Ngaji Bareng Kang Santri

Ngaji Bareng Kang Santri Jawaban Problematika Kekinian.

06/09/2017

HAKIKAT TAWAKAL: JADILAH SEPERTI BURUNG.

Tawakal, Hakikatnya Apa ?

Makhluk paling tawakal kepada Allah adalah burung, sedangkan yang paling tamak adalah semut.
Demikian riwayat dari sebagian ulama. Sementara hakikat tawakal sendiri adalah kemantapan hati terhadap Dzat yang diserahi segala sesuatu, yakni Allah yang Maha Kekal nan Abadi, sekira hati terasa tenang, jauh dari kebingungan ketika berbagai sebab-sebab duniawi sulit terwujud, karena yakin dan percaya kepada Dzat yang maha menciptakan segala sebab.
Dalam konteks ini wali agung dan tokoh utama generasi tabi’in Sayyidina Uwais al-Qarani (w. 37H/657M) berujar:

ﻟَﻮْ ﻋَﺒَﺪْﺕَ ﺍﻟﻠﻪَ ﻋِﺒَﺎﺩَﺓَ ﺃَﻫْﻞِ ﺍﻟﺴَّﻤَﻮَﺍﺕِ ﻭَﺍﻟْﺄَﺭْﺽِ
ﻳُﻘْﺒَﻞُ ﻣِﻨْﻚَ ﺣَﺘَّﻰ ﺗَﻜُﻮْﻥَ ﺃَﻣِﻨًﺎ ﺑِﻤَﺎ ﺗَﻜَﻔَّﻞَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻣِﻦْ ﺃَﻣْﺮِ ﺭِﺯْﻗِﻚَ ﻭَﺗَﺮَﻯ ﺟَﺴَﺪَﻙَ ﻓَﺎﺭِﻏًﺎ ﻟِﻌِﺒَﺎﺩَﺗِﻪِ . ﻗَﺎﻝَ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ ﻭَﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻠﻪِ ﻓَﺘَﻮَﻛَّﻠُﻮْﺍ ﺍِﻥْ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﻣُﺆْﻣِﻨِﻴْﻦَ ‏( ﺍﻟﻤﺎﺋﺪﺓ 23 : ‏) .

“Andaikan engkau beribadah kepada Allah sebagaimana ibadahnya penghuni langit dan bumi, maka ibadahmu tidak akan diterima darimu sehingga engkau percaya terlebih dulu dengan urusan rejekimu yang telah dijamin oleh Allah dan engkau lihat tubuhmu memiliki waktu luang ( yang banyak) untuk beribadah kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman: ‘Dan hanya kepada Allah hendaknya kalian semua bertawakal, jika kalian semua benar-benar orang beriman.’ (QS. al-Maidah: 23).”

Tawakal Tidak Berarti Meninggalkan Usaha
Lalu apakah anjuran bertawakal berarti meninggalkan usaha?

Rasulullah—
shallallahu ‘alaihi wasallam—bersabda:

ﻟَﻮْ ﺃَﻧَّﻜُﻢْ ﺗَﺘَﻮَﻛَّﻠُﻮﻥَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻠﻪِ ﺣَﻖَّ ﺗَﻮَﻛُّﻠِﻪِ ﻟَﺮَﺯَﻗَﻜُﻢْ ﻛَﻤَﺎ ﻳَﺮْﺯُﻕُ ﺍﻟﻄَّﻴْﺮَ، ﺗَﻐْﺪُﻭ ﺧِﻤَﺎﺻًﺎ ﻭَﺗَﺮُﻭﺡُ ﺑِﻄَﺎﻧًﺎ . ‏( ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻱ ﻭﻗﺎﻝ : ﺣﺪﻳﺚ ﺣﺴﻦ ‏)

“Seandainya kalian semua bertawakal kepada Allah dengan sebenar-benarnya, niscaya Allah akan memberi kalian rejeki sebagaimana Allah memberi rejeki pada burung. Burung keluar (mencari makan) di waktu pagi dalam kedaan perut kosong dan p**ang di waktu sore dalam kondisi kenyang.” (HR. at-Tirmidzi dan ia berkata: “Ini hadits hasan.”)

