Cinta Islam

Cinta Islam saling berbagi ilmu
dan saling mengingatkan yuuukks

Tentang perceraian(masih banyak orang yang mungkin belum tau)Perceraian dalam Islam (talak/furqah) adalah pelepasan ikat...
03/05/2026

Tentang perceraian(masih banyak orang yang mungkin belum tau)

Perceraian dalam Islam (talak/furqah) adalah pelepasan ikatan pernikahan yang sah, halal namun sangat dibenci Allah SWT. Meski diperbolehkan sebagai solusi terakhir saat rumah tangga tidak bisa dipertahankan, perceraian harus melalui prosedur yang sah—sebaiknya melalui Pengadilan Agama. Islam mengatur talak maksimal tiga kali dengan masa iddah untuk memberi kesempatan rujuk

03/01/2026

Merayakan tahun ke-5 saya di Facebook. Terima kasih atas dukungan berkelanjutan. Saya tidak mungkin berhasil tanpa Anda semua. 🙏🤗🎉

18/04/2025

Assalamualaikum

10/04/2024
08/04/2024

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

وَمَنْ يَّكْسِبْ اِثْمًا فَاِ نَّمَا يَكْسِبُهٗ عَلٰى نَفْسِهٖ ۗ وَكَا نَ اللّٰهُ عَلِيْمًا حَكِيْمًا
wa may yaksib ismang fa innamaa yaksibuhuu 'alaa nafsih, wa kaanallohu 'aliiman hakiimaa

"Dan barang siapa berbuat dosa, maka sesungguhnya dia mengerjakannya untuk (kesulitan) dirinya sendiri. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana."
(QS. An-Nisa' 4: Ayat 111)

08/04/2024

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

يَّسْتَخْفُوْنَ مِنَ النَّا سِ وَلَا يَسْتَخْفُوْنَ مِنَ اللّٰهِ وَهُوَ مَعَهُمْ اِذْ يُبَيِّتُوْنَ مَا لَا يَرْضٰى مِنَ الْقَوْلِ ۗ وَكَا نَ اللّٰهُ بِمَا يَعْمَلُوْنَ مُحِيْطًا

"mereka dapat bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak dapat bersembunyi dari Allah karena Allah beserta mereka ketika pada suatu malam mereka menetapkan keputusan rahasia yang tidak diridai-Nya. Dan Allah Maha Meliputi terhadap apa yang mereka kerjakan."
(QS. An-Nisa' 4: Ayat 108)

08/04/2024

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

مَنْ يَّشْفَعْ شَفَا عَةً حَسَنَةً يَّكُنْ لَّهٗ نَصِيْبٌ مِّنْهَا ۚ وَمَنْ يَّشْفَعْ شَفَا عَةً سَيِّئَةً يَّكُنْ لَّهٗ كِفْلٌ مِّنْهَا ۗ وَكَا نَ اللّٰهُ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ مُّقِيْتًا
may yasyfa' syafaa'atan hasanatay yakul lahuu nashiibum min-haa, wa may yasyfa' syafaa'atang sayyi-atay yakul lahuu kiflum min-haa, wa kaanallohu 'alaa kulli syai-im muqiitaa

"Barang siapa memberi pertolongan dengan pertolongan yang baik, niscaya dia akan memperoleh bagian dari (pahala)nya. Dan barang siapa memberi pertolongan dengan pertolongan yang buruk, niscaya dia akan memikul bagian dari (dosa)nya. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu."
(QS. An-Nisa' 4: Ayat 85)

08/04/2024

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

وَمَنْ يُّطِعِ اللّٰهَ وَا لرَّسُوْلَ فَاُ ولٰٓئِكَ مَعَ الَّذِيْنَ اَنْعَمَ اللّٰهُ عَلَيْهِمْ مِّنَ النَّبِيّٖنَ وَا لصِّدِّيْقِيْنَ وَا لشُّهَدَآءِ وَا لصّٰلِحِيْنَ ۚ وَحَسُنَ اُولٰٓئِكَ رَفِيْقًا
wa may yuthi'illaaha war-rosuula fa ulaaa-ika ma'allaziina an'amallohu 'alaihim minan-nabiyyiina wash-shiddiiqiina wasy-syuhadaaa-i wash-shoolihiin, wa hasuna ulaaa-ika rofiiqoo

"Dan barang siapa menaati Allah dan Rasul (Muhammad) maka mereka itu akan bersama-sama dengan orang yang diberikan nikmat oleh Allah, (yaitu) para nabi, para pencinta kebenaran, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang saleh. Mereka itulah teman yang sebaik-baiknya."
(QS. An-Nisa' 4: Ayat 69)

08/04/2024

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

اِنَّ اللّٰهَ لَا يَغْفِرُ اَنْ يُّشْرَكَ بِهٖ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذٰلِكَ لِمَنْ يَّشَآءُ ۚ وَمَنْ يُّشْرِكْ بِا للّٰهِ فَقَدِ افْتَـرٰۤى اِثْمًا عَظِيْمًا
innalloha laa yaghfiru ay yusyroka bihii wa yaghfiru maa duuna zaalika limay yasyaaa, wa may yusyrik billaahi fa qodiftarooo isman 'azhiimaa

"Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) karena mempersekutukan-Nya (syirik), dan Dia mengampuni apa (dosa) yang selain (syirik) itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Barang siapa mempersekutukan Allah, maka sungguh, dia telah berbuat dosa yang besar."
(QS. An-Nisa' 4: Ayat 48)

08/04/2024

' KAPAN MAKMUM MEMBACA AL-FATIHAH ? '
___________________________________
•┈••⊰❁ৡৢ°
Ada 3 pendapat tentang membaca al-fatihah bagi makmum :

[1]. Madzhab hanafi : makmum tak perlu baca, mau dengar atau tak dengar bacaan imam, entah itu shalat jahr atau siri, karena bacaan makmum ditanggung imam.

[مَنْ كَانَ لَهُ اِمَامٌ فَقِرَاءَةُ الْاِمَامِ لَهُ قِرَاءَةٌ]

"Barang siapa yg mempunyai imam, maka bacaan imam adalah bacaan baginya". (HR. Imam Ibnu Majah-dll), madzhab ini menghukuminya makruh.

[2]. Madzhab maliki dan hambali : kalau imamnya baca, makmumnya dengar. Makmum tak perlu baca, karena telinga makmum telah mendengar bacaan imam sebagaimana diperintahkan oleh al-qur'an agar makmun diam dan mendengarkan al-quran apabila dibacakan.

Tapi kalau makmum tak mendengar bacaan imam, seperti shalat dzuhur dan ashar, maka makmum mesti baca karena makmun tak mendengar bacaan imam. Madzhab ini menghukumi sunnah baca al-fatihah pada shalat sirr dan makruh pada shalat jahr.

[3]. Madzhab syafi'i : makmum wajib baca, baik dengar atau tidak dengar bacaan imam, karena ibadah seorang makmum merupakan tanggung jawab sendiri.

[لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَءْ بِفَاتِحَتِ الْكِتَابِ]

"Tidak dianggap telah shalat bagi bagi yg tidak membaca surah al-fatihah." (HR. Bukhari Muslim)

Dalam madzhab syafi'i, wajib bagi makmum membaca al-fatihah pada setiap shalat, sebab tidak sah shalat makmum kalau tidak membaca al-fatihah.

Dalam QS. Al-A'raf : 204, Allah Subhanahu Wata'ala berfirman :

[وَاِذَا قُرِیءَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَاَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ]

"Dan bila dibacakan al-qur'an, dengarkanlah baik-baik dan diamlah agar kamu mendapat rahmat".

Atas dasar surah ini maka wajib bagi makmun untuk diam dan mendengarkan bacaan imam. Membaca al-fatihah bagi makmum... wajib. Mendengarkan al-fatihah dan surah... wajib

Lantas bagaimana dan kapan makmum membaca al-fatihah ? Nah, disinilah banyak dari kita yang belum faham betul akan hal ini. Simak selengkapnya dibawah, ya:

[1]. Apakah disaat imam membaca fatihah, maka makmum juga membaca fatihah ?

Jawabannya: Bukan, sebab membaca al-fatihah bersamaan atau mendahului imam membaca al-fatihah, itu makruh hukumnya.

[2]. Apakah saat imam membaca surah lain, maka makmun membaca al-fatihah ?

Jawabannya: bukan juga, sebab wajib bagi makmun mendengarkan bacaan imam.

Ada 2 pendapat waktu yg tepat membacanya :

[1]. setelah imam selesai membaca al-fatihah. Setelah mengucap :
[....وَلَا الضَّآلِّيّنَ آمين...]

Disinilah surah al-fatihah dibaca makmum. Dan diselesaikan sebelum imam memulai bacaan surah.

Oleh sebab itu dalam madzhab syafii disunahkan bagi seorang imam setelah selesai membaca al-fatihah diam beberapa saat untuk memberi sejenak waktu makmun membaca al-fatihah.

[2]. Jika ada jeda saat imam sedang membaca ayat surah al-fatihah, maka saat itu makmum membaca ayat yang dibaca imam.

Misal Imam membaca :
[اَلْحَمْدُ الِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَ ...]

Lalu imam berhenti/jeda pada bacaan ayat itu. Maka saat jeda itulah makmun ikuti bacaan tsb. Demikian sama di setiap jeda bacaan imam selanjutnya sampai selesai.

Ada yang berpendapat dengan 3 ayat saja dipandang cukup mengikutinya, yaitu sampai :

اارحمن الرحيم

Berdasarkan qiyas bahwa surah al-qur'an paling pendek 3 ayat.

Tetapi dalam madzhab syafi'i mengisyaratkan seseorang untuk wajib membaca sempurna fatihahnya (seluruh ayat). Wallahu alam bi-Showaab.

Address

Gang Anyar
Indramayu
45274

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Saturday 09:00 - 17:00

Telephone

+6285927441622

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Cinta Islam posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share