15/08/2026
HUKUM HADIAH DALAM LOMBA AGUSTUS: HADIAH ATAU TARUHAN?
Oleh: Sayyid Seif Alwi
Setiap bulan Agustus, suasana masyarakat menjadi lebih semarak. Lapangan dipenuhi berbagai perlombaan, anak-anak bermain, orang tua ikut menikmati kemeriahan, dan hadiah disiapkan untuk para pemenang.
Namun, di balik kegembiraan tersebut terdapat satu persoalan fikih yang penting: bagaimana hukum hadiah dalam perlombaan apabila hadiah itu berasal dari uang yang dikumpulkan dari para peserta?
Apakah uang pendaftaran selalu dibenarkan? Ataukah ada mekanisme tertentu yang justru menjadikan perlombaan masuk dalam kategori qimar, yaitu perjudian atau pertaruhan?
Dalam fikih, yang diperhatikan bukan sekadar nama kegiatannya sebagai "lomba", tetapi juga dari mana hadiah berasal, siapa yang mengeluarkannya, serta bagaimana harta berpindah di antara para peserta.
Pembahasan mengenai hal ini dapat ditemukan dalam Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, khususnya dalam uraian tentang pihak yang menyediakan hadiah dan kondisi yang menyebabkan sebuah perlombaan termasuk qimar.
1. Haram: Uang Peserta Dijadikan Hadiah yang Diperebutkan
Apabila setiap peserta diwajibkan membayar sejumlah uang, kemudian seluruh uang tersebut dikumpulkan dan dijadikan hadiah bagi pemenang, maka mekanisme tersebut mengandung unsur pertaruhan yang tidak dibenarkan.
Persoalannya bukan pada besar atau kecilnya nominal. Seribu rupiah atau seratus ribu rupiah tidak mengubah hakikat akad apabila uang tersebut memang ditempatkan sebagai taruhan.
Yang menjadi perhatian fikih adalah mekanisme perpindahan hartanya: peserta yang menang memperoleh harta peserta yang kalah.
2. Boleh: Uang Pendaftaran untuk Operasional Lomba
Berbeda halnya jika uang pendaftaran memang digunakan untuk kebutuhan penyelenggaraan lomba, bukan untuk hadiah.
Misalnya untuk: menyewa tenda, perlengkapan perlombaan, konsumsi, seragam peserta, honor juri, dokumentasi atau kebutuhan teknis lainnya.
Dalam kondisi seperti ini, uang peserta bukanlah taruhan. Adapun hadiah berasal dari sumber lain, seperti sponsor atau donatur. Maka ini diperbolehkan.
3. Boleh: Hadiah Berasal dari Pihak di Luar Peserta
Bentuk yang paling jelas adalah ketika hadiah disediakan oleh pihak yang bukan peserta perlombaan.
Misalnya pemerintah desa, pemerintah daerah, pengurus RT/RW, lembaga, perusahaan, donatur, atau sponsor menyediakan hadiah bagi para pemenang.
Dalam keadaan ini, peserta tidak sedang mempertaruhkan hartanya untuk memperoleh harta peserta lain. Hadiah memang telah disediakan oleh pihak lain sebagai penghargaan bagi pemenang.
Karena itu, jika ingin membuat lomba Agustusan yang sederhana sekaligus lebih aman dari sisi fikih, solusinya sebenarnya mudah:
Peserta berlomba, sementara hadiah disediakan oleh sponsor atau donatur.
Dengan demikian, peserta datang untuk berlomba, bukan untuk mempertaruhkan uang.
4. Boleh dengan Rincian: Salah Satu Peserta Menjadi Pemberi Hadiah
Bagaimana jika seseorang yang menyediakan hadiah ternyata juga ingin ikut berlomba?
Misalnya ia berkata:
"Hadiah lomba ini saya yang tanggung. Saya juga ingin ikut meramaikan perlombaan. Jika kalian yang menang, hadiah ini untuk kalian. Tetapi jika saya yang menang, kalian tidak perlu memberikan apa pun kepada saya."
Dalam pola seperti ini, mayoritas fuqaha membolehkan hadiah yang berasal dari salah satu peserta, selama peserta lainnya tidak diwajibkan mempertaruhkan hartanya dan pihak yang menyediakan hadiah tidak mengambil harta peserta lain ketika ia menang.
Jadi, seseorang menjadi sponsor sekaligus peserta tidak otomatis menjadikan perlombaan sebagai perjudian.
Yang menjadi persoalan adalah ketika seluruh peserta diwajibkan mengeluarkan harta, kemudian harta tersebut menjadi objek pertaruhan di antara mereka.
5. Haram: Dua Peserta Sama-Sama Mempertaruhkan Harta
Misalnya dua orang berkata:
"Kalau kamu menang, uang saya menjadi milikmu. Kalau saya menang, uangmu menjadi milik saya."
Keduanya sama-sama mengeluarkan harta dan berada dalam posisi menang atau kalah. Jika menang, seseorang memperoleh harta pihak lain. Jika kalah, ia kehilangan hartanya.
Inilah bentuk yang jelas mengandung unsur qimar, yaitu pertaruhan atau perjudian.
Karena itu, lomba burung, pertandingan olahraga, lomba Agustusan, maupun bentuk perlombaan lainnya tidak menjadi halal hanya karena disebut “lomba”.
Yang dilihat adalah mekanismenya: apakah terdapat pertaruhan harta di antara para peserta atau tidak.
6. Boleh dengan Rincian: Konsep Muhallil
Dalam pembahasan fikih juga terdapat konsep المُحَلِّلُ (al-muhallil).
