02/08/2026
Kajian 2 Aug
Berikut adalah beberapa hadits shahih tentang Hajar Aswad, yang mencakup asal-usul, keutamaan, dan tata cara menyentuhnya.
📜 Asal-Usul dari Surga & Perubahan Warna
Hajar Aswad bukanlah batu biasa, melainkan berasal dari surga dan awalnya berwarna putih cemerlang.
· Asal dari Surga: Rasulullah ﷺ bersabda, “Hajar Aswad turun dari surga...”. Diriwayatkan bahwa Malaikat Jibril yang membawanya dan meletakkannya di tempatnya sekarang.
· Berubah Menjadi Hitam: Awalnya batu ini “lebih putih dari pada susu”, lalu “menjadi hitam karena dosa-dosa bani Adam”. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, An-Nasa'i, Ahmad, dan lainnya.
🗣️ Saksi di Hari Kiamat
Hajar Aswad akan menjadi saksi bagi mereka yang menyentuhnya dengan ikhlas.
· Rasulullah ﷺ bersabda: “Demi Allah, Allah akan membangkitkan hajar aswad ini pada hari kiamat dengan memiliki dua mata yang dapat melihat dan lidah yang dapat berbicara. Dia akan memberikan kesaksian kepada siapa yang pernah mengusapnya dengan hak.”
· Hadits lain menyebutkan, “Sesungguhnya pada hari kiamat, batu (hitam) ini akan memiliki lidah dan dua bibir untuk memberi kesaksian bagi mereka yang menyentuhnya.”
🤲 Mencium & Menyentuh Hajar Aswad
Mencium atau menyentuh Hajar Aswad adalah sunnah (tuntunan) yang dicontohkan Rasulullah ﷺ.
· Pengampunan Dosa: “Menyentuhnya (Hajar Aswad dan Rukun Yamani) dapat menghapus dosa-dosa.” (HR Tirmidzi).
· Sikap Umar bin Khattab: Khalifah Umar radhiallahu'anhu mencium Hajar Aswad seraya berkata, “Sungguh aku tahu, engkau hanyalah sebuah batu, tidak bisa memberi manfaat dan tidak p**a memberi mudarat. Andai aku tidak melihat Rasulullah ﷺ menciummu, niscaya aku tidak akan menciummu.” (HR Bukhari). Ini menegaskan bahwa penghormatan semata-mata karena mengikuti sunnah Nabi, bukan menyembah batu tersebut.
⚠️ Cat Penting: Status Hadits “Tangan Kanan Allah”
Perlu diketahui, hadits yang menyatakan “Hajar Aswad adalah tangan kanan Allah di bumi” dinilai lemah bahkan palsu (maudhu') oleh para ulama hadits, sehingga tidak bisa dijadikan dasar akidah.
Semoga penjelasan ini bermanfaat. Jika ada yang ingin ditanyakan lebih lanjut, silakan sampaikan.
Hukum mencium Hajar Aswad pada dasarnya adalah sunah (sunnah). Artinya, jika dilakukan mendapat pahala, dan jika ditinggalkan karena suatu uzur, tidak berdosa.
📜 Dalil & Landasan Hukum
· Sikap Umar bin Khattab: Beliau mencium Hajar Aswad seraya berkata, “Sesungguhnya aku tahu, engkau hanyalah sebuah batu, tidak bisa memberi manfaat dan tidak p**a memberi mudarat. Andai aku tidak melihat Rasulullah ﷺ menciummu, niscaya aku tidak akan menciummu.” (HR Bukhari). Ini menegaskan bahwa penghormatan semata-mata karena mengikuti sunnah Nabi, bukan menyembah batu tersebut.
· Bukan Rukun atau Wajib: Para ulama sepakat bahwa mencium Hajar Aswad bukan termasuk rukun atau syarat sahnya tawaf, haji, maupun umrah.
📋 Ketentuan Khusus & Kondisi Darurat
· Jika Tidak Memungkinkan: Jika kondisi padat dan sulit dijangkau, cukup dengan memberi isyarat (misalnya melambaikan tangan atau tongkat) ke arah Hajar Aswad. Hukumnya sama (sunah) dan pahalanya tidak berkurang.
· Jika Membahayakan (Haram): Memaksakan diri dengan berdesak-desakan hingga menyakiti orang lain atau diri sendiri adalah haram. Menjaga keselamatan diri dan orang lain hukumnya wajib, dan tidak boleh dikorbankan hanya untuk mengejar sunnah.
· Bagi Perempuan: Mayoritas ulama (termasuk Syafi'iyah) berpendapat bahwa mencium Hajar Aswad tidak disunnahkan bagi perempuan. Hal ini untuk menghindari percampuran (ikhtilat) dan risiko bahaya di kerumunan. Cukup berisyarat dari jauh.
· Bagi yang Berihram: Perlu diperhatikan, jika Ka'bah atau Hajar Aswad diberi wewangian, menyentuhnya dapat memindahkan aroma ke tubuh dan berdampak pada ihram (wajib membayar dam/fidyah).
Sebagai kesimp**an, mencium Hajar Aswad adalah sunnah yang mulia, namun tetap harus memperhatikan kondisi, tidak memaksakan diri, dan tidak menyakiti orang lain.