25/05/2026
PROBLEMATIKA FIQIH KURBAN: ANTARA IBADAH, AMANAH, ILMU DAN ADAB
Oleh: Sayyid Seif Alwi
_
Ibadah Kurban Bukan Sekadar Tradisi
Setiap Idul Adha, kaum muslimin berbondong-bondong melaksanakan ibadah kurban. Namun sayangnya, masih banyak hukum-hukum fiqih kurban yang belum dipahami dengan benar.
Mulai dari:
* hukum kurban,
* kurban atas nama orang yang telah wafat,
* hukum memakan daging kurban,
* amanah panitia,
* hukum menjual kulit,
* hingga persoalan distribusi daging.
Akibatnya, sering muncul polemik, saling menyalahkan, bahkan praktik-praktik yang tidak sesuai syariat karena dilakukan tanpa ilmu.
Padahal Islam adalah agama yang indah dan rinci. Semua telah dijelaskan oleh para ulama dengan dalil-dalil yang kuat.
Karena itu, penting bagi kita memahami fiqih kurban agar ibadah yang agung ini tidak hanya semangat secara lahir, tetapi juga benar secara syariat.
Hukum Kurban (Udhiyah) Menurut Para Ulama
Mayoritas ulama menyatakan bahwa hukum kurban adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan bagi orang yang mampu.
Namun para ulama memang berbeda pendapat dalam sebagian rincian hukumnya.
Mazhab Abu Hanifah memandang kurban hukumnya wajib bagi orang yang mampu dan mukim di negeri yang berkecukupan.
Sedangkan Mazhab Malik bin Anas mewajibkan kurban bagi orang yang memiliki kemampuan harta mencapai nisab tertentu.
Adapun dalam Mazhab Syafi'i dan mayoritas ulama lainnya, hukum kurban adalah sunnah muakkadah.
Dalil yang sering dijadikan penguat bahwa kurban tidak diwajibkan bagi seluruh umat adalah sabda Rasulullah ﷺ:
أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ
"Aku diperintahkan berkurban, dan kurban itu sunnah bagi kalian." (HR. Imam at-Tirmidzi)
Demikian p**a sabda beliau:
كُتِبَ عَلَيَّ النَّحْرُ وَلَيْسَ بِوَاجِبٍ عَلَيْكُمْ
"Aku diperintahkan berkurban, namun itu tidak diwajibkan atas kalian." (HR. Imam Daruquthni)
Apakah Mengatakan "Ini Kurbanku" Menjadikannya Wajib?
Ini termasuk masalah yang sering diperdebatkan di masyarakat.
Sebagian ulama berpendapat bahwa ketika seseorang sudah menunjuk hewan lalu berkata: "Ini hewan kurbanku."
maka kurban tersebut menjadi wajib.
Namun sebagian ulama lainnya menjelaskan bahwa ucapan seperti itu tidak otomatis menjadikan kurban wajib, selama tidak disertai niat nadzar atau ucapan tegas mewajibkan.
Misalnya seseorang berkata:
"Aku bernazar untuk berkurban."
atau: "Ini kurban wajibku."
Maka saat itu hukumnya berubah menjadi wajib.
Tetapi jika hanya sekadar mengatakan:
"Ini hewan kurbanku", tanpa niat nadzar, maka hukumnya tetap sunnah.
Pendapat ini dianggap lebih memudahkan masyarakat dan lebih sesuai dengan hukum asal kurban itu sendiri.
Sebab jika setiap ucapan langsung menjadikan ibadah sunnah berubah wajib, maka seluruh ibadah sunnah akan menjadi berat.
Hukum Memakan Daging Kurban
Bagi kurban sunnah, pemilik kurban dianjurkan memakan sebagian daging kurbannya sendiri.
Hal ini berdasarkan sunnah Rasulullah ﷺ yang memakan sebagian daging kurban beliau sebagai bentuk tabarruk dan mengikuti syariat.
Namun berbeda dengan kurban wajib atau kurban nazar.
Jika seseorang bernazar untuk berkurban, maka menurut banyak ulama seluruh dagingnya wajib disedekahkan dan dirinya tidak boleh memakannya.
Kurban atas Nama Orang yang Telah Wafat
Permasalahan ini juga sering menjadi perdebatan.
Mayoritas ulama membolehkan kurban atas nama orang yang telah meninggal dunia, karena kurban termasuk jenis sedekah dan pahala sedekah dapat sampai kepada mayit.
Dalam Mazhab Syafi'i sendiri terdapat dua pendapat:
* sebagian ulama mensyaratkan adanya wasiat sebelum wafat,
* sebagian lainnya membolehkan walaupun tanpa wasiat.
Sedangkan jumhur ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali membolehkan kurban atas nama mayit meskipun tanpa wasiat. Sebab kurban (udhiyah) adalah salah satu bentuk sedekah, sedangkan sedekah atas nama mayit itu sah dan bermanfaat baginya.
Hal ini juga dikuatkan dengan wasiat Rasulullah ﷺ kepada Ali bin Abi Thalib agar setelah beliau wafat tetap berkurban atas nama beliau dan umatnya.
