Masjid Jami Annur Ciracas

Masjid Jami Annur Ciracas Masjid Jami Annur Ciracas terletak di Asrama Polri Ciracas, Jakarta Timur yang mempunyai motto Sholat Fardu Seramai Sholat Jum'at.

Masjid Jami Annur Ciracas terletak di Asrama Polri Ciracas, Kelurahan Rambutan, Jakarta Timur

Bapak Sandiaga Salahuddin Uno bertandang ke Masjid Jami Annur Ciracas
09/06/2018

Bapak Sandiaga Salahuddin Uno bertandang ke Masjid Jami Annur Ciracas

Sandiaga Uno bertandang ke Masjid Jami Annur Ciracas, Jakarta Timur. Pesan beliau ingin menggantinya menjadi Sahur In The Masjid (SITM) yakni memakmurkan dan dimakmurkan oleh masjid

09/03/2018

BERHALA ABAD MODERN : APA YANG TERJADI PADA KFC (KUBURIYYUN FANS CLUB) ?
Inilah akibat Bid'ah Hasanah dilegalkan !!!
Mula-mula orang shalih diantara mereka ada yang meninggal, kemudian dibuatkan kuburannya
Kemudian datang generasi berikutnya mulai menghiasi kuburan orang shalih yang telah wafat tersebut dan membuat patung-patung serta gambar-gambar orang shalih yang telah wafat tersebut yang ditempatkan di kuburan orang shalih yang wafat tersebut atau di majelis-majelis mereka.
Kemudian datang generasi selanjutnya, mulailah disembah (diibadahi) orang shalih yang telah wafat tersebut dengan cara berdoa dan memohon pertolongan kepada orang shalih yang telah wafat tersebut, meyakini bahwa kuburan, patung dan gambar orang shalih yang telah wafat tersebut dapat mendatangkan kemanfaatan dan kemudharatan, dan diyakini bahwa itu juga adalah satu cara mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Inilah akibat sikap ghulluw (berlebihan) terhadap kedudukan orang shalih yang kemudian selalu dihiasi oleh Syetan perbuatan buruknya sebagai suatu petunjuk serta kebenaran, dan oleh sebab inilah Allah Subhanahu Wa Ta’ala menolak keimanan Musyrik Arab Jahiliyyah walaupun mereka mengakui bahwa Allah Sang Pencipta.
DAN OLEH SEBAB INILAH Kaum Nabi Nuh alaihisallam dimusnahkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala akibat kesyirikan mereka.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,
“Dan mereka berkata “Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan p**a sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) Wadd, dan jangan p**a Suwa, Yagus dan Nasr.”
- QS. Nuh [71] : 23
Ibnu Katsir asy-Syafi’i rahimahullah (wafat 774 H) berkata,
“Inilah nama-nama beberapa berhala yang mereka jadikan sembahan (diibadahi) kepada selain Allah. Al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu : berhala-hala yang terdapat pada masa kaum Nabi Nuh, di Arab dikenal kemudian. Adapun Wadd merupakan sembahan suku Kalb di Daummatul Jandal. Kemudian Suwa’ adalah sembahan Hudzail. Dan Yaghuts adalah sembahan suku Murad, kemudian pindah ke Bani Ghathif di lereng bukit yang terletak di kota Saba’. Sedangkan Ya’uq adalah sembahan Hamdan, dan Nasr merupakan sembahan Himyar, milik klaurga Dzu Kila. SEMUANYA ITU MERUPAKAN ORANG-ORANG SHALIH DARI KAUM NABI NUH ALAIHISALLAM. SETELAH MEREKA ITU MENINGGAL, SYAITAN MEMBISIKKAN KEPADA KAUM DARI ORANG-ORANG SHALIH TERSEBUT AGAR MEMBUATKAN BERHALA MEREKA DI MAJELIS-MAJELIS YANG MENJADI TEMPAT DUDUK MEREKA, YANG SEKALIGUS DIBERI NAMA DENGAN NAMA-NAMA MEREKA. KEMUDIAN KAUMNYA ITU PUN MENGERJAKAN BISIKAN SYAITHAN TERSEBUT DAN SAAT ITU BERHALA-BERHALA ITU BELUM DISEMBAH (DIIBADAHI) HINGGA ORANG SHALIH ITU TELAH WAFAT (GENERASI PERTAMA), SESUDAH ITU, SETELAH ILMU PUN MULAI TERKIKIS (TIADA), MAKA BERHALA-BERHALA ITU PUN AKHIRNYA DIJADIKAN SEMBAHAN (DIIBADAHI) OLEH GENERASI BERIKUTNYA. (HR. Bukhari no. 4539 | Fathul Bari no. 4920)”
- Tafsir al-Qur’an al-Karim Ibnu Katsir, VIII/301
Dan tradisi-tradisi jahil tersebut terwarisi dan diikuti oleh kaum dungu, bodoh dan jauh dari ilmu yaitu Sufi (Tasawuf) !!!. Sungguh sesat dan menyesatkan umat ! Cepatlah bertobat dan ingatlah besarnya dosa kesyirikan !
Atha bin Yussuf
Jakarta, 18 Jumadil Akhir 1439 H
“Hanya peneliti dan penuntut ilmu.”

BOLEHKAH MENCAMPUR PAKAIAN YANG NAJIS DENGAN PAKAIAN LAIN DI MESIN CUCI?بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ PERTANYAAN...
07/03/2018

BOLEHKAH MENCAMPUR PAKAIAN YANG NAJIS DENGAN PAKAIAN LAIN DI MESIN CUCI?