Rasulullah—shallallahu ‘alaihi wasallam— menuturkan bahwa burung pergi di pagi hari dan p**ang di sore hari demi mencari rejeki, tidak berpangku tangan dan bermalas-malasan. Secara lebih luas hadits tersebut berarti apabila manusia bersandar kepada pemberian Allah saat p**ang pergi mencari rejeki, dan yakin bahwa kebaikan hanya berada di bawah kekuasaan Allah, maka ia tidak akan p**ang terkecuali meraih kesuksesan dan keselamatan. Sikap tawakal kepada Allah seperti itu akan mencukupi dirinya, sehingga sebenarnya ia tidak butuh menyimpan harta, sebagaimana burung yang juga tidak mempunyai simpanan makanan.
Namun, umumnya manusia bersandar pada kekuatan dan usahanya sendiri, yang justru bertolak belakang dengan hakikat tawakal yang sebenarnya.

Jawaban Imam Ahmad Tentang Orang Malas

Al-Hafizh Ibn Hajar al-‘Asqalani dalam Fath al-Bari (XI/305-306) mengisahkan, suatu kali Imam Ahmad pernah ditanya tentang orang yang hanya diam berpangku tangan di rumah atau beribadah di masjid saja tanpa berusaha mencari rejeki yang bergumam: “Aku tidak akan bekerja apapun sampai rejekiku yang mendatangiku.”

Lalu apa jawab Imam Ahmad? Penuh ketegasan beliau menyeru:

ﻫَﺬَﺍ ﺭَﺟُﻞٌ ﺟَﻬِﻞَ ﺍﻟْﻌِﻠْﻢَ .

“Orang ini tidak tahu ilmu.”

Bahkan lanjut Imam Ahmad, tidakkah Rasulullah—shallallahu ‘alaihi wasallam—jelas-jelas bersabda:

ﻭَﺟُﻌِﻞَ ﺭِﺯْﻗِﻲ ﺗَﺤْﺖَ ﻇِﻞِّ ﺭُﻣْﺤِﻲ . ‏( ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ‏)

"Sungguh Allah jadikan mayoritas rejekiku di bawah bayangan tombakku.” (HR.al-Bukhari)

Artinya, Rasulullah—shallallahu ‘alaihi wasallam—pun tidak berpangku tangan namun tetap berusaha mengais rejeki dengan berbagai cara halal tentunya.

Jadi jelas, tawakal bukan berarti meninggalkan usaha mengais rejeki sama sekali .
Akan tetapi tawakal adalah mentalitas hati dalam kepasrahan penuh terhadap Allah, sembari secara lahiriah tetap mengais rejeki. Tawakal di hati, bekerja semampu diri.

WAllahu 'A'lam.

29/08/2017

SHOLAT JUM'AT GUGUR SEBAB BERBARENGAN DENGAN SHOLAT IED??
KATA SIAPA ?

Menjelang datangnya hari raya Idul Adha di tahun 1438 H atau 2017 M yang Insyaallah bertepatan dengan hari jumat, banyak beredar asumsi di tengah masyarakat, bahwa dengan melaksanakan shalat id maka gugurlah kewajiban melaksanakan shalat Jum’at. Masih menurut asumsi, hal ini merujuk pada hadits:
ﺍﺟْﺘَﻤَﻊَ ﻋِﻴﺪَﺍﻥِ ﻋَﻠَﻰ ﻋَﻬْﺪِ ﺭَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻓِﻲ ﻳَﻮْﻡٍ ﻭَﺍﺣِﺪ، ﻓَﺼَﻠَّﻰ ﺍﻟْﻌِﻴﺪَ ﻓِﻲ ﺃَﻭَّﻝِ ﺍﻟﻨَّﻬَﺎﺭِ ﻭَﻗَﺎﻝَ : ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﺇﻥَّ ﻫَﺬَﺍ ﻳَﻮْﻡٌ ﻗَﺪْ ﺍﺟْﺘَﻤَﻊَ ﻟَﻜُﻢْ ﻓِﻴﻪِ ﻋِﻴﺪَﺍﻥِ، ﻓَﻤَﻦْ ﺃَﺣَﺐّ ﺃَﻥْ ﻳَﺸْﻬَﺪَ ﻣَﻌَﻨَﺎ ﺍﻟْﺠُﻤُﻌَﺔَ، ﻓَﻠْﻴَﻔْﻌَﻞْ ﻭَﻣَﻦْ ﺃَﺣَﺐَّ ﺃَﻥْ ﻳَﻨْﺼَﺮِﻑَ، ﻓَﻠْﻴَﻔْﻌَﻞْ . ‏( ﺭَﻭَﺍﻩُ ﺃَﺑُﻮ ﺩَﺍﻭُﺩ ﻭَﺍﻟْﺤَﺎﻛِﻢُ ﻭَﻗَﺎﻝَ : ﺻَﺤِﻴﺢُ ﺍﻟْﺈِﺳْﻨَﺎﺩِ ‏)
“Telah berkumpul dua hari raya di masa Nabi Saw dalam sehari. Lalu Nabi Saw shalat Id di permulaan siang dan bersabda: “Wahai manusia, sungguh ini hari yang telah berkumpul pada kalian di dalamnya dua hari raya, maka barangsiapa yang s**a untuk hadir shalat Jum’at bersama kami lakukanlah, dan barangsiapa yang s**a untuk p**ang lakukanlah. (HR. Abu Dawud dan al-Hakim yan berkata: “Shahih sanadnya.”)

