06/04/2024
๐Membedah Kesalahan-kesalahan di Bulan Ramadhan
Berikut adalah beberapa kesalahan yang dilakukan di bulan Ramadhan yang tersebar luas di tengah-tengah kaum muslimin. Semoga dengan mengetahui hal ini, kita dapat membetulkan kekeliruan yang selama ini terjadi.
1. Mengkhususkan Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan
Tidaklah tepat ada yang meyakini bahwa menjelang bulan Ramadhan adalah waktu utama untuk menziarahi kubur orang tua atau kerabat (yang dikenal dengan โnyadranโ). Kita boleh setiap saat melakukan ziarah kubur agar hati kita semakin lembut karena mengingat kematian. Namun masalahnya adalah jika seseorang mengkhususkan ziarah kubur pada waktu tertentu dan meyakini bahwa menjelang Ramadhan adalah waktu utama untuk nyadran atau nyekar. Ini sungguh suatu kekeliruan karena tidak ada dasar dari ajaran Islam yang menuntunkan hal ini.
2. Padusan, Mandi Besar, atau Keramasan Menyambut Ramadhan
Tidaklah tepat amalan sebagian orang yang menyambut bulan Ramadhan dengan mandi besar atau keramasan terlebih dahulu. Amalan seperti ini juga tidak ada tuntunannya sama sekali dari Nabi shallallahu โalaihi wa sallam. Lebih parahnya lagi mandi semacam ini (yang dikenal dengan โpadusanโ) ada juga yang melakukannya campur baur laki-laki dan perempuan dalam satu tempat pemandian. Ini sungguh merupakan kesalahan yang besar karena tidak mengindahkan aturan Islam. Bagaimana mungkin Ramadhan disambut dengan perbuatan yang bisa mendatangkan murka Allah?!
3. Mendahului Ramadhan dengan Berpuasa Satu atau Dua Hari Sebelumnya
Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam bersabda,
ูุงู ููุชูููุฏููู
ูููู ุฃูุญูุฏู ุงูุดููููุฑู ุจูููููู
ู ูููุงู ููููู
ููููู ุฅููุงูู ุฃูุญูุฏู ููุงูู ููุตููู
ู ุตูููุงู
ูุง ููุจููููู ููููููุตูู
ููู
โJanganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya, kecuali bagi seseorang yang terbiasa mengerjakan puasa pada hari tersebut maka puasalah.โ (HR. Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih wa Dhoโif Sunan Nasaโi)
Pada hari tersebut juga dilarang untuk berpuasa karena hari tersebut adalah hari yang meragukan. Dan Nabi shallallahu โalaihi wa sallam bersabda,
ู
ููู ุตูุงู
ู ุงููููููู
ู ุงูููุฐูู ููุดูููู ููููู ููููุฏู ุนูุตูู ุฃูุจูุง ุงููููุงุณูู
ู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู
โBarangsiapa berpuasa pada hari yang diragukan maka dia telah mendurhakai Abul Qasim (yaitu Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam, pen).โ (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dhoโif Sunan Tirmidzi)
4. Puasa, tetapi banyak tidur yang tidak perlu
Sebagian orang termotivasi dengan hadits berikut untuk banyak tidur di bulan Ramadhan,
ููููู
ู ุงูุตููุงุฆูู
ู ุนูุจูุงุฏูุฉู ุ ููุตูู
ูุชููู ุชูุณูุจูููุญู ุ ููุฏูุนูุงุคููู ู
ูุณูุชูุฌูุงุจู ุ ููุนูู
ููููู ู
ูุถูุงุนููู
โTidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah. Diamnya adalah tasbih. Doanya adalah doa yang mustajab. Pahala amalannya pun akan dilipatgandakan..โ
Perowi hadits di atas adalah โAbdullah bin Aufi. Hadits ini dibawakan oleh Al Baihaqi dalam Syuโabul Iman 3/1437. Dalam hadits ini terdapat Maโruf bin Hasan dan dia adalah perowi yang dhoโif (lemah). Juga dalam hadits ini terdapat Sulaiman bin โAmr yang lebih dhoโif dari Maโruf bin Hasan.
Perlu diketahui bahwa hadits ini adalah hadits yang dhoโif. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Adh Dhoโifah no. 4696 mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits yang dhoโif (lemah).