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ



PERTANYAAN:

Apa hukum mencampur pakaian yang terdapat najis, dengan pakaian lain saat mencuci? Yang sering saya lakukan adalah mencampur pakaian najis dengan pakaian kotor lain yang tidak terkena najis ke dalam mesin cuci, lalu saya beri deterjen. Saya biarkan mesin cuci bekerja kurang lebih setengah jam. Selama periode ini tentunya pakaian-pakaian tersebut bercampur-baur satu dengan yang lain.

Masalah ini membuat saya bingung, terlebih setelah saya membaca fatwa No 83760 di situs islamweb yang menegaskan, bahwa air yang digunakan untuk mencuci pakaian (najis) yang jumlahnya kurang dari 2 Qullah, maka pakaian tersebut berubah menjadi najis seluruhnya. Dan yang jelas, air yang kami tuangkan ke mesin cuci tidak sampai 2 Qullah.

Apakah ini berarti pakaian yang saya cuci seluruhnya berubah menjadi najis, meskipun telah diberi sabun? Permasalahan lainnya, bolehkah menggunakan air sabun untuk menghilangkan najis pada pakaian? Karena saya pernah mendengar fatwa Doktor Athiyyah Shaqr, di mana beliau berkata tidak sepantasnya kita lakukan, yaitu menuang sabun ke dalam air, jika hendak membersihkan pakaian dari najis. Apakah pendapat ini benar? Saya mengharapkan penjelasannya. Jazaakumullahu khairan.

JAWABAN:

Alhamdulillah,

Yang seharusnya dilakukan saat mencuci pakaian najis adalah mencucinya dengan air tersendiri, terpisah dengan pakaian-pakaian kotor lain yang tidak terkena najis, sampai najis tersebut benar-benar hilang. Setelah itu boleh dicampur dengan pakaian lain, untuk menyempurnakan proses pencucian, sehingga pakaian lebih bersih. Karena umumnya air yang dituang ke dalam mesin cuci rumahan, jumlahnya sedikit. Sehingga ketika najis di situ banyak, akan memengaruhi air yang sedikit itu, dan menyebabkannya jadi najis. Cara di atas sebagai pengganti dari membersihkan najis dengan mesin cuci. Karena air hasil cucian pakaian najis, membuat najis pakaian suci yang lain.

Syaikh Ibnu Baz rahimahullah pernah ditanya tentang masalah ini:

Jika pakaian najis dicuci bersamaan dengan pakaian lain yang tidak najis, apakah akan memengaruhi pakaian lain, sehingga berubah menjadi najis? Bagaimana p**a dengan status air cucian? Apakah berubah menjadi air najis?

Beliau rahimahullah menjawab:

Jika kedua jenis pakaian di atas dicuci bersamaan dengan menggunakan air yang banyak, yang bisa menghilangkan pengaruh najis, dan air itu tidak berubah dengan adanya najis tersebut, maka seluruh pakaian tersebut telah suci. Berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

إن الماء طهور لا ينجسه شيء

“Air itu suci. Tidak ada sesuatu pun yang menjadikannya najis.” (Hadis ini dikeluarkan Imam Ahmad, Abu Dawud, An Nasai dan At Tirmidzi dengan sanad Shahih).

Kemudian, yang seharusnya dilakukan bagi orang yang bertugas mencuci pakaian, hendaknya dia gunakan air yang cukup untuk membersihkan semua pakaian.

Jika dia bisa membedakan pakaian yang terkena najis dengan pakaian yang tidak terkena najis, maka yang lebih hati-hati adalah mencuci pakaian yang terkena najis secara tersendiri, dengan jumlah air yang cukup, yang dapat menghilangkan najis. Sekalipun air yang tidak berubah jadi najis ,statusnya tetap suci.

Wallahu walluttaufiq.

Demikian nukilan dari Majmu’ Fatawa (10/205).

Wallahu a’lam.

Sumber: http://islamqa.info/ar/175142

Diterjemahkan oleh: Tim Penerjemah WanitaSalihah.Com

Murajaah: Ustadz Ammi Nur Baits

Catatan Redaksi:

Saat mencuci pakaian tidak diharuskan menggunakan air 2 Qullah, karena yang menjadi patokan adalah perubahan air. Jika air tidak mengalami perubahan sifat karena najis pada pakaian, maka air tersebut tetap suci, meskipun jumlahnya kurang dari 2 Qullah. Begitup**a sebaliknya. Meskipun jumlah air yang digunakan lebih dari 2 Qullah, namun mengalami perubahan sifat karena najis pada pakaian, maka air tersebut dihukumi air najis. Demikian pendapat yang terkuat di antara Ahlul Ilmi, sebagaimana keterangan yang disampaikan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam as-Syarhul Mumti’.
Dari fatwa di atas juga dapat kita simpulkan, tidak diharuskan mencuci pakaian dengan air mengalir. Karena yang menjadi tujuan mencuci adalah hilangnya najis dari pakaian. Sehingga boleh menggunakan air, mengalir ataupun tidak. Dengan catatan seperti pada poin 1 di atas, yaitu air tidak mengalami perubahan sifat.
Wallahu a’lam

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

السؤال ما حكم غسل الملابس التي تحمل النجاسة مع بقية الملابس الأخرى ما أقوم بفعله في العادة هو أن أضع الملابس النجسة مع الملابس المتسخة اتساخاً عادياً في الغسّال

06/02/2018

Bara Daulah

Address

Jalan Raya Bogor Km 20
Jakarta
13830

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Masjid Jami Annur Ciracas posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Category