Pertanyaannya, benarkah asumsi seperti itu? Bagaimanakah prespektif ulama dalam menanggapinya?

Menjawab pertanyaan di atas, Imam al-Mawardi dalam karyanya al-Hawi al-Kabir (II/1140) menyatakan:
Mayoritas Fuqaha’ memaparkan kewajiban shalat Jumat tidak gugur bagi penduduk setempat (tempat dilaksanakannya shalat Jum’at), dan karena ibadah shalat Jum’at adalah wajib sedangkan shalat Id adalah sunnah, maka sunnah tidak bisa menggugurkan wajib.

Sedangkan untuk penduduk pinggiran kota yang berat dan sulit bagi mereka untuk datang ibadah shalat Jumat karena jarak masjid jauh dari tempat tinggalnya—sebagaimana terjadi pada penduduk pinggiran Madinah di masa Nabi Saw dan Sahabat—, maka mereka dibolehkan memilih untuk tetap melaksanakan shalat Jum’at atau meninggalkanya. Sebagaimana atsar Sayyidina Utsman bin Affan:
ﻭَﻋَﻦْ ﻋُﺜْﻤَﺎﻥَ ﺑْﻦِ ﻋَﻔَّﺎﻥَ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻪُ، ﺃَﻧَّﻪُ ﺧَﻄَﺐَ ﻳَﻮْﻡَ ﻋِﻴْﺪٍ، ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ، ﺇِﻥَّ ﻫَﺬَﺍ ﻳَﻮْﻡٌ ﻗَﺪِ ﺍﺟْﺘَﻤَﻊَ ﻟَﻜُﻢْ ﻓِﻴْﻪِ ﻋِﻴْﺪَﺍﻥِ، ﻓَﻤَﻦْ ﺃَﺣَﺐَّ ﺃَﻥْ ﻳَﻨْﺘَﻈِﺮَ ﺍﻟْﺠُﻤْﻌَﺔَ ﻣِﻦْ ﺃَﻫْﻞِ ﺍﻟْﻌَﻮَﺍﻟِﻲ ﻓَﻠْﻴَﻨْﺘَﻈِﺮْ، ﻭَﻣَﻦْ ﺃَﺣَﺐَّ ﺃَﻥْ ﻳَﺮْﺟِﻊَ ﻓَﻘَﺪْ ﺃَﺫِﻧْﺖُ ﻟَﻪُ . ‏( ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ‏)
Dari Utsman bin Affan Ra, bahwasanya ia berkhutbah di hari raya, ia berkata: “Wahai manusia, sungguh ini adalah hari yang di dalamnya berkumpul bagimu dua hari raya, maka barangsiapa dari penduduk pingiran Madinah yang s**a menunggu shalat Jum’at hendaklah menunggu; dan barangsiapa yang s**a p**ang maka izinkan.” (HR. al-Bukhari)

Pendapat inilah yang menjadi pendapat madzhab Syafi’i dan mayoritas ulama sebagimana dituturkan Syaikh Wahbah az-Zuhaili dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh (II/543).

Namun demikian, bagi penduduk yang dekat dengan masjid seperti kebanyakan masyarakat di Indonesia, masih tetap wajib mendatangi shalat Jum’at dan tidak ada alasan untuk meninggalkannya. Karena, jarak masjid dengan rumahnya tidak jauh dan tidak ada kesulitan baginya untuk mendatangi shalat Jum’at.

