Tanya Jawab Islam

Tanya Jawab Islam Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Tanya Jawab Islam, Jakarta.

24/02/2021

Besok Puasa Ayyamul Bidh
Salah Satu Wasiat Nabi ﷺ. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu beliau berkata:
أَوْصَانِي خَلِيلِي بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ: «صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ، وَصَلاَةِ الضُّحَى، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ
“Kekasihku (Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam) berwasiat kepadaku tiga hal yang tidak akan aku tinggalkan sampai aku wafat: puasa tiga hari di setiap bulan, shalat dhuha dan tidur dalam keadaan telah melaksanakan shalat witir.” (HR. Al-Bukhari 1178)
Selamat beramal shalih di bulan Rajab, 1 dari 4 bulan haram (mulia).






11/07/2019

Seri Naskah Khutbah Jum’at Ikatan Da’i Indonesia (IKADI) Wilayah DIY
Edisi 168, Jum’at 12 Juli 2019

LARANGAN BERBUAT CURANG
Oleh: Ust. H. M. Sulkhan Zainuri, Lc., M.A
(Kabid Humas dan Media, PW IKADI DIY)

Khutbah Pertama

اَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ المَشَارِقِ وَالمَغَارِبِ، خَلَقَ الإِنْساَنَ مِنْ طِينٍ لاَزِب، ثُمَ جَعَلَهُ نُطْفَةً بَينَ الصُلْبِ والتَرَائِب، وَخَلَقَ مِنْهُ زَوْجَهُ وَجَعَلَ مِنْهُمَا الأَبْنَاءَ وَالأَقاَرِبَ، فَنَوَّعَ لَهُ المَطاَعِمَ والمَشَارِب، وَحَمَلَهُ فِي البَرِّ عَلَى الدَّواَبِ وَفِي الْبَحْرِ عَلَى الْقَوارِب.
وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَه، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ اِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ.
قَالَ اللهُ تَعَالَى فيِ كِتَابِهِ الْكَرِيْم: ((يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ))
((يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا ( يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا))
وَقَالَ أَيْضاً: ((إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا))

