Iktikaf yang disyariatkan ada dua macam: iktikaf sunat dan wajib.
- Iktikaf sunnat adalah iktikaf yang dilakukan secara sukarela semata-mata untuk mendekatkan diri dan mengharapkan ridha Allah SWT seperti; iktikaf 10 hari terakhir pada bulan Ramadan.
- Iktikaf wajib adalah iktikaf yang dikarenakan bernazar (janji), seperti: "Kalau Allah SWT menyembuhkan penyakitku ini, maka aku akan beriktikaf. Iktikaf wajib tergantung pada berapa lama waktu yang dinazarkan, sedangkan iktikaf sunat tidak ada batasan waktu tertentu, kapan saja pada malam atau siang hari, waktunya boleh lama atau singkat. Ya'la bin Umayyah berkata: "Sesungguhnya aku berdiam satu jam di masjid tak lain hanya untuk beriktikaf." Orang yang beri'tikaf harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Muslim
- Niat
- Baligh/Berakal
- Suci dari hadats (junub), haid dan nifas
- Dilakukan di dalam masjid/surau
Oleh karena itu, iktikaf tidak sah bagi orang yang bukan muslim, anak-anak yang belum dewasa, orang yang terganggu kewarasannya, orang yang dalam keadaan junub, wanita dalam masa haid dan nifas. Al Baqarah : 187)
Yang dimaksud masjid/surau adalah tempat yang digunakan untuk shalat berjamaah lima waktu dan shalat jum'at. Hal itu dalam rangka menghindari seringnya keluar masjid/surau dan untuk menjaga pelaksanaan shalat jamaah setiap waktu. Bagi pengamal Thariqat, i'tikaf-nya dinamakan "suluk". Yaitu i'tikaf yang diadakan disuatu tempat tertentu, dengan aturan tertentu, dan dalam waktu tertentu (10 hari atau 40 hari).