*Mazhab Hanbali
Berbeda dengan pendapat mayoritas ulama, menurut mazhab Hanbali kewajiban shalat Jum’at dianggap gugur, sebagaimana ketika terjadi uzur Jum’at seperti sakit dan lainnya yang dapat menggugurkan kewajiban shalat Jumat. Hal ini karena mengacu pada beberapa hadits di antaranya adalah hadits Zaid bin Arqam dan Abu Hurairah.

*Sikap Terbaik
Melihat fakta perbedaan pendapat antarmazhab ini, sikap terbaik yang pantas diambil adalah khuruj ‘anil khilaf, yaitu keluar dari perbedaan pendapat ulama dengan tetap melaksanakan shalat Jum’at sebagaimana biasa.

WaAllahu A'lam

16/03/2017

Sembunyikan keberuntunganmu
kalau ia hanya menjelaskan kemalangan orang lain..

04/03/2017

Orang yang pandai beragama itu seperti bersepeda,
semakin dia ahli, semakin kelihatan rileks.. :)

09/04/2016

buatlah semakin banyak acara TV yang sedemikian rupa gembiranya,
agar orang2 semakin gagal menghadapi dunia nyata.

07/04/2016

jika kau mengajukan harta untuk memenangkan cinta,,
Maka yang kau dapat adalah wanita yang tinggi biaya perawatannya..

05/04/2016

anggapan orang2 yang mengatakan bahwa; orang yang memiliki harta banyak, kemungkinan untuk masuk surga itu kecil.
Seolah2 menyimpulkan sebaiknya orang mukmin jadi miskin saja.
Mengerikan memang, ketika kepemilikan harta dibanding luruskan dengan beratnya hisab.
Semakin besar amanah harta, semakin berat hisabnya.
Kelak, orang2 yang berharta tidak hanya ditanya dari mana harta diperoleh,
Tapi juga untuk apa dan kemana harta itu dipakai.
Hemmm, sedemikian tidak adilnya kalau yg memiliki kelapangan harta adalah seorang yg bertakwa, kemudian masih susah masuk kesurga.
Betapa itu bertentangan dengan "jalan mudah" yg pernah dijanjikanNYA.
Semoga kita adalah sebagian dari orang2 yang menuju surga dengan berkendara harta.
Amiiin..

15/03/2016

HARAMKAH PEMIMPIN NON MUSLIM???

Benarkah memilih pemimpin non muslim haram?

Setidaknya begitulah pendapat sebagian kalangan Islam seperti yang mengemuka dalam kisruh isu SARA di pemilukada DKI akhir-akhir ini.
Dalil Al-Qur’an yang mereka pakai di antaranya adalah surah Ali Imran 28 dan Al Ma’idah 51.

Dalam terjemahan Indonesia, ayat terakhir berbunyi: “Hai Orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain.
Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.”

Kata “pemimpin-pemimpin” pada ayat di atas adalah terjemahan dari kata 'auliya’.

Pertanyaannya, tepatkah terjemahan tersebut? Coba kita telusuri terjemahan ayat ini dalam bahasa Inggris.
Yusuf Ali dalam The Meaning of the Holy Qur’an menerjemahkan auliya’ dengan friends and protectors (teman dan pelindung). Muhammad Asad dalam The Message of the Qur’an dan M.A.S Abdel Haleem dalam The Qur’an sama-sama menerjemahkannya dengan
allies (sekutu).
Bagaimana dengan penerjemah Inggris yang lain? Muhammad Marmaduke Pickthal dalam
The Glorious Qur’an mengalihbahaskan kata auliya’ menjadi friends .
Begitu juga N.J. Dawood dalam The Koran dan MH. Shakir dalam The Qur’an .

Sedangkan berdasar The Qur’an terjemahan T.B. Irving, auliya’ diartikan sebagai sponsors.

Walhasil, tak satupun terjemahan Inggris yang saya sebutkan tadi mengartikan auliya’ sebagai “pemimpin.” Dan secara bahasa Arab, versi terjemahan Inggris ini agaknya lebih akurat.

Perlu diingat, kata auliya’, bentuk jamak dari waliy , bertaut erat dengan konsep wala’ atau muwalah yang mengandung dua arti:

satu, pertemanan dan aliansi;

kedua proteksi atau patronase (dalam kerangka relasi patron-klien).