Sidang Jum’at Rahimakumullah,
Segala pujian hanya kita haturkan kepada Dzat Yang Maha Sempurna Allah Azza Wa Jalla yang telah menciptakan alam semesta dengan harmoni yang ada di dalamnya, sehingga kita semua merasakan nikmat yang tidak terhitung banyaknya. Semua kenikmatan ini hendaknya hanya digunakan untuk menggapai ridha Allah. Karena bagi seorang mukmin, pengharapan terbesarnya adalah mendapatkan keridhaan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Apabila Allah ridha kepadanya, maka Ia pasti akan memberikan inayah, taufik, rahmat dan kasih sayang-Nya. Sebaliknya, apabila Allah murka kepadanya, maka apalah artinya kehidupan yang ia jalani? Apalah arti semua yang dimiliki? Sebab, jika Allah murka, pasti Ia jauhkan rahmat dan hidayah-Nya dari hamba yang dimurkai tersebut. Oleh karena itulah, setiap mukmin berusaha sekuat tenaga meraih ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam setiap langkah dan aktifitas yang ia jalani, sehingga tidak terhalang untuk meraih cintaNya. Ia sadar, hidup yang ia jalani di dunia akan berakhir dengan kembali kepada Allah, Sang Maha Pencipta.
Shalawat dan salam terus kita lantunkan kepada Rasulullah Salallahu ‘ alaihi wasallam yang telah memberikan kita percerahan melalui sunnah-sunnahnya, sehingga kita mampu menjadi seorang hamba yang pandai bersyukur, dan tahu bagaimana cara mengekpresikan ketundukan dan kepatuhan kepada-Nya.
Sidang Jum’at yang dimuliakan Allah,
Kita baru saja menyelesaikan sebuah tahapan Demokrasi dengan segala hiruk pikuknya. Terdapat beberapa isu yang cukup menjadi perhatian dalam gelaran pesta lima tahunan tersebut. Diantaranya adalah dugaan adanya kecurangan, meninggalnya ratusan anggota KPPS, dugaan pelanggaran HAM dalam kasus demonstrasi 21-22 Mei dan beberapa isu yang lain. Semua ini memberikan kita semua pelajaran yang berharga, bahwa rakyat Indonesia belum benar-benar dewasa dalam berdemokrasi. Penyelenggaraan Pemilu juga belum mampu merealisasikan asas Jurdil sehingga menghasilkan pemilu yang bermartabat. Dan bagi umat Islam, semua rangkaian peristiwa ini semakin menguatkan keyakinan mereka, bahwa menegakkan keadilan dan kejujuran bukanlah sesuatu yang mudah.
Dalam Islam, keadilan adalah salah satu tujuan dari pensyariatan. Islam menjunjung tinggi keadilan dan kesetaraan, dan menjadikannya sebagai salah satu nilai yang harus direalisasikan dalam kehidupan bermasyarakat. Maka, kecurangan dalam Islam mempunyai konsekuensi hukum yang berat. Banyak ayat dan hadis yang melarang berbuat curang dan menjelaskan hukuman di dunia dan akhirat bagi pelakunya. Bahkan dalam skala yang kecil sekalipun, seperti mengurangi timbangan dalam perniagaan. Hal ini pernah terjadi di masyarakat Madinah pada masa Rasulullah Salallahu ‘ alaihi wasallam. Praktik mengurangi timbangan menjadi fenomena sosial yang banyak dilakukan dalam jual beli. Untuk memberi peringatan akan bahaya perilaku ini, Allah menurunkan Surah Al-Muthaffifiin yang memberikan peringatan keras berupa laknat dan kecelakaan terhadap mereka yang melakukannya. Jika dalam jual beli saja pelaku kecurangan dalam timbangan mendapatkan laknat, maka dalam urusan yang lebih besar dan menyangkut hajat hidup orang banyak, pelaku kecurangan pasti mendapatkan laknat yang lebih besar.
Jamaah Jum’at yang dimuliakan Allah,
Berlaku curang merupakan salah satu amalan yang bisa menghalangi kecintaan Allah kepada seorang hamba. Ia tidak hanya terjadi di masyarakat Madinah pada zaman Nabi saja, namun dalam kenyataannya berlangsung sampai saat ini. Praktik kecurangan juga terjadi dalam semua lini kehidupan, baik dalam kehidupan keluarga, masyarakat bahkan sampai pada kehidupan bernegara. Kecurangan dalam kehidupan bernegara mendapatkan perhatian Rasulullah Salallahu ‘ alaihi wasallam dalam sebuah riwayat yang disampaikan Ma’qil bin Yasar.
عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: مَا مِنْ عَبْدِ يَسْتَرْعِيهِ اللَّهُ رَعِيَّةً، يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ، وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ، إِلَّا حَرَّمَ اَللَّهُ عَلَيْهِ اَلْجَنَّةَ
Dari Ma’qil Bin Yasâr Radhiyallahu anhu berkata, aku mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak seorang hamba pun yang diberi amanah oleh Allâh untuk memimpin, kemudian meninggal pada hari ia meninggal dalam keadaan menipu rakyatnya, melainkan Allâh mengharamkan surga atasnya. (Muttafaq alaih)

