HADITS

HADITS Rasulullah SAW bersabda: "Tuntutlah ilmu dan belajarlah (untuk ilmu) ketenangan dan kehormatan diri,

Yang mau masuk di daerah Pulo Gadung silahkan hubungi admin
16/05/2024

Yang mau masuk di daerah Pulo Gadung silahkan hubungi admin

16/05/2024
11/05/2024

❌❌❌📛📛📛

ONE DAY ONE HADIST
Sabtu, 11 Mei 2024 / 3 Dzulqo'dah 1445

*Tujuh Dosa Besar yang Harus Dijauhi*

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «اجْتَنِبُوا السَّبْعَ المُوبِقَاتِ»، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ؟ قَالَ: «الشِّرْكُ بِاللَّهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ اليَتِيمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ المُحْصَنَاتِ المُؤْمِنَاتِ الغَافِلاَتِ». (رواه الشيخان، وأبو داود، والنسائي).

Dari Abu Huroiroh –semoga Alloh merdihoinya-, dari Nabi shalallahu alaihi wa salam, beliau berkata: *“Jauhilah oleh kalian 7 (tujuh) dosa yang membinasakan!”.* Mereka (para shahabat) bertanya: “Wahai Rosululloh dan apa saja dosa-dosa yang membinasakan itu?” Beliau berkata: *“(1)Menyekutukan Allah, (2)sihir, (3)membunuh jiwa (yang jiwa tersebut) telah Allah haramkan melainkan (membunuhnya dengan) cara yang benar, (4)memakan riba, (5)memakan harta anak yatim, (6)berpaling (lari) pada hari pertempuran dan (7)menuduh wanita yang beriman, yang suci, yang menjaga kehormatannya dengan tuduhan berbuat zina“.* (Diriwayatkan oleh Al-Bukhory, Muslim, Abu Dawud dan An-Nasa’iy).

Pelajaran yang terdapat di dalam hadits:

1- Sabda Beliau, *"Jauhilah" lebih keras maknanya daripada kata-kata "Jangan kalian mengerjakan",* karena larangan mendekati lebih keras daripada larangan melakukan suatu perbuatan, dimana dalam kata-kata "jauhilah" mencakup larangan segala yang dapat mendekatkan kepada perbuatan itu.
2- Sabda Beliau "tujuh dosa yang membinasakan" adalah tujuh dosa besar. *Dikatakan "membinasakan", karena dosa-dosa tersebut menjadi sebab binasa pelakunya di dunia karena hukuman yang diakibatkan darinya dan di akhirat ia akan memperoleh azab.*
3- Dosa besar adalah perbuatan yang dilarang Allah dan Rasul-Nya, dimana perbuatan tersebut ada hadnya (hukumannya) di dunia, atau adanya ancaman berupa azab dan kemurkaan di akhirat atau adanya laknat terhadap pelakunya.
4- Tujuh dosa besar yaitu:
*"(1) Syirik kepada Allah, (2) melakukan sihir, (3) membunuh jiwa yang diharamkan Allah untuk dibunuh kecuali dengan alasan yang benar, (4) memakan riba, (5) memakan harta anak yatim, (6) melarikan diri dari peperangan, dan (7) menuduh berzina wanita yang suci mukminah yang tidak tahu-menahu."*

Tema hadist yang berkaitan dengan Al-Quran:

1- *Syirik adalah dosa yang paling besar. Allah mengharamkan surga bagi orang yang meninggal di atas perbuatan syirk dan mengekalkan orang itu di neraka.*

إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ

“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya adalah neraka, tidak ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun.” (QS. Al Maa’idah : 72).

2- Sihir adalah sejumlah pekerjaan setan yang dilakukan oleh pesihir berupa mantera-mantera, bertawassul (mengadakan perantara) kepada setan-setan, dan berupa kalimat yang diucapkan pesihir dengan ditambah dupa/kemenyan dan buhul-buhul yang ditiup-tiup.

وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ

"Dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul."(Terj. QS. Al Falaq: 4)

3- Membunuh seseorang tanpa alasan atau sebab yang dibenarkan oleh agama adalah merupakan dosa besar di antara tujuh dosa besar yang terdapat di dalam hadist diatas dan akan mendapatkan balasan dari Allah yaitu neraka jahannam

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
Artinya: “Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.”(An-Nisa’:93)

4- Orang yang bermu’amalah dengan riba tidak dapat bangkit dari kuburnya pada hari kebangkitan melainkan seperti berdirinya orang yang terkena penyakit ayan, hal ini disebabkan mereka memakan riba ketika di dunia.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِييَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena (tekanan) penyakit gila. (Al Baqarah: 275)

5- Memakan harta anak yatim.
Tentang memakan harta anak yatim.

إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا

"Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)." (Qs. An Nisaa': 10)

6- Melarikan diri dari peperangan.
Ketika bertemu musuh wajib tetap bertahan dan haram melarikan diri.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا زَحْفًا فَلَا تُوَلُّوهُمُ الْأَدْبَارَ، وَمَنْ يُوَلِّهِمْ يَوْمَئِذٍ دُبُرَهُ إِلَّا مُتَحَرِّفًا لِقِتَالٍ أَوْ مُتَحَيِّزًا إِلَى فِئَةٍ فَقَدْ بَاءَ بِغَضَبٍ مِنَ اللَّهِ وَمَأْوَاهُ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ.

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur).---Barang siapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (sisat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahannam. Dan sangat buruklah tempat kembalinya. (Al Anfaal: 15-16)

7- Bahwa siapa saja yang menuduh berzina kepada wanita yang baik-baik, yang merdeka lagi suci, maka ia mendapatkan laknat di dunia dan akhirat, serta baginya azab yang besar. Di samping adanya had di dunia, yaitu 80 kali dera dan persaksiannya tidak dianggap meskipun sebagai orang yang adil.

إِنَّ الَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ لُعِنُوا فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

"Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la'nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar, (An Nuur: 23).

23/04/2024

*BISMILLAH,*

*RINGAN DAN BERNILAI BESAR*

✅ Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda :

كَلِمَتَانِ خَفِيفَتَانِ عَلَى اللِّسَانِ ثَقِيلَتَانِ فِي الْمِيزَانِ حَبِيبَتَانِ إِلَى الرَّحْمَنِ سُبْحَانَ اللَّهِ الْعَظِيمِ سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ

"Ada dua kalimat yang ringan diucapkan oleh LISAN dan berat dalam TIMBANGAN, dan dicintai ALLAH Ar-Rahman, 'Subhanallahil’ azhimi', Subhanallahu wa bihamdihi'." (Muttafaqun ‘Alaihi)

➡️ Nabi menganjurkan kita untuk senantiasa memperbanyak dzikir, menjelaskan keutamaan dan pentingnya dzikir, demikian p**a mensyariatkan kepada kita dzikir pagi dan petang, dzikir sebelum tidur dan dzikir ketika bangun dari tidur; semua dzikir ini dan yang semisalnya terdapat di dalam kitab-kitab dzikir; seperti kitab Al-Adzkaar karya Imam An-Nawawi, kitab Tuhfatul Akhyaar karya Syaikh Bin Baz, kitab Hisnul Muslim karya Al- Qahthani, dan yang masih banyak lainnya.

🔹 Ada dzikir-dzikir yang sifatnya mutlak dianjurkan untuk dibaca oleh seorang muslim di setiap waktu, memperbanyak dzikir tersebut tanpa ada batasan waktu ataupun jumlahnya; termasuk dzikir yang sifatnya mutlak seperti ucapan: “Subhanallah, walhamdulillah, wa laa Ilaha illallah, wallahu Akbar, wa laa haula wa laa quwwata lla billah” (Maha Suci ALLAH SWT, segala puji bagi ALLAH SWT, tidak ada tuhan yang berhak untuk disembah dengan benar selain ALLAH SWT, ALLAH Maha Besar, dan tidak ada daya dan kekuatan selain dari ALLAH SWT.

▪️Termasuk dzikir yang sifatnya mutlak:
Dua kalimat yang sangat agung ini: “Subhanallahi wabihamdihi, Subhanallahil’Azhimi” sungguh Nabi telah menyebutkan kepada kita bahwasanya dua kalimat yang agung ini memiliki tiga keistimewaan:

1. Sesungguhnya dua kalimat tersebut ringan di lisan, maka sangat mudah bagi manusia untuk mengulangi dua kalimat tersebut tanpa beban.