Para ulama biasa menjelaskan suatu kaedah bahwa setiap amalan yang statusnya mubah (seperti makan, tidur dan berhubungan badan) bisa mendapatkan pahala dan bernilai ibadah apabila diniatkan untuk melakukan ibadah. Ibnu Rajab menerangkan, โJika makan dan minum diniatkan untuk menguatkan badan agar kuat ketika melaksanakan shalat dan berpuasa, maka seperti inilah yang akan bernilai pahala. Sebagaimana p**a apabila seseorang berniat dengan tidurnya di malam dan siang harinya agar kuat dalam beramal, maka tidur seperti ini bernilai ibadah.โ Lihat Latho-if Al Maโarif, 279-280.
Intinya, semuanya adalah tergantung niat. Jika niat tidurnya hanya malas-malasan sehingga tidurnya bisa seharian dari pagi hingga sore, maka tidur seperti ini adalah tidur yang sia-sia. Namun jika tidurnya adalah tidur dengan niat agar kuat dalam melakukan shalat malam dan kuat melakukan amalan lainnya, tidur seperti inilah yang bernilai ibadah.
5. Puasa, tetapi tidak shalat lima waktu
Syaikh Muhammad bin Sholih Al โUtsaimin โrahimahullahโ pernah ditanya, โApa hukum orang yang berpuasa namun meninggalkan shalat?โ Beliau rahimahullah menjawab, โPuasa yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan shalat tidaklah diterima karena orang yang meninggalkan shalat berarti kafir dan murtad. Dalil bahwa meninggalkan shalat termasuk bentuk kekafiran adalah firman Allah Taโala,
ููุฅููู ุชูุงุจููุง ููุฃูููุงู
ููุง ุงูุตููููุงุฉู ููุขูุชูููุง ุงูุฒููููุงุฉู ููุฅูุฎูููุงููููู
ู ููู ุงูุฏููููู ููููููุตูููู ุงููุขูููุงุชู ููููููู
ู ููุนูููู
ูููู
โJika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.โ (QS. At Taubah: 11)
Alasan lain adalah sabda Nabi shallallahu โalaihi wa sallam,
ุจููููู ุงูุฑููุฌููู ููุจููููู ุงูุดููุฑููู ููุงููููููุฑู ุชูุฑููู ุงูุตูููุงูุฉู
โPembatas antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.โ (HR. Muslim, no. 82)
Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam juga bersabda,
ุงููุนูููุฏู ุงูููุฐูู ุจูููููููุง ููุจูููููููู
ู ุงูุตูููุงูุฉู ููู
ููู ุชูุฑูููููุง ููููุฏู ููููุฑู
โPerjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.โ (HR. An Nasaโi no. 463, Tirmidzi no. 2621, Ibnu Majah no. 1079 dan Ahmad 5/346. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Pendapat yang mengatakan bahwa meninggalkan shalat merupakan suatu kekafiran adalah pendapat mayoritas sahabat Nabi bahkan dapat dikatakan pendapat tersebut termasuk ijmaโ (kesepakatan) para sahabat.
โAbdullah bin Syaqiq โrahimahullahโ (seorang tabiโin yang sudah masyhur) mengatakan, โPara sahabat Nabi shallallahu โalaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amalan yang apabila seseorang meninggalkannya akan menyebabkan dia kafir selain perkara shalat.โ Perkataan ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi (no. 2622) dari โAbdullah bin Syaqiq Al โAqliy, seorang tabiโin. Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Sanad (periwayat) hadits ini adalah shohih. Lihat Ats Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, hal. 52.
Oleh karena itu, apabila seseorang berpuasa namun dia meninggalkan shalat, puasa yang dia lakukan tidaklah sah (tidak diterima). Amalan puasa yang dia lakukan tidaklah bermanfaat pada hari kiamat nanti.
Kami katakan, โShalatlah kemudian tunaikanlah puasaโ. Adapun jika engkau puasa namun tidak shalat, amalan puasamu akan tertolak karena orang kafir (sebab meninggalkan shalat) tidak diterima ibadah darinya. Lihat Majmuโ Fatawa wa Rosa-il Ibnu โUtsaimin, 17:62.
Sumber:rumaysho.com
==============
Salurkan Donasi Dakwah anda melalui :
๐ Yayasan Keluarga Dakwah
๐ณ Rek Dakwah : BSI No. Rek. 711 342 4499
an YAYASAN KELUARGA QQ INFAQ
๐ฑ Konfirmasi : 0822 1188 2027 .