18/01/2026
Korupsi / Pungli Quota Haji Tambahan 2024
Ternyata Khalid Basalamah kembalikan uang ke KPK. Artinya ada uang haram yang mengalir dan jika tidak ada kegegeran hari ini, apakah Khalid Basalamah akan mengembalikan uang tersebut?
Ada p**a ASN Kemenag dengan inisial R yang rumah, mobil dan uang senilai 1,6 USD atau setara dengan 26 miliar disita oleh KPK tetapi anehnya hingga detik ini statusnya masih belum jelas. R terindikasi sebagai pemain lama quota haji. Artinya memang ada oknum yang setiap tahunnya bermain di ranah percepatan haji baik reguler atau haji khusus, pun quota tambahan tidak ada, tak tergantung siapa Menag nya saat itu.
Sejauh ini KPK seolah sengaja membuat framing kalau Ex. Menag Yaqut Cholil Qaumas telah merugikan negara hingga mencapai Rp. 1 Triliun Rupiah, bahkan menerima aliran uang dari oknum, Namun hingga kini p**a BPK belum menemukan dibagian mana kerugian negara yang sempat disebut KPK mencapai 1 Triliun tersebut dan tidak p**a dapat menemukan bukti bahwa Ex Menag menerima uang dari oknum tertentu.
Kerugian negara rasanya sulit dibuktikan karena Rilis Menag Nazarudin Umar menyatakan bahwa tahun 2024 ada Efisiensi dana haji hingga sebesar Rp. 601 Miliar.
Yang jadi pertanyaan besar saya sebagai orang yang paham dunia perhajian, kenapa KPK tidak juga merilis nama oknum yang memang menjual percepatan haji reguler dan khusus agar publik tahu bahwa memang ada permainan percepatan haji. Kenapa KPK tidak p**a merilis oknum pelaku pungli ini berasal dari mana, dari travel apa dan berapa orang jamaah yang sudah mereka tarik dana tambahan untuk dapat berangkat haji lebih cepat.dan dengan nominal berapa per orangnya?
Kenapa p**a hingga hari ini, nama travel dan jumlah jamaah percepatan yang didapatkan tiap travel tersebut belum juga diproses, dibekukan izinnya dan ditahan pemiliknya?
Kalau dengan mengembalikan uang semua perkara usai, lalu jika tidak geger seperti hari ini, tak ada uang kembali ke kas negara donk?
Ahhh, walaupun pembagian quota haji tambahan 2024 sudah sesuai dengan Pasal 9 ayat 1 dan 2 UU Haji No 8/2019, bahwa quota tambahan dapat dibagi sesuai keadaan dilapangan. KPK nyatanya tutup mata dengan pasal ini. Memang niatnya KPK sudah terlihat maunya memenjarakan Ex. Menag dengan meniupkan ada kerugian triliunan walau belum ada rilis resmi BPK hingga membuat masyarakat yang tak paham soal quota haji pun heboh, marah dan opini publik terbentuk dengan sendirinya bahwa Ex, Menag jahaaatt, merenggut hak jamah yang sudah antri belasan tahun. Padahal, kenyataannya yang terjadi dilapangan adalah pungli percepatan haji, tapi oknum nakalnya hingga hari ini masih bisa tertawa sambil ngopi, sebat dan tertawa.
Kalau tak ada pungli, lalu buat apa orang-orang itu memulangkan uang ke negara via KPK? Lalu sebut ada kerugian negara hingga triliunan rupiah tapi faktanya yang ada adalah efesiensi dana haji hingga Rp. 601 Miliar di tahun 2024 dan ini dirilis resmi setelah Menag Yaqut sudah tidak menjabat lagi. ๐คฃ
KPK aya aya wae!