Dalam hadis ini Rasulullah memberikan ancaman yang sangat keras, khususnya bagi seorang pemimpin yang dengan sengaja menipu rakyatnya, baik dengan tidak menjalankan amanah, membuat janji palsu, berlaku tidak adil dll.
Ibnu Taimiyah dalam kitab as-Siyasah asy-Syar’iyyah menyatakan bahwa kepemimpinan adalah sebuah amanah, karena pemimpin adalah perwakilan Allah untuk hamba-hamba-Nya. Para pemimpin adalah wakil dari para hamba untuk urusan mereka dalam memperbaiki agama mereka dan juga memperbaiki urusan dunia mereka. Kalau kepemimpinan ini diberikan kepada orang yang memang tidak layak mengemban Amanah maka akan mengalami kehancuran.
Ada banyak faktor yang menyebabkan seorang pemimpin berlaku curang, diantaranya:
1. Lemahnya iman dan sedikitnya rasa takut kepada Allah.
2. Lalai dari mengingat kematian, dan bahwa segala sesuatu akan dimintai pertanggung jawaban di hadapan Allah.
3. Ambisi untuk memperoleh kekuasaan, sehingga menghalalkan segala cara untuk bisa mendapatkannya.
Atas dasar itu semua maka Allah memberikan ancaman yang begitu luar biasa terhadap kecurangan yang dilakukan oleh seorang pemimpin, sehingga Allah halangi dan haramkan untuk masuk ke surga-Nya.
Perbuatan curang dan khianat apabila dilakukan secara berjamaah akan memberikan dampak negatif yang luar biasa dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Apabila hal ini dibiarkan terus menerus karena tidak ada yang berani melakukan amar makruf nahi munkar, maka akan menghancurkan sendi-sendi kenegaraan. Sudah banyak kisah-kisah Negara yang hancur karena hal ini, sehingga sudah seharusnya umat Islam mengambil pelajaran dari berbagai peristiwa yang terjadi sehingga harus memiliki keberanian untuk melakukan perbaikan.

Jamaah Jum’at yang dimuliakan Allah,
Rasul Shalallahu ‘alaihi wasallam telah memberikan kepada kita arahan dan bimbingan agar menjaga amanah dengan sebaik-baiknya. Maka ketika amanah diabaikan, inilah yang akan terjadi, sebagaimana dalam sabda beliau:
بَيْنَمَا النَّـبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَجْلِسٍ يُحَدِّثُ القَوْمَ، جَاءَهُ أَعْرَابِيٌّ، فَقَالَ: مَتَى السَّاعَةُ؟ فَمَضَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحَدِّثُ، فَقَالَ بَعْضُ القَوْمِ: سَمِعَ مَا قَالَ فَكَرِهَ مَا قَالَ، وَقَالَ بَعْضُهُمْ: بَلْ لَمْ يَسْمَعْ، حَتَّى إِذَا قَضَى حَدِيْـثَهُ، قَالَ: أَيْنَ -أُرَاهُ- السَّائِلُ عَنِ السَّاعَةِ؟ ، قَالَ: هَا أَنَا يَا رَسُوْلَ اللهِ، قَالَ: فَإِذَا ضُـيِّعَتِ الأَمَانَـةُ، فَانْـتَظِرِ السَّاعَةَ ، قَالَ: كَيْفَ إِضَاعَتُهَا؟ قَالَ: إِذَا وُسِّدَ الأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ، فَانْـتَظِرِ السَّاعَةَ
“Tatkala Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berada dalam sebuah majelis (dan) berbicara dengan sekelompok orang, datanglah kepadanya seorang sahabat (dari sebuah perkampungan) dan berkata, “Kapankah hari kiamat?”. Namun Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap melanjutkan pembicaraannya, maka sebagian orang ada yang berkata, “Ia (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ) mendengar ucapannya, namun ia tidak menyukainya”. Dan sebagian yang lain berkata: “Bahkan beliau tidak mendengarnya,” hingga akhirnya Rasulullah selesai dari pembicaraannya, dan beliau pun bersabda, “Mana orang yang (tadi) bertanya?” Orang itu berkata,”Inilah saya, wahai Rasulullah.” Rasulullah bersabda,”Apabila amanah telah disia-siakan, maka tunggulah hari kiamat!” Orang itu kembali bertanya,”Bagaimanakah menyia-nyiakan amanah itu?” Rasulullah bersabda,”Apabila suatu perkara diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah hari kiamat.” (Hr. al-Bukhari dan Ahmad)