2. Sesungguhnya dua kalimat tersebut berat timbangannya, maksudnya adalah: Bahwa orang yang mengucapkan dua kalimat tersebut baginya pahala yang besar, ALLAH SWT penuhi timbangan kebaikannya karena dzikir tersebut.

3. Sesungguhnya dua kalimat tersebut dicintai oleh ALLAH SWT yang Maha Pengasih; maksudnya ALLAH SWT benar-benar mencintai keduanya, dan ini menunjukan bahwa dua kalimat tersebut sangat penting dan agung.

🔸 Oleh karena itu, seharusnya kita memperhatikan dua kalimat yang agung ini dan dzikir-dzikir lain yang sifatnya mutlak, demikian juga hendaknya kita bersungguh-sungguh dan memperbanyak dzikir di setiap keadaan; agar kita mendapatkan pahala yang besar dari ALLAH SWT Tuhan Yang Maha Mulia.

اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ ، وَشُكْرِكَ، وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ

“ALLOOHUMMA A’INNII ‘ALAA DZIKRIKA WA SYUKRIKA WA HUSNI ‘IBAADATIK,

Ya ALLAH, tolonglah aku dalam berdzikir, bersyukur, dan beribadah yang baik kepada-Mu).(HR. Abu Daud, no. 1522; An-Nasa’i, no. 1304. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).

Aamiin Ya'robbal Alaamiin,

Barakallahufikum.

12/04/2024

ONE DAY ONE HADIST
Kamis, 11 April 2024 / 2 Syawal 1445

*Puasa Syawal*

عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ … أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ[رواه الجماعة إلا البخاري والنسائي] .

Dari Abi Ayyub al-Anshari r. a. (diriwayatkan) … bahwa Rasulullah saw bersabda: *Barang siapa sudah melakukan puasa Ramadan, kemudian menambahkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka seolah-olah ia telah melaksanakan puasa sepanjang masa.* [HR Jama’ah ahli hadis selain dan an-Nasa’i].

Pelajaran yang terdapat didalam hadist:

1- Hadits ini menunjukkan bahwa diwajibkannya menyempurnakan puasa Ramadhan yang merupakan puasa wajib kemudian *ditambah dengan puasa enam hari di bulan Syawal* yang merupakan puasa sunnah untuk mendapatkan pahala puasa setahun.
2- Dalam hadits lain disebutkan (yang artinya) : “Puasa Ramadhan sama dengan sepuluh bulan dan puasa enam hari di bulan Syawal sama dengan dua bulan“
3- Yang berarti bahwa satu kebaikan mendapat sepuluh kebaikan, maka berdasarkan hadits ini barangsiapa yang tidak menyempurnakan puasa Ramadhan dikarenakan sakit, atau karena perjalanan atau karena haidh, atau karena nifas maka hendaknya ia menyempurnakan puasa Ramadhan itu dengan mendahulukan qadhanya dari pada puasa sunnat, termasuk puasa enam hari Syawal atau puasa sunat lainnya.
4- *Jika telah menyempurnakan qadha puasa Ramadhan, baru disyariatkan untuk melaksanakan puasa enam hari Syawal agar bisa mendapatkan pahala atau kebaikan yang dimaksud*.
5- Tidak diwajibkan untuk melaksanakan puasa Syawal secara terus menerus akan tetapi hal itu adalah lebih utama berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya) : “Amalan yang paling dicintai Allah adalah yang terus menerus dikerjakan walaupun sedikit“
6- Tidak disyari’atkan untuk mengqadha puasa Syawal setelah habis bulan Syawal, karena puasa tersebut adalah puasa sunnat, baik puasa itu terlewat dengan atau tanpa udzur.