Gambaran sederhananya: ada dua peserta yang sama-sama menyediakan harta sebagai hadiah, kemudian terdapat peserta ketiga yang ikut berlomba tanpa mengeluarkan harta.
Peserta ketiga tersebut harus benar-benar memiliki kemungkinan untuk menang. Jika ia menang, ia memperoleh hadiah yang disediakan. Namun jika salah satu dari dua peserta pertama yang menang, tidak terjadi perpindahan harta peserta lainnya kepadanya sebagai taruhan.
Dalam sebuah riwayat disebutkan:
مَنْ أَدْخَلَ فَرَسًا بَيْنَ فَرَسَيْنِ وَهُوَ لَا يُأْمَنُ أَنْ يَسْبِقَ فَلَيْسَ بِقِمَارٍ، وَمَنْ أَدْخَلَ فَرَسًا بَيْنَ فَرَسَيْنِ وَقَدْ أُمِنَ أَنْ يَسْبِقَ فَهُوَ قِمَارٌ
"Siapa yang mengikutsertakan seekor kuda di antara dua kuda yang berlomba, sementara ia (pemilik kuda) tidak berniat ikut lomba, maka itu bukan perjudian. Namun siapa mengikutsertakan seekor kuda di antara dua kuda yang berlomba sementara ia berniat ikut lomba, maka itu adalah perjudian."
(HR. Imam Abu Dawud)
Rasulullah ﷺ Mengenal dan Membolehkan Perlombaan
Islam pada dasarnya tidak mengharamkan aktivitas perlombaan.
Dalam sejarah Nabi ﷺ terdapat kisah tentang Rukanah bin Abdu Yazid, seorang Quraisy yang dikenal memiliki kekuatan fisik dan kemampuan bergulat.
Rukanah pernah bergulat dengan Rasulullah ﷺ dan Rasulullah ﷺ berhasil menjatuhkannya.
Dalam riwayat Imam Abu Dawud disebutkan:
أَنَّ رُكَانَةَ صَارَعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَرَعَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
"Sesungguhnya Rukanah bergulat dengan Nabi ﷺ, lalu Nabi ﷺ menjatuhkannya."
Riwayat tersebut menjadi salah satu dasar pembahasan para fuqaha mengenai kebolehan perlombaan dan pertandingan selama berada dalam batas-batas yang dibenarkan syariat.
Dengan demikian, yang dilarang bukan perlombaannya, bukan kegembiraannya, dan bukan hadiah sebagai bentuk penghargaan. Yang harus dihindari adalah unsur pertaruhannya.
Kesimp**an: Yang Dilarang Bukan Kegembiraannya, tetapi Pertaruhannya
Jika ingin membuat lomba Agustusan yang aman dari sisi fikih, formatnya sebenarnya sederhana:
Peserta berlomba. Hadiah disediakan oleh sponsor atau donatur. Peserta tidak mempertaruhkan hartanya.
Jika panitia membutuhkan biaya pendaftaran, hendaknya dijelaskan secara transparan bahwa biaya tersebut digunakan untuk operasional, seperti tenda, sound system, perlengkapan lomba, konsumsi, seragam, juri, dokumentasi, atau fasilitas lainnya.
Sedangkan hadiah berasal dari sumber yang terpisah.
Dengan model seperti ini, kita tidak perlu menjadikan uang peserta sebagai hadiah. Tidak perlu membuat peserta yang kalah kehilangan hartanya. Dan tidak perlu mengubah kegembiraan sebuah perlombaan menjadi persoalan pertaruhan.
Fikih tidak datang untuk mematikan kegembiraan manusia.
Islam tidak melarang seseorang bermain, berolahraga, berlomba, tertawa, dan membuat perayaan menjadi meriah.
Yang dijaga oleh syariat adalah agar kegembiraan tersebut tidak dibangun di atas mekanisme qimar atau pengambilan harta dengan cara yang tidak dibenarkan.
Maka dapat diringkas:
Jika uang peserta dikumpulkan lalu dijadikan hadiah yang diperebutkan, hukumnya haram karena mengandung unsur qimar.
Jika uang pendaftaran hanya digunakan untuk fasilitas dan operasional lomba, sementara hadiah berasal dari sponsor atau donatur, hukumnya boleh.
Jika salah satu peserta secara sukarela menjadi pemberi hadiah dan peserta lain tidak diwajibkan mempertaruhkan hartanya, mayoritas fuqaha membolehkannya dengan rincian yang telah dijelaskan.
Adapun konsep muhallil, memiliki syarat dan perincian fikih tersendiri sehingga tidak boleh digunakan sekadar sebagai rekayasa untuk menghalalkan taruhan.
Maka, kemeriahan Agustusan tidak perlu kehilangan kegembiraannya hanya karena kita ingin menjaga syariat.
Justru di situlah keindahannya: Kita tetap dapat berlomba, tetap dapat tertawa, tetap dapat memberikan hadiah, tetapi tanpa menjadikan harta sebagai taruhan.
Sebab kemenangan yang baik bukan hanya kemenangan yang membawa p**ang hadiah, melainkan kemenangan yang tidak meninggalkan persoalan di hadapan Allah سبحانه وتعالى.
Meriahkan perlombaannya. Bersihkan mekanismenya. Halalkan sumber hadiahnya. Dan hadirkan kegembiraan yang tetap berada dalam koridor syariah.
وَاللّٰهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ
Tim Katib Ahbaburrosul
Penulis: El-rahma
Sumber Penulisan:
https://www.youtube.com/live/scwrNTsBksY?si=d32rcL3ZMgC_h4TU