Karena itulah agak mengherankan ketika dalam terjemahan Indonesia pengertian auliya’ disempitkan, kalau bukan didistorsikan, menjadi “pemimpin”, yang maknanya mengarah pada pemimpin politik.
Bisa jadi karena kata tersebut dianggap berasal dari akar kata wilayah, yang memang artinya kepemimpinan atau pemerintahan.
Selintas masuk akal. Tapi kalau kita perhatikan lebih teliti, akan kelihatan bahwa anggapan ini tidak tepat. Mengapa? Kalau memang kata auliya’ bertolak dari kata wilayah, mestinya kata itu disertai dengan preposisi ‘ala. Dengan begitu, kalau QS 5:51 berbunyi
ba’dhuhum auliya’ ‘ala ba’dh, maka kata auliya’ pada ayat tersebut bermakna pemimpin.
Tapi ternyata redaksi ayat tersebut berbunyi ba’dhuhum auliya’u ba’dh ,
tanpa kata ‘ala setelah auliya’. Jadi tidak pas kalau akar katanya wilayah.
Yang tepat, seperti sudah saya sebut di atas, adalah wala.

’Singkat kata, penerjemahan auliya’ sebagai pemimpin terbukti tak berdasar.

Lantas bagaimana kita mesti memahami ayat wala’ seperti QS 5:51 dan QS 3:28 yang secara harfiah melarang kaum mu’min untuk menjalin pertemanan dan aliansi dengan kaum non muslim, apalagi minta perlindungan dari mereka?
Apakah ini larangan yang berlaku mutlak atau situasional?
Memahami ayat tersebut secara literer dan berlaku mutlak di manapun dan kapanpun akan sangat bermasalah.
Ada tiga alasan.

*Pertama,
makna harfiah ayat itu bertentangan dengan ayat lain yang justru menyatakan kebalikannya. Misalnya ayat yang menghalalkan laki-laki muslim menikah dengan perempuan Yahudi atau Kristen. Dalam ayat yang sama juga ditegaskan bolehnya kaum muslim untuk memakan makanan mereka, dan sebaliknya (Q 5:5) Selain itu, ada juga ayat lain yang menegaskan bahwa Allah tidak melarang umat Islam untuk “berbuat baik dan berlaku adil” terhadap pemeluk agama lain yang tidak memerangi mereka dan mengusir dari tanah kelahiran mereka (QS: 8).

*Kedua, Nabi sendiri pernah menjalin aliansi dan meminta perlindungan dari kalangan non Muslim. Kita ingat cerita hijrah para Sahabat ke Abessina (Habasyah) yang saat itu diperintah oleh seorang raja Kristen. Kisah ini menunjukkan bahwa Nabi pernah meminta perlindungan kepada non muslim. Ketika di Madinah, Rasulullah memelopori pakta aliansi dengan komunitas Yahudi kota itu dalam bentuk Piagam Madinah.
Bahkan pada level personal, Nabi bermertuakan orang Yahudi, yakni dari istrinya Sofiah binti Huyai.

*Ketiga, kalau QS 3:28 dan QS 5:51 dipahami secara harfiah dan mutlak, lalu bagaimana dengan pendirian Republik Indonesia yang dalam arti tertentu merupakan hasil kerjasama antara kaum muslim dengan pemeluk agama lain?

Kasus lain:
bagaimana dengan keterlibatan negara-negara Islam di PBB yang nota bene terdiri dari banyak negara non muslim sedunia?
bagaimana p**a dengan Saudi Arabia, negara yang tak mungkin berdiri tanpa sokongan dari imperialisme Inggris untuk menghancurkan Khilafah Utsmaniyah pada awal abad 20?
sampai sekarang pun kita tahu Saudi mendapat perlindungan dari Amerika Serikat.
Bukankah semua itu termasuk dalam kategori menjadikan non muslim sebagai auliya’? Berarti haram?
Oh alangkah absurdnya jalan
pikiran semacam ini!