Tema hadist yang berkaitan dengan Al qur'an :

- Hadits ini menunjukkan bahwa puasa enam hari itu boleh dilakukan secara berurutan ataupun tidak berurutan, karena ungkapan hadits itu bersifat mutlak, akan tetapi bersegera melaksanakan puasa enam hari itu adalah lebih utama berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala
..
وَعَجِلْتُ إِلَيْكَ رَبِّ لِتَرْضَى

(yang artinya) : “..Dan aku bersegera kepada-Mu. Ya Rabbku, agar supaya Engkau ridha (kepadaku)” [Thaha : 84]

06/04/2024

ONE DAY ONE HADIST
Sabtu, 6 April 2024 / 26 Romadhon 1445

Wanita Hamil dan Menyusui tidak Berpuasa Wajib Fidyah

عن أنس بن مالك رضى الله عنه قال، أن رسول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ :
… إِنَّ اللهَ وَضَعَ شَطْرَ الصَّلاَةِ -أَوْ نِصْفَ الصّلاَةِ- وَ الصَّومَ عَنِ الْمُسَافِرِ وَعَنِ الْمُرْضِعِ وَ الْحُبْلَى (رواه الخمسة)

Dari shahabat Anas bin Malik Al-Ka’bi radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam berkata :
“Sesungguhnya Allah memberikan keringanan setengah dari kewajiban sholat (yakni dengan mengqoshor) dan kewajiban bershaum kepada seorang musafir serta wanita hamil dan menyusui.” [HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, An Nasa’i dan Al-Imam Ahmad].([2])

Pelajaran yang terdapat di dalam hadist:

- Wanita Hamil atau menyusui mendapatkan ruhsoh untuk tidak berpuasa dan harus mengganti dengan qodho' atau fidyah dalam hal ini ada tiga pendapat :
1- Pendapat pertama, sisi pendalilan dari hadits ini(diatas), bahwa Allah subhanahu wata’ala mengaitkan hukum bagi musafir sama dengan wanita hamil atau menyusui. Hukum bagi seorang musafir yang berifthar (tidak bershaum) di wajibkan baginya qadha`, maka wanita hamil atau menyusui yang berifthar (tidak bershaum) terkenai pada keduanya kewajiban qadha` saja tanpa fidyah sebagaimana musafir.

Pendapat ini adalah pendapat yang ditarjih oleh Asy-Syaikh Bin Baz , Asy-Syaikh Al-’Utsaimin , dan Al-Lajnah Ad-Da`imah. Fatawa Al-Lajnah no. 1453.

2- Pendapat kedua, bahwa wanita hamil atau menyusui yang berifthar ( tidak bershaum ) karena kekhawatiran terhadap janin atau anak susuannya, wajib atasnya untuk membayar fidyah, tanpa harus mengqadha`.

Di antara dalil mereka yaitu :

1. Atsar Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma bahwa beliau berkata :

الحَامِلُ وَالمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا عَلَى أَوْلاَدِهِمَا أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا [رواه أبو داود]

“Wanita hamil atau menyusui dalam keadaan keduanya takut terhadap anaknya boleh bagi keduanya berifthar ( tidak bershaum ) dan wajib bagi keduanya membayar fidyah. [HR Abu Dawud] [6]) HR. Abu Dawud no. 2318. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Al-Irwa` no. 912.

2. Juga atsar Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, bahwa beliau berkata :

إِذَا خَافَتِ الحَامِلُ عَلَى نَفْسِهَا وَالمُرْضِعُ عَلَى وَلَدِهَا فِي رَمَضَانَ، قَالَ : يُفْطِرَانِ وَيُطْعِمَانِ عَلَى كُلِّ يَوْمٍ مَسْكِيْنًا وَلاَ يَقْضِيَانِ صَوْمًا

(Ibnu Abbas ditanya), jika wanita hamil khawatir terhadap dirinya dan wanita menyusui khawatir terhadap anaknya berifthor di bulan Ramadhan ) beliau berkata : kedianya boleh berifthor dan wajib keduanya membayar fidyah pada setiap harinya seorang miskin dan tidak ada qodho’ bagi keduanya. [Ath-Thabari] Tafsir Ath-Thabari no. 2758. atsar ini dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Al-Irwa` IV/19.

