَقَةٌ. قَالَ لِأَصْحَابِهِ: كُلُوْا. وَلَمْ يَأْكُلْ، وَإِنْ قِيْلَ: هَدِيَّةٌ، ضَرَبَ بِيَدِهِ n وَأَكَلَ مَعَهُمْ.
Biasanya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bila dihidangkan makanan, beliau menanyakannya, “Apakah makanan ini hadiah ataukah sedekah?” Bila dijawab, “Sedekah”, beliau mempersilakan kepada para sahabatnya, “Makanlah kalian.” Sementara beliau sendiri tidak memakannya. Bila dijawab, “Hadiah”, beliau dengan segera memakannya bersama para sahabatnya. (HR. Al-Bukhari no. 2576)

Hadits ini secara umum menunjukkan bolehnya menerima hadiah dari siapa saja, baik dari wanita ataupun lelaki, dari anak kecil ataupun orang dewasa. Karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam ketika diberitahu bahwa makanan yang disajikan itu hadiah, beliau tidak bertanya lebih lanjut, “Dari siapakah hadiah ini? Apakah dari wanita atau lelaki?”

Kebolehan memberi dan menerima hadiah dari lawan jenis, bila aman dari fitnah, juga ditunjukkan dalam hadits Ummu ‘Athiyyah x ia berkata:
دَخَلَ النَّـبِيُّ n عَلَى عَائِشَةَ، فَقَالَ: عِنْدَ كُمْ شَيْءٌ؟ قَالَتْ: لاَ، إِلاَّ شَيْءٌ بَعَثَتْ بِهِ أُمُّ عَطِيَّةَ مِنَ الشَّاةِ الَّتـِي بَعَثْتَ إِلَيْهَا مِنَ الصَّدَقَةِ. قَالَ: إِنَّهُ قَدْ بَلَغَتْ مَحِلَّهَا
Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam masuk ke tempat Aisyah lalu bertanya, “Apa kalian punya sesuatu yang bisa dimakan?” “Tidak ada,” jawab Aisyah, “Kecuali hanya daging kambing yang dikirimkan (dihadiahkan) Ummu ‘Athiyyah yang tadinya engkau kirimkan kepadanya sebagai daging sedekah.” Beliau menjawab, “Daging itu telah sampai pada tempatnya5.” (HR. Al-Bukhari no. 2579 dan Muslim no. 2487)

Tidak halal bagi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam mengambil sedekah dan memakannya. Beda halnya dengan hadiah, beliau shalallahu ‘alaihi wassalam menerimanya karena dihalalkan bagi beliau. Dalam hadits di atas, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam mengajari istri beliau, Aisyah x bahwa bila sedekah itu telah diambil oleh orang yang halal/dibolehkan untuk mengambilnya, kemudian orang tersebut ternyata memberikannya kepada orang lain sebagai hadiah atau menjualnya kepada orang lain, maka telah hilang dari benda/barang tersebut hukum sedekah. Sehingga dibolehkan bagi orang yang haram mengambil/makan dari harta sedekah untuk mengambil dan memanfaatkannya. (Fathul Bari, 5/253)

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam pernah menyuruh putri beliau Fathimah r.a. untuk mengirimkan tirai/tabir pintunya sebagai hadiah kepada salah seorang sahabat beliau yang punya kebutuhan. Ibnu Umar r.a. mengabarkan:
أَتَى النَّبِيُّ n بَيْتَ فَاطِمَةَ فَلَمْ يَدْخُلْ عَلَيْهَا، وَجَاءَ عَلِيٌّ فَذَكَرَتْ لَهُ ذَلِكَ، فَذَكَرَهُ لِلنَّبِيِّ، قَالَ: إِنِّي رَأَيْتُ عَلَى بَابِهَا سِتْرًا مَوْشِيًّا. فَقَالَ: مَالِي وَلِلدُّنْيَا؟ فَأَتَاهَا عَلِيٌّ فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهَا، فَقَالَتْ: لِيَأْمُرْنِي فِيْهِ بِمَا شَاءَ. قَالَ: تُرْسِلِيْ بِهِ إِلَى فُلاَنٍ، أَهْلِ بَيْتٍ فِيْهِمْ حَاجَةٌ

Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam datang ke rumah Fathimah, namun beliau tidak mau masuk ke dalam rumah putrinya ini.