Karena itulah ayat tersebut mesti ditafsirkan secara kontekstual.
Penerapannya pun tak bisa sembarangan.
Di sini ada baiknya saya mengutip Rashid Rida. Menurutnya, ayat-ayat pengharaman aliansi dengan, dan minta proteksi dari non muslim sejatinya hanyalah berlaku untuk non muslim yang nyata-nyata memerangi kaum muslim.
Aliansi yang dilarang juga yang nyata-nyata merugikan kepentingan umat Islam (Tafsir Al Manar, Vol.3, 277).
Pandangan Rida ini juga sejalan dengan pendapat Fahmi Huwaydi, pemikir Islam kontemporer dari Mesir. Dalam karyanya
Muwathinun La Dimmiyyun (Warga Negara, Bukan Dzimmi)
Huwaydi menyatakan bahwa Islam sejatinya tidak melarang umatnya untuk membangun solidaritas kebangsaan yang berprinsip kesetaraan dengan non muslim, khususnya Kristen Koptik di Mesir.
Ayat wala’/muwalah, di mata Huwaydi, mestinya tidak dilihat sebagai larangan terhadap solidaritas semacam itu.
Ayat 5: 51, misalnya, sebenarnya diarahkan kepada kaum munafiq yang ternyata membantu pihak non muslim yang kala itu berperang dengan umat Islam.
Dengan kata lain, dalam pandangan Rashid Rida dan Fahmi Huwaydi, QS 3:28 dan QS 5:51 tidak berlaku secara mutlak, melainkan situasional. Artinya, larangan menempatkan non muslim sebagai sekutu atau protektor hanya berlaku manakala pihak non muslimnya jelas-jelas memerangi umat Islam.
Adapun jika mereka tidak seperti itu, maka berarti larangan tadi otomatis tidak berlaku.
Menarik untuk dicatat, argumen Rida dan Huwaydi ini sebenarnya bisa dipakai juga untuk membantah klaim sejumlah kalangan Islam yang bergeming untuk memaknai kata auliya’ dalam QS 3:28 dan 5:51 dengan bersandar pada terjemahan Indonesia yang saya kutip di awal tulisan, yakni sebagai “pemimpin.”
Dengan demikian, mereka tetap ngotot untuk mengharamkan memilih pemimpin non-muslim.
Terhadap mereka kita bisa katakan bahwa ayat tersebut tidaklah berlaku mutlak melainkan situasional.
Artinya, larangan menjadikan non-muslim sebagai pemimpin berlaku manakala si non muslim tersebut nyata-nyata memerangi umat Islam.
Di luar itu, larangan tersebut tidak berlaku.
Tapi lepas dari itu, kalaupun auliya’ tetap diartikan sebagai “pemimpin,” penerapan QS 3:28 dan 5:51 untuk konteks Indonesia modern juga salah sasaran.
Perlu diingat, negara kita berbentuk republik yang menerapkan demokrasi langsung,
sesuatu yang sama sekali tidak dikenal dalam sistem politik Islam klasik.
Dalam sistem politik Islam klasik yang lazimnya berbentuk kerajaan, otoritas kepemimpinan yang dipegang khaliafah didasarkan pada legitimasi kuasa dari Tuhan, bukan dari rakyat.
Pemimpin dianggap sebagai pemegang kedaulatan tertinggi,
dengan kekuasan yang absolut. Tidak ada yang namanya pembagian kekuasaan a la Trias Politica sehingga sang pemimpin memegang kekuasaan tertinggi dalam ranah legislatif, eksekutif, dan yudikatif sekaligus. Dengan kata lain, kepemimpinan dengan model “Daulat Tuanku.”
Ini secara diametral berbeda dengan sistem republik yang menganut asas kepemimpinan bersendi “Daulat Rakyat.”
Di sini pemimpin bukanlah pemegang kedaulatan tertinggi, karena legitimasinya justru berasal dari rakyat yang memberinya mandat melalui pemilu.
Kekuasaannya tidak tak terbatas, karena ia bekerja dalam sistem demokrasi yang menerapkan pembagian kekuasaan.
Dalam sistem semacam ini, presiden atau gubernur hanyalah pemegang kuasa eksekutif saja alias “hanya” pelaksana.
Sebagai pemimpin, ia hanya berkuasa sepertiga.
Dengan demikian, kalau memang pemimpin non-muslim hukumnya haram, mestinya penerapannya untuk konteks negara kita bukan hanya berlaku untuk lembaga eksekutif saja, melainkan juga legislatif dan yudikatif.
Ini karena kepemimpinan dalam sistem republik modern bukanlah bersifat personal melaiankan kolektif dan sistemik.

Tapi kalau itu dilakukan, maka sejatinya yang diharamkan bukan hanya memilih pemimpin non muslim, melainkan juga bisa mengarah pada pengharaman terhadap republik kita.
Hal lain, kalau memang dipimpin oleh non Muslim hukumnya haram, bagaimana dengan umat Islam yang menjadi warga negara di India, Amerika atau Eropa? Apakah mereka semuanya berdosa hanya karena jadi warga negara di negara-negara yang dipimpin oleh non muslim?