Mudah-mudahan Allah memberikan kita semua kekuatan untuk mengemban amanah. Kita do’akan juga, semoga para pemimpin kita dan juga orang-orang yang berada disekelilingnya mampu menjalankan amanah yang dibebankan kepada mereka sehingga mampu mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi semua rakyat, Amin ya rabbal alamin.
بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ، أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا، وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرّحِيْمِ

Khutbah Kedua

الْحَمْدُ للهِ الَّذِي أَنْعَمَنَا بِنِعْمَةِ الْإِيْمَانِ وَالْإِسْلَام، بِإنْزَالِهِ الْقُرْآن وَإِرْسَالِ خَيْرِ الْأَنَام، نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم.
وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهَ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَه، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُه.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ اِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ.
أما بَعْدُ:
فَيَا عِبَادَ اللهِ، اُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوىَ اللهِ وَطَاعَتِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. ((يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ اِلاَّ وَاَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ)).
((إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً))
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَات.
رَبَّنَا لا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّاب.
اَللَّهُمَّ انْصُرْنَا فَاِنَّكَ خَيْرُ النَّاصِرِيْنَ، وَافْتَحْ لَنَا فَاِنَّكَ خَيْرُ الْفَاتِحِيْنَ، وَاغْفِرْ لَنَا فَاِنَّكَ خَيْرُ الْغَافِرِيْنَ، وَارْحَمْنَا فَاِنَّكَ خَيْرُ الرَّاحِمِيْنَ، وَارْزُقْنَا فَاِنَّكَ خَيْرُ الرَّازِقِيْنَ، وَاهْدِنَا وَنَجِّنَا مِنَ الْقَوْمِ الظَّالِمِيْنَ وَالْكَافِرِيْنَ.
اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ لَنَا دِيْنَناَ الَّذِى هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِنَا، وَأَصْلِحْ لَنَا دُنْيَانَا الَّتي فِيْهَا مَعَاشُنَا، وَأَصْلِحْ لَنَا آخِرَتَنَا الَّتيِ فِيْهَا مَعَادُنَا، وَاجْعَلِ الْحَيَاةَ زِيَادَةً لَنَا فِي كُلِّ خَيْرٍ، وَاجْعَلِ الْمَوْتَ رَاحَةً لَنَا مِنْ كُلِّ شرٍّ.
اَللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا تَحُوْلُ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعْصِيَتِكَ، وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ، وَمِنَ الْيَقِيْنِ مَاتُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مَصَائِبَ الدُّنْيا
اَللَّهُمَّ مَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُوَّاتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا، وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا، وَاجْعَلْهُ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا، وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا، وَلاَ تَجْعَلْ مُصِيْبَتَنَا فِي دِيْنِنَا، وَلاَ تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا، وَلاَ مَبْلَغَ عِلْمِنَا، وَلاَ تُسَلِّطْ عَلَيْنَا بِذُنُوْبِنَا مَنْ لاَ يَخَافُكَ فِيْنَا وَلَا يَرْحَمُنَا.
اَللَّهُمَّ انْصُرْ إِخْوَانَنَا الْـمُسْلِمِيْنَ فِي كُلِّ مَكَانٍ وَزَمَانٍ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْن.
رَبَنَا آتِنَا في الدُنْياَ حَسَنَةَ وفي الآخِرَةِ حَسَنَةَ وقِنَا عَذَابَ النَّار
سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُونَ وَسَلَامٌ عَلَى الْمُرْسَلِينَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
عِبَادَ اللهِ: إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي القُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ
وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَر...

07/06/2017

Datang haidh sebelum Maghrib

Soal 8: Apa hukumnya bagi seorang wanita yang haidh, sedang ia dalam keadaan shaum yang haidhnya itu dengan jarak yang sedikit sebelum berbuka ?

