25/04/2026
APAKAH NIKAH MUT'AH BUKAN BERASAL DARI ISLAM ❓
Banyak muslim yang seringkali membawa narasi Nikah Mutah, seolah-olah Nikah Mutah bukan berasal dari Islam. Padahal dalam studi sejarah dan hadits, fakta bahwa Nikah Mut'ah pernah diperbolehkan dan dipraktikkan di zaman Nabi Muhammad ﷺ adalah hal yang diakui secara MUTAWATIR (disepakati oleh semua pihak), baik dalam literatur Sunni maupun Syiah.
Yang jadi pertanyaanya adalah "kapan dan siapa yang begitu lancang mengharamkanya secara permanen?"
Dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, terdapat banyak riwayat yang menceritakan para sahabat melakukan nikah mut'ah saat peperangan atau perjalanan jauh atas izin Nabi. Salah satu hadits terkuat berasal dari riwayat Jabir bin Abdullah dan Salamah bin al-Akwa' yang mengatakan :
"Kami pernah melakukan nikah mut'ah dengan mahar segenggam kurma atau tepung pada masa Rasulullah dan masa Abu Bakar, sampai kemudian Umar melarangnya..."
Padahal, Nabi Muhammad ﷺ tidak pernah mengharamkan mut'ah hingga beliau wafat. Larangan tersebut murni datang dari Umar bin Khattab demi alasan ketertiban sosial dan kontrol kependudukan di masa ekspansi Islam.
Dan ini diucapkan langsung oleh Umar sendiri yang mengatakan :
"Dua mut'ah (Mut'ah Haji dan Mut'ah Nikah) diperbolehkan di masa Rasulullah, namun aku melarang keduanya dan akan menghukum siapa pun yang melakukannya."
Bagi pendukung Umar yang lancang ini, tindakan Umar dianggap sebagai keberanian dari seorang pemimpin politik untuk "membatalkan" syariat Tuhan demi kebijakan negara.
Namun menurut Sunni arus utama mereka berargumen bahwa sebenarnya Nabi sendiri yang mengharamkannya (biasanya disebut terjadi saat Perang Khaibar atau Fathu Makkah), namun berita pengharaman itu belum tersebar merata ke seluruh sahabat. Umar kemudian hanya bertugas menegaskan kembali larangan tersebut secara resmi agar tidak ada lagi simpang siur di tengah umat.
Jika memang benar Nabi Muhammad sudah mengharamkannya secara permanen, mengapa di masa kekhalifahan Abu Bakar para sahabat masih melakukannya tanpa teguran resmi?
Ini menunjukan bahwa pembatalan syariat islam sebetulnya hasil akal-akalan Umar sendiri, lalu dibela oleh pengikutnya seolah-olah Rosulullah telah mengharamkanya, padahal Umar sendiri yang mengatakan secara terang-terangan bahwa : Dua mut'ah (Mut'ah Haji dan Mut'ah Nikah) DIPERBOLEHKAN di masa Rasulullah, namun aku melarang keduanya dan akan menghukum siapa pun yang melakukannya..
Di masa Umar, wilayah Islam itu sedang meluas dan banyak tawanan perang. Mut'ah dianggap bisa mengacaukan struktur nasab (garis keturunan) dan pembagian warisan dalam sistem negara yang sedang dibangun oleh Umar secara kaku.
Dan untuk melegalkan tindakan Umar, muncul berbagai tafsir yang mencoba menyinkronkan ayat-ayat Al-Qur'an (seperti Surah Al-Ma'un atau An-Nisa: 24) agar terlihat seolah-olah mut'ah memang sudah seharusnya dihapus.
Namun secara historis, Nikah Mut'ah adalah bagian dari Islam awal. Pengharamannya adalah titik di mana agama mulai bersinggungan keras dengan otoritas politik eksekutif. Bagi Syiah, mempertahankan legalitas mut'ah adalah bentuk kesetiaan pada ajaran asli Nabi yang tidak boleh diubah oleh siapa pun, termasuk khalifah. Sementara bagi sistem yang dibangun Umar, menghapus mut'ah adalah keharusan demi stabilitas struktur sosial masyarakat yang baru.
Islam yang kita kenal sekarang (arus utama) sangat dipengaruhi oleh kebijakan politik Umar, sementara Islam yang mencoba setia pada detail-detail awal (termasuk mut'ah dan kepemimpinan Ali) seringkali dipinggirkan, bahkan dicap bukan islam.