08/04/2024
' KAPAN MAKMUM MEMBACA AL-FATIHAH ? '
___________________________________
•┈••⊰❁ৡৢ°
Ada 3 pendapat tentang membaca al-fatihah bagi makmum :
[1]. Madzhab hanafi : makmum tak perlu baca, mau dengar atau tak dengar bacaan imam, entah itu shalat jahr atau siri, karena bacaan makmum ditanggung imam.
[مَنْ كَانَ لَهُ اِمَامٌ فَقِرَاءَةُ الْاِمَامِ لَهُ قِرَاءَةٌ]
"Barang siapa yg mempunyai imam, maka bacaan imam adalah bacaan baginya". (HR. Imam Ibnu Majah-dll), madzhab ini menghukuminya makruh.
[2]. Madzhab maliki dan hambali : kalau imamnya baca, makmumnya dengar. Makmum tak perlu baca, karena telinga makmum telah mendengar bacaan imam sebagaimana diperintahkan oleh al-qur'an agar makmun diam dan mendengarkan al-quran apabila dibacakan.
Tapi kalau makmum tak mendengar bacaan imam, seperti shalat dzuhur dan ashar, maka makmum mesti baca karena makmun tak mendengar bacaan imam. Madzhab ini menghukumi sunnah baca al-fatihah pada shalat sirr dan makruh pada shalat jahr.
[3]. Madzhab syafi'i : makmum wajib baca, baik dengar atau tidak dengar bacaan imam, karena ibadah seorang makmum merupakan tanggung jawab sendiri.
[لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَءْ بِفَاتِحَتِ الْكِتَابِ]
"Tidak dianggap telah shalat bagi bagi yg tidak membaca surah al-fatihah." (HR. Bukhari Muslim)
Dalam madzhab syafi'i, wajib bagi makmum membaca al-fatihah pada setiap shalat, sebab tidak sah shalat makmum kalau tidak membaca al-fatihah.
Dalam QS. Al-A'raf : 204, Allah Subhanahu Wata'ala berfirman :
[وَاِذَا قُرِیءَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَاَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ]
"Dan bila dibacakan al-qur'an, dengarkanlah baik-baik dan diamlah agar kamu mendapat rahmat".
Atas dasar surah ini maka wajib bagi makmun untuk diam dan mendengarkan bacaan imam. Membaca al-fatihah bagi makmum... wajib. Mendengarkan al-fatihah dan surah... wajib
Lantas bagaimana dan kapan makmum membaca al-fatihah ? Nah, disinilah banyak dari kita yang belum faham betul akan hal ini. Simak selengkapnya dibawah, ya:
[1]. Apakah disaat imam membaca fatihah, maka makmum juga membaca fatihah ?
Jawabannya: Bukan, sebab membaca al-fatihah bersamaan atau mendahului imam membaca al-fatihah, itu makruh hukumnya.
[2]. Apakah saat imam membaca surah lain, maka makmun membaca al-fatihah ?
Jawabannya: bukan juga, sebab wajib bagi makmun mendengarkan bacaan imam.
Ada 2 pendapat waktu yg tepat membacanya :
[1]. setelah imam selesai membaca al-fatihah. Setelah mengucap :
[....وَلَا الضَّآلِّيّنَ آمين...]
Disinilah surah al-fatihah dibaca makmum. Dan diselesaikan sebelum imam memulai bacaan surah.
Oleh sebab itu dalam madzhab syafii disunahkan bagi seorang imam setelah selesai membaca al-fatihah diam beberapa saat untuk memberi sejenak waktu makmun membaca al-fatihah.
[2]. Jika ada jeda saat imam sedang membaca ayat surah al-fatihah, maka saat itu makmum membaca ayat yang dibaca imam.
Misal Imam membaca :
[اَلْحَمْدُ الِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَ ...]
Lalu imam berhenti/jeda pada bacaan ayat itu. Maka saat jeda itulah makmun ikuti bacaan tsb. Demikian sama di setiap jeda bacaan imam selanjutnya sampai selesai.
Ada yang berpendapat dengan 3 ayat saja dipandang cukup mengikutinya, yaitu sampai :
اارحمن الرحيم
Berdasarkan qiyas bahwa surah al-qur'an paling pendek 3 ayat.
Tetapi dalam madzhab syafi'i mengisyaratkan seseorang untuk wajib membaca sempurna fatihahnya (seluruh ayat). Wallahu alam bi-Showaab.