Jawab: Wajib baginya untuk menqadha hari itu jika muadzinnya itu mengumandangkan adzan tepat pada waktunya. Adapun apabila telah terbenam matahari kemudian datang haidh tersebut sedangkan muadzin tidak mengumandangkan adzannya kecuali seperti adzannya Syi’ah yaitu ketika langit sudah mulai gelap, maka shaumnya dianggap sah dan tidak wajib baginya untuk menqadha.

07/06/2017

Yang harus dilakukan wanita hamil atau menyusui bila berbuka

Soal 7: Apa hukumnya seorang perempuan yang hamil jika ia berbuka di bulan Ramadhan karena takut akan janinnya, dan apapula hukumnya bagi seorang wanita yang menyusui berbuka di bulan Ramadhan karena takut akan susuannya ?

Jawab: Para ulama berselisih, dari kalangan mereka ada yang mengatakan wajib baginya untuk

mengqadha, sebagian yang lain mengatakan menqadha dan membayar kafarah, dan sebagiannya lagi mengatakan tidak ada kewajiban baginya untuk menqadha tetapi wajib baginya membayar kafarah, serta sebagiannya lagi mengatakan tidak ada kewajiban baginya baik qadha maupun membayar kafarah. Dan berdalil dengan hadits Anas bin Malik Al-Ka’bi  bahwasanya beliau datang kepada Nabi, kemudian Nabi mengatakan kepadanya, “Makanlah!” Kemudian Anas bin Malik berkata, “Aku dalam keadaan shaum.” Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam berkata,

“Apakah engkau tahu bahwasanya Allah ta’ala menggugurkan setengah sholat atas orang yang musafir (boleh menqashar) dan menggugurkan shaum bagi yang hamil atau menyusui.”

Maka mereka berdalil dengan ini, bahwa-sanya tidak ada kewajiban apa-apa baginya. Dan yang nampak bagiku adalah wajib baginya untuk menqadha saja dan tidak diharuskan baginya untuk membayar kafarah dan tidak sah pembayaran kafarahnya, maka dia dituntut untuk menqadha saja. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِیْضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةُمِنْ أَیَّامٍ أُخَر

“Barangsiapa di antara kalian sakit atau mengadakan suatu perjalanan maka diganti dengan hari-hari yang lainnya.”

07/06/2017

Adakah keutamaan meninggal di bulan Ramadhan

Soal 6: Apakah terdapat keutamaan bagi seseorang yang meninggal pada bulan Ramadhan, yang menunjukkan pada kebaikan si mayyit ?

Jawab: Memang ada, tetapi tidak ada hadits yang menunjukkan tentang hal ini.

07/06/2017

Yang harus dilakukan saat sahur ketika terdengar adzan Subuh

Soal 5 : Apabila seseorang sedang makan sahur kemudian muadzin mengumandangkan adzan apakah wajib baginya untuk membuang/ mengeluarkan apa-apa yang ada di mulutnya

ataukah memakannya ?

Jawab : Adapun yang ada di mulutnya maka tidak boleh untuk mengeluarkannya akan tetapi tidak boleh memakan sesuatu apapun setelahnya kecuali air berdasarkan hadits sunan Abu Dawud dari Abu Hurairah  bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,

“Apabila muadzin telah mengumandangkan adzan, sedangkan bejana masih dalam tangan seseorang, maka hendaklah dia mengambil keperluan darinya.”

Maka dengan hadits ini tidak mengapa seseorang untuk meminum apabila telah dikumandangkan adzan oleh muadzin dengan syarat air tersebut masih dipegang oleh tangannya.

07/06/2017

Shoum wishol (puasa lagi setelah berbuka)

Soal 4: Apabila seseorang tertidur dan belum berbuka dan ia tidak bangun dari tidurnya kecuali pagi-pagi pada hari yang kedua apakah baginya untuk melanjutkan shaumnya atau berbuka ?