Setelahnya datanglah Ali, maka Fathimah menceritakan hal ini kepada suaminya. Ali pun menemui Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam guna menanyakan sebabnya. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam menjelaskan, “Aku melihat di atas pintu rumahnya ada tabir/tirai bergaris dengan beragam warna.” Beliau kemudian berkata, “Apa urusanku dengan dunia?” Ali menemui istrinya lalu menyampaikannya, maka Fathimah berkata, “Silakan beliau memerintahkan kepadaku sekehendak beliau sehubungan dengan tabir/tirai itu.” Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam pun memberikan bimbingan, “Hendaknya Fathimah mengirimkan tabir/tirai itu kepada si Fulan, keluarga yang punya kebutuhan6.” (HR. Al-Bukhari no. 2613)

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam juga pernah menerima hadiah dari seorang wanita Yahudi seperti dikabarkan Anas bin Malik r.a., ia berkata:
أَنَّ يَهُوْدِيَّةً أَتَتِ النَّبِيَّ n بِشَاةٍ مَسْمُوْمَةٍ, فَأَكَلَ مِنْهَا. فَقِيْلَ: أَلاَ نَقْتُلُهَا؟ قَالَ: لاَ. فَمَا زِلْتُ أَعْرِفُهَا فِي لَهَوَاتِ رَسُوْلِ اللهِ n.

Seorang wanita Yahudi datang kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam dengan membawa daging kambing yang beracun (sebagai hadiah untuk Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam ), beliau pun memakannya. (Ternyata kemudian diketahui daging itu beracun) maka dinyatakan kepada beliau, “Tidakkah kita bunuh wanita Yahudi itu?” Rasulullah melarang, “Jangan.” Kata Anas, “Aku terus menerus mengenali daging beracun itu pada anak lidah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam.” (HR. Al-Bukhari no. 2617 dan Muslim)

Sebagai akhir, yang semestinya diperhatikan dalam memberikan hadiah adalah seseorang hendaknya melihat keadaan orang yang akan diberikan hadiah agar hadiah tersebut berada pada tempat yang semestinya dan lebih bermanfaat bagi yang menerimanya.

Seorang yang fakir diberikan hadiah yang bisa dimanfaatkannya dan bisa menolong penghidupan serta nafkahnya. Sementara orang yang berpunya diberi hadiah p**a yang sesuai keadaannya seperti diberi minyak wangi dan semisalnya. Dengan demikian masing-masing diberikan yang sesuai dengan keadaannya. (Taudhihul Ahkam, 5/128)

Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
ditulis oleh: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyah

--
Mahasiswa Pecinta Islam – MPI Bandung

31/03/2015

Ketika kita mulai bergaya dengan jilbab kita untuk membuat diri kita lebih menarik dilihat orang lain,
mari kita bertanya pada diri kita sendiri : Untuk siapa kita berjilbab? Masihkah hanya untuk mentaati perintah Allah semata?

31/03/2015

Jangan lupa memakai kaos kaki, ukhty. Karena kaki kita termasuk aurat juga^^
--
Lesson for Muslimah
Muslimah MPI Bandung

Jilbab tidak hanya dipakai ketika keluar rumah atau ketika acara tertentu saja, tetapi juga wajib dipakai di depan siapa...
27/03/2015

Jilbab tidak hanya dipakai ketika keluar rumah atau ketika acara tertentu saja, tetapi juga wajib dipakai di depan siapa pun yang bukan mahram kita.

Bismillah. A’la Al-Maududi menjelaskan : Firman Allah Swt. “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya” Menunjukkan bahwa syari’at tidak menuntut perempuan untuk menutup mata dan menjaga aurat saja, tetapi Allah juga menuntut hal-hal yang lebih dari sekedar hal tersebut, yaitu tidak menampakkan perhiasannya. Perhiasan di sini ada 3 macam :
1. Pakaian yang indah
2. Perhiasan
3. Sesuatu yang biasa dipakai perempuan untuk menghiasi kepala dan wajah mereka, atau biasa disebut make-up (kosmetik)

Lebih lanjut Al-Maududi menjelaskan, Kata “khumur” dalam firman Allah : “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya” adalah bentuk jamak dari khimar, yang berarti penutup kepala. Sementara kata “juyub” adalah bentuk jamak dari kata “jaib” yang berarti dada.

Yang dimaksud dengan menutupkan jilbab ke dada adalah menutupi kepala, leher, belahan dada dan dada. Termasuk di dalamnya perhiasan dan asesoris, berbeda dengan gaya perempuan pada masa jahiliyah.

Al-Allamah Ibnu Katsir berkata “Dulu perempuan pada masa jahiliyah yang berjalan melintasi laki-laki dengan bertelanjang dada tanpa penutup sama sekali. Kadang, mereka memperlihatkan leher, ikatan rambut, dan anting-anting. Oleh karena itu Allah pun kemudian memerintahkan kaum mukminat untuk menutupinya”

Katakanlah kepada wanita yang beriman:
"Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya,
dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya,
dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali
- kepada suami mereka, atau
- ayah mereka, atau
- ayah suami mereka, atau
- putera-putera mereka, atau
- putera-putera suami mereka, atau
- saudara-saudara laki-laki mereka, atau
- putera-putera saudara lelaki mereka, atau
- putera-putera saudara perempuan mereka, atau
- wanita-wanita islam, atau
- budak-budak yang mereka miliki, atau
- pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau
- anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.
Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (An Nuur: 31)

Wallahu a'lam

Address

Kutoarjo

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Lesson for Muslimah posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share