Kurban atas Nama Orang yang Masih Hidup
Berbeda dengan orang yang telah wafat, kurban atas nama orang yang masih hidup harus dengan izin dan keridhaannya, dan daging harus diserahkan semua kepada fakir miskin dan kaum muslimin.
Imam An-Nawawi menjelaskan:
لو ضحى عن غيره بغير إذنه لم يقع عنه
"Jika seseorang berkurban atas nama orang lain tanpa izinnya, maka kurban itu tidak sah atas nama orang tersebut."
Jika tetap dilakukan tanpa izin, maka nilainya hanya menjadi sedekah biasa.
Hewan yang Sah untuk Kurban
Mayoritas ulama empat mazhab sepakat bahwa hewan yang sah untuk kurban hanyalah: unta, sapi dan kerbau, kambing dan domba.
Karena itu, ayam, bebek, unggas, dan selain hewan ternak tidak sah dijadikan udhiyah menurut jumhur ulama.
Walaupun ada riwayat sebagian sahabat bersedekah dengan ayam, para ulama menjelaskan bahwa itu bukan udhiyah, melainkan sedekah biasa.
Namun bagi orang yang belum mampu berkurban, tetap dianjurkan memberi makan keluarga, bersedekah, dan menghidupkan hari raya dengan kebahagiaan.
Amanah Panitia Kurban
Panitia kurban pada hakikatnya adalah wakil dari mudhohi, yaitu orang yang berkurban. Karena itu panitia wajib amanah.
Tidak boleh:
* mengambil bagian diam-diam,
* menyimpan jatah tertentu tanpa izin,
* menjual bagian hewan kurban yang masih berstatus titipan,
* atau memanfaatkan amanah untuk kepentingan pribadi.
Kulit, kepala, tanduk, dan seluruh bagian hewan kurban tetap termasuk amanah selama belum dihibahkan secara jelas oleh mudhohi.
Jika mudhohi berkata:
"Kulitnya saya hibahkan kepada panitia."
maka setelah itu panitia boleh memanfaatkannya atau menjualnya karena telah menjadi milik mereka.
Namun jika belum ada izin atau hibah yang jelas, maka panitia tidak boleh menjualnya.
Hukum Upah Jagal dan Biaya Operasional
Rasulullah ﷺ melarang menjadikan bagian hewan kurban sebagai upah penyembelih.
Karena itu:
* jagal tidak boleh dibayar dengan kulit,
* panitia tidak boleh mengambil bagian tertentu sebagai bayaran,
* dan biaya operasional seharusnya disiapkan tersendiri oleh mudhohi.
Adapun jika mudhohi memberikan sebagian bagian kurban sebagai hadiah atau hibah kepada panitia, maka hukumnya boleh karena statusnya sudah berubah menjadi pemberian pribadi, bukan upah.
Hukum Memberikan Daging kepada Non-Muslim
Panitia tidak boleh secara langsung menyalurkan daging udhiyah kepada non-muslim dalam status pembagian kurban.
Namun jika daging tersebut sudah menjadi hak milik seorang muslim, baik mudhohi maupun penerima, maka ia boleh menghadiahkannya kepada non-muslim. Karena saat itu statusnya telah menjadi milik pribadi.
Faedah Sirah Nabi ﷺ
Rasulullah ﷺ pernah melaksanakan kurban seratus ekor unta pada Haji Wada di Mina. Beliau menyembelih sendiri sekitar 63 ekor unta, kemudian sisanya dilanjutkan oleh sayyidina Ali bin Abi Thalib ra. yang kemudian diperintahkan juga agar sayyidina Ali mengambil sedikit bagian dari tiap ekor untuk dimasak dan dikonsumsi oleh Rasul dan keluarganya.
Ini menunjukkan besarnya pengorbanan, kekuatan, dan kemurahan hati Rasulullah ﷺ dalam beribadah kepada Allah.
Penutup
Fiqih kurban mengajarkan bahwa ibadah bukan hanya tentang semangat, tetapi juga tentang ilmu, amanah, dan ketelitian.
Jangan sampai ibadah yang mulia justru rusak karena ketidaktahuan, kelalaian, atau penyalahgunaan amanah.
Karena sesungguhnya Allah tidak hanya melihat banyaknya hewan yang disembelih, tetapi juga melihat ketakwaan, kejujuran, dan keikhlasan hati.
Semoga Allah ﷻ melapangkan rezeki kita, menguatkan iman dan keikhlasan kita dalam beribadah, memampukan kita untuk gemar bersedekah dan berkurban, serta menjadikan kita hamba-hamba yang amanah dalam memegang titipan dan lembut hatinya dalam menebar manfaat kepada sesama.
Dan semoga Allah senantiasa membimbing kita untuk terus rendah hati belajar agama, istiqamah mengaji kepada para ulama dan guru-guru yang berkompeten, agar ibadah yang kita lakukan tidak hanya semangat dalam pelaksanaannya, tetapi juga benar dalam ilmu, lurus dalam pemahaman, serta terjaga dari kekeliruan dan penyimpangan dalam urusan fiqih dan syariat. Aamiin. Wallohu a'lam.
_
Katib Ahbaburrosul
Malam Kamis, 21 Mei 2026
Teks & Ilustrator: Elghe
Video:
https://www.youtube.com/live/H6bBt2O3Lh0?si=vpyS9twQdw0pGomn