07/06/2018
Ternyata banyak sekali tempat-tempat ibadah yang dijadikan
c***r budaya, termasuk Masjid Istiqlal, Gereja Kathedral , dan
Gereja Immanuel, yang letaknya di mengelilingi Istana Merdeka,
di Jakarta. Pura juga sudah banyak yang ditetapkan sebagai c***r
budaya. Semuanya adalah monumen hidup yang tetap menjalankan
fungsinya tanpa hambatan apapun.
Sesuai dengan Undang-Undang C***r Budaya No 11 tahun
2010, setidaknya ada 4 (empat) manfaat bagi tempat ibadah bila
dijadikan c***r budaya: Pertama, dari sisi ekonomi, c***r budaya
harus mampu meningkatkan harkat kehidupan rakyat banyak;
kedua, dari sisi tanggungjawab publik, pelestarian c***r budaya
adalah “kewajiban” semua orang; ketiga, dari sisi peradaban, pelestarian
c***r budaya harus membuka peluang upaya pengembangan
dan pemanfaatan-nya oleh masyarakat; dan keempat, dari sisi
tata kelola negara, pemerintah “meringankan beban” pelestarian
yang ditanggung masyarakat.
Dari keempat manfaat itu, yang kedua, yaitu pelestarian bentuk
obyek yang dijadikan c***r budaya yang paling penting. Berdasarkan
hal ini pengajuan Pura Besakih sebagai c***r budaya
perlu dipertimbangkan kembali.
MEDIA HINDU 172 JUNI 2018