02/10/2022
Dari Mu’awiyah bin Jaydah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Dan janganlah engkau memukul istrimu di wajahnya, dan jangan p**a menjelek-jelekkannya serta jangan melakukan hajr (mendiamkan istri) selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).
Sebagaimana dikatakan oleh istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa beliau bersabda,
“Aku tidaklah pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memukul pembantu, begitu p**a memukul istrinya. Beliau tidaklah pernah memukul sesuatu dengan tangannya kecuali dalam jihad (berperang) di jalan Allah”. (HR. Ahmad 6: 229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim)
Selain menghindari wajah, memukul istri tidak dengan pukulan yang membekas sebagaimana kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membekas” (HR. Muslim no. 1218).
Sikap yang diterangkan di sini adalah untuk menjalankan perintah berbuat maruf pada istri. Allah Ta’ala berfirman,
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (QS. An Nisa’: 19).
Maksud, pergauli istri dengan cara yang patut adalah mempergauli istri dengan baik dengan tutur kata dan sikap. Cara yang patut yang dimaksud adalah dengan bersahabat yang baik, dengan tidak menyakiti istri, serta berbuat baik padanya. Termasuk dalam bergaul dengan cara yang baik adalah memberi nafkah dan memberi pakaian. Maksud ayat ini adalah hendaknya suami mempergauli istrinya dengan cara yang baik sebagaimana yang ia inginkan pada dirinya sendiri. Namun hal ini tergantung pada waktu dan tempat, bisa berbeda-beda keadaannya. Demikian penjelasan Syaikh As Sa’di mengenai ayat di atas.
id
Sumber https://rumaysho.com/9483- -suami-memukul-wajah-istri