Juga masih dari shahabat Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata kepada seorang wanita hamil atau menyusui :

أَنْتِ بِمَنْزِلَةِ الَّذِيْ لاَ يُطِيْقُ، عَلَيْكِ أَنْ تُطْعِمِي مَكَانَ كُلَّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا وَلاَ قَضَاءَ عَلَيْكِ

“Engkau posisinya seperti orang yang tidak mampu (bershaum). Wajib atasmu memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari (yang engkau tidak bershaum), dan tidak ada kewajiban qadha` atasmu.” [Ath-Thabari] Tafsir Ath-Thabari no. 2758. atsar ini dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Al-Irwa` IV/19.

Semakna dengan atsar di atas, juga diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma oleh Al-Imam Ad-Daraquthni (no. 250).

3. Atsar Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata :

الحَامِلُ وَالمُرْضِعُ تُفْطِرُ وَلاَ تَقْضِي

“Wanita hamil dan menyusui berifthar (boleh tidak bershaum pada bulan Ramadhan) dan tidak ada (kewajiban) untuk mengqadha` atasnya.”

3- Pendapat ketiga, Wajib atas wanita hamil dan menyusui yang tidak bershaum pada bulan Ramadhan untuk mengqadha` sekaligus membayar fidyah apabila yang menyebabkan dia tidak bershaum adalah kekhawatiran terhadap janin atau anak susuannya.
Namun apabila yang menyebabkan dia tidak bershaum adalah karena memang dia sendiri (wanita hamil atau menyusui) tidak mampu bershaum tanpa disebabkan kekhawatiran terhadap janin atau anak susuannya, maka wajib atasnya mengqadha` tanpa membayar fidyah.

Di antara ‘ulama masa kini yang mentarjih pendapat ini adalah Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan hafizhahullah dalam Al-Muntaqa jilid 3 hal. 147. Lihat Fatwa Ramadhan hal. 324 – 326.

Dari tiga pendapat di atas, kami lebih meyakini pendapat kedua(membayar fidyah pada setiap harinya seorang miskin dan tidak ada qodho’ bagi keduanya) sebagai pendapat yang lebih mendekati kepada kebenaran. Karena pendapat ini adalah pendapat yang ditegaskan oleh dua shahabat terkemuka, yaitu ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma sebagai turjuman dan mufassir Al-Qur`an, dan ‘Abdullah bin ‘Umar bin Al-Khaththab radhiallahu ‘anhuma , wallahu ta’ala a’lam. Bagi yang mau memilih pendapat pertama dan ketiga silahkan!

Tema hadist yang berkaitan dengan Al qur'an:

- Diantara syari’at yang diberlakukan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala pada shaum Ramadhan adalah pembayaran fidyah yang Allah wajibkan terhadap pihak-pihak tertentu yang mendapatkan keringanan untuk tidak bershaum pada bulan Ramadhan, sebagaimana firman-Nya subhanahu wata’ala :

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ (البقرة: ١٨٤

‘Dan wajib atas orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak bershaum) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” [Al-Baqarah : 184]

19/03/2024

ONE DAY ONE HADIST
Rabu, 20 Maret 2024 / 9 Romadhon 1445

Keutamaan Umroh Dibulan Ramadhan

عنِ ابنِ عباسٍ، رضي اللَّه عنهُما، أنَّ النَّبيَّ ﷺ قَالَ: عُمرَةٌ في رمَضَانَ تَعدِلُ حجة أَوْ حَجَّةً مَعِي

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda :
“Sesungguhnya umrah di bulan Ramadhan seperti berhaji bersamaku”[ Muttafaqun alaihi]

Pelajaran yang terdapat di dalam hadist:

1- Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud adalah umroh Ramadhan mendapati pahala seperti pahala haji. Namun bukan berarti umroh Ramadhan sama dengan haji secara keseluruhan. Sehingga jika seseorang punya kewajiban haji, lalu ia berumroh di bulan Ramadhan, maka umroh tersebut tidak bisa menggantikan haji tadi.” (Syarh Shahih Muslim, 92)
2- Yang dimaksud senilai dengan haji sesuai dengan ungkapan Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud adalah umroh di bulan Ramadhan seperti mendapat pahala haji. Namun bukan berarti umroh Ramadhan sama dengan haji secara keseluruhan. Sehingga jika seseorang punya kewajiban haji, lalu ia berumrah di bulan Ramadhan, maka umrahnya tersebut tidak bisa menggantikan hajinya”. (Syarh Shahih Muslim, 92)
3- Bagi yang mampu, umrah di bulan Ramadhan itu sangat dianjurkan. Karena umrah itu sendiri merupakan ibadah yang utama, selain itu, Ramadhan merupakan bulan yang sangat berkah. Perpaduan umrah dan Ramadhan itu menghasilkan keutamaan-keutamaan yang luar biasa. Itu sebabnya, Rasulullah SAW menganjurkan umrah pada waktu Ramadhan.
4- Semoga Allah memudahkan kita untuk terus beramal sholih dan dimudahkan untuk melaksanakan umroh maupun haji ke Baitullah, Aamiin.

Tema hadits yang berkaitan dengan Al qur'an :

- Umroh merupakan ibadah sunnah yang biasa dilaksanakan oleh umat islam dimana kegiatannya hampir sama dengan ibadah haji hanya saja umroh bisa dilakukn kapan saja berbeda dengan ibadah haji yang hanya bisa dilakukan pada bulan dzulhijah.
Sebagian ulama berasumsi bahwa melaksanakan ibadah umroh hukumnya wajib atau fardu bagi orang-orang yang belum melaksanakannya sementara dia mampu melaksanakannya. Akan tetapi, ada p**a sebagian ulama yang berpendapat bahwa ibadah umroh itu hukumnya sunnah mu'akkad.
Ibadah umrah merupakan ibadah yang dianjurkan oleh allah SWT berdasarkan ayat yang terdapat dalam al-Quran.

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ

dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. [Al Baqoroh :196]

15/03/2024

🍽️🥄🍴🥢🍵🥛

ONE DAY ONE HADIST
Sabtu, 16 Maret 2024 / 5 Romadhon 1445

Keutamaan Menyegerakan Berbuka

عن سهل ابن سعد رضي اللَّه عنه قال، رسول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :
لَا يَزَالُ اَلنَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا اَلْفِطْرَ

Dari Sahal Ibnu Sa’ad radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
“Manusia akan tetap dalam kebaikan selama mereka mensegerakan berbuka” (HR. Bukhari no. 1957 dan Muslim no. 1098)

Pelajaran yang terdapat di dalam hadist:

1- Salah satu sunnah yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika berpuasa adalah bersegera dalam berbuka dan tidak menunda-nunda ketika waktu berbuka telah tiba.
2- Disunnahkan bersegera berbuka. Para ulama telah sepakat atas hal tersebut.
3- Jika telah jelas terbenamnya matahari dengan pengelihatan mata, atau berita orang yang terpercaya, atau persangkaan kuatnya bahwa matahari telah terbenam dan saat kumandang adzan maghrib maka bersegera berbuka.
4- Mensegerakan berbuka adalah tanda kebaikan, selama orang bersegera berbuka, maka kebaikan akan sentiasa bersamanya, namaun jika ia mengakhirkannya kebaikan itu akan hilang p**a.
5- Kebaikan yang yang diisyaratkan dalam hadits tersebut adalah kebaikan karena mengikuti sunnah. 6- Tidak diragukan bahwa mengikuti sunnah adalah sebab kebaikan dunia dan akhirat.

Tema hadist yang berkaitan dengan Al qur'an :

Berikut adalah salah satu ayat Al-quran yang menjelaskan puasa hingga waktu berbuka puasa.
Ada beberapa hal yang dilarang saat menjalankan ibadah puasa, kemudian juga menjelaskan kapan mulai berpuasa dan kapan harus menghakhirinya.

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Artinya: Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.[Al Baqoroh : 187]

Address

Jalan Delima Raya Rt. 03/05 Malakasari/Duren Sawi/Jakarta Timur
Jakarta
13460

Opening Hours

Monday 14:00 - 16:00
Tuesday 14:00 - 16:00
Wednesday 14:00 - 16:00
Thursday 14:00 - 16:00
Friday 14:00 - 16:00

Telephone

+6281211522913

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when HADITS posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Place Of Worship

Send a message to HADITS:

Share