Apakah para pemain bola seperti Zinedine Zidane, Mesut Oziel, Sami Khedira, Samir Nasri, Ibrahim Afellay, yang semuanya dipimpin oleh presiden atau perdana menteri non muslim, harus hijrah ke negara orang tuanya masing-masing di Timur Tengah?

Dengan paparan di atas, saya ingin menunjukkan bahwa wacana pengharaman pemimpin non-muslim bukan hanya berbahaya karena membawa kita berkubang dalam isu SARA yang berpotensi memecah belah Indonesia.
Yang tak kalah problematis, wacana tersebut ternyata tidak punya pijakan yang kokoh dari kacamata Islam itu sendiri, karena pedomannya adalah terjemahan ayat secara tidak akurat, penafsiran yang sempit, dan penerapan yang salah alamat.

waAllahu A'lam,

24/06/2015

RENUNGAN RAMADHAN.

Tentu saja Ramadhan bulan yang agung.

Engkau sendiri menyebutnya dalam al-Qur'an,
Tapi bagi hambamu ini yang terlampau banyak melakukan maksiat masih bisakah menggapai
keagungan Ramadan?

Tentu saja Ramadan bulan yang penuh berkah.

Ada yang memberi kabar:
sepuluh hari pertama rahmat,
sepuluh hari kedua ampunan,
sepuluh hari terakhir dijauhkan dari api neraka

Tapi bagi hambamu ini yang semangat beribadahnya hanya di
awal-awal
Mampukah merengkuh
keberkahan Ramadhan?

Bahwasanya hamba menyambut Ramadhan dengan gembira Seperti kebanyakan orang,
memang iya,
Tapi apakah kegembiraan hamba didasari kesadaran dan semangat perbaikan,
Bukan karena euforia duniawi seperti ketika anak kecil menyaksikan petasan, Ini yang perlu ditanyakan.

Hamba sendiri bingung menjawabnya.

Jujur Tuhan, Ramadhan tahun ini hamba tidak berharap banyak,
dan tentu saja tak pantas
berharap banyak.

Orang-orang bilang Ramadhan bulan yang suci, hamba sendiri diliputi hal-hal kotor.

Orang-orang bilang Ramadhan bulan yang mulia, hamba sendiri
masih terlalu hina dan sering berbuat dosa.

Tuhan, hamba takut Ramadhan seperti yang sudah-sudah Menjadi sekadar ritual tahunan,
yang tidak berdampak pada perbaikan.

Tuban 24 06 2015

29/01/2015

HUKUMAN MATI BAGI BANDAR NARKOBA.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa narkoba merupakan momok yang
menakutkan bagi kita semua karena besarnya dampak negatif yang ditimbulkan. Bahkan dilaporkan setiap hari ada 40 nyawa melayang akibat kegananas narkoba. Ini artinya setiap satu hari kita kehilangan 40 generasi bangsa kita, meregang nyawa sia-sia.

Memang tidak ada nash yang secara sharih menjelaskan tentang ketentuan hukuman had atau kafarat bagi bandar narkoba. Padahal bandar narkoba jelas merupakan aktor penting yang berperan sebagai penyedia barang haram yang
telah memakan korban yang tidak sedikit, merusak generasi bangsa kita, dan menimbulkan efek negatif (mafsadah) yang luar biasa besarnya.

Di dalam hukum Islam dikenal istilah ta’zir.
Menurut kesepakatan para ulama, ta’zir
merupakan hukuman yang disyariatkan atas pelanggaran atau kemaksiatan yang di dalamnya tidak terdapat ketentuan hukuman had dan kafarat.
Hal ini sebagaimana dikemukakan Ibnu Taimiyah:
“Para ulama telah sepakat bahwa hukuman ta’zir itu disyariatkan untuk setiap pelanggaran (ma’shiyah) yang tidak terdapat ketentuan hukuman had dan kafarat”. (Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatwa, Iskandaria-Dar al-Wafa`, cet
ke-3, 1426 H/2005 M, juz, 30, h. 39).

Pertanyaan penting yang harus diajukan di sini adalah apakah hukuman ta’zir diperbolehkan sampai pada taraf menghukum mati??