Jawab: Baginya untuk meneruskan shaumnya. Yang demikian itu pernah terjadi pada Qois bin Sormah, ia pergi bekerja dan waktu itu tepat permulaan diwajibkannya shaum. Apabila ia tertidur sebelum makan maka ia tidak membolehkan dirinya untuk makan, kemudian ia pulang ke istrinya dan bertanya, “Apakah ada makanan?” Istrinya menjawab, “Tidak. Tetapi aku akan pergi dan memintakan makanan untukmu.” Setelah kembali ternyata didapatinya ia sudah tidur lalu istrinya berkata, “Engkau telah rugi,” atau yang semakna dengan ucapan ini. Kemudian ia pergi kerja lagi sampai pertengahan hari dan tertidur lagi, kemudian Allah menurunkan ayat,

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, … sampai firman-Nya….

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.”

07/06/2017

Puasa sehari sebelum Ramadhan karena ragu

Soal 3: Apakah boleh bagi seorang yang ragu akan awal masuknya bulan Ramadhan untuk berpuasa sehari sebelumnya?

Jawab: Dari kalangan Al-Hanabilah (pengikut-nya madzhab Ahmad pent) ada yang berpendapat seperti itu akan tetapi yang benar adalah tidak dibolehkan puasa sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam:

“Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan shaum sehari sebelumnya atau dua hari sebelumnya.”

Dan dari sahabat Ammar bin Yasir ,

“Barangsiapa yang berpuasa pada hari syakk (ragu-ragu) maka telah bermaksiat kepada Abul Qasim.” Maka yang shahih sekali lagi adalah tidak boleh berpuasa dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,

“Berpuasalah kalian dengan melihat ru’yah dan berbukalah dengan melihat ru’yah. Jika tertutupi awan maka sempurnakanlah hitungan Sya’ban 30 hari.”

Maka tidak ada lagi hal yang tersisa setelah keterangan ini.

07/06/2017

Apa yang harus dilakukan bila mengetahui waktu Ramadhan setelah terbit fajar

Soal 2: Apabila seseorang bangun dari tidurnya setelah terbit fajar pada hari pertama di bulan Ramadhan kemudian dia makan, sedang dia dalam keadaan tidak mengetahui kalau hari itu adalah awal bulan Ramadhan dan diberitahukan setelahnya. Apakah ia terus berpuasa atau berbuka ?

Jawab: Ya, ia berpuasa dan tidak ada mudharat baginya karena ia mengira masih ada sisa malam kemudian dia berpuasa dan puasanya benar.

07/06/2017

Kapan waktu niat

Soal 1: Apakah wajib berniat shaum di bulan Ramadhan setiap harinya ataukah cukup satu kali niat saja untuk sebulan penuh? Dan kapan sempurnanya hal itu ?

Jawab: Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,

“Setiap amalan bergantung pada niat dan bagi setiap seseorang (akan mendapatkan) apa yang dia niatkan.”

Maka ini adalah dalil tentang keharusan niat dalam amalan-amalan. Dan yang jelas adalah seseorang harus berniat di setiap harinya. Dan bukan artinya ia harus mengatakan, “Nawaitu untuk berpuasa pada hari ini dan itu di bulan Ramadhan.” Akan tetapi niat adalah maksud atau tujuan, bangunmu untuk melaksanakan sahur dianggap sudah berniat demikian juga penjagaanmu dari makanan dan minuman adalah berarti sudah berniat. Dan adapun hadits,

“Barangsiapa yang tidak bermalam dengan niat shaum maka tidak ada shaum baginya,”

Ini adalah hadits mudhtarib2. Walaupun sebagian ulama menghasankannya tapi yang benar adalah mudhtarib.

25/10/2016
04/10/2016

Address

Jakarta

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Tanya Jawab Islam posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share