Dalam pandangan kami, jelas diperbolehkan sepanjang pelanggaran yang dilakukan menimbulkan dampak
negatif (mafsadah) yang massif.
Bahkan memberikan hukuman ta’zir dengan cara menghukum mati pernah dilakukan pada masa sayyidina Umar bin al-Khaththab ra.

Sayyidina Umar bin al-Khaththab ra pernah mengumpulkan para sahabat senior yang alim dan mengajak mereka untuk mendiskusikan tentang hukuman yang setimpal bagi pelaku liwath (sodomi).
Merekapun kemudian mengeluarkan fatwa agar pelakunya dihukum mati dengan cara dibakar. (Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh ‘ala Madzahbib al-Arba`ah, Bairut-Dar al-Fikr, juz, 5, h. 249).

Berangkat dari penjelasan ini maka menghukum mati bandar narkoba itu jelas diperbolehkan dengan pertimbangan bahwa ia telah melakukan
suatu tindak kejahatan yang membawa dampak negatif yang sangat luar biasa bagi kelangsungan kehidupan manusia.

Bahkan dalam beberapa kasus kami pernah mendengar bahwa para bandar narkoba yang tertangkap kemudian dipenjara, masih saja bisa menjalankan bisnisnya dari dalam penjara.
Ini artinya hukuman penjara ternyata tidak bisa memberi efek jera. Dan sudah berang tentu hukuman mati pantas diberikan kepadanya. Sebab, kejahatan yang ia lakukan ternyata tidak dapat
dicegah.

Untuk itu, bagi semua pihak marilah kita
harus saling bahu-membahu menyelamatkan generasi bangsa ini dari ancaman narkoba.
Karena ini juga merupakan bagian dari jihad di jalan Allah.

WaAllahu A'lam .

08/08/2014

Hidup itu sederhana brow,
tinggal berusaha mencari rizki halal, semampunya
melaksanakan perintah dan sekuat mungkin menjauhi larangan.
Soo..Mati Khusnul
khotimah,InsaAllahu Ta'ala Minal Aaminien..Amin

31/01/2014

MASJID KOK DIKUNCI..

Diwilayah perkotaan sering dijumpai masjid-masjid yang dikunci setelah jamaah sholat maktubah, bahkan tadi selepas sholat jum'at, seorang petugas penjaga masjid sempat kami tanyai perihal penguncian masjid, dia mengatakan bahwa motif dari hal tersebut adalah kekhawatiran jika masjid hanya dijadikan tempat mangkal orang tidur atau istirahat, bahkan sampai ada yang beralasan untuk menjaga keamanan.

Padahal, menilik sisi sejarah yang ada, pemanfaatan masjid sangatlah demikian luas. Hal ini bisa dibuktikan pada masa Nabi SAW, dimana masjid sama sekali tidak pernah dibatasi dalam penggunaannya. Segala kegiatan apapun bisa dikerjakan didalam masjid.
Hal ini juga terlihat dari sahabat-sahabat Nabi SAW, yakni banyaknya sahabat yang melakukan segala aktifitasnya didalam masjid, mulai tidur, majelis ilmiah dan lain sebagainya.
Nabi SAW tidak pernah melarang mereka melakukan kegiatan-kegiatan tersebut, hal ini wajar, sebab masjid merupakan sarana peribadatan yang diperuntukkan bagi khalayak umum, sehingga bagi siapapun berhak untuk memanfaatkannya seleluasa mungkin tanpa dibatasi oleh pihak pengelola.

Terkait persoalan tidur didalam masjid, para ulama memberikan pernyataan yang beragam, namun diantara para ulama tersebut tidak ada yang sampai mengharamkan tidur dimasjid selama tidak terganggunya aktifitas sholat (ibadah).
Sedangkan penguncian masjid dikarenakan untuk menjaga keamanan, maka Imam al-Shaimiri memberikan komentar bahwa "mengunci masjid diperbolehkan jika memang untuk menjaga keamanan atau khawatir akan diremehkannya masjid dengan hanya dijadikan tempat nongkrong, namun jika tidak dikhawatirkan akan bahaya, maka disunahkan untuk selalu dibuka".

WaAllahu a'lam.
Referensi: kitab bughyah al-mustarsyidin hal. 271

Address

Pondok Pesantren Lirboyo Kediri
Kediri

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Ngaji Bareng Kang Santri posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share